Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Pengawas Perikanan dan Asisten Pengawas Perikanan

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Perikanan dan Asisten Pengawas Perikanan

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Perikanan dan Asisten Pengawas Perikanan, Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Asisten Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan. Pengawas Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.


Sedangkan Asisten Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan


Pengawas Perikanan dan Asisten Pengawas Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Perikanan pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Pengawas Perikanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. Kedudukan Pengawas Perikanan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Perikanan dan Asisten Pengawas Perikanan ? Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Asisten Pengawas Perikanan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Asisten Pengawas Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Asisten Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan terdiri atas:

a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama;

b. Pengawas Perikanan Ahli Muda;

c. Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan

d. Pengawas Perikanan Ahli Utama.


Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pengawas Perikanan Ahli Pertama meliputi:

1. Pengawas Perikanan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Pengawas Perikanan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Pengawas Perikanan Ahli Muda meliputi:

1. Pengawas Perikanan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Pengawas Perikanan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Pengawas Perikanan Ahli Madya meliputi:

1. Pengawas Perikanan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pengawas Perikanan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pengawas Perikanan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Pengawas Perikanan Ahli Utama meliputi:

1. Pengawas Perikanan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Pengawas Perikanan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.


Adapun Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan terdiri atas:

a. Asisten Pengawas Perikanan Pemula;

b. Asisten Pengawas Perikanan Terampil;

c. Asisten Pengawas Perikanan Mahir; dan

d. Asisten Pengawas Perikanan Penyelia.

 

Sedangkan Pangkat dan Golongan Asisten Pengawas Perikanan ? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Pemula meliputi:

1. Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Pemula pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/a;

b. Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Terampil meliputi:

1. Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

c. Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Mahir meliputi:

1. Asisten Pengawas Perikanan Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Asisten Pengawas Perikanan Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

d. Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Penyelia meliputi:

1. Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah melaksanakan kegiatan Pengawasan Perikanan. Sedangkan Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan adalah melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan.

Adapun uraian Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pengawas Perikanan sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabaran Pengawas Perikanan Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;

2. melakukan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;

3. melakukan identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;

4. melakukan identifikasi kebutuhan materi penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

5. menyusun rekomendasi persetujuan pendaftaran kapal pengawas perikanan;

6. melakukan pemantauan pergerakan kapal perikanan berbendera Indonesia melalui system pemantauan kapal perikanan;

7. melakukan identifikasi data penyedia dan/atau verifikasi dokumen permohonan calon penyedia sistem pemantauan kapal perikanan;

8. melakukan identifikasi perlengkapan, logistik, perawatan, dan/atau kebutuhan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas;

9. menyusun rekapitulasi data awak kapal pengawas perikanan;

10. melakukan pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;

11. melakukan pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan;

12. melakukan pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;

13. melakukan pemantauan penggunaan alat-alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan;

14. melakukan pemeliharaan dan perawatan system mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;

15. melakukan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan;

16. melakukan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi;

17. melakukan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi;

18. melakukan tugas jaga mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;

19. melakukan tugas jaga alat komunikasi kapal pengawas perikanan;

20. melakukan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;

21. melakukan tugas jaga keamanan ruang anjungan atau kemudi kapal pengawas perikanan;

22. melakukan identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;

23. melakukan pemeriksaan kapal perikanan pada saat keberangkatan;

24. melakukan penghentian, memasuki, dan memeriksa kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia;

25. melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kesesuaian standar pelaksanaan usaha dan perizinan berusaha di bidang perikanan;

26. melakukan pengawasan usaha di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, atau distribusi hasil perikanan;

27. melakukan pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM;

28. melakukan pemeriksaan kesesuaian peruntukan hasil pemasukan produk perikanan;

29. melakukan analisis pelaporan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;

30. melakukan pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;

31. menyusun rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang perikanan dan/atau pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan;

32. menyusun rekomendasi pemusnahan barang hasil Pengawasan Perikanan;

33. melakukan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau dugaan pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan;

34. menyerahkan kapal perikanan, orang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga terindikasi Tindak Pidana Perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan;

35. melakukan penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan;

36. melakukan penanganan tersangka atau nonyustisi Tindak Pidana Perikanan;

37. melakukan pemantauan penanganan Tindak Pidana Perikanan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);

38. melakukan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;

39. melakukan identifikasi bahan evaluasi system Pengawasan Perikanan; dan

40. mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan;


b. Tupoksi Pengawas Perikanan Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;

2. melakukan analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;

3. melakukan analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;

4. melakukan analisis kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

5. melakukan analisis kesesuaian kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

6. melakukan fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

7. melakukan analisis kepatuhan pergerakan kapal perikanan;

8. melakukan analisis kepatuhan penyedia system pemantauan kapal perikanan terhadap ketentuan sistem pemantauan kapal perikanan;

9. melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan surat keterangan aktivasi transmiter/akses pemantauan sistem pemantauan kapal perikanan;

10. melakukan analisis data dan/atau perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan;

11. melakukan analisis pengawakan kapal pengawas perikanan;

12. melakukan analisis kebutuhan logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;

13. melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara (airborne surveillance);

14. melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;

15. melakukan pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan;

16. melakukan pengoperasian kapal pengawas perikanan;

17. melakukan pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;

18. melakukan pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan;

19. memeriksa kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan;

20. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV;

21. melakukan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan;

22. melakukan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan;

23. melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;

24. menyusun kuesioner/daftar pertanyaan kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan Perikanan;

25. melakukan pemeriksaan kapal perikanan pada saat kedatangan;

26. melakukan analisis dokumen kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM;

27. melakukan verifikasi kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;

28. melakukan analisis pemenuhan perizinan berusaha di bidang perikanan;

29. melakukan pembinaan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;

30. melakukan analisis hasil pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;

31. melakukan pemantauan atas pelaksanaan sanksi administratif;

32. melakukan analisis dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau sistem pemantauan kapal perikanan;

33. melakukan penangkapan, penahanan, dan membawa kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Perikanan;

34. melakukan pemeriksaan pendahuluan dugaan Tindak Pidana Perikanan;

35. menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan;

36. melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara;

37. melakukan koordinasi atau konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan/atau instansi lain terkait;

38. melakukan penanganan barang bukti Tindak Pidana Perikanan;

39. melakukan analisis hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan;

40. melakukan gelar perkara Tindak Pidana Perikanan;

41. menyusun berkas perkara Tindak Pidana Perikanan;

42. menyusun resume perkara dan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum;

43. melakukan analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;

44. melakukan analisis data hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan

45. menyusun kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan;

 

c. Tupoksi Jabatan Pengawas Perikanan Ahli Madya, meliputi:

1. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;

2. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;

3. menyusun rencana operasi armada Pengawasan Perikanan;

4. menyusun kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

5. melakukan evaluasi dan/atau supervise pelaksanaan pemantauan kapal perikanan;

6. menyusun keterangan sebagai ahli pada proses penyidikan atau persidangan Tindak Pidana Perikanan;

7. menyusun rekomendasi hasil evaluasi terhadap hasil analisis data sistem pemantauan kapal perikanan;

8. melakukan analisis standardisasi perlengkapan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas;

9. melakukan analisis preventif, prediktif, dan/atau darurat pemeliharaan dan perawatan kapal pengawas perikanan;

10. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan armada Pengawasan Perikanan;

11. melakukan evaluasi standardisasi logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan;

12. melakukan evaluasi pengawakan kapal pengawas perikanan;

13. melakukan evaluasi hasil operasi dan/atau operasional armada Pengawasan Perikanan;

14. melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas I;

15. melakukan pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas I;

16. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas I;

17. melakukan evaluasi dan telaahan hasil analisis bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;

18. melakukan analisis hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan;

19. melakukan tindakan khusus atau tindakan lain yang diperlukan dalam rangka Pengawasan Perikanan;

20. melakukan analisis kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan;

21. melakukan analisis temuan operasi Pengawasan Perikanan;

22. melakukan evaluasi pelaksanaan pengawasan usaha di bidang perikanan;

23. melakukan evaluasi keaktifan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan;

24. melakukan evaluasi pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;

25. melakukan evaluasi penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan;

26. melakukan telaahan atas banding pengenaan sanksi administratif;

27. melakukan supervisi dan pendampingan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal perikanan;

28. melakukan evaluasi pelaksanaan penyelesaian penanganan perkara dan/atau penanganan barang bukti dan awak kapal perikanan;

29. melakukan evaluasi hasil analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;

30. melakukan telaahan hasil analisis bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan; dan

31. melakukan evaluasi dan telaahan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan; dan

 

d. Tupoksi Jabaran Pengawas Perikanan Ahli Utama, meliputi:

1. melakukan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan;

2. melakukan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan;

3. menyusun rekomendasi metode pengawasan dan keterlibatan pihak ketiga dalam Pengawasan Perikanan;

4. menyusun kajian rancangan induk (grand design) sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

5. melakukan evaluasi hasil penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

6. melakukan analisis tren operasi kapal perikanan dan/atau kerawanan pelanggaran berdasarkan data sistem pemantauan kapal perikanan;

7. menyusun kajian operasional sistem pemantauan kapal perikanan;

8. melakukan analisis strategi operasi armada Pengawasan Perikanan;

9. merumuskan kajian kerja sama, rekomendasi, penyajian materi teknis/substansi teknis, atau hasil penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat;

10. menyusun kajian pengawasan usaha di bidang perikanan;

11. menyusun kajian sistem pengawasan berbasis masyarakat;

12. melakukan evaluasi penerapan rencana aksi nasional penanggulangan penangkapan ikan yang merusak;

13. menyusun kajian pengawasan penangkapan ikan yang merusak;

14. menyusun kajian pengawasan pemanfaatan keanekaragaman hayati perairan;

15. menyusun kajian pengawasan pencemaran perairan;

16. menyusun kajian efektivitas pengenaan sanksi administratif;

17. melakukan analisis data Tindak Pidana Perikanan nasional;

18. melakukan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan;

19. melakukan penyusunan evaluasi system Pengawasan Perikanan; dan

20. merumuskan kajian strategis, rekomendasi, atau penyajian materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan


Adapun uraian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan sesuai dengan jenjang jabatan, adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Pemula, meliputi:

1. melakukan input data pengawasan perikanan ke dalam aplikasi online single submission dan/atau Sist em informasi pengawasan perikanan;

2. melakukan input daftar pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam data online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan;

3. melakukan input jurnal harian speedboat pengawasan perikanan;

4. melakukan input data pekerjaan perawatan preventif, prediktif, dan/atau darurat kapal pengawas perikanan;

5. melakukan penyiapan alat tambat labuh dan kebersihan dek, dan pengisian air tawar;

6. melakukan pencatatan temperatur dan tekanan air tawar maupun minyak pelumas, serta pelumasan mesin yang bergerak;

7. melakukan penyiapan kebutuhan nutrisi awak kapal pengawas perikanan;

8. melakukan pemeliharaan dan perawatan alat-alat tambat labuh dan kebersihan dek;

9. melakukan inventarisasi pemakaian suku cadang permesinan kapal pengawas perikanan;

10. melakukan pemeliharaan dan perawatan peralatan masak kapal pengawas perikanan;

11. melakukan tugas jaga keamanan dan kebersihan haluan, buritan, dan ruang akomodasi kapal pengawas perikanan;

12. melakukan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang mesin kapal pengawas perikanan;

13. melakukan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang dapur dan ruang perbekalan kapal pengawas perikanan;

14. melakukan pendataan pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam basis data perizinan berusaha;

15. melakukan pengumpulan data jenis ikan yang diolah, asal bahan baku, dan tujuan distribusi ikan yang telah diolah;

16. melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 gross tonnage (GT) yang didaratkan di pelabuhan;

17. melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross tonnage (GT) yang didaratkan di pelabuhan;

18. melakukan pendataan dan pendokumentasian kondisi pencemaran perairan;

19. melakukan pelepasliaran jenis ikan yang dilindungi hasil pengawasan perikanan;

20. melakukan inventarisasi data kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu pengawasan perikanan;

21. melakukan inventarisasi data pelanggaran di bidang perikanan;

22. melakukan inventarisasi data pengenaan sanksi administratif hasil pengawasan perikanan;

23. melakukan pencatatan dan pelabelan barang hasil pengawasan perikanan;

24. melakukan perawatan barang bukti Tindak Pidana Perikanan;

25. melakukan pendokumentasian proses pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dan ahli ke dalam buku register;

26. melakukan pendokumentasian penyegelan/ pembungkusan barang bukti Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register; dan

27. melakukan pendokumentasian awak kapal dan/atau barang bukti Tindak Pidana Perikanan.


b. Tupoksi Asisten Pengawas Perikanan Terampil, meliputi:

1. melakukan pengumpulan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan;

2. melakukan pemeriksaan kesesuaian data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perikanan;

3. melakukan pemeriksaan keaktifan transmiter atau posisi kapal perikanan menggunakan system pemantauan kapal perikanan;

4. menyusun rekapitulasi data permohonan baru dan perpanjangan surat keterangan aktivasi transmiter;

5. mengumpulkan bahan penyusunan rencana operasi kapal pengawas mandiri, bersam, terkoordinasi, dan/atau operasi lainnya;

6. menyiapkan data operasi speedboat pengawas perikanan;

7. menyusun rekapitulasi perawatan preventif, prediktif dan/atau darurat kapal pengawas perikanan;

8. menyusun rekapitulasi stock opname suku cadang dan/atau logistik kapal pengawas perikanan;

9. melakukan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan;

10. melakukan pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;

11. melakukan pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan;

12. melakukan pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;

13. melakukan pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan;

14. melakukan pemeliharaan dan perawatan system mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan;

15. melakukan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan;

16. melakukan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi;

17. melakukan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi;

18. melakukan tugas jaga mesin kapal pengawas perikanan;

19. melakukan tugas jaga harian kapal pengawas perikanan;

20. melakukan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan;

21. melakukan tugas jaga keamanan ruang anjungan/kemudi kapal pengawas perikanan;

22. melakukan pendataan pelaku usaha dan/atau unit usaha di bidang perikanan;

23. melakukan pengawasan penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya;

24. melakukan pendataan kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan dengan izin usaha pembudidayaan ikan;

25. melakukan pendataan komoditas perikanan yang dilarang pada platform digital;

26. melakukan inventarisasi rekomendasi pemasukan induk, calon induk, benih, inti mutiara, bahan baku pakan, dan/atau obat ikan;

27. melakukan pendataan produk hasil pengolahan ikan dengan sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat dan/atau penerapan hazard analysis and critical control point;

28. melakukan rekapitulasi usaha dan/atau hasil pengawasan usaha di bidang perikanan;

29. melakukan inventarisasi rekomendasi impor hasil perikanan;

30. melakukan pendataan kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan dan mesin kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 gross tonnage (GT);

31. melakukan pendataan kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan, dan mesin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross tonnage (GT);

32. menyiapkan data tracking kapal perikanan;

33. melakukan pemeriksaan jenis, jumlah, ukuran dan kondisi lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya;

34. melakukan pengambilan sampel air tercemar dan/atau biota perairan;

35. melakukan pengumpulan sampel ikan hasil tangkapan yang diindikasikan menggunakan bahan peledak dan/atau bius;

36. melakukan pendataan lokasi pencemaran perairan dan/atau penangkapan ikan yang merusak;

37. melakukan pendataan unit usaha perikanan dan/atau pelaku usaha perikanan pada kawasan konservasi perairan;

38. melakukan pendataan kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan;

39. melakukan pendataan keberadaan rumpon di kawasan konservasi perairan;

40. mengumpulkan data dan informasi pengawasan penangkapan ikan yang merusak;

41. melakukan inventarisasi lokasi pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi;

42. melakukan rekapitulasi laporan dan/atau pengaduan masyarakat;

43. melakukan penyegelan lokasi pelanggaran di bidang perikanan;

44. melakukan pendokumentasian tersangka, barang bukti, dan berkas perkara Tindak Pidana Perikanan;

45. melakukan pengadministrasian proses penahanan tersangka Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register;

46. mengumpulkan data penyiapan materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan.


c. Tupoksi Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Mahir, meliputi:

1. melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan;

2. melakukan penyiapan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan;

3. melakukan pemeriksaan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan;

4. menyusun informasi pelaksanaan pengawasan perikanan terhadap pelaku usaha melalui online single submission, sistem informasi pengawasan perikanan, dan/atau media massa;

5. melakukan pemeriksaan perangkat transmitter sistem pemantauan kapal perikanan pada saat keberangkatan dan/atau kedatangan kapal perikanan di pelabuhan;

6. melakukan pengawasan pemasangan transmitter sistem pemantauan kapal perikanan;

7. menyusun kebutuhan operasional speedboat pengawas perikanan sebelum pelaksanaan operasi;

8. menyusun berita acara pengisian, pemakaian, dan sisa bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan sebelum dan setelah pelayaran;

9. menyusun berita acara penggunaan air tawar pada kapal pengawas perikanan;

10. menyusun berita acara penggunaan minyak pelumas pada kapal pengawas perikanan;

11. melakukan evaluasi pelaksanaan patrol speedboat pengawasan perikanan;

12. melakukan pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan;

13. melakukan pengoperasian kapal pengawas perikanan;

14. melakukan pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan;

15. memeriksa kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan;

16. melakukan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan;

17. melakukan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan;

18. melakukan pemeriksaan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan;

19. melakukan pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha di bidang perikanan;

20. melakukan pendataan tenaga kerja (lokal/asing) pada usaha pembudidayaan ikan;

21. melakukan pemeriksaan kesesuaian jumlah, jenis, kondisi, dan ukuran produk perikanan yang didistribusikan di dalam negeri;

22. melakukan pemeriksaan jenis ikan hasil impor yang didistribusikan tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional;

23. melakukan pendataan obat dan pakan ikan di toko, agen, depo, distributor, produsen obat dan pembudidayaan ikan dengan daftar obat ikan yang terdaftar atau teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;

24. menyiapkan bahan atau sampel ikan untuk pemeriksaan kandungan bahan tambahan makanan yang membahayakan kesehatan manusia;

25. melakukan pemeriksaan keberadaan, keaktifan, dan hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan;

26. melakukan pemeriksaan dokumen perizinan kapal perikanan pada saat keberangkatan, kedatangan dan/atau di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia;

27. melakukan pemeriksaan keberadaan, kesesuaian, dan pemenuhan ketentuan dokumen perizinan berusaha penangkapan, pembudidayaan, distribusi lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya;

28. melakukan pemeriksaan kesesuaian peruntukan komoditas lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya;

29. melakukan pemeriksaan dokumen perizinan pengelolaan lingkungan pada kegiatan perikanan;

30. melakukan pemeriksaan kapal perikanan yang diduga membawa bahan peledak dan/atau bius;

31. melakukan pemeriksaan kesesuaian usaha perikanan dengan pemanfaatan kawasan konservasi dengan zona yang ditetapkan;

32. melakukan pemeriksaan data pengawasan penangkapan ikan yang merusak;

33. melakukan pemeriksaan data pengawasan pencemaran perairan;

34. melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi terhadap laporan dan/atau pengaduan masyarakat;

35. melakukan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan;

36. melakukan pengumpulan data Tindak Pidana Perikanan;

37. menyiapkan kelengkapan dokumen penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan;

38. melakukan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja pengawasan perikanan;

39. melakukan pengumpulan bahan pengembangan sistem pengawasan perikanan;

40. melakukan tabulasi data materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan.


d. Tupoksi Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Penyelia, meliputi:

1. melakukan kompilasi data penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan;

2. melakukan kompilasi data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan;

3. menyusun konsep rencana operasi armada pengawasan perikanan;

4. melakukan verifikasi jurnal mesin dan dek kapal pengawas perikanan;

5. melakukan evaluasi data pemakaian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan;

6. melakukan evaluasi hasil operasi kapal pengawas perikanan terhadap pelanggaran kapal perikanan;

7. melakukan evaluasi situasi kapal pengawas perikanan;

8. melakukan evaluasi kesiapan kondisi teknis speedboat pengawas perikanan;

9. melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan;

10. melakukan pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan;

11. melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan;

12. melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan ekspor dan/atau impor;

13. melakukan pendataan pemilik ikan atau benih ikan yang dilarang, dilindungi, membahayakan, dan merugikan untuk keluar dan masuk wilayah negara Republik Indonesia;

14. melakukan pemeriksaan kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;

15. melakukan pengawasan nelayan penangkap benih bening lobster dan/atau benih ikan yang diatur pengelolaannya;

16. melakukan pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha pengolahan dan/atau pembudidayaan ikan;

17. melakukan pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi;

18. melakukan pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi;

19. melakukan pemantauan perkembangan tindak lanjut laporan dan/atau pengaduan masyarakat;

20. melakukan tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administratif;

21. melakukan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Perikanan;

22. melakukan pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja pengawasan;

23. melakukan verifikasi materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan


Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Asisten Pengawas Perikanan ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, permesinan perikanan, atau ilmu kelautan; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.


Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sekolah usaha perikanan menengah (SUPM)/sekolah menengah kejuruan (SMK) atau diploma tiga bidang Perikanan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. bagi Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda yaitu sarjana atau diploma empat di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, permesinan perikanan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum, atau pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

2. bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya yaitu magister di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, social ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

3. bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama yaitu:

a) magister di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; atau

b) doktor di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Madya;

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya.


Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Diploma III (D.III) bidang Perikanan atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Pemula, Asisten Pengawas Perikanan Terampil, dan Asisten Pengawas Perikanan Mahir;

e. berijazah paling rendah diploma tiga di bidang Perikanan, Teknik Penangkapan Ikan, Mekanisasi Perikanan, Permesinan Perikanan, Teknik Pengolahan Produk Perikanan, Pengolahan Hasil Perikanan, Teknik Budidaya Perikanan, Teknologi Produksi dan Manajemen Perikanan Budidaya, Teknik Penanganan Patologi Perikanan atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Perikanan Penyelia; dan

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Asisten Pengawas Perikanan.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Asisten Pengawas Perikanan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan/atau Asisten Pengawas Perikanan yang akan diduduki.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan/atau Asisten Pengawas Perikanan melalui promosi dilaksanakan untuk: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan; atau b) PNS yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan/atau Asisten Pengawas Perikanan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh InstansiPembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengawas Perikanan dan Asisten Pengawas Perikanan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Asisten Pengawas Perikanan. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =


No comments