Telah beredar informasi resmi tentang Jadwal Pencairan Tunjangan Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Tahun 2025. Sebagaimana diketahui Insentif Guru Bukan ASN pada RA (Raudlatul Athfal) dan Madrasah adalah bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), kepada guru-guru yang mengajar di lembaga pendidikan Islam namun tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Guru Bukan ASN yang dimaksud di sini adalah guru yang tidak memiliki status PNS (Pegawai Negeri Sipil) ataupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tetapi aktif melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan RA atau Madrasah, baik negeri maupun swasta.
Pemberian insentif ini merupakan bentuk penghargaan dan perhatian
pemerintah terhadap kontribusi besar guru-guru non-ASN dalam mendidik generasi
muda di lingkungan pendidikan Islam. Tujuannya adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan guru, memotivasi mereka agar terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme,
serta menjaga semangat mereka dalam menjalankan tugas mengajar meskipun belum
berstatus sebagai ASN.
Insentif ini tidak bersifat tetap seperti gaji atau tunjangan bulanan,
melainkan diberikan dalam bentuk bantuan langsung yang biasanya dicairkan
secara berkala dan jumlahnya bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan
anggaran pemerintah.
Kementerian Agama akan
menyalurkan tunjangan insentif bagi Guru Bukan Aparatur Sipil Negara (GBASN)
pada Juni 2025. Tunjangan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen Presiden
Prabowo Subiyanto untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan madrasah swasta
yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Hal ini dikatakan Menag
Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (7/5/2025). Menurutnya, Kemenag secara rutin
memberikan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 perbulan yang dibayarkan dua
tahap dalam setahun. Dengan demikian, masing-masing guru akan mendapatkan
Rp1.500.000 dalam setiap tahap pencariannya (satu semester).
"Peningkatan
kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui
pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,"
sebut Menag.
"Saat ini, Kemenag
masih memverifikasi data GBASN RA dan Madrasah calon penerima dan sedang
sinkronisasi sistem dengan bank penyalur agar tidak terjadi masalah di kemudian
hari. Insya Allah pada Juni 2025 segera cair," sambungnya.
Dirjen Pendidikan Islam
Suyitno menambahkan bahwa ada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non
sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan insentif. "Pada tahap pertama,
anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp365.503.500.000," tegas mantan
Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM ini.
Berikut persyaratan atau kriteria guru RA dan Madrasah
penerima tunjangan insentif:
1.
Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi
pada Direktorat GTK Madrasah;
2.
Belum
lulus Sertifikasi;
3.
Memiliki
Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
4.
Guru
yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
5.
Berstatus
sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau
pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk
jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat
pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari
Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
6.
Berstatus
GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling
singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di
madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan
tugas pokok sebagai guru;
7.
Memenuhi
Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
8.
Memenuhi
beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
9.
Bukan
penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari
DIPA Kementerian Agama;
10.
Belum
usia pensiun (60 Tahun);
11.
Tidak
beralih status dari guru RA dan Madrasah;
12.
Tidak
terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
13.
Tidak
merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; dan
14.
Tunjangan
insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan
sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Demikian informasi tentang Jadwal
Pencairan Tunjangan
Insentif Guru Bukan ASN pada RA dan Madrasah Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment