Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Tupoksi Pengendali Dampak Lingkungan

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pengendali Dampak Lingkungan. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengendalian dampak lingkungan. Pengendali Dampak Lingkungan adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan. Adapun yang dimaksud lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya

 

Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah. Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak ditetapkan. Kedudukan Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ? Pengendali Dampak Lingkungan merupakan jabatan karier ASN. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;

b. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan

c. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.

 

Adapun Pangkat dan Golongan Pengendali Dampak Lingkungan ? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Terampil meliputi:

1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Mahir meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;

b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;

c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan

d. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama

 

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

 

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Tupoksi jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Terampil, meliputi:

1. melakukan identifikasi dan inventarisasi data tentang peraturan/ kebijakan bersifat fisik;

2. melakukan identifikasi dan inventarisasi data tentang peraturan/ kebijakan bersifat non fisik;

3. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantaun kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dengan metode bersifat primer dengan tingkat sederhana;

4. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantaun kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dengan metode bersifat sekunder dengan tingkat sederhana;

5. melakukan pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

6. melakukan pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

7. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan sumber pencemar pada tempat sumber pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui metode bersifat primer dengan tingkat sulit;

8. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan sumber pencemar pada tempat sumber pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan melalui metode bersifat sekunder dengan tingkat sulit;

9. melakukan pengujian sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

10. melakukan pengukuran sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

11. melakukan pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;

12. melakukan pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan; dan

13. melakukan kalibrasi alat ukur dalam rangka kegiatan metrologi;

 

b. Tupoksi Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Mahir, meliputi:

1. melakukan identifikasi dan inventarisasi data dasar kondisi lingkungan bersifat fisik;

2. melakukan identifikasi dan inventarisasi data dasar kondisi lingkungan bersifat non fisik;

3. melaksanakan pengkajian peraturan/ kebijaksanaan teknis pemulihan kualitas lingkungan dengan mengolah dan menganalisis data tentang peraturan/kebijaksanaan teknis pemulihan kualitas lingkungan;

4. melakukan pengkajian terhadap teknologi tingkat sederhana di bidang pengendalian dampak lingkungan;

5. menguji coba hasil kajian teknologi tingkat sederhana;

6. mengidentifikasi data pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;

7. melakukan pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

8. melakukan pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

9. mengevaluasi dan memverifikasi data pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

10. melakukan pengujian sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

11. melakukan pengukuran sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

12. mengevaluasi dan memverifikasi data pemantauan sumber pencemar pada tempat sumber pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

13. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan dengan metode bersifat primer dengan tingkat sulit;

14. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan dengan metode bersifat sekunder dengan tingkat sulit;

15. melakukan pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan lingkungan;

16. melakukan pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan lingkungan; dan

17. melakukan kalibrasi alat ukur dalm rangka kegiatan metrologi; dan

 

c. Tupoksi Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia, meliputi:

1. memodifikasi teknologi tingkat sederhana;

2. membuat teknologi tingkat sederhana;

3. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknologi;

4. menyusun proposal pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran;

5. melakukan pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

6. melakukan pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

7. melakukan pengujian sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

8. melakukan pengukuran sampel pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

9. melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan dengan metode sekunder tingkat sederhana;

10. melakukan pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan lingkungan;

11. melakukan pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan lingkungan;

12. menganalisis data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;

13. mengevaluasi dan memverifikasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan;

14. melakukan kalibrasi alat ukur dalam rangka kegiatan metrologi; dan

15. melakukan evaluasi hasil kalibrasi dalam rangka kegiatan metrologi.

 

Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Tupoksi Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan identifikasi dan inventarisasi data sekunder;

2. melakukan kegiatan pengambilan contoh uji kualitas lingkungan;

3. melakukan kegiatan pengujian/pengukuran parameter lingkungan;

4. melakukan kalibrasi dan/atau pemeliharaan pelaksanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

5. melakukan kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan;

6. melakukan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan;

7. menyusun materi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

8. melakukan verifikasi lapangan terkait evaluasi dokumen lingkungan;

9. melakukan evaluasi dokumen perizinan lingkungan;

10. melakukan pembahasan teknis perizinan lingkungan;

11. melakukan verifikasi lapangan perizinan lingkungan;

12. menyusun dokumentasi sistem mutu laboratorium;

13. melaksanakan penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;

14. menyusun rencana kegiatan inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;

15. melakukan pemantauan keberhasilan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;

16. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan cara melakukan verifikasi sengketa lingkungan;

17. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;

18. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;

19. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui pelaksanaan eksekusi dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan eksekusi; dan

20. melakukan kegiatan verifikasi lapangan terkait dengan evaluasi audit bersifat wajib;

 

b. Tupoksi Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan identifikasi permasalahan lingkungan;

2. melakukan kegiatan pengolahan data sekunder terkait perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

3. melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data kualitas lingkungan.;

4. melakukan kegiatan tabulasi dan pemeriksaan ulang data kualitas lingkungan;

5. melakukan kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan;

6. melakukan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan;

7. mengidentifikasi kelompok sasaran pembinaan;

8. menyusun program kegiatan pembinaan kelompok sasaran;

9. melakukan perencanaan kajian pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

10. melakukan perencanaan dan evaluasi dokumen lingkungan;

11. melakukan evaluasi dokumen perizinan lingkungan;

12. melakukan pembahasan teknis perizinan lingkungan;

13. melakukan verifikasi lapangan perizinan lingkungan;

14. menyusun rancangan perizinan lingkungan;

15. melakukan penyusunan rancangan standar nasional indonesia bidang lingkungan;

16. melakukan penilaian kesesuaian standar di bidang laboratorium lingkungan;

17. membuat perencanaan penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;

18. menyusun rencana kegiatan inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial;

19. menganalisis sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan;

20. menganalisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan;

21. melakukan pemantauan keberhasilan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;

22. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan cara melakukan verifikasi sengketa lingkungan;

23. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan cara melakukan pertemuan para pihak yang bersengketa;

24. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan menyusun naskah kesepakatan penyelasaian sengketa;

25. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;

26. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan cara menyusun naskah gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan;

27. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan menyusun naskah memori atau kontra memori;

28. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup;

29. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui pelaksanaan eksekusi dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan eksekusi;

30. melakukan penelaahan dokumen hasil audit lingkungan bersifat wajib; dan

31. melakukan pendampingan dalam proses audit lingkungan bersifat wajib;

 

c. Tupoksi jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya, meliputi:

1. menyusun proposal kegiatan pemantauan perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup;

2. melakukan kegiatan analisis data dan interpretasi data kualitas lingkungan;

3. melakukan evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan;

4. melakukan penyampaian pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

5. melakukan pendampingan teknis dalam rangka pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

6. mengolah dan menganalisis bahan evaluasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

7. mengevaluasi hasil pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

8. melakukan kegiatan penyusunan kajian kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

9. membuat rekomendasi hasil evaluasi dokumen lingkungan ;

10. melakukan pembahasan teknis perizinan lingkungan;

11. menyusun rancangan perizinan lingkungan;

12. melakukan kajian terhadap sarana Pengendali Dampak Lingkungan;

13. memodifikasi dan ujicoba sarana Pengendali Dampak Lingkungan;

14. melakukan kegiatan evaluasi kinerja laboratorium lingkungan melalui uji banding antar laboratorium;

15. melakukan evaluasi penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;

16. menganalisis sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan;

17. menganalisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan;

18. menganalisis kelembagaan masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;

19. menyusun rancangan teknis terinci (Detail Engineering Design/DED) pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan skala provinsi;

20. menyusun konsep pelembagaan untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;

21. melaksanakan evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;

22. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan cara melakukan pertemuan para pihak yang bersengketa;

23. melakukan fasilitasi untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan bertindak sebagai fasilitator (penengah) atau negosiator;

24. melakukan penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan menyusun naskah kesepakatan penyelasaian sengketa;

25. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan cara menyusun naskah gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan;

26. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan beracara dipengadilan (penerima kuasa);

27. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan menyusun naskah memori atau kontra memori; dan

28. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui pelaksanaan eksekusi dengan melakukan pelacakan aset; dan

 

d. Tupoksi jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama, meliputi:

1. melakukan evaluasi kegiatan pelaksanaan pemantauan;

2. menyusun rencana tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

3. menyusun rekomendasi pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

4. melakukan kegiatan penyusunan rancangan teknis kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

5. menyusun rancangan perizinan lingkungan;

6. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap modifikasi dan uji coba sarana Pengendali Dampak Lingkungan;

7. merumuskan rekomendasi hasil penilaian kinerja institusi atau personal lingkungan;

8. menganalisa jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan;

9. menganalisis kelembagaan masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;

10. menyusun rancangan teknis terinci (Detail Engineering Design/DED) pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan skala provinsi;

11. menyusun konsep pelembagaan untuk pelaksanaan pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;

12. melaksanakan evaluasi kegiatan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan;

13. melakukan fasilitasi untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan bertindak sebagai fasilitator (penengah) atau negosiator;

14. melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan melalui persidangan di pengadilan dengan beracara dipengadilan;

15. melakukan penyelesaian Sengketa melalui pengadilan melalui pelaksanaan eksekusi dengan melakukan pelacakan aset; dan

16. melakukan penyusunan rekomendasi yang bersifat penaatan terhadap audit lingkungan yang bersifat wajib.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan dan kategori keahlian dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah Diploma III bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora;

e. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kesehatan, ilmu teknik, ilmu ekonomi, atau ilmu sosial dan humaniora;

f. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan paling sedikit 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan

3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama bagi ASN yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

 

Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana atau Diploma IV dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian;

c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural;

d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian; dan

e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i.

 

Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian Ahli Utama dapat diangkat dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui Promosi dilaksanakan dalam hal: a) ASN yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui promosi, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. memiliki sertifikat diklat dasar pembentukan Pengendali Dampak Lingkungan; dan

c. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

d. memiliki rekam jejak yang baik;

e. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Semoga ada manfaatnya




= Baca Juga =


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.