Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Juknis Komite Madrasah |
Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Komite Madrasah atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite Madrasah, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa Komite Madrasah dalam penyelenggaraan fungsinya dapat melal{ukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b) bahwa untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan petunjuk teknis ten tang pengelolaan dana Komite Madrasah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah.
Diktum KESATU Kepdirjen
Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Komite
Madrasah atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite
Madrasah, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana dan Sumber
Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dariKeputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen
Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Komite
Madrasah atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite
Madrasah, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU merupakan acuan bagi pendidik dan tenaga kependidikan Madrasah, pengurus
Komite Madrasah dan Orang tuajwali peserta didik dalam pengelolaan dana dan
sumber daya pendidikan. Keputusan ini mulai berlalru pacta tanggal ditetapkan.
Berikut Kutipan Lampiran Kepdirjen
Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Komite
Madrasah atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh Komite
Madrasah
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Komite Madrasah didasari atas beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Agama
No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah perlu penjelasan terutama terkait
dengan penggalangan dana yang dilakukan oleh Komite Madrasah.
2. Pengelolaan dana komite madrasah
harus dilakukan secara transparan, akuntabel dan tidak melanggar peraturan perundang
undangan.
3. Pentingnya memban.gun
kepercayaan masyarakat dan orangtuajwal i kepada kepala Madrasah, melalui Komite
Madrasah, dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan Madrasah.
4. Kemajuan pendidikan
madrasah dapat ditunjang dari prestasi -prestasi yang diraih baik itu tingkat
nasional maupun internasional tidak bisa dilepaskan dari adanya dukungan pendanaan
yang bersumber dari masyaral{at yang dikelola oleh komite madrasah.
5. Pendanaan pendidikan
madrasah negeri dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Bant uan Operasional Pendidikan (BOP)
belum bisa memenuhi kebutuhan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan madrasah
sehingga diperlukan penggalangan dana dari masyarakat dan orangtua/ wali.
6. Perlunya prosedur pengelolaan
dana Komite Madrasah sehingga dilakukan secara benar, amanah dan aman.
Atas dasar petimbangan
tersebut, untuk mewujudkan pengelolaan dana Komite Madrasah yang bertanggung
jawab, transparan dan akuntabel, dalam rangka mendukung peningkatan mutu pendidikan
madrasah, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Komite Madrasah.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud : Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Komite Madrasah dimaksudkan sebagai acuan bagi madrasah,
pengurus Komite Madrasah dan orang tuajwali peserta didik dalam pengelolaan
Dana Komite Madrasah.
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Komite Madrasah bertujuan untuk :
1. Menjamin pengelolaan dana
komite madrasah yang transparan dan akuntabel; dan
2. Mengoptimalkan peran
sertajpartisipasi masyarakat, dunia usaha, pemerintah pusat dan pemerintah
daerah dan pihak lain yang terkait, dalam upaya meningkatkan mutu layanan
pendidikan madrasah.
C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup petunjuk
teknis ini adalah sebagai berikut:
1. Prosedur Penggalangan
Dana
2. Mekanisme Pencairan
3. Mekanisme Pelaporan
4. Mekanisme Pembinaan dan
Pengawasan
D. Pengertian Umum
Dalam Petunjuk Teknis ini
yang dimaksud dengan:
1. Dana Komite Madrasah
adalah komponen pendaan yang bersumber dari orang tua peserta didik dan/ atau
masyarakat yang dikelola oleh komite madrasah yang digunakan untuk membiayai
program peningkatan mutu madrasah yang tidak dibiayai oleh pemerintah melalui
APBN danjatau APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan;
2. Rencana Kerja dan
Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah suatu sistem
perencanaan dan penganggaran madrasah secara online yang memungkinkan
terlaksananya penganggaran madrasah sesuai dengan kebutuhan yang menunjang
proses belajar mengajar;
3. Evaluasi Diri Madrasah yang
selanjutnya disingkat EDM adalah mekanisme evaluasi internal yang dilal{ukan
oleh kepala Madrasah bersama pendidik atau guru, komite Madrasah, orang tua,
dengan bantuan pengawas .
BAB II PELAKSANAAN PENGELOLAAN
DANA KOMITE MADRASAH
A. Prinsip Pengelolaan Dana
Komite
Pengelolaan Dana Komite Madrasah
dilaksanakan dengan prinsip prinsip sebagai berikut:
1. Gotong royong
Bekerja
bersama-sama dengan melibatkan partisipasi aktif orangtuajwali peserta didik
untuk saling membantu satu sama lain dalam semangat kebersamaan.
2.Transparan
Membuka
akses informasi seluas-luasnya dan sejelas-jelasnya, tanpa ada yang
dirahasiakan, terkait dengan pengelolaan dana Komite Madrasah dan sumber daya
pendidikan.
3. Akuntabel
Memastikan
bahwa pengelolaan dana komite dan sumber daya pendidikan dapat
dipertanggungjawabkan.
4. Efisiensi dan efektif
Memastikan
penggunaan dana komite dan sumber daya pendidikan tepat sasaran dan tepat guna
sesuai dengan rencana kerja madrasah.
5. Partisipasi
Pelibatan
orangtuajwali peserta didik dalam proses pengambilan keputusan terkait
pengelolaan dana melalui pertemuan rutin, konsultasi, atau media pertemuan
lainnya.
6. Sukarela
Tidak
ada kewajiban, paksaan dan tekanan dari pihak manapun dalam proses penggalangan
dana komite dan sumber daya pendidikan.
7.Keadilan
Prinsip
keadilan bahwa besarnya pendanaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing.
8. Nirlaba
Prinsip
nirlaba, yaitu prinsip kegiatan satuan Pendidikan yang bertujuan utama tidak
mencari keuntungan, sehingga seluruh sisa lebih hasil kegiatan satuan
pendidikan harus digunal{an untuk meningkatkan kapasitas dan/ atau mutu layanan
satuan pendidikan.
B.
Penggalanan Dana dan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah Penggalangan dana
dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah dilaksanakan dengan tahapan
sebagai berikut :
1. Penetapan RKAM
a.
Kepala Madrasah, para guru, dan tenaga kependidikan secara bersama-sama
menyusun rencana kerja dan anggaran Madrasah tahunan, yang memuat:
1)
Rencana program dan kegiatan Madrasah selama periode yang ditentukan;
2)
Rencana kebutuhan anggaran untuk membiayai program dan kegiatan; dan
3)
Rencana sumber pembiayaan program dan kegiatan.
b.
Penyusunan rencana kerja dan anggaran Madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dituangkan dalam RKAM dan disusun dengan mempertimbangkan hasil EDM.
c.
Kepala madrasah menyelenggarakan forum rapat dengan mengundang pengurus komite
madrasah untuk menyampaikan dan membahas RKAM.
d.
Pengurus komite dapat memberikan masukan, saran, dan pertimbangan atas RKAM
yang disampaikan oleh kepala madrasah dalam forum rapat sebagaimana dimaksud
dalam huruf c.
e.
Dalam hal terdapat usulan rencana program dan kegiatan yang dibiayai dengan
anggaran yang bersumber dari sumbangan orang tuajwali peserta didik, pengurus
Komite dapat memberikan pertimbangan setelah berkonsultasi dengan seluruh orang
tuajwali peserta didik.
f.
Setelah mendapatkan masukan, saran, dan pertimbangan dari pengurus Komite
Madrasah, kepala madrasah dan ketua pengurus komite Madrasah menyepakati,
menyetujui dan menandatangani berita acara persetujuan RKAM.
g.
Pelaksanaan forum rapat sebagaimana dimal{sud dalam huruf c sampai dengan huruf
f didokumentasikan sekurang-kurangnya dengan melengkapi surat undangan, daftar hadir,
foto, dan notulen rapat.
2.
Penggalangan Dana Komite Madrasah yang bersumber dari sumbangan orang tuajwali
peserta didik.
Penggalangan
Dana Komite Madrasah yang bersumber dari sumbangan orang tuajwali peserta didik
dilal{sanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ketua pengurus Komite Madrasah menyelenggarakan forum rapat dengan mengundang
seluruh orang tuajwali peserta didik untuk menyampaikan dan membahas RKAM
termasuk proposal usulan rencana program dan kegiatan yang dibiayai dengan
anggaran yang bersumber dari sumbangan orang tuajwali peserta didik;
b.
Orang tuajwali peserta didik dapat memberikan masukan, saran, dan pertimbangan atas
RKAM termasuk proposal usulan rencana/ program dan kegiatan yang dibiayai dengan
anggaran yang bersumber dari sumbangan orang tuajwali peserta didik yang disampaikan
oleh Ketua pengurus Komite Madrasah dalam forum rapat sebagaimana dimaksud
dalam huruf a;
c.
Penggalangan Dana Komite yang bersumber dari sumbangan orang tuajwali peserta
didik dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan persetujuan orang tuajwali
peserta didik;
d.
Pengurus Komite Madrasah bersama-sama dengan orang tuajwali peserta didik
menyepakati dan menyetujui hal-hal yang berkaitan dengan penggalangan sumbangan
yang meliputi:
1)
Jumlah total nilai sumbangan yang diperlukan untuk membiayai program dan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
2)
Jumlah dan skema pemberian sumbangan dari masing-masing orang tuajwali peserta
didik sesuai kemampuannya; dan
3)
Pernyataan dari setiap orang tuajwali peserta didik sehubungan dengan
persetujuan dan kesediaan pemberian sumbangan secara sukarela (pernyataan
memberikan persetujuan atau tidak setuju) ;
e.
Pelaksanaan forum rapat sebagaimana dimal{sud dalam huruf a sampai dengan huruf
d didokumentasikan sekurang-kurangnya dengan melengkapi surat undangan, daftar
hadir, surat pernyataan kesediaan, foto, notulen rapat, dan berita acara
kesepakatan dan persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua pengurus Komite dan
perwakilan orang tuajwali peserta didik;
f.
Ketua pengurus komite Madrasah menyampaikan hasil kesepakatan dan persetujuan
orang tuajwali peserta didik sebagaimana dimaksud dalam hu ruf c kepada Kepala
Madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan RKAM;
3.
Penggalangan Dana Komite Madrasah yang bersumber dari bantuan pemerintah, pemerintah
daerah, pelaku usaha, badan usaha, dan/atau lembaga nonpemerintah.
Penggalangan
Dana Komite Madrasah yang bersumber dari bantuan pemerintah, pemerintah daerah,
pelaku usaha, badan usaha, dan/ atau lembaga nonpemerintah dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai beriku t:
a.
Ketua Komite Madrasah mengajukan permohonan dana bantuan kepada pemerintah
pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, badan usaha, danjatau Lembaga nonpemer
intah;
b.
Penggalangan Dana Komite Madrasah yang bersumber dari pemerintah, pemerintah
daerah, pelaku usah a, badan usaha, danjatau Lembaga nonpemerintah,
dilaksanakan berdasark an perjanjian Kerja sama danjatau bukti penerim aan
dana;
c.
Ketua pengurus Komite melaporkan hasil penggalangan Dana Komite Madrasah
sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Kepala Madrasah;
4.
Penggalangan Sumber Daya Pendidikan oleh Komite Madrasah Penggalangan Sumber Daya
Pendidikan oleh Komite Madrasah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Ketua Komite Madrasah mengajukan permohonan bantuan sumber daya pendidikan
kepada orang tuajwali peserta didik, pemerintah pusat, pemerintah daerah,
pelaku usaha, badan usaha, danjatau lembaga nonpemerintah;
b.
Sumber daya pendidik an sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat berupa barang
danjatau jasa sesuai kebutuhan Madrasah yang tercantum dalam RKAM;
c.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diketahui oleh Kepala Madrasah;
d.
Penggalangan bantuan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah yang bersumber
dari pemerintah, pemerintah daerah, pelal<u usaha, badan usaha, dan/ atau
Lembaga nonpemerintah, dilaksanakan berdasarkan perjanjian Kerja sama danjatau
bukti serah terima barangjjasa;
e.
Ketua pengurus Komite melaporkan hasil penggalangan sumber daya pendidikan oleh
Komite Madrasah sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Kepala Madrasah;
f.
Bantuan sumber daya pendidikan dalam bentuk barang dan/ atau jasa diserahterimakan
kepada Madrasah melalui Komite Madrasah; dan
g.
Penatausahaan sumber daya pendidikan yang diserahkan dalam bentuk barang dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
C. Waktu Penggalangan
Sumbangan
Penggalangan dana Komite
Madrasah dilaksanakan pada waktu yang ditentukan oleh Pengurus Komite dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
diutamakan pada awal tahun pelajaran untuk memastikan kecukupan dana sepanjang
tahun pelajaran;
2.
sesuai dengan kebutuhan pembiayaan program dan kegiatan berdasarkan RKAM yang
telah disepakati oleh Madrasah dan Pengurus Komite Madrasah dan;
3.
tidak dilakukan selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah.
D. Penggunaan Dana Komite
Penggunaan Dana Komite oleh madrasah
dilaksanakan dengan ketentuan:
1.
digunakan untuk membiayai operasional, program danjatau kegiatan pada Madrasah
yang tidak dapat teranggarkan melalui APBN danjatau APBD;
2.
digunakan antara lain untuk:
a.
Pembiayaan kegiatan operasional rutin Madrasah, gaji guru dan tenaga kependidikan
bukan Aparatur Sipil Negara, belanja kebutuhan proses belajar mengajar, dan
pemeliharaan aset madrasah;
b.
Pembiayaan programjkegiatan terkait peningkatan mutu madrasah, meliputi antara
lain :
1)
Belanja bahan;
2)
Honor Narasumberjlnstruktur;
3)
Honor Tim/Kepanitiaan kegiatan di luar jam belajar mengajar;
4)
Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi pacta programjkegiatan peningkatan kapasitas
guru dan kependidikan, danjatau pengembangan potensi siswa yang dilaksanal{an
di luar jam belajar mengajar;
c.
Pengembangan sarana dan prasarana Madrasah, meliputi antara lain:
1)
pembangunan ruang kelas baru, ruang laboratorium, ruang perpustakaan, rumah
ibadah, toiletjkamar mandi, pagar dan sebagainya;
2)
rehabilitasi dan perawatan ruang kelas, ruang laboratorium, ruang perpustakaan,
rumah ibadah, toiletjkamar mandi, pagar dan sebagainya;
3)
pengadaan dan perawatan prasarana dan sarana olahraga, sarana ekstra kurikuler,
peralatan pengolah data, danjatau media pembelajaran; dan
d.
Pembiayaan kegiatan operasional Komite Madrasah, sebagai berikut:
1)
Kebutuhan administrasi dan alat tulis kantor;
2)
Konsumsi rapat pengurus dan konsumsi rapat orangtuaj eali peserta didik.
3)
Transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; danjatau
4)
Kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Madrasah;
E. Prosedur Pencairan dan
Pembelanjaan
Prosedur pencairan dan pembelanjaan
Dana Komite Madrasah, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Kepala Madrasah mengajukan permohonan pencairan Dana Komite Madrasah
berdasarkan RKAM kepad a Komite madrasah;
2.
Komite Madrasah melakukan verifikasi atas permohonan dari Kepala Madrasah
sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk meyaldni kebenaran bukti-bukti pengeluaranjdokumen
tagihan dan memastikan kesesuaiannya dengan RKAM;
3.
Bendahara Komite Madrasah melakukan pembayaran setelah Ketua Komite Madrasah
memberikan persetujuan atas permohonan pencairan Dana Komite Madrasah;
4.
Ketua Komite dapat langsung membelanjakan atau membayarkan Dana Komite Madrasah
yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Komite Madrasah;
5.
Dalam hal Dana Komite Madrasah dibelanjakan oleh Madrasah, Kepala Madrasah membuat
laporan pertanggungjaw aban kegiatan dan keuangan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah pelaksanaan kegiatan selesai, disertai bukti-bukti pengeluaran;
6.
Dalam hal dana komite dibelanjakan oleh pengurus Komite, maka Pengurus Komite
Madrasah membuat laporan pertanggung j awaban kegiatan dan keuangan selambat-lambatnya
2 (dua) minggu setelah pelal{sanaan kegiatan selesai, disertai bukti-bukti
pengeluaran;
7.
Standar biaya penggunaan dana komite dapat mengacu kepada ketentuan dalam
standar biaya masukan tahunan (SBM) yang berlaku, dan atau standar harga dearah
masing-masing
8.
Pencairan dana dari komite ke madrasah disertai dengan bukti pencairan;
9.
Komite dapat menghibahkan ke madrasah belanja barang dalam bentuk fisik yang
pembelanjaannya melalui dana komite menjadi aset Madrasah, untuk kemudian
dicatatkan dalam aset barang milik negara (BMN).
10.
Pengurus Komite Madrasah bertanggungjawab menyimpan asli dokumen laporan
pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan di Madrasah .
BAB III PELAPORAN, PEMB
INAAN DAN PENGAWASAN
A. Pelaporan
Pelaporan pengelolaan dana
dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah, dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
1.
Pengurus Komite Madrasah menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan dan
keuangan yang dibiayai oleh Dana Komite Madrasah;
2.
Pengurus komite menyusun laporan akhir pertanggungjawaban dana komite komite
yang disampaikan kepada orangtuajwali peserta didik;
3.
Laporan akhir pertanggungjawaban Dana Komite Madrasah terdiri dari laporan
kegiatan dan laporan keuangan, disusun oleh Komite berdasarkan laporan kegiatan
dari Madrasah.
4.
Laporan akhir pertanggungjawaban Dana Komite Madrasah ditandatangani oleh Ketua
Komite dan Bendahara Komite serta diketahui oleh kepala Madrasah;
5.
Laporan akhir pertanggungjawaban Dana Komite Madrasah yang disampaikan kepada
orangtuajwali peserta didik melalui surat resmi, forum rapat atau media
lainnya; dan
6.
Pengurus Komite Madrasah membuka akses bagi orangtuajwali peserta didik untuk
mendapatkan informasi atas laporan pertanggungj awaban tersebut.
B. Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan Pengawasan
pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh
Komite Madrasah dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, cq Kasi
Pendidikan Mad rasah/ Pend is dan/ atau pengawas madrasah;
2.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara berkala;
3.
Pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh
Komite Madrasah dilaksanal{an dalam bentuk penyampaian saran, konsultasi,
mediasi, danjatau fasilitasi;
4.
Apabila terjadi permasalahan dalam pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan
oleh Komite Madrasah, Kantor Kementerian Agama ProvinsijKabupatenjKota, c.q.
Kepala Seksi Pendid ikan Madrasah/Pendis atau Pejabat Fungsional yang
disetarakan dapat berperan sebagai mediator dalam rangka penyelesaian
permasalahan tersebut.
5.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal dapat melakukan
pengaw asan pengelolaan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Madrasah.
BAB V PENUTUP
Petunjuk Teknis ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan . Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam peraturan ini akan ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya.
Selengkapnya silahkan download
dan dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis
atau Juknis Komite Madrasah atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya
Pendidikan Oleh Komite Madrasah, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Juknis Komite Madrasah (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepdirjen
Pendis Nomor 3601 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Komite
Madrasah atau Juknis Pengelolaan Dana dan Sumber Daya Pendidikan Oleh KomiteMadrasah. Semoga ada manfaatnya
No comments