Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Pengantar Kerja

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengantar Kerja


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengantar Kerja. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja. Pengantar Kerja adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja, yakni penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, dan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing.

 

Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Antar Kerja pada Instansi Pemerintah. Pengantar Kerja berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Kedudukan Pengantar Kerja ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengantar Kerja ? Jabatan Fungsional Pengantar Kerja merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Pengantar Kerja Ahli Pertama;

b. Pengantar Kerja Ahli Muda;

c. Pengantar Kerja Ahli Madya; dan

d. Pengantar Kerja Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pengantar Kerja Ahli Pertama meliputi:

1. Pengantar Kerja Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Pengantar Kerja Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Pengantar Kerja Ahli Muda meliputi:

1. Pengantar Kerja Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Pengantar Kerja Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Pengantar Kerja Ahli Madya meliputi:

1. Pengantar Kerja Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pengantar Kerja Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pengantar Kerja Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Pengantar Kerja Ahli Utama meliputi:

1. Pengantar Kerja Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Pengantar Kerja Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah melaksanakan Antar Kerja. Adapun uraian Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Pengantar Kerja sesuai dengan jenjang jabatan, adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Pengantar Kerja Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan layanan analisis jabatan dasar;

2. mengidentifikasi ketersediaan informasi lowongan pekerjaan untuk penempatan tenaga kerja;

3. menyusun statistik informasi pasar kerja;

4. melakukan penyuluhan jabatan kepada siswa, mahasiswa, atau pencari kerja yang baru masuk ke pasar kerja;

5. mensosialisasikan program/kegiatan Antar Kerja pada masyarakat umum;

6. melakukan pelayanan pemberian informasi penempatan tenaga kerja kepada pencari kerja;

7. melakukan layanan pendaftaran pencari kerja;

8. melakukan bimbingan jabatan kepada pencari kerja yang baru masuk ke pasar kerja;

9. menganalisis permohonan surat izin perekrutan Pekerja Migran Indonesia;

10. menganalisis hasil pembekalan tenaga kerja untuk penempatan tenaga kerja;

11. menganalisis kelayakan dokumen pengajuan paspor calon Pekerja Migran Indonesia;

12. melakukan pengurusan visa kerja calon Pekerja Migran Indonesia;

13. membentuk kelompok usaha kegiatan perluasan kesempatan kerja;

14. menyusun data penempatan tenaga kerja;

15. menganalisis dokumen pengajuan pencairan deposito P3MI;

16. memverifikasi dokumen permohonan pengajuan penggunaan TKA;

17. melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA untuk 1 sampai dengan 5 orang TKA secara daring;

18. melakukan penyesuaian data isian pada rancangan hasil penilaian kelayakan;

19. melakukan kompilasi data yang akan diserahkan kepada stakeholder/pemangku kepentingan untuk tindak lanjut hasil pemantauan penggunaan TKA;

20. memverifikasi permohonan pemenuhan standar perizinan berusaha/tanda daftar lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI; dan

21. mengidentifikasi data lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;

 

b. Tupoksi Pengantar Kerja Ahli Muda, meliputi:

1. mengidentifikasi sumber daya Antar Kerja;

2. melakukan layanan analisis jabatan lanjutan;

3. menganalisis informasi pasar kerja;

4. melakukan penyuluhan jabatan kepada tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja/ disabilitas/ lansia/ orangtua siswa/ kelompok masyarakat;

5. menyusun struktur biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia;

6. mengevaluasi substansi perjanjian kerjasama/ kemitraan Antar Kerja;

7. mensosialisasikan program/kegiatan Antar Kerja kepada pemberi kerja atau lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;

8. melakukan pelayanan pemberian informasi penempatan tenaga kerja kepada pemberi kerja;

9. melakukan pelayanan pemenuhan penempatan kepada pemberi kerja;

10. melakukan bimbingan jabatan kepada kepada tenaga kerja pernah bekerja atau ter-PHK atau disabilitas atau lansia atau alih profesi atau karyawan perusahaan;

11. melakukan rekrutmen calon tenaga kerja untuk penempatan;

12. melakukan seleksi administratif pencari kerja untuk penempatan;

13. melakukan pembekalan kepada tenaga kerja untuk penempatan tenaga kerja;

14. menganalisis dokumen perjanjian penempatan/ perjanjian kerja;

15. menganalisis penyediaan dokumen pemberangkatan tenaga kerja;

16. melakukan pendampingan pemberangkatan tenaga kerja;

17. melakukan pemantauan penempatan tenaga kerja;

18. mendampingi peserta kegiatan perluasan kesempatan kerja;

19. melakukan penyelesaian masalah selama penempatan tenaga kerja dalam/luar negeri;

20. melakukan pendampingan pemulangan tenaga kerja;

21. melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA untuk 1 sampai dengan 10 orang TKA;

22. melakukan validasi dan analisis permohonan Pengesahan RPTKA/pencabutan Pengesahan RPTKA/perubahan Pengesahan RPTKA;

23. menganalisis hasil pemantauan penggunaan TKA;

24. menganalisis pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja pendamping;

25. menganalisis kelayakan permohonan perizinan berusaha lembaga penempatan tenaga kerja melalui uji kesahihan (ekspose);

26. memverifikasi berkas kelayakan permohonan perizinan berusaha atau pencabutan izin lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;

27. menyusun rekomendasi sertifikat standar atas permohonan perizinan berusaha lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;

28. menyusun konsep penolakan/permintaan kelengkapan perizinan berusaha atau pencabutan izin lembaga penempatan tenaga kerja atau P3MI;

29. melakukan pemantauan operasional lembaga penempatan/bursa kerja raya;

30. memantau Antar Kerja; dan

31. mengevaluasi kerjasama/kemitraan Antar Kerja;

 

c. Tupoksi Jabatan Pengantar Kerja Ahli Madya, meliputi:

1. menganalisis kebutuhan Antar Kerja;

2. menyusun bahan teknis rencana pelaksanaan kegiatan Antar Kerja;

3. menyusun standar Antar Kerja;

4. menyusun bahan teknis pembekalan Antar Kerja bagi pencari kerja;

5. melakukan layanan analisis jabatan advance (mahir);

6. menyusun media layanan Antar Kerja;

7. melakukan penyuluhan jabatan kepada petugas Antar Kerja di lembaga penempatan/pelatihan;

8. melakukan pendampingan kepada petugas Antar Kerja/pemandu/petugas teknis dalam perantaraan kerja/informasi pasar kerja;

9. menyusun rencana rekrutmen penempatan tenaga kerja;

10. menyusun rencana seleksi penempatan tenaga kerja;

11. merumuskan standar/kriteria penilaian penghargaan;

12. menyusun bahan modalitas kerjasama/ kemitraan untuk Antar Kerja;

13. mensosialisasikan program/kegiatan pelayanan Antar Kerja pada kementerian atau lembaga;

14. melakukan seleksi psikotes atau wawancara kepada pencari kerja untuk penempatan;

15. melakukan pemberian informasi sebagai saksi dalam rangka penyelesaian permasalahan Antar Kerja;

16. melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA untuk 1 (satu) sampai dengan 49 (empat puluh Sembilan) orang TKA secara daring;

17. melakukan evaluasi permohonan Pengesahan RPTKA/pencabutan Pengesahan RPTKA/ perubahan Pengesahan RPTKA;

18. menganalisis hasil survei kepuasan masyarakat terhadap penggunaan TKA/penilaian zona integritas/penilaian ISO zona pelayanan;

19. mengevaluasi Antar Kerja;

20. menyusun profil penempatan tenaga kerja; dan

21. merumuskan masukan teknis untuk pengkajian/penyusunan kebijakan, peraturan perundang-undangan Antar Kerja; dan

 

d. Tupoksi Jabatan Pengantar Kerja Ahli Utama meliputi:

1. menyusun bahan teknis program kegiatan Antar Kerja;

2. menyusun bahan teknis pembekalan antar kerja bagi petugas Antar Kerja atau pemandu perluasan kesempatan kerja;

3. melakukan penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA untuk 50 (lima puluh) ke atas TKA secara daring;

4. menyusun bahan instrumen monitoring dan evaluasi kegiatan Antar Kerja;

5. mengkaji implikasi pasar kerja sesuai dengan kondisi ketenagakerjaan yang aktual;

6. merancang desain pengembangan sistem Antar Kerja; dan

7. merancang desain pengembangan penempatan tenaga kerja


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; atau promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu:

1. manajemen;

2. psikologi;

3. hukum;

4. ekonomi;

5. sosial-politik; atau

6. administrasi;

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang:

1. manajemen;

2. psikologi;

3. hukum;

4. ekonomi;

5. sosial-politik;

6. administrasi; atau

7. bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama, Pengantar Kerja Ahli Muda, dan Pengantar Kerja Ahli Madya;

e. berijazah paling rendah magister di bidang:

1. manajemen;

2. psikologi;

3. hukum;

4. ekonomi;

5. sosial-politik;

6. administrasi; atau

7. bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Utama;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Antar Kerja paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Madya;

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Utama bagi ASN/PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.

 

Bagi ASN/PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui promosi harus berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat untuk Pengantar Kerja Ahli Pertama, Pengantar Kerja Ahli Muda, dan Pengantar Kerja Ahli Madya serta berijazah paling rendah magister untuk Pengantar Kerja Ahli Utama.

 

Demikian info tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =


No comments