Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral. Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penata Kadastral adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral. Sedangkan Asisten Penata Kadastral adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.

 

Adapun yang dimaksud Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral adalah kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan dalam rangka pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, tematik dan penilaian tanah, serta kegiatan survei pengukuran dan pemetaan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan lainnya.

 

Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral ? Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Kadastral merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Penata Kadastral Ahli Pertama;

b. Penata Kadastral Ahli Muda; dan

c. Penata Kadastral Ahli Madya

 

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Kadastral kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Penata Kadastral Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Penata Kadastral Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Penata Kadastral Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

 

Sedangkan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Asisten Penata Kadastral Pemula;

b. Asisten Penata Kadastral Terampil;

c. Asisten Penata Kadastral Mahir; dan

d. Asisten Penata Kadastral Penyelia.

 

Adapun Pangkat dan Golongan Ruang Asisten Penata Kadastral ? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Asisten Penata Kadastral Pemula meliputi:

1. Jabatan Asisten Penata Kadastral Pemula pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/a;

b. Jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil meliputi:

1. Jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. Jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. Jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

c. Jabatan Asisten Penata Kadastral Mahir meliputi:

1. Asisten Penata Kadastral Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Asisten Penata Kadastral Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

d. Jabatan Asisten Penata Kadastral Penyelia meliputi:

1. Jabatan Asisten Penata Kadastral Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Asisten Penata Kadastral Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pengendalian, pembinaan, dan pelayanan informasi. Adapun Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penata Kadastral sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:

a. Penata Kadastral Ahli Pertama, meliputi:

1. menyusun rancangan lokasi program survei;

2. menyiapkan informasi dasar berupa batas administrasi, toponimi, dan batas alam lainnya pada lokasi survei;

3. melakukan pengisian data atribut pada data spasial hasil deliniasi untuk peta kerja;

4. melaksanakan kontrol kualitas peta kerja kategoriI, yaitu dengan luas 1000 ha (lebih dari seribu hektare);

5. melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

6. melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategoriII, yaituluas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

7. melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategoriIII, yaitu>1000 ha (lebih dari seribu hektare);

8. menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

9. menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

10. menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

11. menyusun layout peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

12. menyusun layout peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

13. menyusun pembagian area kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

14. menyusun desain rancangan survei lapang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

15. melakukan ekspos hasil perencanaan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

16. melakukan pemilihan alat survei sesuai metode pelaksanaan survei;

17. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survey mekanik;

18. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survey optik;

19. menyusun rencana jalur terbang wahana nirawak/dronekategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

20. memverifikasi peta kerja survei dengan area sampel kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

21. melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait desa/kelurahan;

22. melakukan dokumentasi visual lokasi sampel survei kadastral;

23. mewawancara narasumber di lapang dalam rangka mencari data sekunder;

24. mengolah data mentah hasil survei kadastral;

25. mengolah data tabulasi sementara pasca survey lapangan data survei fisik bidang tanah;

26. mengolah data tabulasi sementara pasca survey lapangan data survei sosial masyarakat;

27. menginventarisasi susunan arsip kegiatan survey kadastral;

28. melakukan alih media arsip kegiatan survey kadastralelektronik;

29. melakukan alih media arsip kegiatan survey kadastral nonelektronik;

30. melakukan koordinasi dan sosialisasi program pengukuran bidang tanah dengan instansi lain, perangkat desa, dan masyarakat;

31. memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

32. memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

33. memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

34. menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

35. menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

36. menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

37. menginventarisasi ketersediaan data pendukung;

38. menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

39. menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

40. menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

41. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur mekanik;

42. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur optik;

43. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur elektronik;

44. memverifikasi rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

45. menyusun linimasa pelaksanaan pengukuran bidang tanah;

46. memvalidasi kualitas peta kerja prapengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

47. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

48. mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

49. mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori II, yaitu luas 10- 1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

50. mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

51. melaksanakan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

52. melaksanakan pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

53. melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

54. melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

55. mengolah data hasil pengukuran batas bidang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

56. mengolah data hasil pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah;

57. mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

58. mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

59. mengolah data hasil pengukuran situasi dan detail kawasan;

60. memvalidasi data informasi bidang tanah;

61. menyusun album kompilasi hasil foto udara skala kecil;

62. menyusun album kompilasi hasil foto udara skala sedang;

63. menyusun album kompilasi buku tugu batas bidang tanah;

64. menginventarisasi susunan arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah;

65. melakukan alih media arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah elektronik;

66. melakukan alih media arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah nonelektronik;

67. melakukan plotting hasil survei tematik;

68. mengolah data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

69. mengolah data spasial dan tekstual pasca survey analisa data spasialkategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

70. mengolah data spasial dan tekstual pasca survey analisa data tekstual kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

71. memvalidasi penggabungan data spasial dengan data tekstual kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

72. melakukan layout kartografis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

73. melakukan simbolisasi pada peta;

74. melakukan penggambaran peta bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

75. memvalidasi pemetaan hasil survey kadastralkategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

76. menginventarisasi susunan arsip kegiatan pemetaan kadastral;

77. melakukan alihmedia arsip kegiatan pemetaan kadastralelektronik; dan

78. melakukan alihmedia arsip kegiatan pemetaan kadastral nonelektronik;

 

b. Tupoksi Jabatan Penata Kadastral Ahli Muda, meliputi:

1. menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan survei;

2. melaksanakan kontrol kualitas peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

3. melaksanakan kontrol kualitas peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

4. menyusun layout peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

5. menyusun pembagian area kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

6. menyusun desain rancangan survei lapang kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

7. melakukan ekspos hasil perencanaan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

8. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survei elektronik;

9. menyusun rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

10. menyusun rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

11. memverifikasi peta kerja survei dengan area sampel kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

12. melakukan ekspos pelaksanaan survei kadastral;

13. melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait kabupaten/kota;

14. melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait provinsi;

15. menelaah data dan informasi bidang tanah pada lokasi sampel;

16. menelaah data dan informasi sosial masyarakat pada lokasi sampel;

17. memverifikasi rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

18. memverifikasi rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

19. memvalidasi kualitas peta kerja prapengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

20. memvalidasi kualitas peta kerja prapengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

21. melakukan ekspos perencanaan pengukuran bidang tanah;

22. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

23. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

24. melaksanakan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

25. melaksanakan pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

26. melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

27. mengolah data hasil pengukuran batas bidang;

28. mengolah data hasil pengukuran batas bidang kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

29. mengolah data hasil pengukuran batas bidang kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

30. mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

31. menyusun album kompilasi hasil foto udara skala besar;

32. memvalidasi materi pertukaran data hasil pengukuran batas bidang tanah;

33. menyusun laporan kompilasi kegiatan pengukuran batas bidang tanah;

34. menyusun desain dan metode pelaksanaan pemetaan Kadastral;

35. melakukan plotting hasil survei nilai tanah; 36. melakukan proses kartografi dan koreksi hasil penggambaran peta;

37. memvalidasi penajaman dan mosaicing citra secara terkontrol;

38. memvalidasi sistem koordinat;

39. memvalidasi transformasi koordinat; 40. memvalidasi pembagian lembar dan penomoran peta;

41. memvalidasi proses rektifikasi dan ortorektifikasi;

42. memvalidasi penyuntingan data spasial;

43. memvalidasi desain simbol peta;

44. menganalisis spasial untuk penyusunan tipologi;

45. mengolah data citra satelit, foto udara, dan data lainnya kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

46. mengolah data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

47. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data spasialkategori II, yaitu luas 10- 1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

48. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data tekstualkategori II, yaitu luas 10- 1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

49. memvalidasi penggabungan data spasial dengan data tekstual kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

50. melakukan layout kartografis kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

51. melakukan digitasi dan kompilasi peta;

52. menelaah topologi data;

53. melakukan penggambaran peta bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

54. melakukan penggambaran peta bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

55. memvalidasi pemetaan hasil survei kadastral kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

56. menyusun geo-database provinsi; dan

57. menyusun laporan kompilasi kegiatan pemetaan kadastral;

 

c. Tupoksi Penata Kadastral Ahli Madya, meliputi:

1. menyusun prosedur teknis pelaksanaan program survei tingkat nasional;

2. menyusun kebutuhan tema dan skala peta pada lokasi objek survei;

3. menyusun pembagian area kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

4. menyusun desain rancangan survei lapang kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

5. melakukan ekspos hasil perencanaan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

6. memverifikasi peta kerja survei dengan area sampel kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

7. melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait Instansi lainnya;

8. mengevaluasi standar perencanaan survei kadastral;

9. mengevaluasi standar pelaksanaan survei kadastral;

10. mengevaluasi standar pengolahan data survei kadastral;

11. merumuskan rancangan rekomendasi kebijakan terkait pengendalian mutu survei kadastral;

12. merumuskan rancangan kebijakan terkait pembinaan survei kadastral;

13. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei kadastral internal;

14. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei kadastral eksternal;

15. melakukan perumusan kebijakan di bidang diseminasi informasi survei kadastral;

16. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan survei kadastral pihak internal;

17. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan survei kadastral pihak eksternal;

18. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan survei kadastral pihak internal;

19. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan survei kadastral pihak eksternal;

20. memvalidasi materi pertukaran data hasil survei kadastral antarinstansi;

21. menyusun laporan kompilasi kegiatan survei kadastral;

22. merumuskan rancangan prosedur teknis pelaksanaan program pengukuran bidang tanah;

23. melaksanakan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare) dengan berpedoman pada data atau dokumen yuridis;

24. melaksanakan pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare) dengan berpedoman pada data atau dokumen yuridis;

25. mengevaluasi standar perencanaan pengukuran batas bidang tanah;

26. mengevaluasi standar pelaksanaan pengukuran batas bidang tanah;

27. mengevaluasi standar pengolahan data pengukuran batas bidang tanah;

28. merumuskan rancangan rekomendasi kebijakan terkait pengendalian mutu pengukuran batas bidang tanah;

29. merumuskan rancangan kebijakan terkait pengukuran batas bidang tanah;

30. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengukuran batas bidang tanah internal;

31. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengukuran batas bidang tanah eksternal;

32. melakukan perumusan kebijakan diseminasi informasi di bidang pengukuran batas bidang tanah;

33. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pengukuran batas bidang tanah pihak internal;

34. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pengukuran batas bidang tanah pihak eksternal;

35. memverifikasi kebutuhan tema dan skala peta pada lokasi objek pemetaan kadastral;

36. memverifikasi informasi dasar pada objek lokasi pemetaan kadastral;

37. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data spasialkategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

38. mengolah data spasial dan tekstual pasca surveianalisa data tekstualkategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

39. memverifikasi sinkronisasi lokasi, data tekstual, dan foto;

40. memvalidasi penggabungan data spasial dengan data tekstual kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

41. melakukan layout kartografis kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

42. memvalidasi pemetaan hasil survei kadastral kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

43. menyusun geo-database nasional;

44. mengevaluasi standar perencanaan pemetaan pertanahan;

45. mengevaluasi standar pelaksanaan pemetaan pertanahan;

46. merumuskan rancangan rekomendasi kebijakan terkait pengendalian mutu pemetaan;

47. merumuskan rancangan kebijakan terkait pembinaan pemetaan Kadastral; 48. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan kadastral internal;

49. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan kadastral eksternal;

50. melakukan perumusan kebijakan di bidang diseminasi informasi pemetaan kadastral;

51. merumuskan rancangan prosedur teknis pelaksanaan program pemetaan kadastral;

52. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pemetaan kadastral pihak internal;

53. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pemetaan kadastral pihak eksternal;

54. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan pemetaan kadastral pemetaan internal;

55. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan pemetaan kadastral pihak eksternal; dan

56. memvalidasi materi pertukaran data hasil pemetaan kadastral antar instansi.

 

Sedangkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Asisten Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pelayanan informasi kadastral, dan pelaporan. Uraian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:

a. Asisten Penata Kadastral Pemula, meliputi:

1. melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan survei luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

2. melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan survei luasan kategori II, yaitu>10– 1000ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

3. melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan survei luasan kategori III, yaitu>1000 ha (lebih dari seribu hektare);

4. melakukan penyiapan peralatan mekanik survei;

5. melakukan perawatan berkala peralatan survei semester I;

6. melakukan perawatan berkala peralatan survei semester II;

7. menjadi koordinator tim orientasi lapang luasan kategori I, yaitu 0-10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);

8. menjadi anggota tim orientasi lapang luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

9. mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori I, yaitu 0-10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);

10. melakukan dokumentasi visual lokasi survei dengan peralatan sederhana;

11. melakukan penyebaran kuesioner pada narasumber lapangan ≤25 (kurang dari atau sama dengan duapuluh lima) responden secara manual;

12. melakukan penyebaran kuesioner pada narasumber lapangan 26-50 (duapuluh enam sampai dengan limapuluh) responden secara manual;

13. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan ≤25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden secara manual;

14. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden secara manual;

15. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden;

16. melakukan pengumpulan data tematik skala kecil luasan kategori I, yaitu 0–10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);

17. melakukan pengumpulan data toponimi skala kecil luasan kategori I, yaitu 0-10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);

18. menyusun transkrip wawancara ≤25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden;

19. menyusun transkrip wawancara 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden;

20. melakukan penghitungan kuesioner ≤25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden;

21. melakukan penghitungan kuesioner 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden;

22. melakukan penyimpanan atau klasifikasi arsip pelaksanaan survei;

23. melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha(nol sampai dengan sepuluh hektare);

24. melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan pengukuran luasan kategori II, yaitu>10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

25. mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

26. mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

27. melakukan penyiapan dokumen gambar ukur dan surat ukur luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

28. melakukan penyiapan peralatan mekanik pengukuran;

29. melakukan perawatan berkala peralatan pengukuran semester I;

30. melakukan perawatan berkala peralatan pengukuran semester II;

31. melakukan orientasi lapang pada area pengukuran luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

32. mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

33. mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori II,yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

34. melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan sederhana luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

35. melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan sederhana luasan kategori II,yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

36. melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan sederhana luasan kategori III, yaitu>1000 ha (lebih dari seribu hektare);

37. menginventarisasi titik tetap/titik dasar teknis luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

38. melakukan dokumentasi visual tugu, patok, atau tanda batas luasan kategori I, yaituyaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

39. melakukan pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

40. melakukan pengukuran sistematis batas bidang tanah luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

41. melakukan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori I, yaituyaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

 

42. melaksanakan pengukuran penyelesaian sengketa batas bidang tanah luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

43. menyusun berita acara hasil pelaksanaan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah;

44. melakukan pembuatan kutipan surat ukur luasan kategori I,yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

45. melakukan pembuatan kutipan surat ukur luasan kategori II,yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

46. melakukan pembuatan kutipan surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

47. mengumpulkan bahan publikasi tekstual kegiatan pengukuran;

48. mengumpulkan bahan publikasi digital kegiatan pengukuran di tingkat kabupaten/kota;

49. mengumpulkan bahan pembaharuan berkala database pengukuran tingkat kabupaten/kota;

50. mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi pemetaan;

51. mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah;

52. melakukan penyiapan peralatan mekanik pemetaan;

53. melakukan orientasi lapang pada area sampel;

54. melakukan dokumentasi visual lokasi pemetaan peralatan sederhana; dan

55. mengumpulkan bahan publikasi tekstual kegiatan pemetaan;

 

b. Tupoksi Jabatan Asisten Penata Kadastral Terampil, meliputi:

1. mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

2. mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi survei luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

3. mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

4. mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori I, yaitu 0- 10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

5. mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

6. mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

7. melakukan konversi digital peta kerja survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

8. melakukan konversi digital peta kerja survei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

9. melakukan konversi digital peta kerja survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

10. melakukan persiapan ekspose prasurvei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

11. melakukan persiapan ekspose prasurvei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

12. melakukan persiapan ekspose prasurvei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

13. melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

14. melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

15. melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

16. melakukan penyiapan peralatan optik survei;

17. menjadi koordinator tim orientasi lapang luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

18. menjadi anggota tim orientasi lapang luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

19. mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

20. mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

21. melakukan dokumentasi visual lokasi survei peralatan lengkap;

22. melakukan penyebaran kuesioner pada narasumber lapangan 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden secara manual;

23. melakukan penyebaran kuesioner pada narasumber lapangan >100 (lebih dari seratus) responden;

24. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan ≤25 (kurang dari atau sama dengan dua puluh lima) responden dengan alat perekam;

25. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan 26-50 (dua puluh enam sampai dengan lima puluh) responden dengan alat perekam;

26. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden dengan alat perekam;

27. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan >100 (lebih dari seratus) responden secara manual;

28. melakukan pengumpulan data tematik skala kecil luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

29. melakukan pengumpulan data toponimi skala kecil luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

30. menyusun transkrip wawancara 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden;

31. menyusun transkrip wawancara >100 (lebih dari seratus) responden;

32. melakukan penghitungan kuesioner 51-100 (lima puluh satu sampai dengan seratus) responden;

33. melakukan penghitungan kuesioner >100 (lebih dari seratus) responden;

34. menyusun bahan penyajian sementara hasil survei;

35. menyusun data tabulasi perubahan penggunaan tanah periodik;

36. menyusun data tabulasi ketersediaan tanah;

37. menyusun data tabulasi kesesuaian komoditas;

38. menyusun bahan pembaharuan daftar tanah;

39. mengumpulkan bahan publikasi tekstual kegiatan survei;

40. mengumpulkan bahan publikasi digital kegiatan survei di tingkat kabupaten/kota;

41. mengumpulkan bahan pembaharuan berkala database survei tingkat kabupaten/kota;

 42. melakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

43. mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi pengukuran luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

44. mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

45. melakukan penggambaran peta kerja;

46. melakukan penyiapan dokumen gambar ukur dan surat ukur luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

47. melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

48. melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

49. melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

50. melakukan penyiapan peralatan optik pengukuran;

51. melakukan orientasi lapang pada area pengukuran luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

52. melakukan orientasi lapang pada area pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

53. mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

54. mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

55. melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan lengkap luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

56. melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan lengkap luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

57. melakukan dokumentasi visual lokasi dengan peralatan lengkap luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

58. mengidentifikasi letak tanda batas bidang tanah, ruang dan perairan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

59. menginventarisasi titik tetap/titik dasar teknis luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

60. melakukan dokumentasi visual tugu, patok, atau tanda batas luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

61. menjadi anggota tim pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

62. melakukan pengukuran sistematis batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

63. menjadi anggota tim pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

64. melakukan pengukuran situasi bidang tanah/kawasan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

65. melaksanakan pengukuran penyelesaian sengketa batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

66. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan kesepakatan batas tetangga bersebelahan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

67. melakukan pemotretan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

68. melakukan penggambaran pada kertas gambar ukur luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

69. melakukan pengolahan data tekstual pascapengukuran bidang tanah, ruang dan perairan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

70. melakukan pengolahan data spasial pascapengukuran bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

71. melakukan pembuatan surat ukur luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

72. melakukan pembuatan revisi surat ukur luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

73. melakukan integrasi data dan informasi spasial ke jaringan pengukuran tingkat provinsi atau nasional luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

74. mengumpulkan bahan inovasi/pembaharuan metode kerja di bidang pengukuran;

75. melakukan persiapan ekspose prapemetaan;

76. melakukan penyiapan peralatan optik pemetaan;

77. melakukan perawatan berkala peralatan pemetaan semester I;

78. melakukan perawatan berkala peralatan pemetaan semester II;

79. mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi;

80. melakukan dokumentasi visual lokasi pemetaan peralatan lengkap; 81. melakukan penggambaran peta bidang tanah;

82. melakukan penggambaran peta tematik bidang tanah, ruang, dan perairan;

83. melakukan plotting sampel di atas peta;

84. melakukan digitasi terhadap unsur geografis data spasial sederhana;

85. melakukan proses penyuntingan data spasial; 86. melakukan proses jointdata spasial dengan data tekstual;

87. melakukan proses edge matching data spasial;

88. melakukan proses suplesi data spasial;

89. memberikan atribut/penamaan identifikasi bidang;

90. melakukan penggambaran hasil pengukuran;

91. melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan me-layout peta;

92. melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan mengidentifikasi perubahan peta lama dengan peta baru;

93. melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan melakukan konversi koordinat peta;

94. melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan melakukan overlay antarpeta; 95. melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan penambahan field atribut kesesuaian;

96. melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan konversi peta;

97. mengumpulkan bahan publikasi digital kegiatan pemetaan di tingkat kabupaten/kota; dan

98. mengumpulkan bahan pembaharuan berkala database pemetaan tingkat kabupaten/kota;

 

c. Tupoksi Jabatan Asisten Penata Kadastral Mahir, meliputi:

1. melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan cekplot aplikasi geo-komputerisasi kantor pertanahan;

2. melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan deliniasi interpretasi citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya;

3. melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan pengisian data atribut;

4. melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan identifikasi simbol/legenda;

5. melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan layoutpeta kerja;

6. melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan identifikasi titik koordinat;

7. mengumpulkan bahan pembuatan peta kerja survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

8. mengumpulkan bahan pembuatan peta kerja survei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

9. mengumpulkan bahan pembuatan peta kerja survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

10. melakukan identifikasi potensi distribusi titik sampel luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

11. melakukan identifikasi potensi distribusi titik sampel luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

12. melakukan identifikasi potensi distribusi titik sampel luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

13. melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

14. melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

15. melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

16. melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

17. melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare); 18. melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk survei luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

19. melakukan penyiapan peralatan elektronik survei;

20. menjadi koordinator tim orientasi lapang luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

21. menjadi anggota tim orientasi lapang luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

22. mengidentifikasi ketepatan koordinat lokasi luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

23. mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

24. melakukan wawancara kepada narasumber lapangan >100 (lebih dari seratus) responden dengan alat perekam;

25. melakukan pengumpulan data tematik skala kecil luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

26. melakukan pengumpulan data toponimi skala kecil luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

27. melakukan penyuluhan kegiatan survei atau pengukuran kepada masyarakat luasan kategori I, yaitu 0-10 ha (nol sampai dengan sepuluh hektare);

28. melakukan penyuluhan kegiatan survei atau pengukuran kepada masyarakat luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

29. melakukan penghitungan data land rent;

30. melakukan penghitungan landresidual;

 31. melakukan penghitungan zonasi nilai tanah dan kawasan;

32. mengumpulkan bahan inovasi/pembaharuan metode kerja di bidang survei;

33. mengumpulkan bahan data dan informasi dasar objek lokasi pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

34. mengidentifikasi kesesuaian arsip warkah/buku tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare); -

35. melakukan telaah kesiapan data spasial prapengukuran dengan cekplot aplikasi geokomputerisasi kantor pertanahan;

36. melakukan telaah kesiapan data spasial prapengukuran dengan delineasi interpretasi citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya;

37. melakukan telaah kesiapan data spasial prapengukuran dengan pengisian data atribut;

38. melakukan telaah kesiapan data spasial pra pengukuran dengan identifikasi simbol/legenda;

39. melakukan telaah kesiapan data spasial prapengukuran dengan layout peta kerja;

40. melakukan telaah kesiapan data spasial prapengukuran dengan identifikasi titik koordinat;

41. melakukan penyiapan dokumen gambar ukur dan surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

42. melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

43. melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

44. melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

45. melakukan penyiapan peralatan elektronik pengukuran;

46. mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

47. mengidentifikasi letak tanda batas bidang tanah, ruang dan perairan luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

48. menginventarisasi titik tetap/titik dasar teknis luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

49. melakukan dokumentasi visual tugu, patok, atau tanda batas luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

50. menjadi koordinator tim pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

51. menjadi anggota tim pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

52. melakukan pengukuran sistematis batas bidang tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

53. menjadi koordinator tim pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori II, yaitu >10– 1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

54. menjadi anggota tim pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

55. melakukan pengukuran situasi bidang tanah/kawasan luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

56. melaksanakan pengukuran penyelesaian sengketa batas bidang tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

57. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan kesepakatan batas tetangga bersebelahan luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

58. melakukan pemotretan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

59. melakukan penggambaran pada kertas gambar ukur luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

60. melakukan pengolahan data tekstual pasca pengukuran bidang tanah, ruang dan perairan luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

61. melakukan pengolahan data spasial pasca pengukuran bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

62. melakukan pembuatan surat ukur luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

63. melakukan pembuatan revisi surat ukur luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

64. melakukan integrasi data dan informasi spasial kejaringan pengukuran tingkat provinsi atau nasional luasan kategori II, yaitu >10–1000 ha (di atas sepuluh hektare sampai dengan seribu hektare);

65. mengumpulkan bahan penyusunan pedoman pemberian pelayanan informasi pengukuran;

66. melakukan telaah kesiapan data spasial prapemetaan dengan cekplot aplikasi geokomputerisasi kantor pertanahan;

67. melakukan telaah kesiapan data spasial prapemetaan dengan deliniasi interpretasi citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya; 68. melakukan telaah kesiapan data spasial prasurvei dengan pengisian data atribut; 69. melakukan telaah kesiapan data spasial prapemetaan dengan identifikasi simbol/legenda;

70. melakukan telaah kesiapan data spasial prapemetaan dengan layout peta kerja;

71. melakukan telaah kesiapan data spasial prapemetaan dengan identifikasi titik koordinat;

72. melakukan identifikasi potensi distribusi titik sampel;

73. melakukan penyiapan peralatan elektronik pemetaan;

74. melakukan pemetaan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori I, yaitu 0-1000 ha (nol sampai dengan seribu hektare);

75. melakukan penggambaran peta bidang tanah hasil rekonstruksi batas;

76. melakukan proses topologi data spasial (point, polyline, dan polygon);

77. melakukan proses layering dan struktur data atribut;

78. melakukan proses interpretasi, delinasi, dan simbolisasi sederhana;

79. melakukan proses sinkronisasi lokasi, data tekstual, dan foto;

80. melakukan integrasi data dasar dengan tematik; 81. melakukan analisa spasial sederhana hasil foto udara;

82. melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan membuat metadata;

83. mengumpulkan bahan inovasi/pembaharuan metode kerja di bidang pemetaan; dan

84. mengumpulkan bahan penyusunan pedoman pemberian pelayanan informasi pemetaan; dan

 

d. Tupoksi Jabatan Asisten Penata Kadastral Penyelia, meliputi:

1. mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

2. melakukan penyuluhan kegiatan survei kepada masyarakat luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

3. melakukan penghitungan penyesuaian nilai tanah;

4. menyusun bahan penetapan kelas nilai tanah;

5. mengumpulkan bahan penyusunan pedoman pemberian pelayanan informasi survei;

6. mengumpulkan bahan penyusunan buku kompilasi data dan informasi detail pelaksaan program strategis nasional di bidang pertanahan tingkat kabupaten/kota; 7. melakukan penyiapan bahan perizinan penggunaan wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

8. melakukan penyiapan bahan rencana pengoperasian wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

9. melakukan identifikasi potensi luasan area terbang wahana nirawak/drone untuk pengukuran luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

10. mengidentifikasi perubahan kondisi lapang dalam peta kerja luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

11. mengidentifikasi letak tanda batas bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

12. menjadi koordinator tim pengukuran sporadis batas bidang tanah luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

13. menjadi koordinator tim pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah luasan kategori III,yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

14. melakukan pengukuran situasi bidang tanah/kawasan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

15. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan kesepakatan batas tetangga bersebelahan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

16. melakukan pemotretan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

17. melakukan penyuluhan kegiatan pengukuran kepada masyarakat; 18. melakukan penggambaran pada kertas gambar ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

19. melakukan pengolahan data tekstual pascapengukuran bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

20. melakukan pengolahan data spasial pascapengukuran bidang tanah, ruang, dan perairan luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

21. melakukan pembuatan surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

22. melakukan pembuatan revisi surat ukur luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

23. melakukan integrasi data dan informasi spasial kejaringan pengukuran tingkat provinsi atau nasional luasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

24. mengumpulkan bahan penyusunan buku kompilasi data dan informasi detail pelaksaan program strategis nasional di bidang pertanahan tingkat kabupaten/kota;

25. melakukan pemetaan aerial/foto udara menggunakan wahana nirawak/drone luasan kategori II, yaitu>1000 ha (lebih dari seribu hektare);

26. melakukan penyuluhan kegiatan pemetaan kepada masyarakat;

27. melakukan identifikasi sistem koordinat, transformasi koordinat, rektifikasi, ortorektifikasi, pembagian lembar, dan penomoran;

28. melakukan analisa spasial sederhana terhadap peta dengan updating peta;

29. melakukan integrasi data dan informasi spasial ke jaringan pemetaan tingkat provinsi atau nasional; dan

30. mengumpulkan bahan penyusunan buku kompilasi data dan informasi detail pelaksaan program strategis nasional di bidang pertanahan tingkat kabupaten/kota


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui pengangkatan pertama harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empatbidang pertanahan, teknik geodesi, geografi, geomatika, planologi, atau perencanaan wilayah dan kota; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastralmelalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah diploma satu, diploma dua, atau diploma tiga di bidang survei, pengukuran, pemetaan, pertanahan, teknik geodesi, geografi, atau geomatika; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanahan, teknik geodesi, geografi, geomatika, planologi, perencanaan wilayah dan kota,atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensiteknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastralpaling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Pertama dan Penata Kadastral Ahli Muda; dan

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Madya.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sekolah menengah atas/sederajat, diploma satu, diploma dua, atau diploma tiga di bidang survei, pengukuran, pemetaan, pertanahan, teknik geodesi, geografi, geomatika, atau bidang lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastralpaling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

 

Asisten Penata Kadastral yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dengan syarat sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Penata Kadastral;

c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan fungsional Jabatan Fungsional PenataKadastral;

e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang akan diduduki; dan

f. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastralpaling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sekolah menengah atas/sederajat, sekolah diploma satu, diploma dua, atau diploma tiga;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastralpaling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kadastral; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral . Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.