Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (Non ASN) Kemenag Tahun 2024

Kriteria Persyaratan Penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (Non ASN) Kemenag Tahun 2024


Kriteria atau Persyaratan Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS (Guru Bukan PNS) atau Guru Non ASN Kemenag Tahun 2024. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang  Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah tersebut muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil. Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran. Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan. Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar . Guru merupakan sumber daya manusia  utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan  disiplin  ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk  memotivasi  dan  meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui  Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan  pegawai  negeri sipil.

 

Tunjangan Insentif GBPNS atau Guru Non ASN adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah;  Guru  Bukan  Pegawai  Negeri  Sipil yang selanjutnya disingkat  GBPNS atau Non ASN adalah  guru  bukan  pegawai  negeri  sipil atau  bukan PPPK pada  RA dan  Madrasah  yang diselenggarakan oleh pemerintah,  pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil atau GBPNS atau Non ASN pada RA dan Madrasah  bertujuan  untuk meningkatkan: 1) Kualitas proses belajar-mengajar  dan prestasi belajar peserta didik di RA dan  Madrasah; 2) Motivasi dan kineija guru dalam melaksanakan tugasnya; dan 3) Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan pegawai negeri sipil.

 

Sasaran  atau  penerima tunjangan insentif  guru  adalah a) Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah; b) Bukan ASN yaitu bukan PNS dan/ atau CPNS dan/ atau PPPK dan/ atau CPPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain. Adapun Kriteria atau Persyaratan Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS (Guru Bukan PNS) atau Guru Non ASN Kemenag Tahun 2024-2025 adalah sebagai berikut:

1. Aktifmengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);

2. Belum lulus Sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/ atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru  yang  mengajar  pada  satuan  administrasi  pangkal  binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri  Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah  Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/ atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat  pada   satuan  administrasi   pangkal   di  madrasah   yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);

6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;

7. Memenuhi beban kerja minima16 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;

9. Belum usia pensiun (60 Tahun);

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;

12. Tidak  merangkap  jabatan di  lembaga  eksekutif,  yudikatif,  atau legislatif;

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dir:yatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

 

Pemberian tunjangan insentif ini dibebankan anggarannya pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2024.

 

Mekanisme Pelaksanaan Penetapan Penerima Guru Bukan PNS (Non ASN) Kemenag Tahun 2024. Penetapan penerima ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembuat Komimen Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yang disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Simpatika dengan mengacu  sebagai berikut:

a. Penentuan  kuota penerima  bantuan dilakukan  secara proporsional berdasarkan jumlah  pengajuan yang telah diajukan oleh guru dan disetujui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

b. Penentuan kuota hanya dilakukan satu kali, selanjutnya kuota yang telah ditentukan akari digunakan untuk penyaluran bantuan pada semester ganjil dan semester genap.

c. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dilakukan dalam 2 (dua) tahapan yaitu semester ganjil dan semester genap.

d. Pengambilan dan pengolahan data penerima bantuan dipriotaskan kepada guru yang memiliki masa pengabdian lebih lama dan beban kerja lebih besar.

 

Tata Cara Penyaluran Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (Non ASN) Kemenag Tahun 2024, adalah sebagai berikut

a. Tunjangan Insentif bagi guru  bukan  PNS  pada  RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya  secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan.

b. Penyaluran tunjangan insentif dilakukan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester.

 

Nominal Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (Non ASN) Kemenag Tahun 2024 adalah a) Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan disalurkan dalam 2 (dua) tahapan pada setiap semester; b) Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,­per  bulan  sesuai dengan  anggaran  yang  tersedia  di tahun  anggaran berjalan (on-going) meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasahatau lebih; c) Penyaluran tunjangan insentif diberikan kepada guru secara akuntabel, transparan dan kredibel, serta tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Adapun Kewajiban Penerima Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (Non ASN) Kemenag Tahun 2024, adalah:

a. Melaksanakan pembelajaran dan/atau bimbingan kepada peserta didik minimal 1 (satu) tahun pelajaran, sesuai jadwal di RA dan Madrasah yang menjadi tempat tugasnya.

b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan RA dan Madrasah termasuk administrasi pembelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c. Setiap Guru RA dan Madrasah yang menjadi penerima tunjangan insentifwajib mengisi dan menandatangani Surat Pemyataan Kinerja .

 

Tata cara Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (Non ASN) Kemenag Tahun 2024. Tunjangan Insentif dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut;

b. Berusia 60 (enam puluh) tahun;

c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah;

d. Diangkat menjadi CASN , baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya;

e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

 

Pemantauan dan evaluasi secara berkala dan menyeluruh dilaksanakan agar pemberian  Tunjangan  Insentif  ini terlaksana  secara tepat  sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Pemantauan dan evaluasi dilakukan kepada pihak terkait oleh Direktorat  Jenderal Pendidikan Islam , Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor  Kementerian Agama KabupatenjKota secara  berjenjang sesuai  kewenangan masing-masing. Pengaduan terkait pelaksanaan pemberian tunjangan insentif tahun 2023 dapat disampaikan ke alamat: Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan  Madrasah Gedung Kementerian Agama RI Lantai VIII Jln. Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta 10710 Email: gtkmadrasah@kemenag.go.id. Laporan pelaksanaan pemberian tunjangan insentif dibuat secara elektronik melalui Simpatika berupa tersampaikannya  bantuan insentif ke penerima bantuan.


Pemberian tunjangan insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah bukan pegawai negeri sipil. Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan insentif harus dilakukan secara merata, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.


Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 7078 Tahun 2023 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Non ASN RA dan Madrasah Tahun Anggaran 2024. LINK DOWNLOAD KEPDIRJEN PENDISNOMOR 7078 TAHUN 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kriteria atau Persyaratan Guru RA dan Madrasah Penerima Tunjangan Insentif GBPNS (Guru Bukan PNS) atau Guru Non ASN Kemenag Tahun 2024-2025. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments