Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang Penyuluh Lingkungan Hidup

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Lingkungan Hidup


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penyuluh Lingkungan Hidup. Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat, kelompok masyarakat, usaha dan kelompok usaha dalam rangka peningkatan pemberdayaan masyarakat.

 

Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah. Penyuluh Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. Kedudukan Penyuluh Lingkungan Hidup ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ? Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama;

b. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda; dan

c. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut

a. Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama meliputi:

1. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda meliputi:

1. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya meliputi:

1. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

 

Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Penyuluh Lingkungan Hidup adalah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup meliputi persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup. Adapun uraian Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup sesuai jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi:

1. mengumpulkan data potensi wilayah;

2. mengolah data potensi wilayah;

3. menyusun programa Penyuluh Lingkungan Hidup;

4. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup;

5. menyusun dan menyiapkan materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan hidup pada tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis daerah (UPTD)/unit pelaksana teknis (UPT) KLHK, dalam bentuk cetak;

6. menyusun dan menyiapkan materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan hidup pada tingkat Nasional, dalam bentuk cetak;

7. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi langsung, kepada Perorangan;

8. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi langsung, kepada komunikasi tidak langsung, melalui pemasangan poster;

9. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi langsung kepada komunikasi tidak langsung, melalui penyebarluasan brosur, leaflet;

10. melakukan kegiatan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga, pada tingkat Kabupaten/Kota;

11. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta pada tingkat Kabupaten/Kota;

12. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat Kabupaten/Kota;

13. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga pemerintah tingkat Kabupaten/Kota;

14. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat Kabupaten/Kota;

15. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat Kabupaten/Kota;

16. menyusun telaahan pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/prosedur kerja/metode/sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Kabupaten / Kota;

17. menyusun telaahan penyempurnaan sistem kerja baru Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/prosedur kerja/metode/ sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada Kabupaten / Kota;

18. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan

19. menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup dan kehutanan;

 

b. Tupoksi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda, meliputi:

1. menyusun Instrumen identifikasi data potensi wilayah;

2. menganalisis data potensi wilayah;

3. menyusun programa Penyuluh Lingkungan Hidup;

4. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup;

5. menyusun rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan hidup pada elektronik;

6. menyusun rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan hidup pada tingkat Nasional, dalam bentuk Elektronik;

7. melakukan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan cara komunikasi langsung, kepada Kelompok;

8. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi tidak Langsung, melalui siaran radio;

9. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalui pemutaran slide;

10. melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui penguatan kelembagaan (pembentukan kelompok);

11. melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui menyiapkan penyelenggaraan peningkatan kapasitas;

12. melakukan kegiatan pendampingan masyarakat melalui Perolehan sertifikasi/penghargaan pengelolaan lingkungan hidup;

13. melakukan kegiatan konsultasi Penyuluh Lingkungan Hidup dengan lembaga, pada tingkat unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan

14. melakukan kegiatan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga, pada tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);

15. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta pada tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);

16. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat Nasional;

17. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);

18. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga pemerintah tingkat Nasional;

19. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga pemerintah tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD); 20. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat Nasional;

21. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);

22. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat Nasional;

23. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat Provinsi/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan/unit pelaksana teknis daerah (UPTD);

24. menyusun telaahan pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/ prosedur kerja/metode/sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Provinsi;

25. menyusun telaahan penyempurnaan sistem kerja baru Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/prosedur kerja/metode/ sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Provinsi/ unit pelaksana teknis daerah (UPTD)/ unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

26. menyusun instrumen monitoring dan evaluasi di bidang penyuluhan Penyuluh Lingkungan Hidup.

27. melaksanakan monitoring dan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan 28. menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup dan kehutanan; dan

 

c. Tupoksi Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya, meliputi:

1. menyusun programa Penyuluhan Lingkungan Hidup;

2. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup;

3. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup Provinsi/unit pelaksana teknis daerah (UPTD)/unit pelaksana teknis (UPT) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, dalam bentuk naskah seni budaya; 4. menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup Nasional, dalam bentuk naskah seni budaya; 5. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalu tayangan televisi; 6. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalu pemutaran film; 7. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalu pertunjukan seni budaya;

8. melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui enguatan usaha kelompok (penyusunan proposal, Pengusulan modal);

9. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalu menyampaikan materi pengingkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sasaran;

10. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi tidak langsung, melalu kemandirian sasaran;

11. melakukan penyebarluasan informasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan cara komunikasi tidak langsung, melalu fasilitasi penyelesaian masalah kelompok sasaran (masalah teknis, mediasi konflik);

12. melakukan kegiatan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga, pada tingkat pada Internasional;

13. melakukan kegiatan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga, pada tingkat pada nasional;

14. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta pada tingkat internasional;

15. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta pada tingkat nasional;

16. melakukan konsultasi Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat internasional;

17. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga pemerintah tingkat internasional;

18. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swasta tingkat internasional;

19. memfasilitasi kemitraan sasaran Penyuluhan Lingkungan Hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat internasional;

20. menyusun telaahan pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/ prosedur kerja/metode/sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Nasional;

21. menyusun telaahan pelaksanaan Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/ prosedur kerja/metode/sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup pada tingkat Regional;

22. menyusun telaahan penyempurnaan sistem kerja baru Penyuluhan Lingkungan Hidup tentang perencanaan/prosedur kerja/metode/ sistem monitoring evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup tingkat Nasional;

23. mengembangkan inovasi di Bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;

24. melaksanakan evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup;

25. menyusun laporan hasil evaluasi di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup; dan

26. menyiapkan materi Rapat Koordinasi/ Rapat Kerja Penyuluhan

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dapat dilakukan melalui pengangkatan: pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/ inpassing; dan promosi.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang Biologi, Ekologi, Biokimia, Fisiologi, Argonomi;

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui perpindahan dari jabatan laindilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu alam atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya;

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;

e. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup paling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui Promosi dilaksanakan dalam hal: a) ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =


No comments