Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi. Pembina Jasa Konstruksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi. Pembinaan Jasa Konstruksi adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan jasa konstruksi untuk mencapai tujuan penyelenggaraan jasa konstruksi.


Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembinaan Jasa Konstruksi pada Instansi Pemerintah. Pembina Jasa Konstruksi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi. Kedudukan Pembina Jasa Konstruksi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi ? Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi terdiri atas:

a. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama;

b. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda;

c. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya; dan

d. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yaitu menyelenggarakan Pembinaan Jasa Konstruksi. Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatam Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama,meliputi:

1. melakukan perencanaan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

2. melakukan inventarisasi data penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

3. melakukan pemutakhiran data dalam rangka penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

4. merencanakan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

5. melakukan inventarisasi data kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

6. melakukan pemutakhiran data dalam rangka kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

7. melakukan perencanaan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;

8. melakukan inventarisasi data pemberdayaan jasa konstruksi;

9. melakukan pemutakhiran data pemberdayaan jasa konstruksi;

10. melakukan perencanaan kegiatan pengawasan jasa konstruksi;

11. melakukan inventarisasi data pengawasan jasa konstruksi;

12. melakukan pemutakhiran data pengawasan jasa konstruksi;

13. melakukan perencanaan kegiatan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

14. melakukan inventarisasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

15. melakukan pemutakhiran data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

16. melakukan perencanaan kegiatan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;

17. melakukan inventarisasi data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan

18. melakukan pemutakhiran data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;

 

b. Tupoksi Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

2. melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

3. melakukan validasi data penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

4. melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

5. melakukan pelaporan kegiatan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

6. melakukan identifikasi kebutuhan data kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

7. melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

8. melakukan pelaporan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

9. melakukan identifikasi kebutuhan data pemberdayaan jasa konstruksi;

10. melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pemberdayaan jasa konstruksi;

11. melakukan validasi data pemberdayaan jasa konstruksi;

12. melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pemberdayaan jasa konstruksi;

13. melakukan penyusunan materi publikasi jasa konstruksi;

14. melakukan pelaporan kegiatan pemberdayaan jasa konstruksi;

15. melakukan identifikasi kebutuhan data pengawasan jasa konstruksi;

16. melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pengawasan jasa konstruksi;

17. melakukan validasi data pengawasan jasa konstruksi;

18. melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pengawasan jasa konstruksi;

19. melakukan pelaporan kegiatan pengawasan jasa konstruksi;

20. melakukan identifikasi kebutuhan data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

21. melakukan validasi data pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

22. melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

23. melakukan pelaporan kegiatan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

24. melakukan identifikasi kebutuhan data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;

25. melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;

26. melakukan validasi data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;

27. melakukan penyusunan rumusan simpulan dalam rangka pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan

28. melakukan pelaporan kegiatan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;

 

c. Tupoksi Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya meliputi:

1. menganalisis penyelesaian tahapan masalah penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

2. melakukan penyusunan materi diskusi/paparan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi;

3. melakukan pemantauan penyusunan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek;

4. menganalisis penyelesaian tahapan masalah kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atauatau kriteria jasa konstruksi;

5. melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, ataukriteria jasa konstruksi;

6. menyusun substansi teknis kegiatan penyusunan norma, standar, pedoman, atau kriteriajasa konstruksi;

7. melakukan penyusunan materi diskusi/paparan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteriajasa konstruksi;

8. melakukan pemantauan kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, ataukriteriajasa konstruksi;

9. menganalisis penyelesaian tahapan masalah pemberdayaan jasa konstruksi;

10. melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pemberdayaan jasa konstruksi;

11. melakukan pemaparan tentang jasa konstruksi;

12. melakukan pemantauan pemberdayaan jasa konstruksi;

13. melakukan penyusunan substansi Pembinaan Jasa Konstruksi dalam rangka memberikan masukan teknis;

14. menganalisis penyelesaian tahapan masalah pengawasan jasa konstruksi;

15. melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pengawasan jasa konstruksi;

16. melakukan pemantauan pengawasan jasa konstruksi;

17. menganalisis penyelesaian tahapan masalah pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

18. melakukan perumusan kesepakatan dengan stakeholder dalam rangka pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

19. melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

20. melakukan pemantauan pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

21. menganalisis penyelesaian tahapan masalah pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi;

22. melakukan analisis data pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; 23. melakukan penyusunan materi diskusi/paparan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan

24. melakukan pemantauan pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan

 

d. Tupoksi Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama meliputi:

1. melakukan analisis program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek;

2. melakukan perumusan program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek;

3. merumuskan rekomendasi tindak lanjut program Pembinaan Jasa Konstruksi jangka panjang, menengah, atau pendek;

4. melakukan evaluasi perumusan penyelesaian masalah kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

5. menyusun rekomendasi kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

6. merumuskan rekomendasi tindak lanjut kegiatan penyusunan norma, standar, prosedur, atau kriteria jasa konstruksi;

7. melakukan evaluasi perumusan penyelesaian masalah pemberdayaan jasa konstruksi;

8. menyusun rekomendasi pemberdayaan jasa konstruksi;

9. melaksanakan tugas sebagai saksi ahli dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi;

10. melakukan evaluasi dalam rangka perumusan penyelesaian masalah pengawasan jasa konstruksi;

11. menyusun rekomendasi pengawasan jasa konstruksi;

12. melakukan penilaian teknis kepada badan atau orang perseorangan penyedia jasa konstruksi;

13. melakukan evaluasi dalam rangka perumusan penyelesaian masalah pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

14. menyusun rekomendasi pengembangan Pembinaan Jasa Konstruksi;

15. melakukan evaluasi dalam rangka perumusan penyelesaian masalah pelaksanaan Pembinaan Jasa Konstruksi; dan

16. menyusun rekomendasi pelaksanaan dalam rangka Pembinaan Jasa Konstruksi.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dapat dilakukan melalui Pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; atau promosi.

 

Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam jabatan Pembina Jasa Konstruksi ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang:

1. teknik sipil, arsitektur, teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi (perencanaan wilayah dan kota), teknik geologi, teknik material, teknik informatika, atau teknik ekonomi konstruksi;

2. hukum;

3. ekonomi; atau

4. administrasi publik;

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang

1. teknik sipil, arsitektur, teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi (perencanaan wilayah dan kota), teknik geologi, teknik material, teknik informatika, teknik ekonomi konstruksi;

2. hukum;

3. ekonomi;

4. administrasi publik; atau

5. bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, dan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya;

e. Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama berijazah paling rendah magister di bidang:

1. teknik sipil, arsitektur, teknik elektro, teknik industri, teknik mesin, teknik lingkungan, teknik geodesi, teknik fisika, teknik planologi (perencanaan wilayah dan kota), teknik geologi, teknik material, teknik informatika, teknik ekonomi konstruksi;

2. hukum;

3. ekonomi;

4. administrasi publik; atau

5. bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang Pembinaan Jasa Konstrusi paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya;

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Bagi ASN/PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi melalui promosi harus berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Pertama, Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda, dan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Madya serta berijazah paling rendah magister untuk Pembina Jasa Konstruksi Ahli Utama.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam jabatan Pembina Jasa Konstruksi. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.