Keputusan Mudzakaroh Perhajian Indonesia Tahun 2024

Salinan Keputusan Mudzakaroh Perhajian Indonesia Tahun 2024


Pada posting kali ini admin akan membagikan Salinan Keputusan Mudzakaroh Perhajian Indonesia Tahun 2024 yang berkaitan dengan 3 hal penting, yakni 1) Penggunaan Hasil Investasi Setoran Awal Bpih Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji; 2 Tanazul Mina; 3) Penyembelihan Dan Pendistribusian Hewan Dam/Hadyu Di Luar Tanah Haram.

 

Sebagaimana diketahui dalam rangka persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 M / 1446 H, berdasarkan hasil kajian mendalam meliputi deskripsi masalah, perumusan masalah, keputusan hukum dan dasar penetapan hukum sebagaimana terlampir,

 

Berikut Ini Salinan Keputusan Mudzakaroh Perhajian Indonesia Tahun 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:

 

A. Penggunaan Hasil Investasi Setoran Awal Bpih Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji

1. Keputusan Hukum

a. Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah yang berangkat pada tahun berjalan adalah ibahah (boleh).

b. Penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH Calon Jemaah Haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan.

c. Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skalaprioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur.

 

2. Rekomendasi

a. Mendorong BPKH agar terus melakukan terobosan investasi dan pengelolaan keuangan haji sehingga dapat memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya bagi jemaah haji;

b. BPKH dan Kementerian Agama agar melakukan penghitungan secara cermat untuk menentukan besaran nilai manfaat yang akan dipergunakan dengan memastikan sustainabilitas dana haji tetap terjaga dalam jangka panjang;

c. Pemerintah memberikan nilai manfaat dana haji secara proporsional kepada jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan dan jamaah haji waiting list, serta memformulasikan pola pembiayaan haji yang ideal secara bertahap (tadriji).

 

B. Tanazul Mina

1. Keputusan Hukum Tanazul Mina

a. Untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (tanazul) mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.

 

b. Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan dam.

 

2. Rekomendasi

a. Pemerintah membuat kebijakan tanazul Mina yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah haji dalam melaksanakan ibadahnya

b. Pemerintah agar menyosialisasikan kebijakan tanazul Mina sedini mungkin dan memasukkannya dalam materi bimbingan manasik haji

c. Pemerintah agar menjalin kerjasama dan komunikasi secara intensif dengan pihak Arab Saudi untuk mewujudkan keamanan, kenyamanan dan kelancaran pelaksanaan Tanazul Mina

 

C. Penyembelihan Dan Pendistribusian Hewan Dam/Hadyu Di Luar Tanah Haram

1. Keputusan Hukum

Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air, hukumnya boleh dan sah.

 

2. Rekomendasi

a. Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam Jemaah haji serta memasukan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air dan teknis pelaksanaan pendistribusiannya;

b. Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU;

c. Jemaah/petugas haji untuk mempedomani ketentuan tata kelola Dam Jemaah haji termasuk di dalamnya ketentuan tentang penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar tanah haram termasuk di tanah air.

 

Bagi Anda yang ini membaca lebih lengkap Salinan Keputusan Mudzakaroh Perhajian Indonesia Tahun 2024 yang berkaitan dengan 3 hal penting, yakni 1) Penggunaan Hasil Investasi Setoran Awal Bpih Untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji; 2 Tanazul Mina; 3) Penyembelihan Dan Pendistribusian Hewan Dam/Hadyu Di Luar Tanah Haram, silahkan di download melalui link yang tersedia.

 

Link download Salinan Keputusan Mudzakaroh Perhajian Indonesia Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Keputusan Mudzakaroh Perhajian Indonesia Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter