Pada posting kali ini admin akan membagikan Salinan Keputusan Mudzakaroh Perhajian Indonesia Tahun 2024 yang berkaitan dengan 3 hal penting, yakni 1) Penggunaan Hasil Investasi Setoran Awal Bpih Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji; 2 Tanazul Mina; 3) Penyembelihan Dan Pendistribusian Hewan Dam/Hadyu Di Luar Tanah Haram.
Sebagaimana diketahui dalam
rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 M / 1446 H, berdasarkan
hasil kajian mendalam meliputi deskripsi masalah, perumusan masalah, keputusan
hukum dan dasar penetapan hukum sebagaimana terlampir,
Berikut Ini Salinan Keputusan
Mudzakaroh Perhajian Indonesia Tahun 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
A.
Penggunaan Hasil Investasi Setoran Awal Bpih Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
1. Keputusan
Hukum
a.
Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk
membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan
adalah ibahah (boleh).
b.
Penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH
Calon Jemaah Haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain, harus
didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu
(waiting list) maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan
memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan
jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji
yang akan berangkat pada tahun berjalan.
c.
Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal
BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skalaprioritas,
kehati-hatian, dan maslahat yang terukur.
2. Rekomendasi
a.
Mendorong BPKH agar terus melakukan terobosan investasi dan pengelolaan
keuangan haji sehingga dapat memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya bagi
jemaah haji;
b.
BPKH dan Kementerian Agama agar melakukan penghitungan secara cermat untuk
menentukan besaran nilai manfaat yang akan dipergunakan dengan memastikan
sustainabilitas dana haji tetap terjaga dalam jangka panjang;
c.
Pemerintah memberikan nilai manfaat dana haji secara proporsional kepada jamaah
haji yang berangkat pada tahun berjalan dan jamaah haji waiting list, serta
memformulasikan pola pembiayaan haji yang ideal secara bertahap (tadriji).
B. Tanazul Mina
1. Keputusan
Hukum Tanazul Mina
a.
Untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman
bagi Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para
petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit
di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.
b.
Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang
mengurus jemaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul)
mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam.
2. Rekomendasi
a.
Pemerintah membuat kebijakan tanazul Mina yang dapat memberikan rasa aman dan
nyaman bagi jemaah haji dalam melaksanakan ibadahnya
b.
Pemerintah agar menyosialisasikan kebijakan tanazul Mina sedini mungkin dan
memasukkannya dalam materi bimbingan manasik haji
c. Pemerintah agar menjalin kerjasama dan komunikasi secara intensif dengan pihak Arab Saudi untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan Tanazul Mina
C.
Penyembelihan Dan Pendistribusian Hewan Dam/Hadyu Di Luar Tanah Haram
1.
Keputusan Hukum
Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah.
2.
Rekomendasi
a.
Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji serta memasukan
ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram
termasuk di tanah air dan teknis pelaksanaan pendistribusiannya;
b.
Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui
berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang
dilakukan Pemerintah maupun KBIHU;
c.
Jemaah/petugas haji untuk mempedomani ketentuan tata kelola Dam Jemaah haji
termasuk di dalamnya ketentuan tentang penyembelihan dan pembagian daging
hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.
Bagi Anda yang ini membaca
lebih lengkap Salinan Keputusan Mudzakaroh Perhajian Indonesia Tahun 2024 yang
berkaitan dengan 3 hal penting, yakni 1) Penggunaan Hasil Investasi Setoran Awal
Bpih Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji; 2 Tanazul Mina; 3) Penyembelihan Dan Pendistribusian
Hewan Dam/Hadyu Di Luar Tanah Haram, silahkan di download melalui link yang
tersedia.
Link download Salinan Keputusan Mudzakaroh Perhajian Indonesia Tahun 2024
Demikian informasi tentang Keputusan
Mudzakaroh Perhajian Indonesia Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment