PMA Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama

PMA Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama


Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama diterbitkan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengendalian penyelenggaraan program dan kegiatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, diperlukan sistem pengendalian intern pemerintah.

 

Peraturan ini merupakan pengganti atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

 

Berdasarkan PMA Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama; dinyatakan bahwa Sistem Pengendalian Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

SPI Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah SPI yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

 

Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

 

Adapun yang dimaksud Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang­ undangan. Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Menteri bertanggung jawab melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian. Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian dilaksanakan berdasarkan pada SPIP. Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatanKementerian dilaksanakan melalui: penyelenggaraan SPIP; Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi; dan penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP.

 

Pimpinan dan pegawai pada Kementerian menyelenggarakan SPIP. Penyelenggaraan SPIP dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kernen terian. Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud meliputi unsur: a) Lingkungan Pengendalian; b) Penilaian Risiko; c) Kegiatan Pengendalian; d) Informasi dan Komunikasi; dan e) Pemantauan Pengendalian Intern.

 

Lingkungan Pengendalian diimplementasikan melalui: penegakan integritas dan nilai etika; komitmen terhadap kompetensi; kepemimpinan yang kondusif; pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat mengenai pembinaan sumber daya manusia; perwujudan peran APIP yang efektif; dan hubungan ketja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.

 

Sedangkan Penilaian Risiko terdiri atas:identifikasi risiko dan analisis risiko. Penilaian Risiko dilakukan dengan menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. Identifikasi risiko dilaksanakan paling sedikit dengan: a) menggunakan metodologi yang sesuai dengan tujuan kegiatan secara komprehensif; b) menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan c) menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.

 

Analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan sebab dan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Satker atau UPT. Dalam menentukan dampak dari risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Satker atau UPT menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.

 

Kegiatan Pengendalian dilaksanakan sesuai dengan ukuran, kompleksitas, tugas, dan fungsi Satker atau UPT. Kegiatan Pengendalian memiliki karakteristik paling sedikit: a) diutamakan pada kegiatan pokok; b) harus dikaitkan dengan proses Penilaian Risiko; c) disesuaikan dengan sifat khusus Kementerian; d) kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis; e) prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan; dan f) dievaluasi secara teratur.

 

Kegiatan Pengendalian terdiri atas: reviu atas kinerja Satker atau UPT; Pembinaan sumber daya manusia; pengendalian atas pengelolaan sistem Informasi; pengendalian fisik atas aset; penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja; pemisahan fungsi; otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting; pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian; pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya; akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama (Kemenag).

 



Link download Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama

 

Demikian iinofrmasi tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pada Kementerian Agama (Kemenag). Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments