Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Negosiator Perdagangan

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Negosiator Perdagangan


Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Negosiator Perdagangan. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional. Negosiator Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional.


Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pusat dan Perwakilan. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional maka Negosiator Perdagangan dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang serta Tupoksi Negosiator Perdagangan ? Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pusat dan Perwakilan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun asisten profesional yang berhubungan dengan keuangan dan penjualan.

 

Jabatan Fungsional Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan kategori keahlian terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Pertama;

b. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Muda;

c. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan

d. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan (Keluarga Berencana) kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Madypangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Madypangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Madypangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Negosiator Perdagangan Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e

 

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melakukan kegiatan perundingan dan Kerja Sama Perdagangan Internasional. Ruang lingkup tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah melaksanakan inventarisasi dan identifikasi data dan informasi terkait negara mitra serta isu kerjasama, verifikasi dan analisis data dan informasi bahan posisi runding, dan penyajian data dalam rangka penyiapan bahan Kerja Sama Perdagangan Internasional.

 

Tugas Negosiator Perdagangan berdasarkan jenjang jabatan adalah 1) Jabatan fungsional negosiator perdagangan Ahli Pertama adalah melaksanakan inventarisasi dan identifikasi data dan informasi terkait negara mitra serta isu kerjasama, verifikasi dan analisis data dan informasi bahan posisi runding, dan penyajian data dalam rangka penyiapan bahan Kerja Sama Perdagangan Internasional; 2) Jabatan fungsional negosiator perdagangan Ahli Muda adalah Melaksanakan analisis bahan Kerja Sama Perdagangan Internasional, pelaksanaan perundingan, penanganan hambatan perdagangan, serta penyusunan bahan untuk ratifikasi dan aktivasi terkait hasil perundingan bidang perdagangan internasional; 3) Jabatan fungsional negosiator perdagangan Ahli Madya adalah Melaksanakan evaluasi, penilaian, dan rekomendasi posisi runding, Kerja Sama Perdagangan Internasional, penanganan hambatan perdagangan serta penyusunan materi pengembangan Kerja Sama Perdagangan Internasional; 4) Jabatan fungsional negosiator perdagangan Ahli Utama adalah melaksanakan pengembangan Kerja Sama Perdagangan Internasional serta reviu dan penyusunan rekomendasi kebijakan hasil perundingan bidang perdagangan internasional.


Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan: pertama; perpindahan dari jabatan lain; penyesuaian/inpassing; dan promosi.

 

Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, statistika, bahasa atau pertanian; dan

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang hubungan internasional, hukum, sosial dan politik, komunikasi, ekonomi dan bisnis, manajemen, statistika, bahasa, pertanian atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas JabatanFungsional Negosiator Perdagangan ditetapkan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Negosiator PerdaganganAhli Muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan

3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Jabatan Fungsional Negosiator Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Ahli Utama;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;

e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidangkerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional paling singkat 2 (dua) tahun; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; atau b) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang serta Tupoksi Negosiator Perdagangandan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments