Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Negosiator Perdagangan. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional. Negosiator Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional.
Negosiator Perdagangan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pusat
dan Perwakilan. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka
Negosiator Perdagangan dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang serta
Tupoksi Negosiator Perdagangan ? Negosiator Perdagangan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pusat dan Perwakilan
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun asisten
profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.
Jabatan Fungsional Fungsional
Negosiator Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan kategori keahlian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan Ahli Utama.
Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Negosiator Perdagangan (Keluarga Berencana) kategori keahlian
adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang
III/a; dan
2.
Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I,
golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c;
dan
2.
Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan
ruang III/d.
c.
Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Madypangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Madypangkat pembina tingkat I, golongan
ruang IV/b; dan
3.
Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Madypangkat pembina utama muda, golongan
ruang IV/c.
d.
Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan
ruang IV/d; dan
2.
Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang
IV/e
Tugas Pokok dan Fungsi
(Tupoksi) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melakukan kegiatan
perundingan dan Kerja Sama Perdagangan Internasional. Ruang lingkup tugas Jabatan
Fungsional Negosiator Perdagangan adalah melaksanakan inventarisasi dan
identifikasi data dan informasi terkait negara mitra serta isu kerjasama,
verifikasi dan analisis data dan informasi bahan posisi runding, dan penyajian
data dalam rangka penyiapan bahan Kerja Sama Perdagangan Internasional.
Tugas Negosiator Perdagangan
berdasarkan jenjang jabatan adalah 1) Jabatan fungsional negosiator perdagangan
Ahli Pertama adalah melaksanakan inventarisasi dan identifikasi data dan
informasi terkait negara mitra serta isu kerjasama, verifikasi dan analisis
data dan informasi bahan posisi runding, dan penyajian data dalam rangka
penyiapan bahan Kerja Sama Perdagangan Internasional; 2) Jabatan fungsional negosiator
perdagangan Ahli Muda adalah Melaksanakan analisis bahan Kerja Sama Perdagangan
Internasional, pelaksanaan perundingan, penanganan hambatan perdagangan, serta
penyusunan bahan untuk ratifikasi dan aktivasi terkait hasil perundingan bidang
perdagangan internasional; 3) Jabatan fungsional negosiator perdagangan Ahli
Madya adalah Melaksanakan evaluasi, penilaian, dan rekomendasi posisi runding,
Kerja Sama Perdagangan Internasional, penanganan hambatan perdagangan serta
penyusunan materi pengembangan Kerja Sama Perdagangan Internasional; 4) Jabatan
fungsional negosiator perdagangan Ahli Utama adalah melaksanakan pengembangan
Kerja Sama Perdagangan Internasional serta reviu dan penyusunan rekomendasi
kebijakan hasil perundingan bidang perdagangan internasional.
Pejabat
yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengangkatan
PNS ke dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dilakukan melalui
pengangkatan: pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing;
dan promosi.
Apa
saja Persyaratan kualifikasi pendidikan
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan? Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hubungan
internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen,
statistika, bahasa atau pertanian; dan
e.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui perpindahan dari
jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hubungan
internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis,
manajemen, statistika, bahasa, pertanian atau kualifikasi pendidikan lain yang
relevan dengan tugas JabatanFungsional Negosiator Perdagangan ditetapkan oleh
Instansi Pembina;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama dan
Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h.
berusia paling tinggi:
1)
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Negosiator
PerdaganganAhli Muda;
2)
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional
Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan
3)
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Jabatan
Fungsional Negosiator Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli
utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama dan
Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidangkerja sama dan Perundingan
Perjanjian Perdagangan Internasional paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi ditetapkan
berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b)
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional,
dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi
Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi dilaksanakan
dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan; atau b) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan
melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural
sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang serta Tupoksi Negosiator Perdagangandan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan. Semoga ada manfaatnya.
No comments