Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Tupoksi Pengawas Kelautan

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Kelautan


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Kelautan. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Pengawas Kelautan adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil

 

Pengawas Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Pengawas Kelautan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. Kedudukan Pengawas Kelautan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksu Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan ? Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan terdiri atas:

a. Pengawas Kelautan Ahli Pertama;

b. Pengawas Kelautan Ahli Muda;

c. Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan

d. Pengawas Kelautan Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional . Pengawas Kelautan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pengawas Kelautan yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Uraian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

2. melakukan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;

3. melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

4. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil kurang dari 100 km² (seratus kilometer persegi); 5. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar;

6. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan reklamasi;

7. melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;

8. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha wisata tirta;

9. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pengelolaan benda muatan kapal tenggelam;

10. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pasir laut;

11. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha bangunan dan instalasi laut;

12. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha sumberdaya nonkonvensional;

13. melakukan pengolahan data hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha produk dan jasa kelautan;

14. melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang laut;

15. melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;

16. melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan di kawasan konservasi;

17. melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat di kawasan konservasi;

18. melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan konservasi;

19. melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;

20. melakukan pengolahan data hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;

21. melakukan identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

22. melakukan identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

23. melakukan penangkapan di tempat kepada pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

24. menyusun rekomendasi pemusnahan barang hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

25. melakukan pemeriksaan pendahuluan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

26. melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan dalam rangka penindakan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;

27. melakukan penyegelan, pembungkusan, pemusnahan, dan/atau pelelangan barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

28. melakukan penanganan tersangka pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;

29. menyusun berkas perkara penyelesaian penanganan perkara pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

30. mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

31. melakukan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

32. melakukan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

 

b. Tupoksi Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan analisis data penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

2. melakukan analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;

3. melakukan analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;

4. melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen perizinan berusaha kegiatan pemanfaatan pulaupulau kecil dalam rangka penanaman modal asing;

5. melakukan analisis pengawasan pemanfaatan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

6. melakukan analisis kepatuhan pelaku usaha dalam pemanfaatan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

7. melakukan verifikasi hasil pemeriksaan lapangan atas laporan masyarakat;

8. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha biofarmakologi dan bioteknologi laut;

9. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan air laut selain energi;

10. melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan impor komoditas pergaraman;

11. melakukan analisis hasil pengawasan produk dan jasa kelautan;

12. melakukan analisis hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;

13. melakukan analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan persetujuan/konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut;

14. melakukan analisis hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;

15. melakukan analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin;

16. melakukan pengawasan ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan peruntukan pemanfaatannya;

17. melakukan analisis laporan masyarakat terhadap dampak negatif yang dihasilkan oleh usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

18. melakukan analisis hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;

19. melakukan rekonstruksi terjadinya kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang laut;

20. melakukan verifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui luar pengadilan;

21. melakukan klarifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil melalui luar pengadilan;

22. melakukan penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui pengadilan;

23. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau kecil;

24. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

25. melakukan operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil;

26. melakukan pendampingan proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil berdasarkan perintah penyidik;

27. melakukan evaluasi penanganan barang hasil pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

28. melakukan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

29. melakukan pemantauan atas pelaksanaan sanksi administratif di bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

30. menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara, operasi terpadu dan/ atau operasi intelijen;

31. melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka dan/atau tempat kejadian perkara;

32. melakukan analisis hasil penyelesaian penanganan perkara untuk laporan kemajuan penanganan perkara;

33. melakukan gelar perkara pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

34. menyusun resume perkara dan melimpahkan tersangka serta barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil kepada penuntut umum;

35. melakukan supervisi dan pendampingan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;

36. menyusun kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;

37. melakukan analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

38. melakukan analisis hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.

 

c. Tupoksi Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Madya, meliputi:

1. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;

2. melakukan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

3. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

4. menyusun rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil; 5. melakukan supervisi pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; 6. manyusun keterangan sebagai ahli pada proses penyelesaian penanganan perkara/persidangan tindak pidana di Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;

7. melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;

8. melakukan supervisi pengawasan produk dan jasa kelautan;

9. melakukan evaluasi hasil pengawasan produk dan jasa kelautan;

10. melakukan supervisi pengawasan pemanfaatan ruang laut;

11. melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;

12. melakukan audit perubahan fungsi pemanfaatan ruang laut;

13. melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;

14. melakukan pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan;

15. melakukan pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan kerugian secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya pada masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil; 16. melakukan evaluasi hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;

17. melakukan analisis dampak dan prediksi pelanggaran pemanfaatan ruang laut;

18. melakukan negosiasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui luar pengadilan;

19. melakukan pengawasan keputusan penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;

20. melakukan evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

21. melakukan evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

22. menyusun rencana operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;

23. melakukan telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;

24. melakukan konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara dengan kepolisian dan/atau kejaksaan;

25. melakukan pemantauan penanganan tindak pidana kelautan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap;

26. melakukan evaluasi pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal;

27. melakukan evaluasi dan telaahan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;

28. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;

29. melakukan evaluasi hasil analisis data evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;


d. Tupoksi Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Utama, meliputi:

1. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

2. menyusun rekomendasi metode pengawasan dan keterlibatan pihak ketiga dalam Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;

3. menyusun rekomendasi pengawasan pemanfaatan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

4. melakukan kajian pengawasan produk dan jasa kelautan;

5. melakukan kajian pengawasan pemanfaatan ruang laut;

6. menyusun rekomendasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;

7. menyusun rekomendasi hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;

8. merumuskan alternatif penyelesaian kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang laut;

9. menyusun kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/substansi teknis pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

10. menyusun kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/substansi teknis tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

11. melakukan supervisi penanganan pasca pencemaran dan/atau kerusakan akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;

12. melakukan supervisi operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;

13. menyusun rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;

14. melakukan kajian efektivitas pengenaan sanksi administratif di bidang pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, pesisir, dan pulaupulau kecil;

15. meyusun kajian strategis, rekomendasi dan penyajian materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

16. melakukan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;

17. melakukan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber kelautan, geologi, oseanografi, ilmu atau sains kelautan, biologi, ilmu atau sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, social ekonomi perikanan, teknologi penangkapan ikan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa kelautan, ilmu atau sains lingkungan, hukum, geografi, ilmu atau sains geografi, teknologi penangkapan ikan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan, teknologi pengolahan hasil perikanan, permesinan perikanan atau teknologi akuakultur; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi ASN/PNS.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda yaitu sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber kelautan, geologi, oseanografi, ilmu atau sains kelautan, biologi, ilmu atau sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, teknologi penangkapan ikan, perencanaan wilayah, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa kelautan, ilmu atau sains lingkungan, hukum, geografi, ilmu atau sains geografi, teknologi penangkapan ikan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan, teknologi pengolahan hasil perikanan, permesinan perikanan, teknologi akuakultur atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

2. bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya yaitu magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

3. bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama yaitu:

a. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; atau

b. doktor dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Madya;

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.

 

Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;

e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil paling singkat 2 (dua) tahun; dan

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

Syarat pengangkatan sebagaimana di maksud pada huruf e, dikecualikan bagi ASN/PNS yang telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS;

e. mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus; dan/atau

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Kelautan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments