Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan. Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah. Entomolog Kesehatan adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah.

 

Adapun yang dimaksud Pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit adalah upaya untuk mengurangi atau melenyapkan populasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, sehingga tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan penularan penyakit pada manusia.

 

Entomolog Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit pada Instansi Pemerintah. Entomolog Kesehatan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.

 

Kedudukan Entomolog Kesehatan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan ? Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.

 

Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Entomolog Kesehatan Terampil;

b. Entomolog Kesehatan Mahir; dan

c. Entomolog Kesehatan Penyelia.

 

Apa Pangkat dan Golongan Entomolog Kesehatan kategori keterampilan ? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Entomolog Kesehatan Terampil meliputi:

1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Jabatan Entomolog Kesehatan Mahir meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Jabatan Entomolog Kesehatan Penyelia meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Entomolog Kesehatan Ahli Pertama;

b. Entomolog Kesehatan Ahli Muda;

c. Entomolog Kesehatan Ahli Madya; dan

d. Entomolog Kesehatan Ahli Utama.

 

Berbeda dengan kategori keterampilan, Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Entomolog Kesehatan Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Entomolog Kesehatan Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Entomolog Kesehatan Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Entomolog Kesehatan Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yaitu melakukan pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.

 

Uraian kegiatan Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, meliputi:

1. menyusun rencana operasional kegiatan harian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

2. melakukan persiapan bahan dan peralatan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

3. melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana; 4. melakukan pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

5. melaksanakan penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans;

6. melakukan pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

7. melakukan persiapan bahan dan peralatan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

8. melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana dalam rangka investigasi;

9. melakukan pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;

10. melaksanakan penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;

11. melakukan pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;

12. melakukan persiapan bahan dan peralatan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan

13. melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode fisik;

 

b. Tupoksi jabatan Entomolog Kesehatan Mahir, meliputi:

1. menyusun rencana operasional kegiatan bulanan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

2. melakukan identifikasi permintaan kebutuhan alat dan bahan habis pakai bulanan;

3. melakukan inventarisasi alat dan bahan yang tersedia;

4. melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan kompleks;

5. melakukan pengukuran tempat peristirahatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

6. melakukan pengawetan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans;

7. melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan kompleks dalam rangka investigasi;

8. melakukan pengukuran tempat vektor dan/atau binatang pembawa penyakit mencari makan dalam rangka investigasi

9. melakukan pengukuran tempat peristirahatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;

10. melakukan pembuatan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;

11. melakukan pengawetan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;

12. melakukan pemeliharaan vektor dan/atau binatang percobaan dalam rangka pengujian bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

13. melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode biologi; dan

14. melakukan pemberdayaan masyarakat/ keluarga dalam intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan

 

c. Entomolog Kesehatan Penyelia, meliputi:

1. menyusun rencana operasional kegiatan tiga bulanan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

2. mengajukan permintaan kebutuhan alat dan bahan tahunan;

3. melakukan pengukuran kepadatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

4. melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara manual;

5. melaksanakan pembedahan ovarium nyamuk dalam rangka surveilans;

6. melakukan inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

7. melakukan pembuatan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

8. melakukan analisis deskriptif hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

9. melakukan analisis inferensi (uji hipotesis) hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

10. melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara manual dalam rangka investigasi;

11. melaksanakan pembedahan ovarium nyamuk dalam rangka investigasi;

12. melakukan analisis deskriptif hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;

13. melakukan analisis inferensi (uji hipotesis) hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi; dan

14. melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode kimia.

 

Seperti halnya kategori keterampilan, Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi jabatan Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, meliputi:

1. menyusun rencana kegiatan tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

2. menyiapkan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

3. menyusun draft instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

4. melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler;

5. melaksanakan pembedahan kelenjar air liur nyamuk dalam rangka surveilans;

6. melaksanakan pembedahan tikus dalam rangka surveilans;

7. melakukan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

8. menyiapkan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan investigasi;

9. menyusun draft instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

10. melaksanakan pembedahan kelenjar air liur nyamuk dalam rangka investigasi;

11. melaksanakan pembedahan tikus dalam rangka investigasi;

12. melakukan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;

13. mengidentifikasi lokasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

14. mengidentifikasi tenaga intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

15. melakukan uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala laboratorium;

16. melakukan uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala laboratorium;

17. menyiapkan bahan/referensi pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan

18. menyiapkan bahan/referensi petunjuk teknis peraturan pelaksanaan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

 

b. Tupoksi jabatan Entomolog Kesehatan Ahli Muda, meliputi:

1. menyusun rencana kegiatan lima tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

2. menyusun draft panduan survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

3. menyempurnakan instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

4. mengidentifikasi lokasi survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

5. mengidentifikasi tenaga survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

6. melakukan inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

7. melaksanakan pemetaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

8. menyusun draft panduan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

9. menyempurnakan instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

10. mengidentifikasi lokasi investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

11. mengidentifikasi tenaga investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

12. melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler dalam rangka investigasi;

13. melaksanakan pemetaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;

14. membuat laporan hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.

15. melakukan uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala lapangan;

16. melakukan uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala lapangan;

17. menyiapkan bahan/referensi rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan

18. menyiapkan bahan/referensi naskah akademik peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

 

c. Entomolog Kesehatan Ahli Madya, meliputi:

1. menyusun rancangan kegiatan regional/ nasional bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

2. melakukan validasi panduan survei/ pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

3. membuat laporan hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

4. melakukan validasi panduan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

5. melakukan inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;

6. membuat laporan hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;

7. melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode terpadu;

8. menganalisis hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

9. menganalisis hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida;

10. menganalisis hasil uji efikasi bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

11. menyusun manuskrip hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

12. menyusun manuskrip hasil uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

13. menyiapkan draft rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

14. menyusun substansi teknis rancangan naskah akademik/naskah urgensi peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

15. mengkompilasi peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

16. menyusun substansi teknis rancangan pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

17. menyusun substansi teknis dalam rancangan petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan

18. menyusun profil bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan

 

d. Tupoksi Entomolog Kesehatan Ahli Utama, meliputi:

1. menyusun rancangan kegiatan skala internasional bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

2. melakukan validasi manuskrip hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

3. mengembangkan metode survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

4. melakukan validasi manuskrip hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;

5. melakukan monitoring dan evaluasi hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

6. menganalisis hasil monitoring dan evaluasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

7. menyusun manuskrip hasil monitoring dan evaluasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

8. mengembangkan metode intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

9. melakukan studi kelayakan di bidang intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.

10. melakukan monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;

11. melakukan analisis hasil monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;

12. menyusun manuskrip hasil monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;

13. menyusun rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

14. menyempurnakan substansi teknis dalam rancangan naskah akademik peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

15. menyempurnakan substansi teknis rancangan pedoman di bidang pengedalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

16. menyempurnakan substansi teknis dalam rancangan petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

17. mengembangkan grand design/rancang bangun di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;

18. menyusun kajian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan

19. mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.

 

Lalu apa persyaratan kualifikasi akademik untuk mendaftar atau diangkat sebagai PPPK atau CASN/PNS Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah diploma tiga Entomologi Kesehatan atau diploma tiga Kesehatan Lingkungan untuk kategori keterampilan;

e. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana, program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan untuk kategori keahlian;

f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan; dan

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah diploma tiga Entomologi Kesehatan atau diploma tiga Kesehatan Lingkungan untuk kategori keterampilan;

e. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana, program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan, atau Kesehatan Lingkungan untuk Jabatan Fungsional Entomologi Kesehatan Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Entomologi Kesehatan Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Entomologi Kesehatan Ahli Madya;

f. berijazah paling rendah Magister program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan untuk Jabatan Fungsional Entomologi Kesehatan Ahli Utama;

g. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan;

h. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

i. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit paling singkat 2 (dua) tahun;

j. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

k. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Madya; dan

3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi;

 

Entomolog Kesehatan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah diploma empat atau sarjana dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian;

c. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan;

d. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian; dan

f. berusia paling tinggi sesuai ketentuan.

 

Entomolog Kesehatan Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Utama yang akan diduduki;

e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang akan diduduki;

b. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan;

c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;

d. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

e. memiliki rekam jejak yang baik;

f. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan

g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dan persyaratan kualifikasi akademik untuk mendaftar atau diangkat sebagai PPPK atau CASN/PNS Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan. Semoga bermanfaat.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.