Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Kelautan. Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Pengawas Kelautan adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil
Pengawas
Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan
Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina
dan Instansi Daerah. Pengawas Kelautan berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan
tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. Kedudukan
Pengawas Kelautan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa
dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat
Golongan Ruang dan Tupoksu Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan ? Jabatan
Fungsional Pengawas Kelautan merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan
Fungsional Pengawas Kelautan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan
Fungsional Pengawas Kelautan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan terdiri atas:
a.
Pengawas Kelautan Ahli Pertama;
b.
Pengawas Kelautan Ahli Muda;
c.
Pengawas Kelautan Ahli Madya; dan
d.
Pengawas Kelautan Ahli Utama.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional . Pengawas Kelautan adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang
III/a; dan
2.
Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan
ruang III/b.
b.
Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang
III/d.
c.
Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3.
Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang
IV/c.
d.
Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan
ruang IV/d; dan
2.
Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang
IV/e.
Adapun
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pengawas
Kelautan yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut,
Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Uraian Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan sesuai
dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a.
Tupoksi Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Pertama, meliputi:
1.
melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan
Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2.
melakukan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja
Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;
3.
melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana operasi armada Pengawasan
Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4.
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau
kecil kurang dari 100 km² (seratus kilometer persegi); 5. melakukan pemeriksaan
kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar;
6.
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha kegiatan reklamasi;
7.
melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil;
8.
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha wisata tirta;
9.
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pengelolaan benda muatan
kapal tenggelam;
10.
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan pasir laut;
11.
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha bangunan dan instalasi
laut;
12.
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha sumberdaya nonkonvensional;
13.
melakukan pengolahan data hasil pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha
produk dan jasa kelautan;
14.
melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan ruang laut;
15.
melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
16.
melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan di
kawasan konservasi;
17.
melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang diperbolehkan dengan
syarat di kawasan konservasi;
18.
melakukan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan kegiatan yang tidak diperbolehkan
di kawasan konservasi;
19.
melakukan pengolahan data hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
20.
melakukan pengolahan data hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif
pada masyarakat dan lingkungan;
21.
melakukan identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok masyarakat
pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
22.
melakukan identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan, gangguan, dan
ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
23.
melakukan penangkapan di tempat kepada pelaku yang diduga melakukan pelanggaran
pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
24.
menyusun rekomendasi pemusnahan barang hasil pengawasan Pengelolaan Wilayah
Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
25.
melakukan pemeriksaan pendahuluan pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut,
Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
26.
melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan dalam rangka penindakan pelanggaran
pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;
27.
melakukan penyegelan, pembungkusan, pemusnahan, dan/atau pelelangan barang
bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
28.
melakukan penanganan tersangka pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir,
dan PulauPulau Kecil;
29.
menyusun berkas perkara penyelesaian penanganan perkara pelanggaran pengelolaan
Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
30.
mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di
bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
31.
melakukan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan
Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
32.
melakukan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah
Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
b.
Tupoksi Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Muda, meliputi:
1.
melakukan analisis data penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan
Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2.
melakukan analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan
Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;
3.
melakukan analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada
Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;
4.
melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen perizinan berusaha kegiatan
pemanfaatan pulaupulau kecil dalam rangka penanaman modal asing;
5.
melakukan analisis pengawasan pemanfaatan Wilayah Laut, Pesisir, dan
Pulau-Pulau Kecil;
6.
melakukan analisis kepatuhan pelaku usaha dalam pemanfaatan Wilayah Laut,
Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
7.
melakukan verifikasi hasil pemeriksaan lapangan atas laporan masyarakat;
8.
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha biofarmakologi dan
bioteknologi laut;
9.
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan berusaha pemanfaatan air laut selain
energi;
10.
melakukan pemeriksaan kesesuaian perizinan impor komoditas pergaraman;
11.
melakukan analisis hasil pengawasan produk dan jasa kelautan;
12.
melakukan analisis hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
13.
melakukan analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan
oleh instansi yang berwenang menerbitkan persetujuan/konfirmasi kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut;
14.
melakukan analisis hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
15.
melakukan analisis laporan pelaku usaha dengan hasil pemantauan yang dilakukan
oleh instansi yang berwenang menerbitkan izin;
16.
melakukan pengawasan ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan peruntukan
pemanfaatannya;
17.
melakukan analisis laporan masyarakat terhadap dampak negatif yang dihasilkan
oleh usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
18.
melakukan analisis hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada
masyarakat dan lingkungan;
19.
melakukan rekonstruksi terjadinya kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang
laut;
20.
melakukan verifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil melalui luar pengadilan;
21.
melakukan klarifikasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir
dan pulaupulau kecil melalui luar pengadilan;
22.
melakukan penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil melalui pengadilan;
23.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan pemberdayaan kelompok
masyarakat pengawas kegiatan usaha di wilayah laut, pesisir, dan pulau pulau
kecil;
24.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan tingkat kerawanan,
gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau
Kecil;
25.
melakukan operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan pemanfaatan
ruang laut, pesisir dan pulau pulau kecil;
26.
melakukan pendampingan proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana di
bidang Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil berdasarkan
perintah penyidik;
27.
melakukan evaluasi penanganan barang hasil pengawasan pengelolaan Wilayah Laut,
Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
28.
melakukan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang Pengelolaan Wilayah Laut,
Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
29.
melakukan pemantauan atas pelaksanaan sanksi administratif di bidang
Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
30.
menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara, operasi terpadu dan/ atau
operasi intelijen;
31.
melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka dan/atau tempat kejadian
perkara;
32.
melakukan analisis hasil penyelesaian penanganan perkara untuk laporan kemajuan
penanganan perkara;
33.
melakukan gelar perkara pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan
Pulau-Pulau Kecil;
34.
menyusun resume perkara dan melimpahkan tersangka serta barang bukti
pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil kepada
penuntut umum;
35.
melakukan supervisi dan pendampingan penyelesaian penanganan perkara dan/atau
penanganan barang bukti pelanggaran pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan
PulauPulau Kecil;
36.
menyusun kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di
bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;
37.
melakukan analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan
Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
38.
melakukan analisis hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan
Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
c.
Tupoksi Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Madya, meliputi:
1.
melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan rencana kerja tahunan
Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;
2.
melakukan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Pengelolaan
Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
3.
melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana
kerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
4.
menyusun rencana operasi armada Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir,
dan PulauPulau Kecil; 5. melakukan supervisi pengawasan pemanfaatan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil; 6. manyusun keterangan sebagai ahli pada proses
penyelesaian penanganan perkara/persidangan tindak pidana di Wilayah Laut,
Pesisir, dan PulauPulau Kecil;
7.
melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil;
8.
melakukan supervisi pengawasan produk dan jasa kelautan;
9.
melakukan evaluasi hasil pengawasan produk dan jasa kelautan;
10.
melakukan supervisi pengawasan pemanfaatan ruang laut;
11.
melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan ruang laut;
12.
melakukan audit perubahan fungsi pemanfaatan ruang laut;
13.
melakukan evaluasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
14.
melakukan pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan
kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan;
15.
melakukan pengawasan penambangan mineral, minyak dan gas bumi yang menimbulkan
kerugian secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya pada masyarakat
pesisir dan pulau pulau kecil; 16. melakukan evaluasi hasil pengawasan usaha
yang memberikan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan;
17.
melakukan analisis dampak dan prediksi pelanggaran pemanfaatan ruang laut;
18.
melakukan negosiasi penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil melalui luar pengadilan;
19.
melakukan pengawasan keputusan penyelesaian sengketa dalam pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil;
20.
melakukan evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan pemberdayaan
kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut, Pesisir, dan
Pulau-Pulau Kecil;
21.
melakukan evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan tingkat
kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut, Pesisir, dan
Pulau-Pulau Kecil;
22.
menyusun rencana operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan
pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
23.
melakukan telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif di bidang
kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
24.
melakukan konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara dengan kepolisian
dan/atau kejaksaan;
25.
melakukan pemantauan penanganan tindak pidana kelautan sampai pada putusan yang
berkekuatan hukum tetap;
26.
melakukan evaluasi pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dan/atau
penanganan barang bukti dan awak kapal;
27.
melakukan evaluasi dan telaahan materi teknis/substansi teknis di bidang
Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;
28.
melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan
Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;
29.
melakukan evaluasi hasil analisis data evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan
Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
d.
Tupoksi Jabatan Pengawas Kelautan Ahli Utama, meliputi:
1.
melakukan penyusunan rencana kerja tahunan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut,
Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
2.
menyusun rekomendasi metode pengawasan dan keterlibatan pihak ketiga dalam
Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan PulauPulau Kecil;
3.
menyusun rekomendasi pengawasan pemanfaatan Wilayah Laut, Pesisir, dan
Pulau-Pulau Kecil;
4.
melakukan kajian pengawasan produk dan jasa kelautan;
5.
melakukan kajian pengawasan pemanfaatan ruang laut;
6.
menyusun rekomendasi hasil pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;
7.
menyusun rekomendasi hasil pengawasan usaha yang memberikan dampak negatif pada
masyarakat dan lingkungan;
8.
merumuskan alternatif penyelesaian kondisi khusus pelanggaran pemanfaatan ruang
laut;
9.
menyusun kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/substansi teknis
pemberdayaan kelompok masyarakat pengawas kegiatan usaha di Wilayah Laut,
Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
10.
menyusun kajian kerja sama, rekomendasi dan penyajian materi/substansi teknis
tingkat kerawanan, gangguan, dan ancaman terhadap kerusakan Wilayah Laut,
Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
11.
melakukan supervisi penanganan pasca pencemaran dan/atau kerusakan akibat
kegiatan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
12.
melakukan supervisi operasi terpadu dan/atau operasi intelijen dalam kegiatan
pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil;
13.
menyusun rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang
kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil;
14.
melakukan kajian efektivitas pengenaan sanksi administratif di bidang
pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, pesisir, dan
pulaupulau kecil;
15.
meyusun kajian strategis, rekomendasi dan penyajian materi teknis/substansi
teknis di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau
Kecil;
16.
melakukan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut,
Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil;
17.
melakukan evaluasi sistem Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan
PulauPulau Kecil;
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi,
antropologi, ekonomi sumber daya, ekonomi sumber kelautan, geologi,
oseanografi, ilmu atau sains kelautan, biologi, ilmu atau sains perikanan,
akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap,
social ekonomi perikanan, teknologi penangkapan ikan, perencanaan wilayah,
teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa lingkungan,
teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa kelautan, ilmu atau sains
lingkungan, hukum, geografi, ilmu atau sains geografi, teknologi penangkapan
ikan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan, teknologi pengolahan hasil
perikanan, permesinan perikanan atau teknologi akuakultur; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
bagi ASN/PNS.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui perpindahan dari jabatan
lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
bagi Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Pengawas Kelautan Ahli Muda yaitu
sarjana atau diploma empat di bidang arkeologi, antropologi, ekonomi sumber
daya, ekonomi sumber kelautan, geologi, oseanografi, ilmu atau sains kelautan, biologi,
ilmu atau sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan,
perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, teknologi penangkapan ikan, perencanaan
wilayah, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau
rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa
kelautan, ilmu atau sains lingkungan, hukum, geografi, ilmu atau sains geografi,
teknologi penangkapan ikan, teknologi pengelolaan sumber daya perairan,
teknologi pengolahan hasil perikanan, permesinan perikanan, teknologi
akuakultur atau kualifikasi pendidikan lainnya yang relevan dengan tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
2.
bagi Pengawas Kelautan Ahli Madya yaitu magister dengan kualifikasi pendidikan
yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan
oleh Instansi Pembina;
3.
bagi Pengawas Kelautan Ahli Utama yaitu:
a. magister dengan kualifikasi pendidikan yang relevan
dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi
Pembina; atau
b. doktor dengan kualifikasi pendidikan yang relevan
dengan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yang ditentukan oleh Instansi
Pembina;
e.
mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
g.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan
Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil paling singkat 2 (dua) tahun;
h.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
i.
berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas
Kelautan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki
Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan Ahli Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki
Jabatan Fungsional Ahli Utama lainnya.
Pengangkatan
dalam jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui penyesuaian harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a.
berstatus ASN/PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e.
mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Pengelolaan
Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Syarat
pengangkatan sebagaimana di maksud pada huruf e, dikecualikan bagi ASN/PNS yang
telah memiliki sertifikat pelatihan polisi khusus.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b)
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional,
dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi
Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi dilaksanakan dalam
hal: a) ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan; atau
b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan satu tingkat lebih
tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan melalui promosi harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS;
e.
mengikuti dan lulus pelatihan polisi khusus; dan/atau
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Kelautan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment