Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2024

Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2024


Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2024 atau Jadwal Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan AKGTK Madrasah Tahun 2024 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru Dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

 

Petunjuk Teknis atau Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2024 diterbitkan untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, diperlukan petunjuk teknis asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah.

 

Pendidikan merupakan skala prioritas dalam pembangunan. Guru dan tenaga kependidikan mempunyai tugas, fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pencapaian tujuan pendidikan Indonesia. Guru dan tenaga kependidikan yang profesional mampu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembanya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Salah satunya dengan peningkatan sumber daya manusia. Kualitas sumberdaya manusia sangat penting dalam upaya mempercepat pengembangan potensi manusia untuk mampu mengembangkan tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI terus melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di madrasah melalui peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan.

 

Salah satu kewajiban pengawas adalah meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

 

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk membangun eksistensi dan martabat sebuah profesi diperlukan mutu atau kualitas para anggota yang tergabung dalam profesi tersebut. Mutu atau kualitas diperoleh dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pengendalian mutu yang dilaksanakan secara terus menerus dan tersistem. Upaya tersebut dilakukan melalui asesmen kompetensi untuk melakukan penilaian dan pengukuran terhadap keprofesionalitasan guru dan tenaga kependidikan madrasah.

 

Peningkatan keprofesian guru dan tenaga kependidikan dapat dilakukan dengan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan. Dalam rangka mendukung pengembangan keprofesian berkelanjutan ini, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pemetaan kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah melalui Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan. Baseline pemetaan ini menjadi dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam menyusun program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan.

 

Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen kompetensi guru dan tenaga kependidikan madrasah. Adapun Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah bertujuan untuk menjamin pemetaan dan evaluasi kompetensi guru dan tenaga kependidikan yang terarah, sistematis dan akuntabel.

 

Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi: 1) Pendahuluan yang memuat latar belakang, tujuan, ruang lingkup dan sasaran; 2) Asesmen kompetensi yang memuat landasan asesmen kompetensi, tujuan asesmen kompetensi, manfaat asesmen kompetensi, ruang lingkup asesmen kompetensi, sasaran dan komposisi soal asesmen kompetensi, dimensi kompetensi, prinsip asesmen kompetensi, organisasi penyelenggara asesmen kompetensi, peserta asesmen kompetensi, tempat pelaksanaan asesmen kompetensi, dan alur pengembangan instrumen asesmen kompetensi; 3) Mekanisme pelaksanaan asesmen kompetensi yang memuat ketentuan pelaksanaan asesmen kompetensi, alur pendaftaran asesmen kompetensi, teknik pelaksanaan, pelaksanaan asesmen kompetensi, tata tertib peserta, bimtek proktor/teknisi dan pengawas ruang, uji coba aplikasi asesmen kompetensi, waktu pelaksanaan asesmen kompetensi, tempat asesmen kompetensi, pembiayaan, dan pelaporan: 4) Penutup

 

Sasaran petunjuk teknis ini adalah: 1) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia: 2) Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Wilayah; 3) Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama. 4) Penanggungjawab asesmen di tempat asesmen kompetensi; 5) Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

 

Link download Petunjuk Teknis AKGTK Tahun 2024 (DISINI)

 

Link download Surat Edaran Jadwal AKGTK Tahun 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Juknis AKGTK Madrasah Tahun 2024 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1176 Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.