Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pranata Laboratorium Pendidikan

Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan dan Tupoksi Pranata Laboratorium Pendidikan


Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan dan Tupoksi Pranata Laboratorium Pendidikan. Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan. Pranata Laboratorium Pendidikan adalah pegawai PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang pengelolaan Laboratorium pendidikan.

 

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan termasuk jabatan dalam rumpun pendidikan lainnya. Pranata Laboratorium Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan jabatan karier ASN/PNS.


Bagaimana Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Pranata Laboratorium Pendidikan ? Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional yang terdiri atas: kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil;

b. Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir; dan

c. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama;

b. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan

c. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya.

 

Adapun Pangkat dan Golongan Pengelola Pranata Laboratorium Pendidikan ? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan pengelola Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil meliputi:

1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Jabatan pengelola Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Jabatan pengelola Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan pengelola Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan pengelola Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan pengelola Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

 

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan,pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan kegiatan Laboratorium.

 

Adapun tupoksi Pranata Laboratorium Pendidikan berdasarkan jenjang jabatan, pangkat, golongan ruang adalah sebagai berikut:

a) Tupoksi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil, terdiri dari:

1. melakukan inventarisasi data dalam penyusunan program tahunan pengelolaan Laboratorium;

2. melakukan identifikasi kebutuhan peralatan kategori 1 pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

3. melakukan identifikasi kebutuhan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

4. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan;

5. identifikasi dan pemetaan peralatan kategori 1(satu) pada kegiatan pendidikan;

6. menyiapkan bahan umum pada kegiatan pendidikan;

7. melakukan inventarisasi dan identifikasi bahan umum pada kegiatan penelitian;

8. menyiapkan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan penelitian;

9. menyiapkan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

10. menyiapkan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

11. mengumpulkan dan memverifikasi data kebutuhan bahan pada kegiatan pendidikan;

12. mengumpulkan dan memverifikasi data kebutuhan bahan pada kegiatan penelitian;

13. mengumpulkan dan memverifikasi data kebutuhan bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

14. mengoperasikan peralatan kategori 2 (dua) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;

15. mengoperasikan peralatan kategori 1 (satu) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;

16. mengoperasikan peralatan kategori 1 (satu) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;

17. mengoperasikan peralatan kategori 1 (satu) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

18. mengoperasikan peralatan kategori 1 (satu) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

19. menyusun laporan penggunaan peralatan dan bahan untuk pendidikan;

20. menyusun laporan penggunaan peralatan dan bahan untuk penelitian;

21. menyusun laporan penggunaan peralatan dan bahan untuk pengabdian kepada masyarakat;

22. mengelola (material handling) sisa bahan umum;

23. memilah limbah yang dihasilkan dari proses penggunaan bahan umum;

24. menyusun jadwal pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu);

25. menyusun jadwal pemeliharaan/perawatan bahan umum;

26. membersihkan, menata, dan menyimpan peralatan kategori 1 (satu);

27. membersihkan sarana penunjang;

28. menata dan menyimpan sarana penunjang;

29. membersihkan, menata, dan menyimpan bahan khusus;

30. membersihkan, menata, dan menyimpan bahan umum; dan

31. melakukan kalibrasi peralatan kategori 1(satu);

 

b. Tupoksi Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, meliputi:

1. Melakukan inventarisasi data dalam penyusunan program tahunan pengelolaan Laboratorium;

2. menyusun SOP penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;

3. menyusun SOP penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

4. menyiapkan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pendidikan;

5. menyiapkan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pendidikan;

6. menyiapkan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;

7. menyiapkan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan penelitian;

8. menyiapkan bahan khusus pada kegiatan penelitian;

9. menyiapkan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

10. menyiapkan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

11. memberikan penjelasan dan melakukan supervise pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan;

12. memberikan penjelasan dan melakukan supervise pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;

13. melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian masyarakat;

14. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan;

15. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan penelitian;

16. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

17. mengoperasikan peralatan kategori 2 (dua) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;

18. mengoperasikan peralatan kategori 2 (dua) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

19. mengoperasikan peralatan kategori 2 (dua) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

20. memilah limbah yang dihasilkan dari proses penggunaan bahan khusus;

21. mengolah limbah yang dihasilkan dari proses penggunaan bahan umum;

22. memantau kualitas bahan umum;

23. mengendalikan objek kegiatan;

24. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan;

25. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;

26. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

27. melakukan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus;

28. melakukan pengawasan kesehatan keselamatan kerjadan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum;

29. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 1 (satu) bahan umum;

30. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 1 (satu) bahan umum;

31. melakukan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

32. memberikan layanan kalibrasi peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

33. memberikan layanan kalibrasi peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatanpengabdian kepada masyarakat;

34. memberikan layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum;

35. memberikan layanan jasa produksi pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

36. membersihkan, menata, dan menyimpan peralatan kategori 2 (dua); dan

37. mengevaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum; dan

 

c. Tupoksi Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia, meliputi:

1. menyusun program tahunan pengelolaan Laboratorium sebagai anggota;

2. menyusun SOP penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;

3. menyusun SOP penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;

4. menyusun SOP penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

5. menyusun SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan;

6. menyiapkan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan penelitian;

7. menyiapkan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

8. memberikan penjelasan dan melakukan supervise pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;

9. memberikan penjelasan dan melakukan supervise pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;

10. melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

11. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;

12. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus pada kegiatan penelitian;

13. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori I (satu) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

14. mengoperasikan peralatan kategori 3 (tiga) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;

15. mengoperasikan peralatan kategori 3 (tiga) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;

16. mengoperasikan peralatan kategori 3 (tiga) dengan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

17. mengoperasikan peralatan kategori 3 (tiga) dengan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

18. mengelola (material handling) sisa bahan khusus;

19. mengolah limbah yang dihasilkan dari proses penggunaan bahan khusus;

20. memantau kualitas bahan khusus;

21. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pendidikan;

22. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan penelitian;

23. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

24. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan;

25. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;

26. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;

27. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;

28. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

29. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

30. melakukan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;

31. melakukan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaanperalatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;

32. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 2 (dua) bahan umum;

33. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 1 (satu) bahan khusus;

34. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;

35. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus;

36. melakukan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

37. melakukan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

38. memberikan layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdiankepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 1 danbahan khusus;

39. membuat laporan kegiatan praktikum;

40. menyusun jadwal pemeliharaan/perawatan bahan khusus;

41. membersihkan, menata, dan menyimpan peralatan kategori 3 (tiga) ;

42. mengevaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 1 (satu) dan penggunaan bahan umum;

43. mengevaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum;

44. mengevaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum;

45. mengevaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus; dan

46. mengembangkan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai anggota.

 

d. Tupoksi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama, meliputi:

1. menyusun program tahunan pengelolaan Laboratorium, sebagai anggota;

2. merencanakan program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan peralatan kategori 1 (satu) ;

3. merencanakan program pemeriksaan dan kalibrasi peralatan kategori 1 (satu);

4. menyusun program tindaklanjut hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 1(satu);

5. menyusun kebutuhan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pendidikan;

6. menyusun kebutuhan bahan umum pada kegiatan pendidikan;

7. menyusun kebutuhan peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan penelitian;

8. menyusun kebutuhan bahan umum pada kegiatan penelitian;

9. menyusun kebutuhan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

10. menyusun SOP untuk pengoperasian peralatan kategori 1;

11. menyusun SOP untuk pemeliharaan peralatan kategori 1 (satu);

12. menyusun SOP untuk pemeriksaan peralatan kategori 1 (satu);

13. menyusun SOP untuk kalibrasi/tera peralatan kategori 1 (satu);

14. menyusun SOP untuk uji fungsi/uji unjuk kerja peralatan kategori 1 (satu);

15. menyusun SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;

16. memberikan penjelasan dan melakukan supervise pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan;

17. memberikan penjelasan dan melakukan supervise pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;

18. melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

19. melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

20. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;

21. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan;

22. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 dan bahan khusus pada kegiatan penelitian;

23. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan penelitian;

24. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksidalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

25. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang Men ggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

26. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pendidikan;

27. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pendidikan;

28. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan penelitian;

29. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan penelitian;

30. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 1 (satu) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

31. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

32. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan;

33. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;

34. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;

35. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;

36. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

37. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

38. menganalisis dan mengevaluasi bahan umum;

39. melakukan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;

40. melakukan pengawasan kesehatan keselamatan kerja dan antisipasi bencana pada penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;

41. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;

42. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian pada masyarakat menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;

43. melakukan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahanumum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

44. melakukan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

45. memberikan layanan kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

46. memberikan layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;

47. memberikan layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;

48. menyusun jadwal pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga);

49. menyusun jadwal pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua);

50. melakukan kalibrasi peralatan kategori 2 (dua);

51. melakukan evaluasi hasil kalibrasi peralatan kategori 1 (satu);

52. mengevaluasi kinerja peralatan kategori 1 (satu);

53. mengevaluasi metode kerja dan penerapan metode kerja peralatan kategori 1 (satu);

54. mengevaluasi penerapan metode kerja peralatan kategori 1 (satu);

55. mengevaluasi penggunaan peralatan kategori 1 (satu);

56. mengevaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 1 (satu)dan penggunaan bahan khusus;

57. mengevaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus;

58. mengevaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus; .

59. mengevaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;

60. mengevaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;

61. menganalisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 1 (dua) dan bahan khusus;

62. menganalisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum;

63. mengembangkan kinerja peralatan kategori 1(satu);

64. mengembangkan metode kerja peralatan kategori 1 (satu);

65. mengembangkan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan khusus;

66. mengembangkan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 1 (satu) dan bahan umum; dan

67. mengembangkan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai anggota;

 

e. Tupoksi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda, meliputi:

1. menyusun program tahunan pengelolaan Laboratorium, sebagai anggota;

2. menyusun subprogram tahunan pengelolaan Laboratorium;

3. merencanakan program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan peralatan kategori 2 (dua);

4. merencanakan program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan bahan umum;

5. merencanakan program pemeriksaan dan kalibrasi peralatan kategori 2 (dua);

6. menyusun program tindak lanjut hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua);

7. menyusun program tindaklanjut hasil evaluasi penggunaan bahan umum;

8. menyusun kebutuhan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pendidikan;

9. menyusun kebutuhan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;

10. menyusun kebutuhan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan penelitian;

11. menyusun kebutuhan bahan khusus pada kegiatan penelitian;

12. menyusun kebutuhan peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

13. menyusun SOP untuk pengoperasian peralatan kategori 2 (dua);

14. menyusun SOP untuk pemeliharaan peralatan kategori 2 (dua);

15. menyusun SOP untuk pemeliharaan bahan umum;

16. menyusun SOP untuk pemeriksaan peralatan kategori 2 (dua);

17. menyusun SOP untuk pemeriksaan bahan umum;

18. menyusun SOP untuk kalibrasi/tera peralatan kategori 2;

19. menyusun SOP untuk uji fungsi/uji unjuk kerja peralatan kategori 2 (dua);

20. menyusun SOP untuk uji fungsi/uji unjuk kerja bahan umum;

21. menyusun SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;

22. menyusun SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan;

23. menyusunSOP kesehatan keselamatan kerjadi Laboratorium menggunakan peralatan dan bahan;

24. memberikan penjelasan dan melakukan supervise pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pendidikan;

25. memberikan penjelasan dan melakukan supervise pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;

26. memberikan penjelasan dan melakukan supervise pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan penelitian;

27. memberikan penjelasan dan melakukan supervise pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;

28. melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

29. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan;

30. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan penelitian;

31. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

32. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pendidikan;

33. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan penelitian;

34. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 2 (dua) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

35. menganalisis dan mengevaluasi data pada kegiatan penelitian;

36. menganalisis dan mengevaluasi data pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

37. menganalisis dan mengevaluasi bahan khusus;

38. melakukan penilaian/pengendalian sistem kerja peralatan Laboratorium;

39. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;

40. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian pada masyarakat menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;

41. memberikan layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;

42. melakukan kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga); 43. melakukan evaluasi hasil kalibrasi peralatan kategori 2 (dua);

44. mengevaluasi kinerja peralatan kategori 2 (dua) ;

45. mengevaluasi metode kerja dan penerapan metode kerja peralatan kategori 2 (dua);

46. mengevaluasi penerapan metode kerja peralatan kategori 2 (dua) ;

47. mengevaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua) ;

48. mengevaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 2 (dua) dan penggunaan bahan khusus;

49. mengevaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 2 (dua)dan penggunaan bahan umum;

50. mengevaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;

51. mengevaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;

52. mengevaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;

53. mengevaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;

54. mengevaluasi sub program tahunan pengelolaan Laboratorium;

55. mengevaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;

56. mengevaluasi metode penanganan bahan;

57. menganalisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;

58. menganalisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum;

59. mengembangkan kinerja peralatan kategori 2 (dua) ;

60. mengembangkan metode kerja peralatan kategori 2 (dua) ;

61. mengembangkan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan khusus;

62. mengembangkan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 2 (dua) dan bahan umum; dan

63. mengembangkan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai anggota; dan

 

f. Tupoksi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya, meliputi:

1. menyusun program tahunan pengelolaan Laboratorium sebagai ketua;

2. merencanakan program inovatif pengelolaan Laboratorium;

3. merencanakan subprogram inovatif Laboratorium pengelolaan Laboratorium;

4. merencanakan program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan peralatan kategori 3 (tiga);

5. merencanakan program pemeliharaan/perawatan dan penyimpanan bahan khusus;

6. merencanakan program pemeriksaan dan kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga);

7. menyusun program tindaklanjut hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 3 (tiga);

8. menyusun program tindaklanjut hasil evaluasi penggunaan bahan khusus;

9. menyusun kebutuhan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pendidikan;

10. menyusun kebutuhan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan penelitian;

11. menyusun kebutuhan peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

12. menyusun SOP untuk pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga);

13. menyusun SOP untuk pemeliharaan peralatan kategori 3 (tiga);

14. menyusun SOP untuk pemeliharaan bahan khusus;

15. menyusun SOP untuk pemeriksaan peralatan kategori 3 (tiga);

16. menyusun SOP untuk pemeriksaan bahan khusus;

17. menyusun SOP untuk kalibrasi/tera peralatan kategori 3 (tiga);

18. menyusun SOP untuk uji fungsi/uji unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga);

19. menyusun SOP untuk uji fungsi/uji unjuk kerja bahan khusus;

20. menyusun SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;

21. menyusun SOP praktikum yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum pada kegiatan pendidikan;

22. memberikan penjelasan dan melakukan supervise pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) danpenggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;

23. memberikan penjelasan dan melakukan supervise pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;

24. melakukan supervisi pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

25. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;

26. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan penelitian;

27. melakukan supervisi proses pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas yang menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

28. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pendidikan;

29. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pendidikan;

30. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan penelitian;

31. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan penelitian;

32. memvalidasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

33. memverifikasi hasil pengukuran, kalibrasi, dan hasil pengecekan kinerja peralatan kategori 3 (tiga) pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

34. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pendidikan;

35. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan penelitian;

36. menguji dan memverifikasi unjuk kerja peralatan kategori 3 (tiga) pada penggunaan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

37. melakukan interpretasi dan menyimpulkan data hasil pengujian/kalibrasi, atau produk Laboratorium;

38. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan penelitian menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;

39. melakukan pengambilan sampel di lapangan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;

40. melakukan pengujian sampel, kalibrasi alat, dan/atau produksi dalam skala terbatas dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat;

41. memberikan layanan pengujian bahan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;

42. melakukan evaluasi hasil kalibrasi peralatan kategori 3 (tiga);

43. mengevaluasi kinerja peralatan kategori 3 (tiga) ;

44. mengevaluasi metode kerja dan penerapan metode kerja peralatan kategori 3 (tiga);

45. mengevaluasi penerapan metode kerja peralatan kategori 3 (tiga) ;

46. mengevaluasi penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) ;

47. mengevaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan khusus;

48. mengevaluasi SOP pengoperasian peralatan kategori 3 (tiga) dan penggunaan bahan umum;

49. mengevaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;

50. mengevaluasi SOP pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;

51. mengevaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;

52. mengevaluasi pedoman penilaian peralatan kategori 3 (tiga) dan bahanumum;

53. mengevaluasi program tahunan pengelolaan Laboratorium;

54. mengevaluasi pemeliharaan/perawatan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;

55. menganalisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;

56. menganalisis hasil evaluasi penggunaan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;

57. mengembangkan kinerja peralatan kategori 3 (tiga);

58. mengembangkan metode kerja peralatan kategori 3 (tiga);

59. mengembangkan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan khusus;

60. mengembangkan metode pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas menggunakan peralatan kategori 3 (tiga) dan bahan umum;

61. meningkatkan mutu produk dalam skala Laboratorium; dan

62. mengembangkan sistem pengelolaan Laboratorium sebagai ketua.

 

Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan ? Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dilakukan melalui pengangkatan: pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) dengan bidang pendidikan yang relevan dengan jenis laboratorium yang dikelola;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki ijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dengan bidang pendidikan yang relevan dengan jenis laboratorium yang dikelola;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

f. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Adapun pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dipertimbangkan dengan ketentuan:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. memiliki ijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) dengan bidang pendidikan yang relevan dengan jenis laboratorium yang dikelola untuk Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Kategori Keterampilan;

e. memiliki ijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dengan bidang pendidikan yang relevan dengan jenis laboratorium yang dikelola untuk Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Kategori Keahlian;

f. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan Laboratorium paling sedikit 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja palingrendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori Keterampilan dan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya.

 

Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian, dengan syarat:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian; dan

c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.

 

Sedangkan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai standar kompetensi; dan

b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Pranata Laboratorium Pendidikan dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Pranata Laboratorium Pendidikan. Semoga ada manfaatnya.

 .

 




= Baca Juga =


No comments