Dalam Surat Edaran SE Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pemberian Gaji Ke-13 Tahun 2026 pada ASN Kemenag (Kementerian Agmana) dinyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan kebijakan pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 di Kementerian Agama, perlu diberikan penjelasan tambahan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada angka 1, perlu menetapkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal
tentang Penjelasan Tambahan Ketentuan Pemberian Gaji Ketiga Belas pada
Kementerian Agama Tahun 2026.
Surat Edaran SE Sekjen Kemenag
Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gaji Ke-13 Tahun 2026 ini
dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemberian Gaji Ketiga Belas pada
Kementerian Agama Tahun 2026. Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan
pemberian Gaji Ketiga Belas pada Kementerian Agama Tahun 2026 berjalan lancar,
tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Adapun ruang lingkup Surat
Edaran ini memuat penjelasan tambahan ketentuan pemberian Gaji Ketiga Belas
pada Kementerian Agama Tahun 2026 yang diperuntukan bagi:
1.
Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS);
2.
Guru dan Dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
3.
Pegawai Aparatur Sipil Negara {ASN) yang melaksanakan tugas belajar;
4.
PPPK Paruh Waktu;
5.
Pegawai NonASN; dan
6.
Guru Pendidikan Agama yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
Adapun Dasar Hukum Surat
Edaran SE Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2026 tentang Gaji Ke-13 Tahun 2026
1.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
dart Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2026.
2.
Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai pada
Kementerian Agama.
3.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05j2017 Tentang Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Kinerja Pegawai Pada Kementerian Negara/Lembaga.
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja
Pegawai Pada Kementerian Agama.
6.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama.
7.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
8.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Untuk mengetahu Isi Surat
Edaran Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2026 Tentang Penjelasan Tambahan Ketentuan
Pemberian Gaji Ketiga Belas Pada Kementerian Agama Tahun 2026, silahkan download
Salinan SE tersebut melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download SE Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2026
Demikian informaso tentang Surat Edaran SE Sekjen Kemenag Nomor 12 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pemberian Gaji Ke-13 Tahun 2026 pada ASN Kemenag (Kementerian Agmana). Semoga ada manfaatnya.






No comments
Post a Comment
Buka Formulir Komentar