Jadwal Pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN RA Madrasah Tahun 2025

Jadwal Pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Tahun 2025


Telah beredar informasi resmi tentang Jadwal Pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Tahun 2025. Sebagaimana diketahui Insentif Guru Bukan ASN pada RA (Raudlatul Athfal) dan Madrasah adalah bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), kepada guru-guru yang mengajar di lembaga pendidikan Islam namun tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru Bukan ASN yang dimaksud di sini adalah guru yang tidak memiliki status PNS (Pegawai Negeri Sipil) ataupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tetapi aktif melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan RA atau Madrasah, baik negeri maupun swasta.

 

Pemberian insentif ini merupakan bentuk penghargaan dan perhatian pemerintah terhadap kontribusi besar guru-guru non-ASN dalam mendidik generasi muda di lingkungan pendidikan Islam. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru, memotivasi mereka agar terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, serta menjaga semangat mereka dalam menjalankan tugas mengajar meskipun belum berstatus sebagai ASN.

 

Insentif ini tidak bersifat tetap seperti gaji atau tunjangan bulanan, melainkan diberikan dalam bentuk bantuan langsung yang biasanya dicairkan secara berkala dan jumlahnya bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan anggaran pemerintah.

 

Kementerian Agama akan menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN) pada Juni 2025. Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik.

 

Hal ini dikatakan Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025). Menurutnya, Kemenag secara rutin memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).

 

"Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah," sebut Menag.

 

"Saat ini, Kemenag masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.

 

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. "Pada tahap pertama, anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," tegas mantan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.

 

Berikut persyaratan atau kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah;

2. Belum lulus Sertifikasi;

3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;

4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;

7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;

8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;

9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

10. Belum usia pensiun (60 Tahun);

11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;

13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan

14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

 

Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter