Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Analis SDM Aparatur

Jenjang Jabatan, Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis SDM Aparatur


Jenjang Jabatan, Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Analis SDM Aparatur. Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM professional mutakhir.

 

Analis SDM Aparatur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir

 

Analis SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM professional mutakhir pada Instansi Pemerintah. Analis SDM Aparatur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur. Kedudukan Analis SDM Aparatur ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan, Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur atau JF Sumber Daya Manusia Aparatur ? Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur terdiri atas:

a. Analis SDM Aparatur Ahli Pertama;

b. Analis SDM Aparatur Ahli Muda;

c. Analis SDM Aparatur Ahli Madya; dan

d. Analis SDM Aparatur Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur  adalah sebagai berikut

a. Jabatan Analis SDM Aparatur  Ahli Pertama meliputi:

1. Analis SDM Aparatur  Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Analis SDM Aparatur  Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Analis SDM Aparatur  Ahli Muda meliputi:

1. Analis SDM Aparatur  Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Analis SDM Aparatur  Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Analis SDM Aparatur  Ahli Madya meliputi:

1. Analis SDM Aparatur  Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Analis SDM Aparatur  Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Analis SDM Aparatur  Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Analis SDM Aparatur  Ahli Utama meliputi:

1. Analis SDM Aparatur  Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Analis SDM Aparatur  Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Apa saja Tupoksi Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur ? Tugas pokok dan fungsi Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yaitu melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM professional mutakhir. Uraian tupoksi kegiatan Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur antar lain:

a. penyusunan dan penetapan kebutuhan aparatur sipil negara;

b. pengadaan aparatur sipil negara;

c. pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;

d. pengembangan karier aparatur sipil negara;

e. pola karier aparatur sipil negara;

f. promosi aparatur sipil negara;

g. mutasi aparatur sipil negara;

h. penugasan aparatur sipil negara;

i. pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;

j. penilaian kinerja aparatur sipil negara;

k. disiplin aparatur sipil negara;

l. penghargaan aparatur sipil negara;

m. penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;

n. pemberhentian aparatur sipil negara;

o. jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;

p. perlindungan aparatur sipil negara;

q. cuti aparatur sipil negara;

r. sistem informasi aparatur sipil negara;

s. manajemen sumber daya manusia aparatur strategik;

t. reformasi birokrasi;

u. analisis organisasi publik;

v. rancangan organisasi publik;

w. proses kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan

x. analisis kebijakan/ regulasi bidang sumber daya manusia aparatur.


Adapun Tupoksi Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sesuai dengan Jenjang abatan, Pangkat Golongan Ruang adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, meliputi:

1. menyusun kebutuhan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundangundangan;

2. menyusun rancangan pengadaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;

3. menyusun kerangka kerja pangkat dan jabatan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;

4. menyusun kerangka kerja pengembangan karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;

5. menyusun pola karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundangundangan;

6. menyusun kerangka kerja promosi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;

7. menganalisis proses promosi aparatur sipil negara;

8. menyusun kerangka kerja mutasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;

9. menyusun kerangka kerja penugasan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;

10. merancang kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;

11. menyusun kerangka kerja sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara terintegrasi sesuai pedoman dan paraturan perundangan;

12. menyusun perencanaan kinerja aparatur sipil negara;

13. melakukan monitoring/pemantauan kinerja aparatur sipil negara;

14. melaksanakan layanan konseling kinerja pegawai;

15. menyusun instrumen penetapan penciptaan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang bermanfaat bagi organisasi/ Negara;

16. menyusun dokumen tindak lanjut penilaian kinerja;

17. menganalisis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan/atau penghargaan lain berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja;

18. merancang manajemen kinerja organisasi berdasarkan ballance scorecard atau sistem lain;

19. menyusun kerangka kerja disiplin aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;

20. menyusun kerangka kerja sistem penghargaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;

21. menyusun kerangka kerja sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundangundangan;

22. menyusun kerangka kerja pemberhentian aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;

23. menyusun kerangka kerja jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;

24. menyusun kerangka kerja perlindungan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;

25. menyusun kerangka kerja cuti aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;

26. menyusun kerangka kerja sistem informasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;

27. menyusun kerangka kerja sistem manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas sesuai pedoman dan peraturan perundanganundangan;

28. menyusun struktur/kelembagaan/tatalaksana/ proses bisnis unit kerja/instansi;

29. menyusun kerangka kerja proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan

30. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur.


b. Tupoksi Analis SDM Aparatur Ahli Muda, meliputi:

1. menganalisis proses penyusunan kebutuhan aparatur sipil negara;

2. menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, rencana redistribusi pegawai atau proyeksi kebutuhan pegawai 5 (lima) tahun dan peta jabatan aparatur sipil negara

3. menganalisis proses pengadaan aparatur sipil negara;

4. menyusun instrumen/perangkat seleksi pengadaan aparatur sipil negara;

5. menganalisis proses pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;

6. merancang dan mengembangkan instrumen, materi dan validasi uji kompetensi pengisian jabatan aparatur sipil negara;

7. menganalisis proses pengembangan karier aparatur sipil negara;

8. menganalisis proses penyusunan pola karier aparatur sipil negara;

9. mengevaluasi pelaksanaan promosi aparatur sipil negara;

10. menganalisis proses mutasi aparatur sipil negara;

11. menganalisis proses penugasan aparatur sipil negara;

12. mengelola sistem informasi manajemen karier aparatur sipil negara;

13. menganalisis perangkat/ instrument pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;

14. menyusun dan memvalidasi instrument uji/sertifikasi kompetensi aparatur sipil negara;

15. menganalisis kebutuhan pelatihan aparatur sipil negara;

16. mengevaluasi pelaksanaan pelatihan aparatur sipil negara;

17. menyusun rencana pengembangan individu pegawai (indiviual development plan)

18. menyusun peta strategi (strategy map) unit kerja/organisasi/instansi pemerintah;

19. mengelola kinerja pegawai;

20. menyusun instrumen pelaksanaan pengukuran kinerja pegawai;

21. menyusun dokumen penilaian Sasaran Kenerja Pegawai (SKP);

22. menganalisis pelaksanaan pendistribusian predikat penilaian kinerja pada unit kerja/organisasi/instansi pemerintah;

23. menganalisis tindak lanjut pengelolaan hasil laporan penilaian kinerja;

24. merancang instrumen dan materi uji untuk perbaikan/evaluasi kinerja

25. membuat catatan/record kinerja pegawai;

26. menganalisis proses manajemen kinerja aparatur sipil negara;

27. menyusun indikator kinerja utama (key performance indicator) dan kompetensi dalam penilaian kinerja aparatur sipil negara;

28. menganalisis proses disiplin aparatur sipil negara

29. merumuskan rekomendasi penghargaan aparat ur sipil negara;

30. menganalisis sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;

31. menganalisis proses pemberhentian aparatur sipil negara;

32. menganalisis proses jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;

33. menganalisis proses perlindungan aparatur sipil negara;

34. menganalisis proses cuti aparatur sipil negara;

35. mengelola sistem informasi aparatur sipil negara

36. Mengelola pelaksanaan manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;

37. Mendiagnosis struktur/kelembagaan/ tatalaksana/proses bisnis yang efektif untuk instansi pemerintah;

38. menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja kelembagaan ASN dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dengan unit kerja dalam penguatan efektivitas organisasi;

39. menganalisis proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur;

40. menyusun panduan/naskah akademik kebijakan/regulasi pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur; dan

41. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur.


c. Tupoksi Analis SDM Aparatur Ahli Madya:

1. mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara;

2. mengevaluasi penerapan analisis jabatan/analisis beban kerja/rencana redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan dalam praktik manajemen Aparatur Sipil Negara;

3. mengevaluasi pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara;

4. menganalisis pengembangan instrumen, materi uji dan validasi kompetensi untuk seleksi aparatur sipil negara;

5. mengevaluasi pelaksanaan pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;

6. mengevaluasi pelaksanaan pengembangan karier aparatur sipil negara;

7. mengevaluasi pelaksanaan pola karier aparatur sipil negara;

8. mengevaluasi pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara;

9. mengevaluasi pelaksanaan penugasan aparatur sipil negara;

10. mengevaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;

11. melaksanakan kegiatan proses uji kompetensi dan sertifikasi aparatur sipil negara;

12. mendesain program pelatihan aparatur sipil negara;

13. merancang model proses pelatihan dan pengembangan strategik (strategic training and development process) yang efektif untuk ASN;

14. merumuskan standar perilaku kerja dalam;

15. menyusun dokumen hasil pengukuran kinerja pegawai;

16. menyusun program mentoring, coaching dan konseling peningkatan kinerja pegawai;

17. menganalisis penggunaan metode proporsional hasil kinerja periode SKP

18. menganalisis pelaksanaan penilaian kinerja yang menjalankan tugas belajar/penugasan khusus;

19. menyusun profil kinerja pegawai berdasarkan pemeringkatan kinerja dalam lingkup satu unit kerja/ organisasi/instansi pemerintah;

20. menyusun dokumentasi tertulis pelaksanaan pemberian sanksi dan evaluasi kinerja;

21. mengevaluasi pelaksanaan manajemen kinerja aparatur sipil negara;

22. mengevaluasi penerapan disiplin aparatur sipil negara;

23. menganalisis status dan kedudukan hokum kepegawaian aparatur sipil negara;

24. mengevaluasi pelaksanaan penghargaan aparatur sipil negara;

25. mengevaluasi pelaksanaan sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;

26. mengevaluasi pelaksanaan pemberhentian aparatur sipil negara;

27. mengevaluasi pelaksanaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;

28. mengevaluasi pelaksanaan perlindungan aparatur sipil negara;

29. mengevaluasi pelaksanaan cuti aparatur sipil negara;

30. mengevaluasi penerapan sistem informasi dalam praktik manajemen aparatur sipil negara;

31. mengevaluasi pelaksanaan manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;

32. menyusun perangkat implementasi manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;

33. mengevaluasi penerapan struktur/ kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis unit kerja/instansi;

34. mengembangkan model dan strategi peran, fungsi & kewenangan serta mekanisme kerja kelembagaan aparatur sipil negara dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dalam penguatan kepegawaian aparatur sipil negara;

35. menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja instansi pembina, instansi pengguna dan organisasi profesi dalam pengelolaan jabatan ASN

36. mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan

37. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara /sumber daya manusia aparatur.


d. Tupoksi Analis SDM Aparatur Ahli Utama, meliputi:

1. mengembangkan sistem/model penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara instansional/nasional;

2. mengembangkan sistem/model analisis jabatan/analisis beban kerja/ rencana redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan aparatur sipil negara;

3. mengembangkan sistem/model kebijakan pengadaan aparatur sipil negara instansional/nasional;

4. mengembangkan sistem/model pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;

5. mengembangkan sistem/model pengembangan karier aparatur sipil negara instansional/nasional;

6. mengembangkan sistem/model pola karier aparatur sipil negara instansional/nasional;

7. mengembangkan sistem/model promosi aparatur sipil negara instansional/nasional;

8. mengembangkan sistem/ model mutasi aparatur sipil negara instansional/nasional;

9. mengembangkan sistem/ model penugasan aparatur sipil negara;

10. mengembangkan model manajemen karier aparatur sipil negara berbasis sistem merit;

11. mendisain sistem/model pengembangan kompetensi aparatur sipil negara instansional/nasional;

12. mendokumenatsikan pelaksanaan rencana kinerja pegawai secara periodik

13. melaksanakan bimbingan kinerja pegawai;

14. menyusun dokumen penilaian perilaku kerja;

15. menganalisis penilaian kinerja yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja;

16. menyusun penentuan prioritas pengembangan kompetensi dan pengembangan karier berdasarkan pemeringkatan kinerja;

17. menyusun kerangka kerja/ blueprint system informasi kinerja;

18. mengembangkan sistem/ model manajemen kinerja aparatur sipil negara;

19. mengembangkan sistem/model disiplin aparatur sipil negara;

20. mengembangkan sistem/model pemberian penghargaan aparatur sipil negara;

21. mengembangkan sistem/model penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;

22. mengembangkan sistem/model pemberhentian aparatur sipil negara;

23. mengembangkan sistem/model jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;

24. mengembangkan sistem/model perlindungan aparatur sipil negara;

25. mengembangkan sistem/model cuti aparatur sipil negara;

26. mengembangan model sistem informasi aparatur sipil negara instansional/nasional;

27. Menyusun saran kebijakan pelaksanaan manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;

28. Mengembangkan model struktur/kelembagaan/ tatalaksana/proses bisnis yang adaptif bagi organisasi menyusun rencana strategik/ rencana kerja/ proses bisnis/sop unit kerja/organisasi/ instansi;

29. Menyusun rencana strategik/rencana kerja unit kerja/instansi;

30. Mendisain sistem/model kebijakan/regulasi Bidang SDM Aparatur;

31. melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur.


Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dapat dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; atau c) promosi.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus ASN/PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu administrasi negara/publik, kebijakan publik, manajemen publik, manajemen/ pengembangan sumber daya manusia, pemerintahan, dan informatika; e) nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu administrasi negara/publik, kebijakan publik, manajemen publik, manajemen/pengembangan sumber daya manusia, pemerintahan, informatika, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas Analis SDM Aparatur yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan, perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, konsultasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan sistem sumber daya manusia aparatur paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan Analis SDM Ahli Muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Madya; dan

3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Utama bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.


Pejabat fungsional jenjang ahli utama lain yang serumpun dengan tugas jabatan fungsional Analis SDM Aparatur, dapat diangkat dalam jabatan fungsional Analis SDM Aparatur Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah magister;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan, perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, konsultasi dan penyusunan rekomendasi kebijakan sistem sumber daya manusia aparatur paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh) tahun.


Adapun pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur melalui promosi, dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki jabatan fungisonal Analis SDM Aparatur; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsioal Analis SDM Aparatur satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan, Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments