Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor Urusan Agama (KAU) merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun
2024 Tentang OTK Kantor Urusan Agama, KUA berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Direktur Jenderal serta secara fungsional dibina oleh direktorat yang
menyelenggarakan tugas di bidang bina KUA.
KUA dalam melaksanakan tugas,
secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal
sesuai dengan bidang tugasnya dan secara teknis administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Direktorat Jenderal. KUA dipimpin oleh seorang Kepala.
KUA mempunyai tugas melaksanakan
layanan bimbingan masyarakat Islam. Dalam melaksanakan tugas, KUA
menyelenggarakan fungsi:
a.
pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;
b.
pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;
c.
pelayanan bimbingan kemasjidan;
d.
pelayanan konsultasi syariah;
e.
pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;
f.
pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
g.
pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan
h.
pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.
Selain menyelenggarakan tugas
dan fungsi tersebut di atas, KUA dapat menyelenggarakan fungsi lain berdasarkan
penugasan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun
2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor Urusan Agama (KAU), bahwa
Susunan organisasi KUA terdiri atas:
a.
Kepala KUA;
b.
petugas tata usaha; dan
c.
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagan struktur organisasi
KUA tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Kepala KUA dijabat oleh pegawai
negeri sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu atau Penyuluh Agama
Islam.
Petugas tata usaha mempunyai
tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pelaporan. Jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana ditetapkan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan fungsional mempunyai
tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KUA sesuai
dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Jabatan fungsional pada KUA,
terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional yang pengangkatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah jabatan fungsional,
ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan
analisis beban kerja. Adapun tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional
masing-masing.
Jabatan pelaksana aparatur sipil
negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan pegawai negeri sipil yang
menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Kesamaan karakteristik,
mekanisme, dan pola kerja diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan
pelaksana. Nomenklatur jabatan pelaksana didasarkan kepada kualifikasi pendidikan
formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pejabat fungsional dan
pejabat pelaksana erada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA.
Kepala KUA dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
KUA harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit
organisasi di lingkungan UPT. Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan KUA
ditetapkan oleh Menteri.
Dalam menyelenggarakan
penugasan Menteri, Menteri menyusun mekanisme kerja dan peta proses bisnis yang
melibatkan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian.
Dalam rangka optimalisasi layanan
KUA sesuai dengan penugasan Menteri, unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai
dengan bidang tugasnya secara sinergis, terpadu, konsisten, dan berkesinambungan
memberikan dukungan serta pembinaan teknis.
Kepala KUA menyampaikan laporan
kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala
atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Direktur Jenderal membentuk tim
penyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di lingkungan KUA dan menetapkannya untuk dipedomani
oleh KUA.
Setiap unsur di lingkungan KUA
dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi,
dan kolaborasi baik dalam lingkungan KUA maupun dalam hubungan dengan instansi
lain yang terkait.
Semua unsur di lingkungan
KUA harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi
di lingkungan KUA bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian
tugas yang ditetapkan.
Pengarahan dan petunjuk harus
diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas,
setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
unit kerja di bawahnya.
Kepala KUA merupakan jabatan
noneselon. Kepala KUA diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Nama KUA dituliskan dengan frasa
Kantor Urusan Agama diikuti dengan nama kecamatan atau sebutan lain tanpa menuliskan
kata kecamatan atau sebutan lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri
telah terbentuk 5.917 (lima ribu sembilan ratus tujuh belas) KUA. Nama dan lokasi
KUA tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pengaturan wilayah kerja
pada KUA ditetapkan oleh Direktur Jenderal. KUA yang ada saat ini dapat ditetapkan
menjadi penyedia layanan bimbingan masyarakat Islam bagi kecamatan yang tidak atau
belum ditetapkan sebagai KUA definitif.
Perubahan atas kedudukan, tugas,
fungsi, susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini diatur oleh
Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis atas menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun
2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor Urusan Agama (KAU) ini
mulai berlaku:
a.
seluruh dokumen pelayanan yang telah diterbitkan oleh KUA berdasarkan Peraturan
Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan
Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor
70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 944) dinyatakan masih tetap berlaku;
dan
b.
seluruh dokumen pelayanan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri
ini tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 944).
Pada saat Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun
2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor Urusan Agama (KAU) ini mulai
berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan
KUA tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan dan
pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun
2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor Urusan Agama (KAU) ini mulai
berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
944), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur
dalam ketentuan lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun
2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor Urusan Agama (KAU) ini
mulai berlaku: a) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 1252); b) Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1171); dan c) Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 944), DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor
Urusan Agama (KAU). Link download PMA Nomor 24 Tahun 2024 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun
2024 Tentang OTK KUA (Kantor Urusan Agama). Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment