KMA Nomor 195 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning

KMA Nomor 195  Tahun 2025 Tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning


KMA Nomor 195  Tahun 2025 Tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning diterbitkan dengan pertimbangan: a) vahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pesantren dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai pesantren, perlu ditetapkan pedoman pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning dan penataan kelembagaan pesantren yang menyelenggarakan program kesetaraan; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan Penataan Kelembagaan Pesantren yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan.

 

Landasan hukum diterbitkannya Keputusan Menter! Agama Republik Indonesia KMA Nomor 195  Tahun 2025 Tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan  Pengkajian Kitab Kuning Dan Penataan Kelembagaan Pesantren Yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404);

2. Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);

3. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor  1405);

4. Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);

 

Isi Keputusan Menter! Agama Republik Indonesia KMA Nomor 195  Tahun 2025 adalah sebagai berikut

1.    Menetapkan Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan Penataan Kelembagaan Pesantren yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan yang selanjutnya    disebut    Pedoman,     sebagaimana    tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

2.    Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dalam mendirikan Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan menata Kelembagaan Pesantren yang Menyelenggarakan Program  Kesetaraan .

3.    Penataan Kelembagaan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam bentuk transformasi penyelenggaraan program kesetaraan menjadi:

a.     penyelenggaraan  pendidikan muadalah;

b.    penyelenggaraan pendidikan diniyah formal; dan

c.     penyelenggaraan pengkajian kitab kuning.

4.    Transformasi penyelengga raan program kesetaraan  sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan paling lambat tahun 2027.

 

5.    Direktur  Jenderal   Pendidikan  Islam  melakukan evaluasi  pelaksanaan transformasi penyelenggaraan program kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA setiap 6 (enam) bulan .

6.    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Pedoman ini dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi pemangku kepentingan dalam mendirikan Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan menata kelembagaan Pesantren yang menyelenggarakan Program  Kesetaraan.

 

Pedoman ini bertujuan untuk menyediakan panduan teknis untuk pelaksanaan pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan penataan kelembagaan Pesantren yang menyelenggarakan Program Kesetaraan .

 

Ruang Lingkup Pedoman ini meliputi: 1) Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning; dan 2) Penataan Kelembagaan Pesantren Yang Menyelenggarakan  Program Kesetaraan;

 

Berikut ini penjeasn Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning

1. Pesantren yang menyelenggarakan pend idikan pesantren  dalam bentuk pengkajian kitab kuning dapat dinamakan sebagai pesantren salafiyah.

2. Pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning wajib memperoleh izin dari Menteri Agama yang diberikan setelah memenuhi persyaratan:

a. berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kemen terian  yang  menyelenggarakan  urusan pemerin tahan di bidang hukum ;

b. memiliki Piagam Statistik Pesantren yang menunjukkan Pesantren telah terdaftar di Kementerian Agama;

c. didirikan di lingkungan Pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi;

d. memiliki struktur organisasi pengelola Pesantren;

e. memiliki rencana kurikulum pembelajaran yang terdiri atas kurikulum Pesantren dan kurikulum  pendidikan  umum;

f. memiliki paling sedikit 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan;

g. tersedianya sarana dan prasarana kegiatan pembelaj aran yang berada di dalam Pesantren sekurangnya berupa:

1) ruang kelas;

2) ruang    pimpman;

3) ruang pendidik;

4) ruang tata usaha;  dan

5) ruang perpustakaan.

h. memiliki rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;

i.   memiliki rencana kalender pendidikan yang memuat: I

1) jadwal  pembelajaran;

2) evaluasi berkala;

3) UJian;

4) kegiatan  ekstra  kurikuler;  dan

5) hari   libur.

j. memiliki sistem  evaluasi  pendidikan;  dan

k. memiliki santri mukim, yaitu santri yang bermukim di Pesantren paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang.

3. Prosedur Pengaju an Permohonan meliputi:

a. Pimpinan Pesantren atau Kiai mengajukan permohon an izin pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab  kuning  secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pendidi kan Islam dengan melampirkan dokumen persyaratan, dalam bentuk  berkas  digital dan disampaikan melalui aplikasi pengajuan yang ditetapkan oleh Direktur  Pesantren  berupa:

1) data isian yang sekurangnya memuat:

a) Nomor Statistik Pesantren;

b) nama Pesantren;

c) alamat Pesantren;

d) tahun terbit PSP;

e) nama satuan pendidikan  pengkajian  kitab kuning;

f) jenjang  satuan pendidikan pengkajian  kitab kuning;

g) jumlah  pendidik dan tenaga kependidikan; dan

h) jumlah santri mukim.

2) rekomendasi  kepala   Kantor   Kementerian   Agama Kabupaten / Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi  sesuai lokasi domisili Pesantren,  serta rekomendasi dari   organisasi / forum/ asosiasi  yang  menaungi pengkajian kitab kuning j ika ada;

3) akta notaris yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;

4) Piagam Statistik Pesantren (PSP);

5) denah lokasi;

6) struktur organisasi pengelola Pesantren;

7) rencana kurikulum pembelajaran yang terdiri dari kurikulum pesantren dan kurikulum pendidikan umum;

8) daftar nama pendidik dan tenaga kependidikan yang sekurangnya memuat daftar nama 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan berikut penugasannya;

9) daftar sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam Pesantren sekurangnya memuat:

a) jumlah ruang kelas;

b) jumlah ruang pimpinan;

c) jumlah ruang pendidik ;

d) jumlah ruang tata usaha; dan

e) juml ah ruang perpustakaan.

10) rencana sumber pendanaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk  1 (satu) tahun ajaran berikutnya;

11) rencana kalender pendidikan yang memuat:

a) jadwal pembelaj aran;

b) evaluasi berkala;

c) UJian;

d) kegiatan ekstra kurikuler; dan

e) hari libur.

12) sistem evaluasi pendidikan; dan

13) daftar santri mukim , yaitu santri yang bermukim di Pesantren paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang.

b. Direktur Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen terhadap permohonan izin pendirian satuan pendidikan pengkaji an kitab kuning dengan mekanisme:

1) Direktur Jenderal Pendidikan Islam memberikan kewenangan melalui Direktur Pesantren kepada pej abat administrator pada unit kerja pada Direktorat yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan pengkajian kitab kuning untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen .

2) Pemeriksaan dokumen dilakukan setelah permohonan diterima di aplikasi pengaju an dan dilaporkan kepada Direktur Pesantren.

3) Dalam hal dokumen tidak lengkap, Direktur Pesantren menyampaikan surat pemberitahuan yang disampaikan dalam bentuk informasi hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen kepada pimpinan Pesantren untuk melengkapi dokumen.

c. Penetapan Izin Pendirian

1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal Pendidikan Islam melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan visitasi lapangan dengan mekanisme:

a) Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan tim untuk melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan visitasi lapangan terhadap permohonan izin pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning.

b) Tim verifikasi keabsahan dokumen dan visitasi lapangan dapat terdiri dari unsur pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, unsur organisasi/ forum/ asosiasi yang menaungi pengkajian kitab kuning, unsur akademisi Ma'had Aly, unsur dari instansi vertikal, dan/ atau unsur lain  yang dipandang mampu dan layak.

c) Verifikasi keabsahan dokumen dan visitasi lapangan terhadap permohonan izin pendirian Satuan pengkajian kitab kuning dilakukan sekurangnya 2 (dua) kali periode pelaksanaan  untuk  setiap tahun  anggaran.

d) Penetapan masa setiap periode pelaksanaan dilakukan dengan mempertimbangkan kalender akademik yang berlaku di Pesantren dan dengan mempertimbangkan ketersediaan  anggaran.

e) Verifikasi keabsahan dokumen dan  visitasi  lapangan dapat dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi Pesantren atau dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

f) Verifikasi keabsahan dokumen dan visitasi lapangan dilakukan untuk memastikan:

(1) kesesuaian antara dokumen  persyaratan  yang diajukan dengan dokumen asli;

(2) kesiapan menyelenggarakan pengkajian kitab kuning secara sistematis, terintegrasi, dan komprehensif;

(3) kesiapan untuk melaksanakan kurikulum pembelajaran sesuai dengan jenjangnya;

(4) kesiapan menyediakan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai ketentuan jumlah, kualifikasi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;

(5) kesesuaian antara data santri mukim yaitu santri yang bermukim di Pesantren dalam pengajuan dengan kondisi sesungguhnya;

(6) kesiapan menyediakan kebutuhan sarana prasarana;

(7) kesiapan penyediaan pendanaan  untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya;

(8) kesiapan pelaksanaan kalender pendidikan; dan

(9) kesiapan melaksanakan evaluasi pendidikan.

2) Tim memberikan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan visitasi lapangan  dan  disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendid ikan Islam melalui Direktur Pesantren  untuk  dilakukan  penelaahan.

3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan visitasi lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen yang disampaikan, permohonan izin pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning ditolak disertai dengan alasan.

4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen yang disampaikan, permohonan izin pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning diterima dan dilanjutkan untuk Penetapan Izin Pendirian satuan pengkajian kitab kuning melalui keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

5) Direktur Jenderal Pendidikan Islam dapat menetapkan kebijakan afirmasi untuk Penetapan Izin Pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning berdasarkan pertimbangan khusus, lokasi geografis, dan pertimbangan afirmasi lainnya, setelah berkonsultasi dengan Menteri Agama.

6) Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Izin Pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning sekurang-kurangnya memuat: a) nama dan alamat satuan pendidikan; b) nama dan alamat Pesantren; dan c) nomor statistik satuan Pendidikan yang akan dicantumkan dalam Piagam Izin Pendirian sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Penetapan Izin Pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning.

7) Keputusan Penetapan Izin Pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning menjadi dasar untuk menetapkan nomor statistik satuan pendidikan berupa nomor statistik satuan pendidikan pengkajian kitab kuning, clan sebagai dasar untuk melakukan pengintegrasian dengan sistem pengelolaan data clan informasi pendidikan  secara nasional .

8) Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyampaikan salinan Keputusan Penetapan Izin Pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning setelah Pesantren Penyelenggara menandatangan i pakta integritas dengan format yang ditentukan .

9) Piagam Izin Pendirian Satuan pengk ajian kitab kuning disampaikan kepada Pesantren Penyelenggara setelah pakta integritas ditandatangani dan data satuan pendidikan pengkajian kitab kuning telah terintegrasi dengan sistem pengelolaan data dan informasi pendidikan secara nasional.

10) Keputusan Penetapan Izin Pendirian satuan pendidikan pengkajian kitab kuning dapat menjadi acuan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu untuk menetapkan keterpenuhan kriteria mutu minimal.

 

Selengkapnya silahkan downlaod dan baca KMA Nomor 195  Tahun 2025 Tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning Dan Penataan Kelembagaan Pesantren Yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan

 

Link download KMA Nomor 195  Tahun 2025 Tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 195  Tahun 2025 Tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning Dan Penataan Kelembagaan Pesantren Yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter