Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Pengembang Penilaian Pendidikan

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengembang Penilaian Pendidikan. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. . Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. Adapun yang dimaksud penilaian Pendidikan adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengukuran, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan nonkognitif untuk meningkatkan kualitas belajar siswa.

 

Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Kedudukan Pengembang Penilaian Pendidikan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan ? Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan terdiri atas:

a. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama;

b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda;

c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan

d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama meliputi:

1. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda meliputi:

1. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya meliputi:

1. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama meliputi:

1. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pengembang Penilaian Pendidikan yaitu melaksanakan kegiatan pengembangan Penilaian Pendidikan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil Penilaian Pendidikan. Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sesuai dengan jenjang jabatan, adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama, meliputi:

1. menginventarisasi bahan, data, dan teori pengembangan penilaian;

2. menyusun instrumen sederhana pada penilaian akademik/non-akademik;

3. menyusun instrumen yang kompleks pada penilaian akademik/non-akademik;

4. menyusun instrumen hasil adaptasi;

5. melakukan digitalisasi instrumen;

6. mengidentifikasi instrumen ujicoba;

7. menyiapkan teknologi/perangkat ujicoba;

8. melaksanakan pemberkasan data;

9. melakukan penskoran hasil penilaian;

10. membersihkan data;

11. mengelola bank soal;

12. mengelola data penilaian;

13. mengidentifikasi instrumen dan teknologi penilaian dalam rangka pemanfaatan instrumen penilaian;

14. melakukan pemanfaatan instrumen penilaian;

15. menganalisis data penilaian; dan

16. mendesiminasikan pencapaian hasil penilaian;

 

b. Tupoksi Jabatan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda, meliputi:

1. merancang spesifikasi instrumen penilaian;

2. menyusun model penilaian;

3. menyusun instrumen penilaian kinerja atau penilaian keterampilan berupa penilaian praktik, produk, dan proyek;

4. menyusun instrumen penilaian portofolio;

5. menelaah dan merevisi instrumen sederhana pada penilaian akademik/non-akademik;

6. menelaah dan merevisi instrumen yang kompleks pada penilaian akademik/nonakademik;

7. menyusun desain perakitan soal;

8. melakukan supervisi penyusunan instrumen atau model penilaian;

9. merakit instrumen ujicoba;

10. melaksanakan ujicoba produk penilaian;

11. melakukan validasi hasil analisis;

12. mendesain manajemen database file dalam bank soal;

13. merakit instrumen penilaian;

14. mendeskripsikan karakteristik data penilaian; 15. mendesiminasikan pencapaian hasil penilaian; dan

16. menyusun profil pemanfaatan hasil penilaian;

 

c. Tupoksi jabatan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya, meliputi:

1. menyusun kerangka pengembangan instrumen;

2. menyusun desain pengembangan instrumen;

3. merancang spesifikasi model penilaian;

4. merancang desain ujicoba;

5. merancang pengolahan data;

6. menganalisis kebutuhan pengelolaan;

7. mendesain pengelolaan bank soal;

8. menelaah rekomendasi hasil evaluasi produk penilaian;

9. menelaah hasil analisis benchmarking;

10. merancang desain modifikasi teknologi penilaian;

11. menginterpretasi hasil analisis data penilaian;

12. merancang pemanfaatan hasil penilaian;

13. mendesiminasikan pencapaian hasil penilaian;

14. menganalisis dokumen kurikulum dan/atau pembelajaran;

15. melakukan analisis lanjutan terhadap pelaksanaan penilaian;

16. studi validitas hasil penilaian sebagai bahan evaluasi;

17. menganalisis standar penilaian lainnya; dan

18. melakukan pendampingan pengembangan penilaian terstandar.

 

d. Tupoksi Jabatan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama, meliputi:

1. menganalisis kebutuhan model penilaian;

2. menganalisis kebutuhan pengembangan instrumen penilaian;

3. merancang pengembangan model penilaian;

4. menganalisis dan menelaah rencana inovasi pengembangan penilaian;

5. menganalisis dan menelaah rencana modifikasi teknologi penilaian;

6. merancang desain inovasi pengembangan penilaian;

7. merancang desain pemanfaatan instrumen penilaian;

8. mendesiminasikan pencapaian hasil penilaian;

9. mengevaluasi standar penilaian berdasarkan dokumen kurikulum dan pembelajaran;

10. mengevaluasi standar penilaian berdasarkan hasil analisis penilaian;

11. menyusun rekomendasi perubahan dokumen kurikulum dan pembelajaran; dan

12. menyusun rekomendasi perubahan standar penilaian.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dapat dilakukan melalui pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, statistik, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, dan ilmu psikologi; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, statistik, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, dan ilmu psikologi;

e. mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional, serta lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengembangan Penilaian Pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan jenjang Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu pendidikan, matematika dan ilmu pengetahuan alam, geografi, statistik, ilmu teknik, ilmu komputer, ilmu bahasa, ilmu ekonomi, ilmu sosial humaniora, ilmu seni, desain dan media, dan ilmu psikologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;

f. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang terkait pengembangan Penilaian Pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penilaian Pendidikan paling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;

b. nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Demikin informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.