Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Penggerak Swadaya Masyarakat

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Penggerak Swadaya Masyarakat


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Penggerak Swadaya Masyarakat. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah PNS yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat.


Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penggerak Swadaya Masyarakat dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.


Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ? Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan jabatan karier PNS. Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemberdayaan masyarakat pada Instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat kategori keahlian terdiri atas:

a. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama;

b. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda;

c. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya; dan

d. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama meliputi:

1. Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda meliputi:

1. Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya meliputi:

1. Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama meliputi:

1. Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.


Tugas dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan komitmen perubahan masyarakat, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat dalam pengembangan ekonomi, sosial budaya dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kelembagaan, serta pengelolaan lingkungan kemasyarakatan.

 

Tugas dan fungsi (TUPOKSI) Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan jenjang jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sebagimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah sebagai berikut

a. Tupoksi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan kegiatan operasional dan pengembangan komitmen perubahan masyarakat;

b. Tupoksi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda mengolah dan menganalisis data, menyusun rencana pemberdayaan, menyusun instrumen evaluasi, menyiapkan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat;

c. Tupoksi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya melaksanakan diseminasi dan evaluasi pemberdayaan, merumuskan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, menyusun materi pemberdayaan, serta melaksanakan pemantapan kemandirian masyarakat; dan

d. Tupoksi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama melaksanakan penyusunan konsep grand design, road map, atau model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya; b) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda; dan c) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dapat dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, atau pendidikan; dan

e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan pertamamerupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi: a) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama; atau b) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda. Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dari calon PNS harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

 

Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

2. magister di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli utama;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penggerak

Swadaya Masyarakat Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:

a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama;

b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya;

c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda; dan

d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama.

 

Selain perpindahan sebagaimana di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:

a. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;

b. perpindahan Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan

c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

 

Sedangkan Pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;

b. memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;

e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan

f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;

b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi;

c. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan

d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli utama.

 

Bagi Anda yang ingin tahu lebih mendalam tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan serta Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Penggerak Swadaya Masyarakat, silahkan Anda baca Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. LINK DOWNLOAD PERMENPAN RB NOMOR 3 TAHUN 2024 (DISINI)

 

Demikian informasi tetang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 3 Tahun Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments