Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundangundangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah. Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

 

Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya pada Instansi Pemerintah. Perancang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perancang. Kedudukan Perancang ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan penetapan kebutuhan Perancang, analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa dan bagimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan ? Jabatan Fungsional Perancang merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Perancang termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Perancang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perancang dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Perancang Ahli Pertama;

b. Perancang Ahli Muda;

c. Perancang Ahli Madya; dan

d. Perancang Ahli Utama

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Perancang yaitu melaksanakan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya.  Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Perancang sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Perancang Ahli Pertama, meliputi:

1. mengumpulkan data dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan;

2. mengumpulkan data dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundangundangan dari unit teknis;

3. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan paling sedikit meliputi: a) program legislasi nasional; b) program penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah; c) program penyusunan Rancangan Peraturan Presiden; d) program penyusunan Rancangan Peraturan Menteri; e) program penyusunan Rancangan Peraturan Lembaga; f) program legislasi daerah; g) program pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah; atau h) penetapan prioritas tahunan;

4. mengumpulkan data dalam rangka menyiapkan naskah akademik;

5. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;

6. merumuskan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;

7. mengumpulkan data dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;

8. merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;

9. mengumpulkan data yang akan dibahas dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

10. mengumpulkan data dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur;

11. mengumpulkan data dalam rangka memberikan tanggapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

12. merumuskan tanggapan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;

13. menyusun notula/risalah rapat: a) pembentukan Peraturan Perundangundangan; b) penyusunan perjanjian internasional; c) penyusunan persetujuan internasional; d) penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding); e) penyusunan kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama; f) pengujian peraturan perundang-undangan; dan/atau g) penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan maupun diluar pengadilan;

14. mengumpulkan data dalam rangka pemberian kajian atau evaluasi peraturan perundangundangan;

15. merumuskan kajian atau evaluasi Peraturan Menteri atau yang sederajat, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;

16. mengumpulkan data dalam rangka memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah;

17. mengumpulkan data dalam rangka pemetaan produk hukum daerah;

18. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;

19. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan perjanjian internasional;

20. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan persetujuan internasional;

21. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding);

22. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan kontrak internasional;

23. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;

24. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/ Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;

25. mengumpulkan data terkait penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan maupun diluar pengadilan;

26. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan pendapat hukum (legal opinion);

27. mengumpulkan data dalam rangka pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum; dan 28. melakukan pemantauan pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum;

 

b. Tupoksi jabatan Perancang Ahli Muda, meliputi:

1. menganalisis konsep usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan;

2. menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundangundangan dari unit teknis;

3. merumuskan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundangundangan dari unit teknis;

4. menyusun konsep keterangan pimpinan Instansi Pusat atau Instansi Daerah dalam rapat badan legislasi daerah atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna;

5. menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat tim perumus/tim sinkronisasi;

6. menganalisis data dalam rangka menyiapkan naskah akademik;

7. menganalisis data kerangka dasar rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundangundangan;

8. merumuskan kerangka dasar rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundangundangan;

9. merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral;

10. menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;

11. menganalisis data dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;

12. merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral;

13. menyusun konsep keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

14. menyusun konsep daftar inventarisasi masalah atau menyusun jawaban atas daftar inventarisasi masalah;

15. merumuskan hasil sidang Rancangan UndangUndang/Rancangan Peraturan Daerah pada tingkat tim perumus/tim sinkronisasi;

16. menganalisis Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur;

17. menyunting naskah peraturan perundangundangan yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, Tambahan Berita Negara, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, Berita Daerah;

18. menganalisis data dalam rangka memberikan tanggapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

19. merumuskan tanggapan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral;

20. menyempurnakan tanggapan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;

21. memberikan tanggapan dalam penyusunan perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan, penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun diluar Pengadilan;

22. menyusun laporan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan, somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan;

23. menganalisis data dalam rangka pemberian kajian atau evaluasi peraturan perundangundangan;

24. merumuskan kajian atau evaluasi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, serta Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral;

25. menganalisis data dalam rangka memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah;

26. menganalisis data dalam rangka melakukan pemetaan produk hukum daerah;

27. menganalisis data dalam rangka penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;

28. menganalisis data dalam rangka penyusunan perjanjian internasional;

29. menganalisis data dalam rangka penyusunan persetujuan internasional;

30. menganalisis data dalam rangka penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding);

31. menganalisis data dalam rangka penyusunan kontrak internasional;

32. menganalisis data dalam rangka penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;

33. menganalisis data dalam rangka penyusunan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UndangUndang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;

34. menganalisis data dalam rangka penyusunan somasi; 35. menganalisis data dalam rangka penyusunan pendapat hukum (legal opinion); dan

36. menganalisis konsep dalam rangka pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum;

 

c. Tupoksi jabtan Perancang Ahli Madya, meliputi:

1. merumuskan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan;

2. menyempurnakan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundangundangan;

3. menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis;

4. menyempurnakan konsep keterangan pimpinan Instansi Pusat atau Instansi Daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna;

5. menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat panitia kerja;

6. merumuskan naskah akademik;

7. menyempurnakan naskah akademik;

8. merumuskan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;

9. menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral;

10. merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;

11. menelaah konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau, sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/ Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

12. merumuskan hasil sidang Rancangan UndangUndang/Rancangan Peraturan Daerah tingkat panitia kerja;

13. merumuskan Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur;

14. merumuskan tanggapan Rancangan UndangUndang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;

15. menyempurnakan tanggapan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral;

16. merumuskan kajian atau evaluasi UndangUndang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;

17. merumuskan materi konsultasi langsung produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah;

18. merumuskan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;

19. menyempurnakan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;

20. merumuskan perjanjian internasional;

21. menyempurnakan perjanjian internasional;

22. merumuskan persetujuan internasional;

23. menyempurnakan persetujuan internasional;

24. merumuskan nota kesepahaman (memorandum of understanding);

25. menyempurnakan nota kesepahaman (memorandum of understanding);

26. merumuskan kontrak internasional;

27. menyempurnakan kontrak internasional;

28. merumuskan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;

29. menyempurnakan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;

30. merumuskan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundangundangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;

31. menyempurnakan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundangundangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;

32. merumuskan somasi; dan

33. merumuskan pendapat hukum (legal opinion); dan

 

d. Tupoksi Jabatan Perancang Ahli Utama, meliputi:

1. menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat pleno badan legislasi;

2. menyempurnakan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;

3. menyempurnakan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;

4. menyempurnakan konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

5. menyempurnakan konsep daftar inventarisasi masalah atau jawaban atas daftar inventarisasi masalah;

6. merumuskan hasil sidang Rancangan UndangUndang/Rancangan Peraturan Daerah pada tingkat rapat kerja;

7. menyempurnakan tanggapan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;

8. menyempurnakan somasi; dan

9. menyempurnakan pendapat hukum (legal opinion).


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; atau promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu hukum, hukum agraria dan pertanahan, hokum bisnis, hukum hak kekayaan intelektual, hokum internasional, hukum kesehatan, hukum litigasi, hukum publik, hukum syariah, hukum dan pembangunan, hukum keluarga islam, hokum pidana islam, hukum tatanegara, perbandingan mazhab, hukum ekonomi syariah, ilmu falak, hukum agama hindu, atau hukum adat; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana di bidang ilmu hukum, hukum agraria dan pertanahan, hokum bisnis, hukum hak kekayaan intelektual, hokum internasional, hukum kesehatan, hukum litigasi, hukum publik, hukum syariah, hukum dan pembangunan, hukum keluarga islam, hokum pidana islam, hukum tatanegara, perbandingan mazhab, hukum ekonomi syariah, ilmu falak, hukum agama hindu, hukum adat, atau kualifikasi bidang ilmu hukum lainnya yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

e. berijazah paling rendah magister bagi PNS yang diangkat melalui perpindahan jabatan untuk Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembentukan Peraturan Perundangundangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perancang Ahli Pertama dan Perancang Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perancang Ahli Madya;

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perancang Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga  pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.  

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Perancang; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perancang satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Referensi Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.