Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi. Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan. Penata Anestesi adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi termasuk dalam rumpun kesehatan. Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan anestesi pada unit organisasi lingkup kesehatan pada instansi pemerintah. Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi merupakan jabatan karir.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi ? Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Anestesi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama;

b. Penata Anestesi Ahli Muda/Muda; dan

c. Penata Anestesi Ahli Madya/Madya.

 

Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah:

a. Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama, pangkat:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Penata Anestesi Ahli Muda/Muda, pangkat:

1. Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Penata Anestesi Ahli Madya/Madya, pangkat:

1. Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana;

b. Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan

c. Asisten Penata Anestesi Penyelia.

 

Adapun Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi terdiri atas:

a. Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana:

1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan

2. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Asisten Penata Anestesi Penyelia:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi. Adapun Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penata Anestesi sesuai jenjang jabatannya sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama

1) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam praanestesi meliputi:

a) melakukan penyusunan rencana kerja harian;

b) melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;

c) melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;

d) melakukan penyusunan rencana kebutuhan alat anestesi, obat dan bahan anestesi habis pakai harian;

e) melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan;

f) melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai tahunan;

g) melakukan kajian penatalaksanaan pra anestesi;

h) melakukan pendokumentasian hasil anamnesis/pengkajian;

i) melakukan evaluasi pasca pemberian obat pre medikasi;

j) melakukan pendokumentasian sebelum masuk ke ruang operasi;

k) melakukan oksigenasi pra anestesi;

l) melakukan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan (jika pasien sadar); dan

m) melakukan pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan dalam pelayanan anestesi.

2) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam intraanestesi meliputi:

a) melakukan tindakan intubasi;

b) melakukan pelayanan terapi inhalasi;

c) melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP);

d) melakukan pencatatan dan pelaporan selama proses anestesi;

e) melakukan dan pencatatan pelaporan selama tindakan anestesi;

f) melakukan tindakan anestesi sesuai dengan instruksi dokter anestesiologi;

g) melakukan pendampingan dokter dalam pemasangan alat monitoring invasif; dan h) melakukan pemasangan alat ventilasi mekanik.

3) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pascaanestesi meliputi:

a) melakukan pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai;

b) melakukan tindakan asuhan pelayanan manajemen nyeri sesuai dengan instruksi dokter spesialis anestesi;

c) menemukan teknologi tepat guna dalam bidang anestesi;

d) melakukan penyuluhan tentang pelayanan anestesi; dan

e) melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu.

 

b.Tupoksi Jabatan Penata Anestesi Ahli Muda/Muda

1) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam praanestesi meliputi:

a) melakukan penyusunan rencana kerja harian; b) melakukan penyusunan rencana kerja bulanan; c) melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;

d) melakukan penyusunan rencana kebutuhan alat anestesi, obat dan bahan anestesi habis pakai harian; e) melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan;

f) melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai tahunan;

g) melakukan pendokumentasian hasil anamnesis/pengkajian;

h) melakukan pendokumentasian sebelum masuk ke ruang operasi;

i) melakukan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan (jika pasien sadar);

j) melakukan pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan dalam pelayanan anestesi.

k) melakukan pemeriksaan dan penilaian status fisik pasien;

l) melakukan pengecekan ulang tanda vital, untuk memastikan status ASA (American Society of Anesthesiologist) pasien;

m) melakukan Informed Consent tindakan anestesi;

n) melakukan kompilasi peraturan perundangundangan di bidang pelayanan anestesi; dan

o) melaksanakan sosialisasi peraturan di bidang pelayanan anestesi.

2) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam intraanestesi meliputi:

a) melakukan pelayanan kesehatan matra;

b) melaksanakan pemantauan di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi;

c) melakukan kolaborasi dengan dokter spesialis terkait dan disiplin ilmu lain; d) melakukan induksi pada pasien elektif/terencana;

e) melakukan asistensi tindakan anestesi regional;

f) melakukan asistensi tindakan anestesi umum;

g) melakukan pemberian anestesi umum dengan pernafasan kontrol;

h) melakukan pelayanan kepenataan anestesi terapi inhalasi; dan

i) mengatasi faktor penyulit yang timbul.

3) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pascaanestesi meliputi:

a) melakukan tindakan dalam mengatasi kondisi gawat darurat;

b) melakukan pelayanan terapi oksigenasi;

c) melakukan pengakhiran tindakan anestesia

d) menemukan teknologi tepat guna dalam bidang anestesi;

e) melakukan penyuluhan tentang pelayanan anestesi; dan

f) melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu.

 

c. Tupoksi Jabatan Penata Anestesi Ahli Madya/Madya

1) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam praanestesi meliputi:

a) melakukan penyusunan rencana kerja harian;

b) melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;

c) melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;

d) melakukan penyusunan rencana kebutuhan alat anestesi, obat dan bahan anestesi habis pakai harian;

e) melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai bulanan;

f) melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat dan bahan anestesi habis pakai tahunan;

g) melakukan pendokumentasian hasil anamnesis/pengkajian;

h) melakukan pendokumentasian sebelum masuk ke ruang operasi;

i) melakukan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan (jika pasien sadar);

j) melakukan pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan dalam pelayanan anestesi;

k) melakukan analisis hasil pengkajian dan merumuskan masalah pasien;

l) melakukan evaluasi tindakan penatalaksanaan praanestesi, mengevaluasi secara mandiri maupun kolaboratif; m) menyusun rekomendasi materi teknis bahan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan anestesi; n) menyusun naskah akademik peraturan di bidang pelayanan anestesi;

o) merancang materi teknis peraturan pelaksanaan di bidang pelayanan anestesi;

p) menelaah peraturan di bidang pelayanan anestesi; q) menganalisis peraturan di bidang pelayanan anestesi; r) menyusun pedoman di bidang pelayanan anestesi;

s) menyusun petunjuk teknis di bidang pelayanan anestesi;

t) menyusun panduan di bidang pelayanan anestesi;

u) menyiapkan bahan bimbingan teknis di bidang pelayanan anestesi;

v) melaksanakan supervisi di bidang pelayanan anestesi; dan

w) melaksanakan penyusunan profil pelayanan anestesi.

2) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam intraanestesi meliputi: melaksanakan asistensi di bidang pelayanan anestesi;

3) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pascaanestesi meliputi:

a) menyusun laporan kajian di bidang pelayanan anestesi;

b) menemukan teknologi tepat guna dalam bidang anestesi;

c) melakukan penyuluhan tentang pelayanan anestesi; dan

d) melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu

 

Sedangkan Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Asisten Penata Anestesi yaitu melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi. Adapun Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sesuai jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Asisten Penata Anestesi Terampil/Pelaksana

1) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam praanestesi meliputi:

a) melakukan penyusunan rencana kerja harian;

b) melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;

c) melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;

d) melakukan penyusunan rencana kebutuhan alat anestesi, obat, dan bahan anestesi habis pakai harian;

e) melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat, dan bahan anestesi habis pakai bulanan;

f) melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat, dan bahan anestesi habis pakai tahunan;

g) melakukan inventarisasi alat, obat dan bahan anestesi habis pakai yang tersedia; h) melakukan inventarisasi penggunaan alat, obat, dan bahan anestesi habis pakai yang telah digunakan; i) melaksanakan persiapan alat dan mesin anestesi;

j) mempersiapkan dokumen kebutuhan pasien dalam pelayanan anestesi; k) melakukan pengecekan administrasi pasien;

l) Menyiapkan emergency kit; m) menyiapkan peralatan dan obat-obatan sesuai dengan perencanaan teknik anestesi;

n) melakukan persiapan alat-alat untuk anestesi regional;

o) melakukan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan (jika pasien sadar); dan

p) pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan selama proses pelayanan anestesi.

2) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam intraanestesi meliputi:

a) melakukan monitoring tanda vital selama tindakan anestesi;

b) pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai;

c) melakukan pencatatan pelaporan selama proses anestesi; dan

d) melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP).

3) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pascaanestesi meliputi:

a) melakukan pelayanan terapi inhalasi;

b) melakukan pemeliharaan peralatan agar siap untuk dipakai pada tindakan anestesia selanjutnya;

c) melakukan kegiatan bantuan/partisipasi dalam bidang kesehatan; d) partisipasi dalam keadaan bencana;

e) melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu; dan f) membina peran serta masyarakat.

 

b. Tupoksi Jabatan Asisten Penata Anestesi Mahir/Pelaksana Lanjutan

1) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam praanestesi meliputi: a) melakukan penyusunan rencana kerja harian;

b) melakukan penyusunan rencana kerja bulanan;

c) melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;

d) melakukan penyusunan rencana kebutuhan alat anestesi, obat, dan bahan anestesi habis pakai harian;

e) melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat, dan bahan anestesi habis pakai bulanan;

f) melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat, dan bahan anestesi habis pakai tahunan;

g) melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital;

h) melakukan persiapan mesin anestesi secara menyeluruh;

i) melakukan pengontrolan persediaan obatobatan dan cairan sesuai standar rumah sakit; dan j) melakukan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan (jika pasien sadar).

2) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam intraanestesi meliputi:

a) melakukan persiapan tindakan teknik anestesi sesuai jenis operasi;

b) memasang Intra Venous Line;

c) melakukan pemberian obat anestesi;

d) melakukan pemasangan alat nebulisasi; e) melakukan pelayanan terapi inhalasi;

 f) melakukan pemeliharaan cairan elektrolit selama operasi; dan

g) melakukan pemberian obat dalam rangka pemulihan kesadaran sesuai instruksi Dokter penanggung jawab;

3) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pascaanestesi meliputi:

a) melakukan pemberian oksigenisasi dalam rangka pemulihan kesadaran;

b) melakukan pembersihan saluran nafas dengan suction;

c) melakukan pemindahan pasien ke Recovery Room;

d) melakukan pemindahan pasien dari Recovery Room ke ICU atau Ruang perawatan;

e) melakukan pemantauan kondisi pasien pasca pemasangan kateter epidural dan pemberian obat anestesi regional;

f) melakukan evaluasi hasil pemasangan kateter epidural dan pengobatan anestesi regional;

g) pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan selama proses pelayanan anestesi;

h) pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai;

 i) melakukan pencatatan pelaporan selama proses anestesi;

 j) melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP);

k) melakukan kegiatan bantuan/partisipasi dalam bidang kesehatan;

l) partisipasi dalam keadaan bencana

m) melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu; dan

n) membina Peran Serta Masyarakat.

 

c. Tupoksi Jabatan Asisten Penata Anestesi Penyelia

1) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam praanestesi meliputi:

a) melakukan penyusunan rencana kerja harian;

b) melakukan penyusunan rencana kerja bulanan; c) melakukan penyusunan rencana kerja tahunan;

d) melakukan penyusunan rencana kebutuhan alat anestesi, obat, dan bahan anestesi habis pakai harian;

e) melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat, dan bahan anestesi habis pakai bulanan;

f) melakukan penyusunan daftar permintaan kebutuhan alat, obat, dan bahan anestesi habis pakai tahunan;

g) memastikan ketersediaan sarana prasarana anestesi berdasarkan jadwal, waktu, dan jenis operasi tersebut;

h) melakukan premedikasi;

 i) mendokumentasikan hasil anamnesis/ pengkajian;

 j) melakukan pendokumentasian sebelum masuk ke ruang operasi; dan

k) melakukan komunikasi efektif kepada pasien tentang tindakan anestesi yang akan dilakukan (jika pasien sadar).

2) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam intraanestesi meliputi:

a) melakukan pendampingan pemasangan alat monitoring non invasif;

b) melakukan pemeliharaan jalan napas;

c) melakukan oksigenasi dalam rangka intubasi;

d) melakukan pemberian anestesi umum dengan pernafasan spontan;

e) melakukan pemeliharaan kedalaman anestesi dengan pemberian obat-obatan dan gas anestesi sesuai kebutuhan;

f) melakukan pemberian antidotum (reverse) sesuai kebutuhan;

g) melakukan ekstubasi;

h) melakukan oksigenasi pasca ekstubasi;

i) melakukan pemantauan respon kesadaran dan keadaan umum pasien;

j) melakukan perencanaan tindakan asuhan kepenataan anestesi pasca tindakan anestesi;

k) melakukan pelayanan asuhan kepenataan anestesi terapi inhalasi; dan

l) pendokumentasian semua tindakan yang dilakukan selama proses pelayanan anestesi.

3) Pelayanan asuhan kepenataan anestesi dalam pascaanestesi meliputi:

a) pendokumentasian pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan yang dipakai;

b) melakukan pencatatan pelaporan selama proses anestesi;

c) melakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP);

d) melakukan kegiatan bantuan/partisipasi dalam bidang kesehatan;

e) partisipasi dalam keadaan bencana;

f) melaksanakan Pelayanan Kesehatan Terpadu; dan

g) membina Peran Serta Masyarakat.

 

Selain itu terdapat tugas Asisten Penata Anestesi yang berada di bawah pengawasan atas pelimpahan wewenang secara mandat dari dokter spesialis anestesiologi atau dokter lain dalam rangka membantu pelayanan anestesi meliputi:

a. pelaksanaan anestesia sesuai dengan instruksi dokter spesialis anestesiologi

b. pemasangan alat monitoring non invasif;

c. melakukan pemasangan alat monitoring invasif;

d. pemberian obat anestesi;

e. mengatasi penyulit yang timbul;

f. pemeliharaan jalan napas;

g. pemasangan alat ventilasi mekanik;

h. pemasangan alat nebulisasi;

i. pengakhiran tindakan anestesia; dan

j. pendokumentasian pada rekam medik.

 

Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dilakukan melalui: Pengangkatan Pertama; Perpindahan dari jabatan lain; dan Penyesuaian/inpassing.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah Diploma IV (D-IV) di bidang keperawatan anestesiologi atau Penata Anestesi;

e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang pelayanan anestesi;

f. memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA); dan

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Sedankan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah Diploma III (D-III) keperawatan anestesi atau kepenataan anestesi;

e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang pelayanan anestesi;

f. memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA);

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;

b. memiliki sertifikat pelatihan anestesiologi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau enata Anestesi (STRPA) bagi ASN/PNS dengan pendidikan paling rendah Diploma IV (D-IV) bidang kesehatan;

c. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi;

d. memiliki pengalaman di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi paling singkat 2 (dua) tahun;

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

f. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Anestesi Ahli Pertama/Pertama dan Ahli Muda/Muda; dan

2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Anestesi Ahli Madya/Madya;

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;

b. memiliki sertifikat pelatihan anestesiologi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA) bagi ASN/PNS dengan pendidikan paling rendah Diploma III (D-III) bidang kesehatan;

c. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi;

d. memiliki pengalaman di bidang pelayanan asuhan kepenataan anestesi paling singkat 1 (satu) tahun;

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

f. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah Diploma IV (D-IV) di bidang kesehatan;

e. telah memiliki sertifikat pelatihan anestesiologi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestes atau Penata Anestesi (STRPA);

f. memiliki pengalaman di bidang pelayanan anestesi paling singkat 1 (satu) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. memperhatikan kebutuhan jabatan.

 

Sedaangkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang kesehatan;

e. memiliki sertifikat pelatihan anestesiologi dan memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA);

f. memiliki pengalaman di bidang pelayanan anestesi paling singkat 1 (satu) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. memperhatikan kebutuhan jabatan

 

Asisten Penata Anestesi yang memperoleh ijasah Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV) bidang keperawatan anestesi atau kepenataan anestesi dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penata Anestesi; dan b) memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =


No comments