PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang OTK Kantor Urusan Agama

PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang OTK Kantor Urusan Agama

Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor Urusan Agama (KAU) merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

 

Berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang OTK Kantor Urusan Agama, KUA berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal serta secara fungsional dibina oleh direktorat yang menyelenggarakan tugas di bidang bina KUA.

 

KUA dalam melaksanakan tugas, secara teknis fungsional dibina oleh direktur di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan bidang tugasnya dan secara teknis administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal. KUA dipimpin oleh seorang Kepala.

 

KUA mempunyai tugas melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam. Dalam melaksanakan tugas, KUA menyelenggarakan fungsi:

a. pelayanan, pengawasan, pencatatan pernikahan, dan pelaporan nikah dan rujuk;

b. pelayanan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah;

c. pelayanan bimbingan kemasjidan;

d. pelayanan konsultasi syariah;

e. pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam;

f. pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;

g. pengelolaan data dan pemanfaatan informasi keagamaan; dan

h. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA.

 

Selain menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut di atas, KUA dapat menyelenggarakan fungsi lain berdasarkan penugasan dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diinyatakan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor Urusan Agama (KAU), bahwa Susunan organisasi KUA terdiri atas:

a. Kepala KUA;

b. petugas tata usaha; dan

c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

 

Bagan struktur organisasi KUA tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Kepala KUA dijabat oleh pegawai negeri sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penghulu atau Penyuluh Agama Islam.

 

Petugas tata usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan pelaporan. Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana ditetapkan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KUA sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

 

Jabatan fungsional pada KUA, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jumlah jabatan fungsional, ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. Adapun tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

 

Jabatan pelaksana aparatur sipil negara dikelompokkan dalam klasifikasi jabatan pegawai negeri sipil yang menunjukkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. Kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana. Nomenklatur jabatan pelaksana didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.

 

Pejabat fungsional dan pejabat pelaksana erada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KUA.

 

Kepala KUA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

 

KUA harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPT. Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan KUA ditetapkan oleh Menteri.

 

Dalam menyelenggarakan penugasan Menteri, Menteri menyusun mekanisme kerja dan peta proses bisnis yang melibatkan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian.

 

Dalam rangka optimalisasi layanan KUA sesuai dengan penugasan Menteri, unit kerja di lingkungan Kementerian sesuai dengan bidang tugasnya secara sinergis, terpadu, konsisten, dan berkesinambungan memberikan dukungan serta pembinaan teknis.

 

Kepala KUA menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

 

Direktur Jenderal membentuk tim penyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan KUA dan menetapkannya untuk dipedomani oleh KUA.

 

Setiap unsur di lingkungan KUA dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan KUA maupun dalam hubungan dengan instansi lain yang terkait.

 

Semua unsur di lingkungan KUA harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan KUA bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang ditetapkan.

 

Pengarahan dan petunjuk harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit kerja di bawahnya.

 

Kepala KUA merupakan jabatan noneselon. Kepala KUA diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Nama KUA dituliskan dengan frasa Kantor Urusan Agama diikuti dengan nama kecamatan atau sebutan lain tanpa menuliskan kata kecamatan atau sebutan lain.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri telah terbentuk 5.917 (lima ribu sembilan ratus tujuh belas) KUA. Nama dan lokasi KUA tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pengaturan wilayah kerja pada KUA ditetapkan oleh Direktur Jenderal. KUA yang ada saat ini dapat ditetapkan menjadi penyedia layanan bimbingan masyarakat Islam bagi kecamatan yang tidak atau belum ditetapkan sebagai KUA definitif.

 

Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini diatur oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Pada saat Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor Urusan Agama (KAU) ini mulai berlaku:

a. seluruh dokumen pelayanan yang telah diterbitkan oleh KUA berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 944) dinyatakan masih tetap berlaku; dan

b. seluruh dokumen pelayanan yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 944).

 

Pada saat Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor Urusan Agama (KAU) ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan KUA tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya jabatan dan pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

Pada saat Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor Urusan Agama (KAU) ini mulai berlaku, seluruh ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 944), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dalam ketentuan lain yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

Pada saat Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor Urusan Agama (KAU) ini mulai berlaku: a) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1252); b) Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1171); dan c) Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 944), DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja (OTK) Kantor Urusan Agama (KAU). Link download PMA Nomor 24 Tahun 2024 DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 24 Tahun 2024 Tentang OTK KUA (Kantor Urusan Agama). Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter