Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Pelatih Olahraga adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada PPLM, Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

 

Sedangkan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Asisten Pelatih Olahraga adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

 

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan PPLM, Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya pada instansi pusat dan daerah. Sedangkan Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga ? Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga merupakan jabatan karier. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga

 

Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Pelatih Olahraga Ahli Pertama;

b. Pelatih Olahraga Ahli Muda; dan

c. Pelatih Olahraga Ahli Madya.

 

Sedangkan Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Asisten Pelatih Olahraga Pemula;

b. Asisten Pelatih Olahraga Terampil;

c. Asisten Pelatih Olahraga Mahir; dan

d. Asisten Pelatih Olahraga Penyelia;

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pelatih Olahraga adalah melakukan kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada PPLM, Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki.

 

Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, meliputi:

a. melakukan kegiatan analisis profil olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;

b. melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan latihan, prasarana dan sarana dan sumber pendukung lainnya untuk Olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;

c. melaksanakan kegiatan penyusunan program latihan Olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;

d. melaksanakan kegiatan penyusunan modul media latihan olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;

e. melaksanakan kegiatan pembuatan alat bantu latihan Olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;

f. melaksanakan kegiatan latihan motorik olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;

g. melaksanakan kegiatan latihan teknik cabang olahraga untuk olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;

h. melaksanakan kegiatan latihan fisik olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;

i. melaksanakan kegiatan latihan psykis olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;

j. melaksanakan kegiatan mendampingi olahragawan pada pertandingan/ perlombaan/ Festival olahragawan PPLM/ Prima Muda/ Prima Utama/ Program Pelatihan yang setara lainnya;

k. elaksanakan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;

l. melaksanakan kegiatan memberikan saran gizi pada olahragawan PPLM/Prima Muda/Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya;

m. melaksanakan kegiatan evaluasi latihan Olahragawan PPLM/ Prima Muda/ Prima Utama/ Program Pelatihan yang setara lainnya;

n. melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil latihan olahragawan PPLM/ Prima Muda/ Prima Utama/Program Pelatihan yang setara lainnya.

 

Sedangkan Tugs pokok dan fungsi (tupoksi) Asisten Pelatih Olahraga adalah melakukan kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki. Sedangkan uraian Tugs pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, meliputi:

a. melakukan kegiatan analisis profil olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;

b. melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan latihan, prasarana dan sarana dan sumber pendukung lainnya untuk Olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;

c. melaksanakan kegiatan penyusunan program latihan Olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;

d. melaksanakan kegiatan penyusunan modul media latihan olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;

e. melaksanakan kegiatan pembuatan alat bantu latihan Olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;

f. melaksanakan kegiatan latihan motorik olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;

g. melaksanakan kegiatan latihan teknik cabang olahraga untuk olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;

h. melaksanakan kegiatan latihan fisik olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;

i. melaksanakan kegiatan latihan psykis olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;

j. melaksanakan kegiatan mendampingi olahragawan pada pertandingan/perlombaan/Festival olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;

k. melaksanakan kegiatan pemberian pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dalam kegiatan latihan olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;

l. melaksanakan kegiatan memberikan saran gizi pada olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;

m. melaksanakan kegiatan evaluasi latihan Olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya;

n. melaksanakan kegiatan penyusunan laporan hasil latihan olahragawan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat ASN/PNS dalam jabatan Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangundangan. ASN/PNS yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Pelatih Olahraga harus memenuhi syarat:

a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (DIV) Bidang Kepelatihan Keolahragaan;

b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;

c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pelatih Olahraga; dan

d. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.

 

Sedangkan ASN/PNS yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga harus memenuhi syarat:

a. berijazah paling rendah SMA atau sederajat;

b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;

c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Asisten Pelatih Olahraga; dan

d. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir

 

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pelatih Olahraga dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Pelatih Olahraga;

b. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (DIV) Bidang Kepelatihan Keolahragaan;

c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;

d. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pelatih Olahraga;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan keolahragaan paling kurang 5 tahun; dan

f. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

g. usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.

 

Adapun Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Asisten Pelatih Olahraga dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Asisten Pelatih Olahraga;

b. berijazah paling rendah SMA atau sederajat;

c. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;

d. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Asisten Pelatih Olahraga;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan keolahragaan paling kurang 5 tahun; dan

f. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

g. usia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dan Asisten Pelatih Olahraga. Semoga ada manfatnya



= Baca Juga =


No comments