PMA Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN Kemenag

 

Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN (GBPASN) Kemenag Tahun 2025 2026

Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN (GBPASN) Kemenag Tahun 2025 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalitas guru bukan pegawai aparatur sipil negara, perlu diberikan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) bahwa untuk memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan, perlu ditetapkan tata cara pemberian tunjangan profesi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian.

 

Dasar hukum diterbitkkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis Tata Cara Pemberian TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bukan Pegawai (Non) ASN (GBPASN) Pada Kemenag (Kementerian Agama) adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4586);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

6. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

 

BAB I KETENTUAN UMUM PMA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS TPG GURU NON ASN KEMENAG TAHUN 2025 2026

 

Dalam Peraturan PMA Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN Kemenag Tahun 2025 2026 ini yang dimaksud dengan:

1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Tunjangan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

3. Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat GBPASN adalah Guru yang tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara.

4. Madrasah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

5. Guru Pendidikan Agama adalah Guru mata pelajaran pendidikan agama.

6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

BAB II PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PROFESI GURU

GBPASN yang diberikan TPG terdiri atas: a) Guru pada Madrasah; b) Guru Pendidikan Agama pada sekolah; c) Guru pada widyalaya; dan d) Guru pada satuan pendidikan keagamaan.

TPG Guru NON ASN Kemenag (GBPASN) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a) memiliki 1 (satu) atau lebih sertifikat pendidik; b) memiliki nomor registrasi Guru; c) memenuhi beban kerja; d) aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki; e) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; f.) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas; g) memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan h) mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

 

Persyaratan yang menyatakan harus aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas dikecualikan bagi: a) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/Madrasah; b) Guru bimbingan dan konseling; dan c) Guru teknologi informasi dan komunikasi.

 

Untuk Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK) dan Guru teknologi informasi dan komunikasi. diharusak memberikan tugas bimbingan kepada paling sedikit 3 (tiga) rombongan belajar.

 

GBPASN yang telah disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil diberikan TPG yang besarannya setara dengan gaji pokok pegawai negeri sipil pada jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional Guru.

 

GBPASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil diberikan TPG yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.

 

TPG bagi GBPASN diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi Guru dari menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

 

Pemberian TPG bagi GBPASN dilakukan melalui tahapan: a) penginputan data persyaratan; b) verifikasi dan validasi; dan c) penetapan penerima TPG bagi GBPASN. Penginputan data persyaratan dilakukan oleh Guru yang bersangkutan. Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi terhadap data persyaratan. Sedangkan Penetapan penerima TPG bagi GBPASN dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

 

Pembayaran TPG bagi GBPASN diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai dengan kondisi masing-masing satuan kerja.

 

Pemberian TPG bagi GBPASN dihentikan apabila: a) meninggal dunia; b) mencapai batas usia 60 (enam puluh) tahun; c) berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai Guru; d) mengundurkan diri sebagai Guru atas permintaan sendiri atau alih tugas dari jabatan fungsional Guru ke jabatan lain; e) melalaikan kewajiban sebagai Guru pada Kementerian yang dinyatakan oleh kepala sekolah/kepala Madrasah dan/atau pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan; f) berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara Guru dan penyelenggara pendidikan yang dinyatakan oleh pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan; g) melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama yang dinyatakan oleh pimpinan yayasan/penyelenggara pendidikan; h) dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i) tidak memenuhi beban kerja; dan j) melanggar kode etik Guru.

 

Penghentian pemberian TPG bagi GBPASN ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

 

Direktur Jenderal menetapkan petunjuk teknis mengenai pemberian dan penghentian TPG bagi GBPASN.

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama: a) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1738); dan b) Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1066), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan downlaod dan baca Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis Tata Cara Pemberian TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bukan Pegawai ASN (GBPASN) Pada Kemenag (Kementerian Agama)

 

Link download PMA Nomor 4 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang PMA Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN Kemenag Tahun 2025 2026. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter