Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN (GBPASN) Kemenag Tahun 2025 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalitas guru bukan pegawai aparatur sipil negara, perlu diberikan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) bahwa untuk memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan, perlu ditetapkan tata cara pemberian tunjangan profesi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian.
Dasar hukum diterbitkkan Peraturan
Menteri Agama PMA Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis Tata Cara Pemberian TPG
(Tunjangan Profesi Guru) Bukan
Pegawai (Non) ASN (GBPASN) Pada Kemenag (Kementerian Agama) adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6058);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan
Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6. Peraturan Presiden Nomor 152
Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 348);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
BAB I KETENTUAN UMUM PMA NOMOR 4
TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS TPG GURU NON ASN KEMENAG TAHUN 2025 2026
Dalam Peraturan PMA Nomor 4 Tahun
2025 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN Kemenag Tahun 2025 2026 ini yang
dimaksud dengan:
1. Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Tunjangan Profesi Guru yang
selanjutnya disingkat TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang
memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
3. Guru Bukan Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disingkat GBPASN adalah Guru yang tidak berstatus
sebagai pegawai aparatur sipil negara.
4. Madrasah adalah satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan
kekhasan agama Islam dalam binaan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.
5. Guru Pendidikan Agama adalah
Guru mata pelajaran pendidikan agama.
6. Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
7. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
BAB II PEMBERIAN DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PROFESI GURU
GBPASN yang diberikan TPG terdiri atas: a) Guru pada Madrasah; b) Guru
Pendidikan Agama pada sekolah; c) Guru pada widyalaya; dan d) Guru pada satuan
pendidikan keagamaan.
TPG Guru NON ASN Kemenag (GBPASN) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a)
memiliki 1 (satu) atau lebih sertifikat pendidik; b) memiliki nomor registrasi
Guru; c) memenuhi beban kerja; d) aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran
dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan
sertifikat pendidik yang dimiliki; e) berusia paling tinggi 60 (enam puluh)
tahun; f.) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
pendidikan tempat bertugas; g) memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal
baik; dan h) mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.
Persyaratan yang menyatakan harus aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran
dan/atau Guru kelas dikecualikan bagi: a) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai
kepala sekolah/Madrasah; b) Guru bimbingan dan konseling; dan c) Guru teknologi
informasi dan komunikasi.
Untuk Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK) dan Guru teknologi informasi
dan komunikasi. diharusak memberikan tugas bimbingan kepada paling sedikit 3
(tiga) rombongan belajar.
GBPASN yang telah disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan
kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil diberikan TPG
yang besarannya setara dengan gaji pokok pegawai negeri sipil pada jabatan,
pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan
inpassing jabatan fungsional Guru.
GBPASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan
kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru pegawai negeri sipil diberikan TPG
yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.
TPG bagi GBPASN diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran
berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi Guru dari
menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan
pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
Pemberian TPG bagi GBPASN dilakukan melalui tahapan: a) penginputan data
persyaratan; b) verifikasi dan validasi; dan c) penetapan penerima TPG bagi
GBPASN. Penginputan data persyaratan dilakukan oleh Guru yang bersangkutan. Verifikasi
dan validasi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi
terhadap data persyaratan. Sedangkan Penetapan penerima TPG bagi GBPASN dilakukan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
Pembayaran TPG bagi GBPASN diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai dengan kondisi
masing-masing satuan kerja.
Pemberian TPG bagi GBPASN dihentikan apabila: a) meninggal dunia; b) mencapai
batas usia 60 (enam puluh) tahun; c) berhalangan tetap sehingga tidak dapat
menjalankan tugas sebagai Guru; d) mengundurkan diri sebagai Guru atas
permintaan sendiri atau alih tugas dari jabatan fungsional Guru ke jabatan
lain; e) melalaikan kewajiban sebagai Guru pada Kementerian yang dinyatakan
oleh kepala sekolah/kepala Madrasah dan/atau pimpinan yayasan/penyelenggara
pendidikan; f) berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
antara Guru dan penyelenggara pendidikan yang dinyatakan oleh pimpinan
yayasan/penyelenggara pendidikan; g) melanggar perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama yang dinyatakan oleh pimpinan yayasan/penyelenggara
pendidikan; h) dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i) tidak memenuhi
beban kerja; dan j) melanggar kode etik Guru.
Penghentian pemberian TPG bagi GBPASN ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama provinsi dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota.
Direktur Jenderal menetapkan petunjuk teknis mengenai pemberian dan penghentian
TPG bagi GBPASN.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama: a) Nomor
43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1738); dan b) Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan
Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1066), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Selengkapnya silahkan downlaod dan baca Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 4
Tahun 2025 Tentang Juknis Tata Cara Pemberian TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bukan
Pegawai ASN (GBPASN) Pada Kemenag (Kementerian
Agama)
Link download PMA Nomor 4 Tahun 2025
Demikian informasi tentang PMA Nomor
4 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN Kemenag Tahun 2025 2026. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment