KMA Nomor 195 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning diterbitkan dengan pertimbangan: a) vahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pesantren dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pesantren, perlu ditetapkan pedoman pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning dan penataan kelembagaan pesantren yang menyelenggarakan program kesetaraan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan Penataan Kelembagaan Pesantren yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan.
Landasan hukum diterbitkannya Keputusan
Menter! Agama Republik Indonesia KMA Nomor
195 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian
Kitab Kuning Dan Penataan Kelembagaan Pesantren Yang Menyelenggarakan Program
Kesetaraan adalah sebagai
berikut:
1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6404);
2.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
3.
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1405);
4.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
Isi Keputusan
Menter! Agama Republik Indonesia KMA Nomor
195 Tahun 2025 adalah sebagai berikut
1. Menetapkan
Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan Penataan
Kelembagaan Pesantren yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan yang
selanjutnya disebut Pedoman,
sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
2. Pedoman
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi panduan bagi pemangku
kepentingan dalam mendirikan Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan
menata Kelembagaan Pesantren yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan .
3. Penataan
Kelembagaan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan oleh
Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam bentuk transformasi penyelenggaraan
program kesetaraan menjadi:
a. penyelenggaraan pendidikan muadalah;
b. penyelenggaraan
pendidikan diniyah formal; dan
c. penyelenggaraan
pengkajian kitab kuning.
4. Transformasi
penyelengga raan program kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tahun 2027.
5. Direktur Jenderal
Pendidikan Islam melakukan evaluasi pelaksanaan
transformasi penyelenggaraan program kesetaraan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA setiap 6 (enam) bulan .
6. Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Pedoman ini dimaksudkan
untuk menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dalam mendirikan Satuan
Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan menata kelembagaan Pesantren yang
menyelenggarakan Program Kesetaraan.
Pedoman ini bertujuan untuk
menyediakan panduan teknis untuk pelaksanaan pendirian Satuan Pendidikan
Pengkajian Kitab Kuning dan penataan kelembagaan Pesantren yang
menyelenggarakan Program Kesetaraan .
Ruang Lingkup Pedoman ini
meliputi: 1) Pendirian Satuan Pendidikan
Pengkajian Kitab Kuning; dan 2) Penataan Kelembagaan
Pesantren Yang Menyelenggarakan Program
Kesetaraan;
Berikut ini penjeasn Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab
Kuning
1.
Pesantren yang menyelenggarakan pend idikan pesantren dalam bentuk pengkajian kitab kuning dapat
dinamakan sebagai pesantren salafiyah.
2.
Pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning wajib memperoleh izin dari
Menteri Agama yang diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a.
berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kemen
terian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang hukum ;
b.
memiliki Piagam Statistik Pesantren yang menunjukkan Pesantren telah terdaftar
di Kementerian Agama;
c.
didirikan di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi;
d.
memiliki struktur organisasi pengelola Pesantren;
e.
memiliki rencana kurikulum pembelajaran yang terdiri atas kurikulum Pesantren
dan kurikulum pendidikan umum;
f.
memiliki paling sedikit 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga
kependidikan;
g.
tersedianya sarana dan prasarana kegiatan pembelaj aran yang berada di dalam
Pesantren sekurangnya berupa:
1)
ruang kelas;
2)
ruang pimpman;
3)
ruang pendidik;
4)
ruang tata usaha; dan
5)
ruang perpustakaan.
h.
memiliki rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit
untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
i. memiliki rencana kalender pendidikan yang
memuat: I
1)
jadwal pembelajaran;
2)
evaluasi berkala;
3)
UJian;
4)
kegiatan ekstra kurikuler;
dan
5)
hari libur.
j. memiliki sistem evaluasi
pendidikan; dan
k.
memiliki santri mukim, yaitu santri yang bermukim di Pesantren paling sedikit
25 (dua puluh lima) orang.
3.
Prosedur Pengaju an Permohonan meliputi:
a.
Pimpinan Pesantren atau Kiai mengajukan permohon an izin pendirian satuan
pendidikan pengkajian kitab kuning secara tertulis kepada Direktur Jenderal
Pendidi kan Islam dengan melampirkan dokumen persyaratan, dalam bentuk berkas
digital dan disampaikan melalui aplikasi pengajuan yang ditetapkan oleh
Direktur Pesantren berupa:
1)
data isian yang sekurangnya memuat:
a)
Nomor Statistik Pesantren;
b)
nama Pesantren;
c)
alamat Pesantren;
d)
tahun terbit PSP;
e)
nama satuan pendidikan pengkajian kitab kuning;
f)
jenjang satuan pendidikan
pengkajian kitab kuning;
g)
jumlah pendidik dan tenaga kependidikan;
dan
h)
jumlah santri mukim.
2)
rekomendasi kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten / Kota dan Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi sesuai lokasi
domisili Pesantren, serta rekomendasi dari
organisasi / forum/ asosiasi
yang menaungi pengkajian kitab
kuning j ika ada;
3)
akta notaris yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum;
4)
Piagam Statistik Pesantren (PSP);
5)
denah lokasi;
6)
struktur organisasi pengelola Pesantren;
7)
rencana kurikulum pembelajaran yang terdiri dari kurikulum pesantren dan
kurikulum pendidikan umum;
8)
daftar nama pendidik dan tenaga kependidikan yang sekurangnya memuat daftar
nama 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan berikut
penugasannya;
9)
daftar sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam
Pesantren sekurangnya memuat:
a)
jumlah ruang kelas;
b)
jumlah ruang pimpinan;
c)
jumlah ruang pendidik ;
d)
jumlah ruang tata usaha; dan
e)
juml ah ruang perpustakaan.
10)
rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit
untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
11)
rencana kalender pendidikan yang memuat:
a)
jadwal pembelaj aran;
b)
evaluasi berkala;
c)
UJian;
d)
kegiatan ekstra kurikuler; dan
e)
hari libur.
12)
sistem evaluasi pendidikan; dan
13)
daftar santri mukim , yaitu santri yang bermukim di Pesantren paling sedikit 25
(dua puluh lima) orang.
b.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen
terhadap permohonan izin pendirian satuan pendidikan pengkaji an kitab kuning
dengan mekanisme:
1)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam memberikan kewenangan melalui Direktur
Pesantren kepada pej abat administrator pada unit kerja pada Direktorat yang
memiliki tugas dan fungsi terkait dengan pengkajian kitab kuning untuk
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen .
2)
Pemeriksaan dokumen dilakukan setelah permohonan diterima di aplikasi pengaju
an dan dilaporkan kepada Direktur Pesantren.
3)
Dalam hal dokumen tidak lengkap, Direktur Pesantren menyampaikan surat
pemberitahuan yang disampaikan dalam bentuk informasi hasil pemeriksaan
kelengkapan dokumen kepada pimpinan Pesantren untuk melengkapi dokumen.
c.
Penetapan Izin Pendirian
1)
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permohonan dinyatakan lengkap,
Direktur Jenderal Pendidikan Islam melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan
visitasi lapangan dengan mekanisme:
a)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan tim untuk melakukan verifikasi
keabsahan dokumen dan visitasi lapangan terhadap permohonan izin pendirian
satuan pendidikan pengkajian kitab kuning.
b)
Tim verifikasi keabsahan dokumen dan visitasi lapangan dapat terdiri dari unsur
pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, unsur organisasi/ forum/ asosiasi yang
menaungi pengkajian kitab kuning, unsur akademisi Ma'had Aly, unsur dari
instansi vertikal, dan/ atau unsur lain
yang dipandang mampu dan layak.
c)
Verifikasi keabsahan dokumen dan visitasi lapangan terhadap permohonan izin
pendirian Satuan pengkajian kitab kuning dilakukan sekurangnya 2 (dua) kali
periode pelaksanaan untuk setiap tahun
anggaran.
d)
Penetapan masa setiap periode pelaksanaan dilakukan dengan mempertimbangkan
kalender akademik yang berlaku di Pesantren dan dengan mempertimbangkan
ketersediaan anggaran.
e)
Verifikasi keabsahan dokumen dan
visitasi lapangan dapat dilakukan
melalui kunjungan langsung ke lokasi Pesantren atau dengan memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi.
f)
Verifikasi keabsahan dokumen dan visitasi lapangan dilakukan untuk memastikan:
(1)
kesesuaian antara dokumen
persyaratan yang diajukan dengan
dokumen asli;
(2)
kesiapan menyelenggarakan pengkajian kitab kuning secara sistematis,
terintegrasi, dan komprehensif;
(3)
kesiapan untuk melaksanakan kurikulum pembelajaran sesuai dengan jenjangnya;
(4)
kesiapan menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai ketentuan jumlah,
kualifikasi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
(5)
kesesuaian antara data santri mukim yaitu santri yang bermukim di Pesantren
dalam pengajuan dengan kondisi sesungguhnya;
(6)
kesiapan menyediakan kebutuhan sarana prasarana;
(7)
kesiapan penyediaan pendanaan untuk
kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;
(8)
kesiapan pelaksanaan kalender pendidikan; dan
(9)
kesiapan melaksanakan evaluasi pendidikan.
2)
Tim memberikan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan
visitasi lapangan dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendid
ikan Islam melalui Direktur Pesantren
untuk dilakukan penelaahan.
3)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan visitasi lapangan
ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen yang disampaikan, permohonan
izin pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning ditolak disertai
dengan alasan.
4)
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan visitasi lapangan
ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen yang disampaikan, permohonan izin
pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning diterima dan dilanjutkan
untuk Penetapan Izin Pendirian satuan pengkajian kitab kuning melalui keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
5)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam dapat menetapkan kebijakan afirmasi untuk
Penetapan Izin Pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning berdasarkan
pertimbangan khusus, lokasi geografis, dan pertimbangan afirmasi lainnya,
setelah berkonsultasi dengan Menteri Agama.
6)
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Izin Pendirian
satuan pendidikan pengkajian kitab kuning sekurang-kurangnya memuat: a) nama
dan alamat satuan pendidikan; b) nama dan alamat Pesantren; dan c) nomor
statistik satuan Pendidikan yang akan dicantumkan dalam Piagam Izin Pendirian
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Penetapan Izin Pendirian
satuan pendidikan pengkajian kitab kuning.
7)
Keputusan Penetapan Izin Pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning
menjadi dasar untuk menetapkan nomor statistik satuan pendidikan berupa nomor
statistik satuan pendidikan pengkajian kitab kuning, clan sebagai dasar untuk
melakukan pengintegrasian dengan sistem pengelolaan data clan informasi
pendidikan secara nasional .
8)
Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan salinan Keputusan Penetapan
Izin Pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning setelah Pesantren
Penyelenggara menandatangan i pakta integritas dengan format yang ditentukan .
9)
Piagam Izin Pendirian Satuan pengk ajian kitab kuning disampaikan kepada
Pesantren Penyelenggara setelah pakta integritas ditandatangani dan data satuan
pendidikan pengkajian kitab kuning telah terintegrasi dengan sistem pengelolaan
data dan informasi pendidikan secara nasional.
10)
Keputusan Penetapan Izin Pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning
dapat menjadi acuan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu untuk
menetapkan keterpenuhan kriteria mutu minimal.
Selengkapnya silahkan downlaod dan baca KMA Nomor
195 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning Dan Penataan Kelembagaan Pesantren Yang
Menyelenggarakan Program Kesetaraan
Link download KMA Nomor 195 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian
Kitab Kuning
Demikian informasi tentang KMA Nomor 195 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian
Kitab Kuning Dan
Penataan Kelembagaan Pesantren Yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan
No comments
Post a Comment