Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. 9. Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.


Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pada Instansi Pemerintah. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Kedudukan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ? Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif kategori keahlian terdiri atas:

a. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama;

b. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda;

c. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya; dan

d. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yaitu memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Tupoksi Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama, meliputi:

1. mengidentifikasi bahan penyusunan standar destinasi Pariwisata berkelanjutan;

2. mengidentifikasi bahan penyusunan strategi destinasi Pariwisata berkelanjutan;

3. mengidentifikasi bahan penyusunan rancangan kegiatan tanggap darurat Kepariwisataan;

4. mengkompilasi data terkait pelaksanaan tanggap darurat Kepariwisataan secara berkala;

5. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

6. mengidentifikasi bahan penyusunan usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

7. mengidentifikasi data dan informasi industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

8. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

9. mengidentifikasi jenis pekerjaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang akan dibuatkan standar kompetensi;

10. menyebarluaskan informasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

11. mengidentifikasi bahan pengembangan infrastruktur Pariwisata;

12. memelopori dan menyusun pemetaan kabupaten/kota kreatif;

13. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

14. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

15. mengidentifikasi bahan analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

16. mengidentifikasi bahan konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

17. mengidentifikasi bahan penyusunan strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

18. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

19. mengidentifikasi bahan kajian skema pendanaan pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

20. mengidentifikasi kebutuhan fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

21. mengidentifikasi kebutuhan fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

22. menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

23. mengidentifikasi potensi komponen dan bahan rancangan pengembangan daya tarik wisata;

 24. menyusun pemetaan jumlah wisatawan;

25. mengidentifikasi bahan penyusunan kajian potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif;

26. menyusun pemetaan potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif;

27. mengidentifikasi bahan penyusunan pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata;

28. mengkompilasi data terkait fasilitasi pendaftaran pelindungan produk Ekonomi Kreatif;

29. melakukan pendampingan terkait permohonan pendaftaran pelindungan produk Ekonomi Kreatif;

30. menyusun rancangan basis data pelindungan produk Ekonomi Kreatif;

31. menyebarluaskan informasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif;

32. mengidentifikasi potensi produk dan daerah penerima fasilitas pendaftaran indikasi geografis sektor Ekonomi Kreatif;

33. menyebarluaskan informasi produk indikasi geografis sektor Ekonomi Kreatif;

34. melakukan pemetaan potensi ekonomi digital bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

35. mengidentifikasi bahan rancangan proyeksi tren transformasi digital para pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

36. menyusun konten digitalisasi atas objek wisata dan Ekonomi Kreatif; dan

37. melakukan pemetaan sharing economy Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;

 

b. Tupoksi Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda, meliputi:

1. menyusun usulan rencana kerja bidang destinasi Pariwisata;

2. melakukan analisis bahan penyusunan standar Pariwisata berkelanjutan;

3. melakukan analisis bahan penyusunan strategi destinasi Pariwisata berkelanjutan;

4. menyusun usulan rencana kerja bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

5. melakukan analisis bahan penyusunan usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

6. melaksanakan pembinaan perizinan berusaha sektor Pariwisata kepada pelaku usaha Pariwisata;

7. melaksanakan pengawasan perizinan berusaha sektor Pariwisata yang telah ditetapkan;

8. melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

9. menyusun profil industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

10. melakukan analisis profil industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkelanjutan;

11. menyusun standar kompetensi untuk jenis pekerjaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah diidentifikasi;

12. menyusun usulan rencana kerja bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

13. melakukan telaah bahan pengembangan infrastruktur Pariwisata;

 14. menyusun kriteria program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;

15. menyusun bahan terkait seleksi penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;

16. menyusun bahan verifikasi lapangan penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;

17. menyusun telaah potensi Ekonomi Kreatif pada kabupaten/kota;

18. menyusun usulan rencana kerja bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

19. menyusun konsep kerja sama dengan kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah /swasta/ mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat kabupaten/kota;

20. menyusun usulan rencana kerja bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

21. melakukan analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

22. mengidentifikasi bahan penyusunan strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

23. melakukan kajian bahan konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

24. melakukan analisis bahan hasil identifikasi strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

25. menyusun usulan rencana kerja bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

26. memelopori dan menyusun kajian skema pendanaan yang sesuai bagi pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

27. menyusun usulan kriteria fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

28. melakukan pendampingan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan;

29. menyusun usulan kriteria fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

30. melakukan pendampingan kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan berbasis syariah;

31. menyusun pemetaan komponen daya tarik wisata;

32. menyusun konsep surat tanggapan dan surat sanggahan terkait dengan fasilitasi pendaftaran pelindungan produk Ekonomi Kreatif; 33. melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk Ekonomi Kreatif;

34. menyusun dokumen deskripsi produk indikasi geografis sektor Ekonomi Kreatif;

35. melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran produk indikasi geografis sektor Ekonomi Kreatif;

36. mengidentifikasi bahan komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif;

37. menyusun pedoman rancangan basis data ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

38. melaksanakan pendampingan transformasi digital pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan

39. melakukan pendampingan sharing economy Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif kepada pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

 

c. Tupoksi Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya, meliputi:

1. merumuskan konsep standar Pariwisata berkelanjutan;

2. merumuskan rancangan tanggap darurat Kepariwisataan;

3. melakukan analisis dampak tanggap darurat Kepariwisataan;

4. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

5. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

6. menyusun usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

7. menyusun usulan kriteria standardisasi dan sertifikasi usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

8. melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi mandiri bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

9. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

10. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

11. menyusun usulan rencana kerja bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

12. mengevaluasi standar kompetensi jenis pekerjaan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

13. menyusun instrumen evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

14. menyusun laporan pemantauan dan evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

15. merumuskan usulan pengembangan infrastruktur Pariwisata;

16. menyusun bahan pengawasan pengerjaan proyek penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif;

17. melakukan bimbingan kepada pemangku kepentingan terkait pengembangan kabupaten/kota kreatif;

18. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

19. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

20. menyusun konsep kerja sama dengan kementerian/lembaga/ pemerintah daerah /swasta/ mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat provinsi;

21. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

22. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

23. menyusun rekomendasi hasil analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

24. melakukan analisis bahan penyusunan strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

25. mengembangkan kajian konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

26. mengembangkan konsep strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

27. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

28. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

29. menyusun usulan rekomendasi skema pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

30. menyusun usulan promosi potensi pendanaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

31. menyusun usulan promosi potensi pendanaan berbasis syariah bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

32. menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

33. melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

34. menyusun kajian rancangan pengembangan daya tarik wisata;

35. menyusun kajian potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif;

36. menyusun kajian pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata;

37. menyusun kajian komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif;

38. menyusun pedoman proses bisnis ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

39. menyusun pedoman pemetaan potensi pertumbuhan ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

40. menyusun pedoman penyiapan talenta dan penguatan Pariwisata dan subsektor Ekonomi Kreatif; dan

41. melakukan kajian proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan

 

d. Tupoksi Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama meliputi:

1. memvalidasi standar Pariwisata berkelanjutan;

2. memelopori dan mengembangkan konsep strategi destinasi Pariwisata berkelanjutan;

3. memelopori dan menyusun skema pengembangan industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berkelanjutan;

4. memelopori dan menyusun konsep kerja sama dengan kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah /swasta/ mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat nasional;

5. memelopori dan menyusun konsep kerja sama internasional dalam peningkatan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

6. memelopori dan mengembangkan kajian strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

7. merumuskan rancangan pengembangan daya tarik wisata wilayah tingkat provinsi dan nasional;

8. merumuskan pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata;

9. memelopori dan menyusun rekomendasi komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif;

10. menyusun pedoman tata kelola ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan

11. memelopori dan menyusun desain pengembangan digitalisasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yaitu pejabat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pariwisata, teknik industri, animasi, seni, ekonomi, manajemen, kewirausahaan, komunikasi, sejarah, sosial, hukum, arsitektur, desain, atau perencanaan wilayah dan kota;

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu pariwisata, teknik industri, animasi, seni, ekonomi, manajemen, kewirausahaan, komunikasi, sejarah, sosial, hukum, arsitektur, desain, dan perencanaan wilayah dan kota atau bidang lainnya yang relevan dengan tugas jabatan sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

e. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan jabatan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah magister di semua bidang ilmu yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif paling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang akan diduduki.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.


Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya.

 




= Baca Juga =


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.