Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Penyuluh Narkoba

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan narkoba dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Penyuluh Narkoba adalah Pegawai Negeri yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyuluhan narkoba dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Penyuluhan Narkoba adalah kegiatan penyebarluasan informasi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

 

Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba termasuk dalam ilmu sosial dan yang berkaitan. Penyuluh Narkoba berkedudukan sebagai pelaksana fungsional di bidang penyuluhan narkoba pada instansi pusat dan daerah. Penyuluh Narkoba merupakan jabatan karier. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba yaitu Badan Narkotika Nasional. Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Penyuluh narkoba secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba ? Jabatan Fungsional Penyuluh narkoba merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh narkoba dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Penyuluh narkoba Ahli Pertama;

b. Penyuluh narkoba Ahli Muda;

c. Penyuluh narkoba Ahli Madya; dan

d. Penyuluh narkoba Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh narkoba kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Penyuluh narkoba Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Penyuluh narkoba Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Penyuluh narkoba Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Penyuluh narkoba Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan Penyuluh Narkoba adalah melakukan kegiatan penyuluhan dibidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatan Penyuluh Narkoba, meliputi:

a. menyusun gambaran umum tentang kondisi, situasi, isu-isu, permasalahan, karakteristik audience, akses terhadap media dan atau program narkoba pada sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

b. melakukan asesmen terhadap kelompok sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

c. merencanakan dan koordinasi dengan pihak terkait kegiatan penyuluhan narkoba pada sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

d. menyusun materi penyuluhan narkoba pada sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

e. melakukan kegiatan penyuluhan narkoba secara langsung pada sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

f. melakukan kegiatan penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten P4GN dalam bentuk media elektronik (Televisi) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

g. melakukan kegiatan penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten P4GN dalam bentuk media elektronik (Penyiaran/ Melalui Radio) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

h. melakukan kegiatan penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten P4GN dalam bentuk media elektronik (online) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

i. melakukan kegiatan penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten P4GN dalam bentuk media non elektronik (media cetak dalam bentuk tertulis) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

j. melakukan kegiatan penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten P4GN dalam bentuk media non elektronik (media cetak dalam bentuk selebaran) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

k. melakukan kegiatan penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten P4GN dalam bentuk media non elektronik (media konvensional dalam bentuk tatap muka) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

l. melakukan kegiatan penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten P4GN dalam bentuk media non elektronik (media konvensional pagelaran seni budaya anti narkoba) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

m. melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba secara langsung pada sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

n. melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung (dengan cara kuesioner) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

o. melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung (dengan cara pengamatan langsung dari masyarakat) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

p. melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten P4GN dalam bentuk media elektronik (Televisi) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

q. melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten P4GN dalam bentuk media elektronik (Penyiaran/Melalui Radio) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

r. melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten P4GN dalam bentuk media elektronik (online) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

s. melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten P4GN dalam bentuk media non elektronik (media cetak dalam bentuk tertulis) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

t. melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten P4GN dalam bentuk media non elektronik (media cetak dalam bentuk selebaran) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

u. melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten P4GN dalam bentuk media non elektronik (media konvensional melalui tatap muka) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

v. melakukan evaluasi hasil penyuluhan narkoba tidak langsung melalui pembuatan konten P4GN dalam bentuk media non elektronik (media konvensional dalam bentuk pagelaran seni budaya anti narkoba) sesuai sasaran lingkungan pekerja, masyarakat, pendidikan, keluarga, dan kesehatan;

w. melakukan pengkajian dan pengembangan metode, tehnik dan model penyuluhan narkoba dalam tim sebagai ketua atau anggota;

 x. melakukan pengkajian dan pengembangan metode, tehnik dan model penyuluhan narkoba secara mandiri;

y. melakukan pelaksanaan uji coba (try out) pengembangan metode, tehnik dan model penyuluhan narkoba dalam tim sebagai ketua atau anggota;

z. melakukan pelaksanaan uji coba (try out) pengembangan metode, tehnik dan model penyuluhan narkoba secara mandiri;

aa. hasil pengkajian dan pengembangan metode, tehnik, dan model penyuluhan narkoba dalam tim sebagai ketua atau anggota;

bb. hasil pengkajian & pengembangan metode,tehnik, dan model penyuluhan narkoba secara mandiri


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat ASN/PNS dalam jabatan Penyuluh narkoba yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangundangan. ASN/PNS yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Penyuluh narkoba harus memenuhi syarat:

a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (DIV) bidang komunikasi, kesehatan masyarakat, sosiologi, psikologi, hukum, dan bidang lain yang ditentukan oleh pimpinan instansi pembina;

b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;

c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Penyuluh narkoba; dan

d. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Penyuluh Narkoba dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Penyuluh Narkoba;

b. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (DIV) bidang komunikasi, kesehatan masyarakat, sosiologi, psikologi, hukum, dan bidang lain yang ditentukan oleh pimpinan instansi pembina;

c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;

d. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Penyuluh Narkoba;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan narkoba paling kurang 2 tahun;

f. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

g. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Narkoba. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.