Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Nutrisionis

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Nutrisionis


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Nutrisionis. Jabatan Fungsional Nutrisionis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit. Nutrisionis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun rumah sakit.


Jabatan Fungsional Nutrisionis termasuk dalam Rumpun Kesehatan. Nutrisionis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik di lingkungan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial atau instansi di luar Kementerian Kesehatan dan Kesejahteran Sosial. Nutrisionis adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Nutrisionis ? Jabatan Nutrisionis terdiri dari Nutrisionis keterampilan dan Nutrisionis keahlian. Jenjang Jabatan Nutrisionis kategori keterampilan dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi yaitu :

1. Jabatan Nutrisionis Pelaksana;

2. Jabatan Nutrisionis Pelaksana Lanjutan;

3. Jabatan Nutisionis Penyetia.


Jenjang pangkat dan golongan ruang Nutrisionis kategori keterampilan dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu :

a. Jabatan Nutrisionis Pelaksana :

1. Pengatur, golongan ruang II/c.

2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Jabatan Nutrisionis Pelaksana Lanjutan :

1. Penata Muda, golongan ruang III/a

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b

c. Jabatan Nutrisionis Penyelia :

1. Penata, golongan ruang III/c

2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d


Adapun Jenjang Jabatan Nutrisionis kategori Keahlian terdiri dari :

1. Jabatan Nutrisionis Ahli Pertama;

2. Jabatan Nutrisionis Ahli Muda;

3. Jabatan Nutrisionis Ahli Madya;


Jenjang pangkat dan golongan ruang Nutrisionis kategori keahlian dari yang terendah sampai dengan tertinggi yaitu :

a. Jabatan Nutrisionis Ahli Pertama :

1. Jabatan Nutrisionis Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a

2. Jabatan Nutrisionis Ahli Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b

b. Jabatan Nutrisionis Ahli Muda :

1. Jabatan Nutrisionis Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c

2. Jabatan Nutrisionis Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d

c. Jabatan Nutrisionis Ahli Madya :

1. Jabatan Nutrisionis Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a

2. Jabatan Nutrisionis Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b

3. Jabatan Nutrisionis Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c


Tugas pokok dan fungsi Jabatan fungsional Nutrisionis adalah melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan di Rumah Sakit. Rincian Tugas pokok dan fungsi Jabatan fungsional Nutrisionis kategori keterampilan berdasarkan jenjang jabatan adalah sebagai berikut :

a. Tupoksi Jabatan Nutrisionis Pelaksana :

1. Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka menyusun rencana tahunan;

2. Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka menyusun rencana 3 bulanan;

3. Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka menyusun rencana bulanan;

4. Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya dalam rangka menyusun rencana harian;

5. Mengumpulkan data dan literature dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;

6. Mengumpulkan data dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik;

7. Mengumpulkan data dalamrangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik;

8. Mengumpulkan data untuk pengamatan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik secara sekunder;

9. Mengumpulkan data anak balita, bumil dan buteki untuk pemberian makanan tambahan, penyuluhan dan pemulihan pada anak balita dengan status gizi kurang;

10.Mengumpulkan data makanan-kelompok sasaran setempat untuk penilaian mutu gizi, makanan dan dietetik;

11.Memeriksa dan menerima bahan materi, pangan, peralatan dan sarana pelayanan gizi, makanan dan dietetik;

12.Menyimpan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;

13.Mencatat dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana di ruang penyimpanan sarana harian;

14.Menyalurkan bahan, materi pangan, peralatan, dan sarana sesuai permintaan unit atau wilayah kerja secara harian/mingguan;

15.Memeriksa ruang penyimpanan makanan, secara harian (tiap 10 harian);

16.Melakukan pengukuran Tinggi Badan (TB), Berat Badan (BB), umur di unit atau wialyah kerja secara bulanan bagi anak balita;

17.Melakukan pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja secara 4 bulanan bagi anak sekolah SD;

18.Melakukan pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja sesuai kebutuhan;

19.Melakukan pengukuran Lingkar Lengan Atas (LILA) di unit atau wilayah kerja;

20.Melakukan pengukuran Indeks Massa Tubuh (IMT) pada orang dewasa di unit/wilayah kerja sesuai kebutuhan;

21.Melakukan anamnese diet klien (food frekwensi dan ratarata contoh hidangan);

22.Melakukan recall makanan 24 jam lewat bagi klien;

23.Melakukan perhitungan kandungan gizi makanan klien;

24.Mencatat dan melaporkan atas hasil pengukuran BB, TB, umur;

25.Mencatat dan melaporkan atas hasil pengukuran IMT;

26.Mencatat dan melaporkan atas hasil pengukuran LILA;

27.Mencatat dan melaporkan anamnese diet;

28.Menyediakan makanan tambahan untuk balita atau penyuluhan gizi;

29.Menyediakan makanan biasa tambahan;

30.Menyediakan kapsul vitamin A;

31.Menyediakan kapsul Yodium; 32.Menyediakan preparat besi;

33.Menyediakan obat gizi;

34.Melakukan pencatatan harian, penyediaan makanan biasa;

35.Melakukan pencatatan harian, penyediaan diet sederhana;

36.Memantau diet klien selama dirawat;

37.Memantau kegiatan pengukuran BB, TB, umur di tingkat desa meliputi sasaran, status gizi dan SKDN (jumlah balita yang ada/terdaftar, jumlah balita yang memiliki Kartu Menuju Sehat, jumlah balita yang ditimbang, jumlah balita yang naik timbangannya) secara bulanan pada posyandu;

38.Memantau kegiatan PMT Balita, anak sekolah dan bumil meliputi sasaran, status gizi dan SKDN terhadap macam/jumlah PMT;

39.Memantau kegiatan pengukuran BB, TB, umur di Rumah Sakit (RS) dan masyarakat secara bulanan;

40.Memantau pelayanan penyelenggaraan diet di RS dan institusi lain secara harian;

41.Memantau penggunaan bahan makanan secara harian;

42.Memantau penggunaan bahan makanan secara mingguan/sepuluh harian,

 

b. Tupoksi Jabatan Nutrisionis Pelaksana Lanjutan:

1. Mengumpulkan data dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;

2. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;

3. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam rangka menyusun rencana tahunan;

4. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam rangka menyusun rencana triwulan;

5. Mengolah data gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi dalam rangka menyusun rencana bulanan;

6. Mengolah data gizi, makanan dan dietetik dalam rangka menyusun rencana harian;

7. Mengolah data dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;

8. Mengolah data gizi, makanan dan dietetik dengan cara menabulasi untuk menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik;

9. Mengolah data menurut standar umum dalam rangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik;

10.Mengumpulkan data dalam rangka menyusun kebutuhan gizi, dietetik individu;

11.Menyiapkan sasaran pelaksanaan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/ pedoman/ standar/ kebutuhan di bidang gizi, makanan dan dietetik;

12.Mengumpulkan data dalam rangka menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;

13.Mengumpulkan data untuk melakukan pengamatan primer (per 10 jenis)

14.Mengolah data dengan tabulasi untuk melakukan pengamatan masalah keadaan gizi, makanan dan dietetik;

15.Menyiapkan bahan materi pelatihan gizi, makanan dan dietetik untuk petugas gizi pada kelompok sasaran tertentu;

16.Mengumpulkan data biokimia gizi sesuai kelompok sasaran tertentu;

17.Mengumpulkan data dasar calon kader gizi bagi keperluan pelatihan gizi, makanan dan dietetik untuk kader;

18.Menyiapkan kegiatan pelayanan makanan dan dietetik kegiatan di bidang gizi, makanan dan dietetik;

19.Menetapkan pelaksanaan pelayanan makanan dan dietetik kegiatan di bidang gizi, makanan dan dietetik;

20.Menyiapkan pertemuan lintas program dan lintas sector + C50;

21.Melakukan pelatihan bagi pelaksana pelayanan gizi, makanan dan dietetik;

22.Menyusun kebutuhan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana pelayanan gizi, makanan dan dietetik;

23.Menyediakan bahan, materi pangan, peralatan dan sarana pelayanan gizi, makanan dan dietetik;

24.Mencatat dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana di ruang penyimpanan secara bulanan;

25.Menyalurkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana sesuai permintaan unit atau wilayah kerja secara bulanan;

26.Memeriksa ruang penyimpanan secara mingguan;

27.Melakukan pengukuran terhadap TB, BB, umur bagi anak sekolah / SLTP di unit atau wilayah kerja secara triwulan;

28.Melakukan pengukuran terhadap TB, Anak Baru Sekolah (ABS) secara tahunan;

29.Melakukan pengukuran tahunan terhadap IMT;

30.Melakukan pengukuran terhadap IMT pada orang dewasa di unit atau wilayah kerja secara tahunan;

31.Mengumpulkan data pola konsumsi makanan tiap 20 RT di unit atau wilayah kerja secara tahunan;

32.Mencatat dan melaporkan hasil pengukuran palpasi;

33.Mencatat dan melaporkan hasil pengumpulan data pola konsumsi makanan;

34.Mencatat dan melaporkan hasil pengumpulan data anemi gizi besi;

35.Menyediakan makanan tambahan bagi anak sekolah atau pemulihan gizi;

36.Menyediakan makanan tambahan bagi bumil dan buteki;

37.Melakukan konsultasi gizi umum karena gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY), Anemi Gizi Besi (AGB), Kekurangan Energi Protein (KEP), dan Kekurangan Vitamin A (KVA);

38.Melakukan konsultasi diet sederhana sesuai standar;

39.Melakukan pencatatan harian, penyediaan Program Makanan Tambahan I (PMT I) bagi balita, anak sekolah, bumil;

40.Melakukan pencatatan harian terhadap penyediaan diet khusus;

41.Melakukan pencatatan harian terhadap penyediaan makanan cair;

42.Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan makanan biasa;

43.Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet sederhana;

44.Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet sesuai standar;

45.Memantau pelaksanaan kegiatan pengukuran BB, TB, umur di tingkat desa meliputi sasaran, status gizi dan SKDN secara triwulan bagi SLTP/SLTA;

46. Memantau pelaksanaan kegiatan pengukuran BB, TB, umur di tingkat desa meliputi sasaran, status gizi dan SKDN secara empat bulanan bagi SD/MI;

47.memantau pelaksanaan kegiatan pengukuran LILA, IMT, palpasi meliputi deteksi Vitamin A meliputi sasaran, perawatan gizi, dan standar gizi secara triwulanan;

48.Memantau pelaksanaan kegiatan distribusi pelayanan gizi meliputi kapsul yodium/pil besi/kapsul Vit.A, obat gizi secara triwulanan;

49.Memantau pelaksanaan penyuluhan gizi meliputi sasaran, macam dan jumlah penyuluhan sarana secara triwulanan;

50.Memantau jumlah kader/pelaksana gizi, makanan dn dietetik secara triwulanan;

51.Memantau penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di tingkat desa, kecamatan;

52.Memantau pelayanan penyelenggaraan diet di RS atau di institusi lain secara mingguan/10 harian;

53.Memantau bulanan mutu diet dan PMT; 54.Mengevaluasi di bidang layanan gizi, makanan dan dietetik hasil kegiatan pelayanan gizi terhadap pengukuran TB, BB, umur pada akhir kegiatan secara deskriptif;

55.Mengevaluasi hasil kegiatan di bidang layanan gizi, makanan dan dietetik terhadap PMT balita.

 

c. Tupoksi Jabatan Nutrisionis Penyelia :

1. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;

2. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana tahunan;

3. Mengolah pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana triwulan;

4. Mengolah data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana bulanan;

5. Menganalisis data pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana harian;

6. Menyusun rancangan pelayanan gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun rencana harian;

7. Mengolah data dengan tabulasi silang dalam rangka menyusun pedoman gizi, makann dan dietetik;

8. Mengolah data dengan menggunakan standar khusus dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik;

9. Mengolah data dalam rangka menyusun kebutuhan gizi dan dietetik;

10.Mengolah data untuk melaksanakan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/pedoman/standar/peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik;

11.Melaksanakan uji coba untuk melaksanakan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/pedoman/standar/peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik;

12.Mengolah data untuk menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik; 13.Mengolah data pengamatan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik dengan tabulasi silang;

14.Mengumpulkan data kebutuhan pelatihan gizi, makanan dan dietetika meliputi sumberdaya manusia, dana dan teknologi;

15.Mengumpulkan data tentang pelaksanaaan posyandu, konsumsi gizi, KMS balita, SKDN, Balok SKDN, bahan pangan setempat untuk keperluan penyusunan dan pengembangan resep makanan PMT, penyuluhan dan pemulihan;

16.Mencatat dan melaporkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana di ruang penyimpanan makanan secara triwulan;

17.Menyalurkan bahan, materi, pangan, peralatan dan sarana sesuai permintaan unit atau wilayah kerja secara triwulan;

18.Memeriksa ruang penyimpanan makanan secara bulanan;

19.Melakukan pengukuran TB, BB, umur di unit atau wilayah kerja secara tiga tahunan;

20.Menyediakan diet khusus;

21.Menyediakan makanan cair khusus;

22.Menyediakan diet standar khusus;

23.Melakukan konsultasi gizi khusus : balita, buteki, remaja dan usia;

24.Melakukan pengawasan pada hasil pengukuran TB, BB, umur;

25.Melakukan pengawasan pada hasil pengukuran LILA;

26.Melakukan pengawasan pada hasil pengukuran IMT;

27.Melakukan pengawsan pada hasil anamnese diet;

28.Melakukan pengawasan pada recall makanan 24 jam yang lalu;

29.Melakukan pengawasan pada konsultasi gizi umum;

30.Melakukan pengawasan pada konsultasi diet sederhana;

31.Melakukan pencatatan harian untuk penyediaan diet standar khusus;

32.Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan PMT I, Balita, Anak Balita, Bumil;

33.Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet khusus;

34.Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan makanan cair;

35.Melakukan pencatatan triwulan terhadap penyediaan diet standar khusus;

36.Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan 1 komplikasi;

37.Mengumpulkan data penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;

38.Memantau pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan diet di RS atau di Instansi lain secara bulanan;

39.Memantau pelayanan penggunaan bahan makanan secara bulanan;

40.Memantau konsultasi diet secara sederhana meliputi sasaran, macam dan jumlah diet;

41.Memantau penyuluhan gizi umum meliputi sasaran, macam dan jumlah diet;

 

Rincian Tugas pokok dan fungsi Jabatan fungsional Nutrisionis kategori kahlian berdasarkan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

a) Tupoksi Jabatan Nutrisionis Ahli Pertama :

1. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;

2. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif dalam rangka menyusun rencana tahunan;

3. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif dalam rangka menyusun rencana triwulan;

4. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik dan penunjangnya secara deskriptif dalam rangka menyusun rencana bulanan;

5. Menganalisis data dalam rangka menyusun juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;

6. Menganalisis data secara deskriptif dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik;

7. Menganalisis data secara standar umum dalam rangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik;

8. Menyusun rancangan standar gizi, makanan dan dietetik pada penyakit tanpa komplikasi;

9. Menganalisis data dalam rangka menyusun kebutuhan gizi, makanan dan dietetik individu;

10.Menganalisis uji coba studi kelayakan rancangan juklak/juknis/ pedoman/ standar/ kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;

11.Melaksanakan studi kelayakan rancangan juklak/juknis/pedoman /standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;

12.Menyusun laporan pelaksanaan studi kelayakan rancangan juklak/juknis/pedoman /standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;

13.Menyusun proposal untuk menyusun instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;

14.Melakukan uji coba instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;

15.Menganalisis data pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik secara deskriptif;

16.Mengumpulkan data tentang sumberdaya untuk penanggulangan masalah di bidang gizi, amkanan dan dietetik;

17.Mengumpulkan data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya untuk melaksanakan koordinasi kegiatan gizi, pemantauan dan penilaian kegiatan gizi, pembinaan kegiatan perbaikan gizi, makanan dan dietetik pada kegiatan kelompok sasaran tertentu, pencatatan dan pelaporan;

18.Melakukan pelatihan bagi pengelola institusi pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik;

19.Melakukan inventarisasi fisik bahan, materi, pangan, peralatan & sarana pelayanan gizi setiap triwulan;

20.Melakukan pengukuran palpasi di unit atau wilayah kerja tahunan;

21.Mengumpulkan data deteksi dini kekurangan vitamin A di unit atau wilayah kerja tahunan;

22.Mengumpulkan data prevalensi anemi gizi besi (AGB) di unit atau wilayah kerja tahunan;

23.Melakukan penilaian hasil pengumpulan data prevalensi anemi gizi besi;

24.Melakukan penilaian pemeriksaan penunjang meliputi laboratorium, klinik dll;

25.Melakukan konsultasi diet khusus dengan satu komplikasi;

26.Melakukan konsultasi diet KEP berat tanpa komplikasi;

27.Melakukan penyuluhan gizi/diet kelompok;

28.Melakukan pemeriksaan pada penyediaan makanan biasa;

29.Melakukan pemeriksaan pada penyediaan makanan khusus;

30.Melakukan pengawasan harian mutu makanan dan PMT meliputi standar porsi, standar bumbu, standar resep, standar menu, keamanan dan cita rasa;

31.Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan 2 (dua) komplikasi;

32.Melakukan penilaian diet klien dalam tim kerja pada kunjungan keliling;

33.Mengolah data penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;

34.Melakukan rujukan gizi sesuai kasus pelayanan gizi, makanan dan dietetik terhadap penyakit tanpa komplikasi;

35.Melakukan rujukan tenaga dalam pelayanan gizi, makanan dan dietetik;

36.Memantau kegiatan pengukuran LILA, IMT, Palpasi, deteksi Vitamin A meliputi sasaran, perawatan gizi, standar gizi di tingkat desa dan kecamatan secara tahunan;

37.Memantau penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di RS atau institusi lain secara bulanan;

38.Memantau konsultasi diet khusus, standar khusus meliputi sasaran, macam dan jumlah diet;

39.Memantau penyuluhan gizi khusus, individu, kelompok meliputi sasaran, macam dan jumlah diet;

40.Mengevaluasi hasil kegiatan pelayanan gzii terhadap pengukuran TB, BB, umur pada akhir kegiatan secara analitik;

41.Mengevaluasi hasil kegiatan PMT di desa, kecamatan di tengah dan di akhir kegiatan pada PMT anak sekolah;

42.Mengevaluasi hasil distribusi pelayanan gizi meliputi kapsul yodium, kapsul Vitamin A, pil besi, obat gizi di desa, kecamatan di tengah dan di akhir kegiatan;

43.Mengevaluasi hasil penyuluhan gizi umum dan khusus meliputi sasaran, macam dan jumlah di akhir kegiatan;

44.Melakukan evaluasi penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di kecamatan di akhir kegiatan.

 

b) Tupoksi Jabatan Nutrisionis Ahli Muda :

1. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana lima tahunan;

2. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana tahunan;

3. Menyusun rancangan rencana tahunan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;

4. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana triwulanan;

5. Menyusun rancangan rencana triwulanan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;

6. Menganalisis data gizi, makanan dan dietetik serta penunjangnya secara analitik dalam rangka menyusun rencana bulanan;

7. Menyusun rancangan rencana bulanan pelayanan gizi, makanan dan dietetik;

8. Menyusun rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;

9. Menganalisis data secara analitik dalam rangka menyusun pedoman gizi, makanan dan dietetik;

10.Menyusun rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik tanpa komplikasi;

11.Menyajikan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;

12.Menyempurnakan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;

13.Menganalisis data dengan standar khusus dalam rangka menyusun standar gizi, makanan dan dietetik;

14.Menyajikan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;

15.Menyempurnakan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit tanpa komplikasi;

16.Menyusun rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;

17.Menyusun rancangan kenutuhan gizi, dietetik individu;

18.Menyusun laporan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/ pedoman/ standar/ kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;

19.Menyajikan laporan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/ pedoman/ standar/ kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;

20.Menyusun Term of Reference (TOR) pelaksanaan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis/ pedoman/ standar/ kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;

21.Menyajikan proposal penyusunan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;

22.Menyusun rancangan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;

23.Melakukan perbaikan rancangan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;

24.Menganalisis data pengamatan masalah di bidang gizi, makanan dan dietetik; secara analitik;

25.Melakukan identifikasi bentuk pelayanan gizi, makanan dan dietetik sesuai dengan kelompok sasaran;

26.Menyusun bentuk penanggulangan gizi, berdasarkan masalah gizi, makanan dan dietetik pada kelompok sasaran tertentu;

27.Melakukan pendekatan lintas program dan lintas sektor yang memiliki sumber daya;

28.Menghimpun sumber daya untuk penanggulangan gizi melalui pertemuan;

29.Melakukan pelatihan bagi instansi unti kerja terkait lintas program dan lintas sektor;

30.Melakukan penilaian hasil pengukuran BB, TB, umur sesuai standar;

31.Melakukan penilaian hasil pengukuran LILA sesuai standar;

32.Melakukan penilaian hasil IMT;

33.Melakukan penilaian pengumpulan data pola konsumsi sesuai juknis;

34.Melakukan penilaian palpasi sesuai standar;

35.Melakukan penilaian kekurangan Vitamin A sesuai standar;

36.Melakukan konsultasi diet khusus dengan dua komplikasi;

37.Melakukan konsulatsi diet KEP berat dengan satu komplikasi;

38.Melakukan pemeriksaan pada penyediaan PMT I, balita, Anak Sekolah dan Bumil;

39.Melakukan pemeriksaan pada penyediaan makanan cair;

40.Melakukan pengawsan konsultasi gizi khusus;

41.Melakukan pengawasan konsultasi gizi/diet kelompok;

42.Menyusun perencanaan diet sesuai penyakit dan preskripsi diet dengan tiga komplikasi ;

43.Menganalisa pelaksanaan kegiatan layanan gizi, makanan dan dietetik aspek pengelolaan dan teknologi;

44.Menganalisa data hasil penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;

45.Menyusun laporan hasil penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik; 46.Melakukan rujukan gizi sesuai kasus pelayanan gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;

47.Menyusun laporan rujukan dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik;

48.Memantau penggunaan dana kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di RS atau institusi lain secara triwulan;

49.Mengevaluasi hasil kegiatan PMT Ibu hamil (Bumil) di desa, kecamatan di tengah dan akhir kegiatan;

50.Mengevaluasi pelatihan pelaksanaan gizi, makanan dan dietetik meliputi macam, jumlah dan institusi di akhir kegiatan di desa dan di kecamatan;

51.Mengevaluasi satuan biaya diet terhadap standar pada akhir kegiatan;

52.Melakukan evaluasi kegiatan konsultasi diet pada akhir kegiatan;

 

c) Tupoksi Jabatan Nutrisionis Ahli Madya :

1. Menyusun rancangan rencana lima tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;

2. Menyajikan rancangan rencana lima tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;

3. Menyempurnakan rancangan rencana lima tahunan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;

4. Menyajikan rancangan egiatan gizi, makanan dan dietetik;

5. Menyempurnakan rancangan egiatan gizi, makanan dan dietetik;

6. Menyajikan rancangan rencana triwulan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;

7. Menyempurnakan rancangan rencana triwulan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;

8. Menyajikan rancangan rencana bulanan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;

9. Menyempurnakan rancangan rencana bulanan kegiatan gizi, makanan dan dietetik;

10.Menyajikan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;

11.Menyempurnakan rancangan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang gizi, makanan dan dietetik;

12.Menyusun rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;

13.Menyajikan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;

14.Menyempurnakan rancangan pedoman gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;

15.Menyajikan rancangan standar di bidang gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;

16.Menyempurnakan rancangan standar di bidang gizi, makanan dan dietetik untuk penyakit dengan komplikasi;

17.Menyajikan rancangan kebutuhan di bidang gizi, makanan dan dietetik;

18.Menyempurnakan rancangan kebutuhan di bidang gizi, makanan dan dietetik;

19.Menyajikan TOR studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/ pedoman/ standar/ kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;

20.Menetapkan pelaksanaan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis/ pedoman/ standar/kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;

21.Menetapkan kelayakan studi kelayakan rancangan petunjuk pelaksanaan /petunjuk teknis/ pedoman/ standar/ kebutuhan gizi, makanan dan dietetik;

22.Menetapkan instrumen pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;

23.Menyusun hasil pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;

24.Menyajikan hasil pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;

25.Menyempurnakan hasil pengamatan keadaan gizi, makanan dan dietetik;

26.Menetapkan prioritas penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik pada kelompok sasaran;

27.Membuat rancangan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik pada kelompok sasaran;

28.Menyusun urutan dan jadwal pelayanan gizi, makanan dan dietetik;

29.Menghimpun dan mendayagunakan sumber-sumber yang ada;

30.Melakukan konsultasi diet khusus dengan tiga komplikasi;

31.Melakukan konsultasi diet KEP berat dengan dua komplikasi;

32.Melakukan penyuluhan gizi bagi karyawan RS;

33.Melakukan pengawasan pada pengumpulan data pola konsumsi dan makanan;

34.Melakukan pemeriksaan pada penyediaan diet standar khusus;

35.Melakukan pengawasan pada konsultasi diet standar khusus;

36.Menyusun prioritas jenis penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;

37.Menyusun proposal penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;

38.Menyajikan proposal penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;

39.Menyempurnakan penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;

40.Menyajikan hasil penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;

41.Menyempurnakan laporan penelitian terapan dalam bidang gizi dan dietetik;

42.Mengevaluasi materi/bahan peralatan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik di desa, kecamatan pada akhir tahun;

43.Mengevaluasi perangkat lunak kegiatan pelayanan gizi lapangan dan RS pada akhir tahun;

44.Mengevaluasi hasil penyuluhan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada akhir tahun;

45.Mengevaluasi hasil penyuluhan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada akhir tahun;

46.Menganalisa hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada Puskesmas dan RS di akhir kegiatan;

47.Menyajikan evaluasi kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada Puskesmas dan RS;

48. Membuat laporan kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetik pada Puskesmas dan RS;


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis ? Pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dan jabatan Nutrisionis ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai Negeni Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis kategori keterampilan harus memenuhi syarat sebagai berikut

a. Berijazah serendah-rendahnya Diploma III Gizi;

b. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur golongan ruang II/c;

c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangkurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Nutrisionis kategori keahlian harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (S 1)/Diploma IV Gizi;

b. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a;

c. Setiap unsur penilaian penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan Pegawai Negeni Sipil dan jabatan lain ke dalam jabatan Nutrisionis dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Memenuhi syarat pada persyaratan pengangkatan pertama

b. Memiliki pengalaman dalam pelayanan gizi, makanan dan dietetik sekunang-kurangnya 2 (dua) tahun;

c. Usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai usia pensiun dan jabatan terakhir yang didudukinya.

 

Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugas pelayanan gizi, makanan dan dietetik berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat diangkat dan disesuaikan dalam jabatan Nutrisionis dengan ketentuan:

a. Untuk Nutrisionis Terampil harus memenuhi syarat:

1. Berijazah serendah-rendahnya Diploma III Gizi;

2. Pangkat serendah-rendahnya Pengatur golongan ruang II c;dan

3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurangkurangnya bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.

b. Untuk Nutrisionis Ahli harus memenuhi syarat:

1. Benijazah serendah-rendahnya Sarjana (Si)! Diploma IV;

2. Pangkat serendah-rendahnya Penata Muda golongan ruang III/a;

3. Setiap unsur peni!aian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Nutrisionis. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.