Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Perencana

Jenjang Jabatan, Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Perencana


Jenjang Jabatan, Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Perencana. Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah. JF Perencana adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

 

Perencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional perencanaan di lingkungan Instansi Pemerintah. Perencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perencana. Kedudukan Perencana ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan, Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Perencana ? Jabatan Fungsional Perencana merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Perencana termasuk dalam klasifikasi/ rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Perencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Perencana dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Perencana Ahli Pertama;

b. Perencana Ahli Muda;

c. Perencana Ahli Madya; dan

d. Perencana Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perencana adalah sebagai berikut

a. Jabatan Perencana Ahli Pertama meliputi:

1. Perencana Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Perencana Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Perencana Ahli Muda meliputi:

1. Perencana Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Perencana Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Perencana Ahli Madya meliputi:

1. Perencana Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Perencana Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Perencana Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Perencana Ahli Utama meliputi:

1. Perencana Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Perencana Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.


Apa saja Tupoksi Jabatan Perencana ? Tugas pokok dan fungsi Jabatan Fungsional Perencana adalah menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Unsur tugas Jabatan Fungsional Perencana yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a) identifikasi masalah/isu strategis; b) penyusunan kebijakan rencana pembangunan; c) adopsi dan legitimasi rencana pembangunan; d. pelaksanaan rencana pembangunan; dan e) evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

 

Adapun Tupoksi Jabatan Fungsional Perencana berdasarkan Jenjang Jabatan, Pangkat Golongan Ruang, adalah sebagai berikut

a. Tupoksi Perencana Ahli Pertama, meliputi:

1. mengidentifikasi permasalahan;

2. merumuskan permasalahan;

3. inventarisasi dan identifikasi data sekunder;

4. inventarisasi dan identifikasi data primer;

5. mengolah data dan informasi;

6. mengefektifkan pelaksanaan pengumpulan data;

7. menganalisis data dan informasi;

8. menyajikan data dan informasi;

9. melakukan persiapan pengendalian pelaksanaan rencana;

10. melakukan persiapan evaluasi rencana pembangunan tahunan; dan

11. mengolah data dan informasi dalam rangka evaluasi rencana pembangunan tahunan.


b. Tupoksi Perencana Ahli Muda, meliputi:

1. memformulasikan sajian untuk analisis;

2. melakukan riset kebijakan untuk menghasilkan dokumen bahan perencanaan pembangunan;

3. menyusun kaidah pelaksanaan rencana pembangunan;

4. menyusun alternatif dan model hubungan kausal/fungsional;

5. menguji alternatif kriteria dan model;

6. menyusun perencanaan kebijakan strategis jangka pendek;

7. menyusun perencanaan program dan kegiatan lintas sektoral;

8. menyusun perencanaan program dan kegiatan regional;

9. menyusun perencanaan program dan kegiatan sektoral;

10. menyusun rancangan rencana anggaran dan pembiayaan pembangunan;

11. melakukan telaahan lingkup sektoral/regional terhadap proses dan hasil pembahasan anggaran dengan mitra legislatif; dan

12. mengendalikan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.


c. Tupoksi Perencana Ahli Madya, meliputi:

1. menyusun rekomendasi kebijakan strategis;

2. menyusun perencanaan kebijakan/program strategis jangka menengah;

3. merumuskan kebijakan/program strategis sektoral;

4. mendisain program lintas sektoral;

5. menyusun rencana pelaksanaan; Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP);

6. menyusun rencana pembangunan sektoral;

7. menyusun rencana pembangunan lintas sektor;

8. melakukan telaahan lingkup sektoral/regional dalam berbagai forum musyawarah, rapat koordinasi, dan forum konsultasi public lainnya dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan;

9. melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan rencana dan program; dan

10. menyusun disain instrumen dan arahan pelaksanaan evaluasi rencana pembangunan jangka menengah/sektoral; dan


d. Tupoksi Perencana Ahli Utama, meliputi:

1. menyusun disain dan persiapan evaluasi kebijakan dalam rangka menyiapkan bahan perencanaan pembangunan;

2. menyusun perencanaan kebijakan strategis/program jangka panjang;

3. menyusun perencanaan kebijakan/program strategis makro;

4. mendisain program kawasan;

5. menyusun rencana pembangunan regional;

6. melakukan telaahan lingkup makro/lintas sektoral/kawasan dalam berbagai forum musyawarah, rapat koordinasi, dan forum konsultasi publik lainnya dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan;

7. melakukan telaahan lingkup makro/lintas sektoral/kawasan terhadap proses dan hasil pembahasan anggaran dengan;

8. menilai hasil pengendalian dan pemantauan pelaksanaan rencana dan program strategis; dan

9. melaksanakan evaluasi rencana pembangunan jangka panjang/lintas sektor/kawasan.


Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perencana dapat dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai kebutuhan bidang perencanaan pembangunan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.


Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat rumpun ilmu humaniora, rumpun ilmu sosial, rumpun ilmu alam, rumpun ilmu formal, rumpun ilmu terapan, atau rumpun lainnya sesuai kebutuhan bidang perencanaan pembangunan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Perencanaan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya;

3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.


Perencana Ahli Utama dapat diangkat dari Pejabat Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Perencana Ahli Utama;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi soaial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam tugas bidang perencanaan pembangunan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Adapun Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui Promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Perencana; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perencana satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Perencana. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perencana melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Demkian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Perencana dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Perencana. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments