Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian

Jenjang Jabatan pangkat golongan ruang dan tupoksi Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian


Jenjang Jabatan pangkat golongan ruang dan tupoksi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode. Adapun yang dimaksud pengawasan alat dan mesin pertanian adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengawasi peredaran dan penggunaan alat dan atau mesin pertanian

 

Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian pada unit organisasi yang membidangi pertanian pada Instansi Pemerintah. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian merupakan jabatan karier PNS.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan pangkat golongan ruang dan tupoksi Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ? Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

a. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;

b. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan

c. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu melaksanakan pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian serta pengembangan metode. Menurut Permenpan RB, Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian sesuai jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan pengujian;

2. melakukan kaji ulang permohonan pengujian;

3. menyusun rencana kerja pengujian;

4. melakukan persiapan pengujian;

5. melakukan uji coba alat dan mesin pertanian tanpa beban;

6. melakukan uji verifikasi;

7. melakukan uji unjuk kerja tingkat kesulitan 1;

8. melakukan uji pelayanan;

9. melakukan uji beban berkesinambungan;

10. melakukan uji kesesuaian

11. melakukan analisa bahan awal dan bahan dari hasil operasi alat dan mesin pertanian;

12. melakukan pengolahan paket data hasil uji;

13. menyusun rencana kerja pengawasan alat dan mesin pertanian;

14. menyusun pedoman/petunjuk teknis dibidang pengawasan alat dan mesin pertanian;

15. menyusun database alat dan mesin pertanian yang sudah memiliki test report dan terdaftar;

16. melakukan pendataan Calon Penerima/Calon Lokasi (CP/CL) berdasarkan proposal bantuan dari Kelompok Tani (POKTAN) untuk pengawasan penyediaan alat dan mesin pertanian;

17. melakukan inventarisasi alat dan mesin pertanian untuk pengawasan alat dan mesin pertanian yang beredar di masyarakat;

18. melakukan identifikasi alat dan mesin pertanian untuk pengawasan alat dan mesin pertanian yang beredar di masyarakat;

19. melakukan pengawasan terhadap penyimpangan spesifikasi teknis alat dan mesin pertanian yang diedarkan dengan prototipenya untuk pengawasan alat dan mesin pertanian yang beredar dimasyarakat;

20. melakukan pengawasan terhadap brosur/informasi spesifikasi alat dan mesin pertanian yang tidak sesuai ditingkat distributor untuk pengawasan alat dan mesin pertanian yang beredar di masyarakat;

21. melakukan pemantauan terhadap ketersediaan suku cadang alat dan mesin pertanian untuk pengawasan terhadap pelayanan purnajual alat mesin pertanian;

22. melakukan pemantauan terhadap kesesuaian garansi alat dan mesin pertanian untuk pengawasan terhadap pelayanan purnajual alat mesin pertanian;

23. melakukan identifikasi pelaksanaan pemeliharaan alat dan mesin pertanian di lapangan;

24. melakukan penyusunan konsep Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) / Persyaratan Teknis Minimal (PTM);

25. Melakukan identidikasi kebutuhan RSNI/PTM;

26. melakukan audit internal laboratorium uji;

27. melakukan kaji ulang manajemen laboratorium;

28. melakukan verifikasi instrumen uji;

29. melakukan uji banding alat dan mesin pertanian;

30. melakukan evaluasi kelayakan instrumen uji;

31. melakukan penyusunan dokumen sistem mutu;

32. melakukan kaji ulang dokumen sistem mutu;

33. mengikuti program uji profisiensi;

34. melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran permohonan sertifikasi;

35. melakukan audit kesesuaian sistem mutu perusahaan yang disertifikasi;

36. melakukan pengambilan contoh alat dan mesin pertanian yang disertifikasikan;

37. menyusun bahan sidang komisi teknis;

38. melakukan pembahasan penerbitan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Sertifikat Nasional Indonesia (SSPT SNI) melalui sidang komisi teknis;

39. melakukan pengawasan berkala terhadap sistem manajemen mutu perusahaan alat dan mesin pertanian yang telah memperoleh SPPT SNI;

40. menyiapkan dokumen yang akan dipublikasikan;

41. melakukan survey kepuasan pelanggan; dan

42. melakukan audit internal Lembaga Sertifikasi Produk (LSPRO) alat dan mesin pertanian;

 

b. Tupoksi jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda, meliputi:

1. menyusun rencana kerja pengujian;

2. melakukan persiapan pengujian;

3. melakukan uji coba alat dan mesin pertanian tanpa beban;

4. melakukan uji verifikasi;

5. melakukan uji unjuk kerja tingkat kesulitan 2;

6. melakukan uji pelayanan;

7. melakukan uji beban berkesinambungan;

8. melakukan uji kesesuaian;

9. melakukan penyusunan konsep laporan hasil uji;

10. menyusun rencana kerja pengawasan alat dan mesin pertanian;

11. menyusun pedoman/petunjuk teknis dibidang pengawasan alat dan mesin pertanian;

12. melakukan pengawasan terhadap kesesuaian spesifikasi dan dokumen alat dan mesin pertanian yang terdaftar;

13. melakukan validasi data CP/CL penerima alat dan mesin pertanian untuk Melakukan pengawasan penyediaan alat dan mesin pertanian;

14. melakukan analisis kebutuhan alat dan mesin pertanian untuk pengawasan penyediaan alat dan mesin pertanian;

15. melakukan verifikasi kebutuhan untuk pengawasan penyediaan alat dan mesin pertanian;

16. menyusun rekomendasi spesifikasi teknis untuk pengawasan penyediaan alat dan mesin pertanian;

17. melakukan pemeriksaan alat dan mesin pertanian ditingkat penyedia/penerima untuk pengawasan penyediaan alat dan mesin pertanian;

18. melakukan pengawasan terhadap penyimpangan spesifikasi teknis alat dan mesin pertanian yang diedarkan dengan prototipenya untuk pengawasan alat dan mesin pertanian yang beredar dimasyarakat;

19. melakukan uji petik alat dan mesin pertanian yang diduga tidak layak pakai untuk pengawasan alat dan mesin pertanian yang beredar di masyarakat;

20. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan bimbingan teknis pengoperasian/ perawatan alat dan mesin pertanian di tingkat petani/ POKTAN/ gabungan kelompok tani (GAPOKTAN)/ unit pelayanan jasa alat dan mesin pertanian (UPJA)/brigade alat dan mesin pertanian;

21. melakukan pendampingan untuk optimalisasi penggunaan/ pemanfaatan alat dan mesin pertanian sebagai anggota;

22. melakukan analisis alat dan mesin pertanian spesifik lokasi;

23. melakukan evaluasi pemanfaatan alat dan mesin pertanian oleh petani/POKTAN/GAPOKTAN/ UPJA/brigade alat dan mesin pertanian.

24. melakukan pengawasan penumbuhan dan pengembangan lembaga pengelola alat dan mesin pertanian serta bengkel alat dan mesin pertanian sebagai anggota;

25. melakukan penyusunan konsep metode uji;

26. melakukan penyusunan konsep RSNI/PTM;

27. melakukan identifikasi kebutuhan RSNI/PTM;

28. melakukan pembahasan/konsensus RSNI/PTM;

29. melakukan penyiapan bahan usulan hasil perumusan RSNI/PTM;

30. melakukan audit internal laboratorium uji;

31. melakukan kaji ulang manajemen laboratorium;

32. melakukan verifikasi instrumen uji;

33. melakukan uji banding alat dan mesin pertanian;

34. melakukan penyusunan dokumen sistem mutu;

35. melakukan kaji ulang dokumen sistem mutu;

36. memberikan tanggapan teknis terhadap keluhan konsumen;

37. mengikuti program uji profisiensi;

38. melakukan audit kecukupan dokumen sistem mutu perusahan yang disertifikasi;

39. melakukan audit kesesuaian sistem mutu perusahaan yang disertifikasi;

40. melakukan pengambilan contoh alat dan mesin pertanian yang disertifikasikan;

41. melakukan pembahasan penerbitan SPPT SNI melalui sidang komisi teknis;

42. melakukan pengawasan berkala terhadap sistem manajemen mutu perusahaan alat dan mesin pertanian yang telah memperoleh SPPT SNI;

43. melakukan survey kepuasan pelanggan; dan

44. melakukan audit internal LSPRO alat dan mesin pertanian; dan

 

c. Tupoksi Jabatan Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya, meliputi:

1. menyusun rencana kerja pengujian;

2. melakukan persiapan pengujian;

3. melakukan uji coba alat dan mesin pertanian tanpa beban;

4. melakukan uji verifikasi;

5. melakukan uji unjuk kerja tingkat kesulitan iii;

6. melakukan uji pelayanan;

7. melakukan uji beban berkesinambungan;

8. melakukan uji kesesuaian;

9. melakukan evaluasi konsep laporan hasil uji;

10. menyusun rencana kerja pengawasan alat dan mesin pertanian;

11. menyusun pedoman/petunjuk teknis dibidang pengawasan alat dan mesin pertanian;

12. melakukan verifikasi kebutuhan untuk pengawasan penyediaan alat dan mesin pertanian;

13. menyusun rekomendasi spesifikasi teknis untuk pengawasan penyediaan alat dan mesin pertanian;

14. melakukan pemeriksaan alat dan mesin pertanian ditingkat penyedia/penerima untuk pengawasan penyediaan alat dan mesin pertanian;

15. menyusun rekomendasi kebijakan pelaksanaan pengujian untuk pengawasan alat dan mesin pertanian yang beredar di masyarakat;

16. melakukan pengawasan terhadap penyimpangan spesifikasi teknis alat dan mesin pertanian yang diedarkan dengan prototipenya untuk pengawasan alat dan mesin pertanian yang beredar dimasyarakat;

17. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan bimbingan teknis pengoperasian/perawatan alat dan mesin pertanian ditingkat petani/POKTAN/GAPOKTAN/UPJA/brigade alat dan mesin pertanian;

18. melakukan pendampingan untuk optimalisasi penggunaan / pemanfaatan alat dan mesin pertanian sebagai ketua;

19. melakukan analisis ekonomi alat dan mesin pertanian;

20. melakukan analisis kebutuhan alat dan mesin pertanian;

21. melakukan analisis pemanfaatan alat dan mesin pertanian;

22. Melakukan evaluasi pemanfaatan alat dan mesin pertanian oleh petani/POKTAN/GAPOKTAN/ UPJA/brigade alat dan mesin pertanian;

23. melakukan pengawasan penumbuhan dan pengembangan lembaga pengelola alat dan mesin pertanian serta bengkel alat dan mesin pertanian sebagai Ketua;

24. melakukan penyusunan konsep RSNI/PTM;

25. melakukan identifikasi kebutuhan RSNI/PTM;

26. melakukan pembahasan/konsensus RSNI/PTM;

27. melakukan evaluasi penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) alat dan mesin pertanian;

28. melakukan audit internal laboratorium uji;

29. melakukan kaji ulang manajemen laboratorium;

30. melakukan verifikasi instrumen uji;

31. melakukan uji banding alat dan mesin pertanian;

32. melakukan validasi metode uji; 33. melakukan penyusunan dokumen sistem mutu;

34. melakukan kaji ulang dokumen sistem mutu;

35. mengikuti program uji profisiensi;

36. melakukan identifikasi kesiapan/ketersediaan sumber daya manusia, lokasi, dan SNI;

37. melakukan audit kesesuaian sistem mutu perusahaan yang disertifikasi;

 38. melakukan pembahasan penerbitan SSPT SNI melalui sidang komisi teknis;

39. melakukan pengawasan berkala terhadap sistem manajemen mutu perusahaan alat dan mesin pertanian yang telah memperoleh SPPT SNI;

40. melakukan audit internal LSPRO alat dan mesin pertanian; dan

41. melakukan kaji ulang manajemen LSPRO.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian (inpassing); dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-empat) bidang Teknologi Pertanian, Mekanisasi Pertanian, Teknik Pertanian, dan Teknik Mesin;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan

f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-empat) bidang Teknologi Pertanian, Mekanisasi Pertanian, Teknik Pertanian, dan Teknik Mesin;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian paling sedikit 2 (dua) tahun;

g. nilai kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui penyesuaian (inpassing) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat);

e. memiliki pengalaman di bidang pengawasan alat dan mesin pertanian paling sedikit 2 (dua) tahun; dan

f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan b) nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan pangkat golongan ruang dan tupoksi Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.