Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Tupoksi Analis Legislatif

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Legislatif


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis Legislatif. Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. 6. Pejabat Fungsional Analis Legislatif yang selanjutnya disebut Analis Legislatif adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.

 

Analis Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif pada Kesekretariatan Lembaga Legislatif. Analis Legislatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Kedudukan Analis Legislatif ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan penetapan kebutuhan Analis Legislatif, analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Analis Legislatif ? Jabatan Fungsional Analis Legislatif merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional Analis Legislatif termasuk dalam rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Analis Legislatif merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Legislatif terdiri atas:

a. Analis Legislatif Ahli Pertama;

b. Analis Legislatif Ahli Muda;

c. Analis Legislatif Ahli Madya; dan

d. Analis Legislatif Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah sebagai berikut

a. Jabatan Analis Legislatif Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Analis Legislatif Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Analis Legislatif Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Analis Legislatif Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Analis Legislatif Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Analis Legislatif Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Analis Legislatif Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Analis Legislatif Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Analis Legislatif Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Analis Legislatif Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Analis Legislatif Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Analis Legislatif Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Analis Legislatif Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Analis Legislatif yaitu melakukan kegiatan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif. Uraian Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Analis Legislatif sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Analis Legislatif Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan analisis deskriptif substansi naskah akademik dan rancangan undang-undang dari pemerintah atau lembaga legislatif;

2. melakukan analisis deskriptif substansi rancangan undang-undang yang terdapat dalam daftar program legislasi nasional dari lembaga legislatif;

3. melakukan analisis deskriptif substansi yang menjadi bagian dari naskah akademik;

4. melakukan analisis deskriptif substansi peraturan perundang-undangan dari negara lain;

5. melakukan analisis deskriptif substansi isu strategis dan/atau aktual;

6. mengumpulkan dan mengolah data aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau daerah terkait isu strategis dan/atau aktual;

7. melakukan analisis deskriptif substansi terhadap isu strategis dan/atau aktual dalam bentuk ringkasan isu;

8. menganalisis substansi atas permintaan alat kelengkapan dewan atau anggota dewan dengan tingkat kesulitan ringan;

9. menelaah substansi dalam prapembahasan rancangan undang-undang di alat kelengkapan dewan;

10. menelaah substansi dalam pembahasan rancangan undang-undang dengan pemerintah;

11. menelaah substansi dalam pembahasan pokokpokok kebijakan ekonomi, kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan/atau keuangan negara;

12. menelaah substansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh alat kelengkapan dewan;

13. menelaah substansi dalam tim pengawas yang dibentuk oleh pimpinan lembaga legislatif;

14. menelaah substansi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum multilateral;

15. menelaah substansi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum bilateral;

16. menelaah substansi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan lembaga legislatif;

17. memaparkan dan membahas hasil analisis deskriptif substansi kepada alat kelengkapan dewan atau anggota dewan;

18. memaparkan dan membahas hasil analisis deskriptif substansi terkait isu strategis dan/atau aktual dalam diskusi lingkup internal unit; dan

19. memaparkan dan/atau membahas hasil analisis deskriptif substansi secara internal atau bersama pakar/praktisi melalui media elektronik atau media sosial;

 

b. Tupoksi Jabatan Analis Legislatif Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan analisis diagnostik substansi naskah akademik dan rancangan undang-undang dari pemerintah atau lembaga legislatif;

2. melakukan analisis diagnostik substansi rancangan undang-undang yang terdapat dalam daftar program legislasi nasional dari lembaga legislatif;

3. melakukan analisis teoretis substansi yang menjadi bagian dari naskah akademik;

4. melakukan analisis komparatif substansi peraturan perundang-undangan dari negara lain;

5. melakukan analisis diagnostik substansi isu strategis dan/atau aktual;

6. menganalisis hasil pengolahan data aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau daerah terkait isu strategis dan/atau aktual;

7. melakukan analisis diagnostik substansi terhadap isu strategis dan/atau aktual dalam bentuk memo kebijakan;

8. menganalisis substansi atas permintaan alat kelengkapan dewan atau anggota dewan dengan tingkat kesulitan sedang;

9. menganalisis substansi dalam pra-pembahasan rancangan undang-undang di alat kelengkapan dewan;

10.menganalisis substansi dalam pembahasan rancangan undang-undang dengan pemerintah;

11.menganalisis substansi dalam pembahasan pokok-pokok kebijakan ekonomi, kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan/atau keuangan negara;

12.menganalisis substansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh alat kelengkapan dewan;

13.menganalisis substansi dalam tim pengawas yang dibentuk oleh pimpinan lembaga legislatif;

14.menganalisis substansi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum multilateral;

15.menganalisis substansi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum bilateral;

16.menganalisis substansi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan lembaga legislatif;

17.memaparkan dan membahas hasil analisis diagnostik substansi kepada alat kelengkapan dewan atau anggota dewan;

18.memaparkan dan membahas hasil analisis diagnostik substansi terkait isu strategis dan/atau aktual dalam diskusi lingkup internal lembaga legislatif; dan

19.memaparkan dan/atau membahas hasil analisis diagnostik substansi secara internal atau bersama pakar/praktisi melalui media elektronik atau media sosial;

 

c. Tupoksi Jabatan Analis Legislatif Ahli Madya, meliputi:

1. melakukan evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi naskah akademik dan rancangan undang-undang dari pemerintah atau lembaga legislatif;

2. melakukan evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi rancangan undang-undang yang terdapat dalam daftar program legislasi nasional dari lembaga legislatif;

3. melakukan evaluasi kritis praktik empiris dan analisis prediktif substansi yang menjadi bagian dari naskah akademik;

4. melakukan evaluasi kritis substansi peraturan perundang-undangan dari negara lain;

5. melakukan evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi isu strategis dan/atau aktual;

6. melakukan perancangan metode pengumpulan data, perancangan instrumen, atau validasi instrumen terhadap aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau daerah terkait isu strategis dan/atau aktual;

7. melakukan metaanalisis dan evaluasi kritis aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau daerah terkait isu strategis dan/atau aktual;

8. melakukan evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi terhadap isu strategis dan/atau aktual dalam bentuk makalah kebijakan ringkas;

9. menganalisis substansi atas permintaan alat kelengkapan dewan atau anggota dewan dengan tingkat kesulitan berat;

10. mengevaluasi kritis substansi dalam prapembahasan rancangan undang-undang di alat kelengkapan dewan;

11. mengevaluasi kritis substansi dalam pembahasan rancangan undang-undang dengan pemerintah;

12. mengevaluasi kritis substansi dalam pembahasan pokok-pokok kebijakan ekonomi, kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan/atau keuangan negara;

13. mengevaluasi kritis substansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh alat kelengkapan dewan;

14. mengevaluasi kritis substansi dalam tim pengawas yang dibentuk oleh pimpinan lembaga legislatif; 15.mengevaluasi kritis substansi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum multilateral;

16. menyusun draf butir wicara delegasi dalam kegiatan diplomasi parlemen di forum bilateral;

17. mengevaluasi kritis substansi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan lembaga legislatif;

18. memaparkan dan membahas hasil evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi kepada alat kelengkapan dewan atau anggota dewan;

19. memaparkan dan membahas hasil evaluasi kritis dan analisis prediktif substansi terkait isu strategis dan/atau aktual dalam diskusi lingkup nasional; dan

20. memaparkan dan/atau membahas hasil evaluasi kritis dan/atau analisis prediktif substansi secara internal atau bersama pakar/praktisi melalui media elektronik atau media sosial; dan

 

d. Tupoksi Jabatan Analis Legislatif Ahli Utama, meliputi:

1. melakukan analisis preskriptif dan menyusun opsi rekomendasi substansi naskah akademik dan rancangan undang-undang dari pemerintah atau lembaga legislatif;

2. melakukan analisis preskriptif dan menyusun opsi rekomendasi substansi rancangan undangundang yang terdapat dalam daftar program legislasi nasional dari lembaga legislatif;

3. melakukan analisis preskriptif dan menyusun opsi rekomendasi substansi yang menjadi bagian dari naskah akademik;

4. melakukan analisis transplantasi hukum dan/atau merancang opsi rekomendasi model kebijakan atas substansi peraturan perundangundangan dari negara lain;

5. melakukan analisis preskriptif dan menyusun opsi rekomendasi atas substansi isu strategis dan/atau aktual;

6. menyusun opsi rekomendasi terhadap hasil analisis aspirasi dan persepsi masyarakat, lembaga, dan/atau daerah terkait isu strategis dan/atau aktual;

7. melakukan analisis substansi secara komprehensif untuk menghasilkan opsi model kebijakan terhadap isu strategis dan/atau aktual dalam bentuk makalah kebijakan;

8. menganalisis substansi atas permintaan alat kelengkapan dewan atau anggota dewan dengan tingkat kesulitan kompleks;

9. menyusun opsi rekomendasi substansi dalam pra-pembahasan rancangan undang-undang di alat kelengkapan dewan;

10. menyusun opsi rekomendasi substansi dalam pembahasan rancangan undang-undang dengan pemerintah;

11.menyusun opsi rekomendasi substansi dalam pembahasan pokok-pokok kebijakan ekonomi, kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan/atau keuangan negara;

12. menyusun opsi rekomendasi substansi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan oleh alat kelengkapan dewan;

13. menyusun opsi rekomendasi substansi dalam tim pengawas yang dibentuk oleh pimpinan lembaga legislatif;

14. menyusun draf pidato delegasi dan draf resolusi, draf deklarasi, dan/atau draf komunike bersama dalam forum multilateral;

15. menyusun draf pidato delegasi dalam kegiatan diplomasi parlemen forum bilateral;

16. menyusun opsi rekomendasi substansi dalam penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan lembaga legislatif;

17. memaparkan dan membahas hasil analisis preskriptif substansi kepada alat kelengkapan dewan atau anggota dewan;

18. memaparkan dan membahas hasil analisis preskriptif substansi terkait isu strategis dan/atau aktual dalam diskusi lingkup internasional/global; dan

19. memaparkan dan/atau membahas hasil analisis preskriptif substansi secara internal atau bersama pakar/praktisi melalui media elektronik atau media social


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat ASN/PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian; atau promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah magister; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. magister untuk Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Madya;

2. doktor untuk Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Utama;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis legislatif yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Pertama dan Analis Legislatif Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Madya;

3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan

4. 63 (enam puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Analis Legislatif Ahli Utama bagi ASN/PNS yang telah menduduki jabatan fungsional ahli utama lainnya.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif melalui penyesuaian harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah magister;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif paling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi, kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) ASN/PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi ASN/PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin ASN/PNS.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Analis Legislatif dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Legislatif. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments