Jenjang Jabatan Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Auditor. Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Auditor adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern. Adapun yang dimaksud Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Auditor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang Pengawasan Intern pada APIP. Auditor berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor. Kedudukan Auditor ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas, fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana
Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan
Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Auditor ? Jabatan Fungsional Auditor
merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Auditor termasuk dalam klasifikasi/rumpun
jabatan akuntan dan anggaran. Jabatan Fungsional Auditor merupakan Jabatan Fungsional
kategori keterampilan dan keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan terdiri atas:
a.
Auditor Terampil;
b.
Auditor Mahir; dan
c.
Auditor Penyelia.
Jenjang
Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian terdiri atas:
a.
Auditor Ahli Pertama;
b.
Auditor Ahli Muda;
c.
Auditor Ahli Madya; dan
d.
Auditor Ahli Utama.
Adapun Pangkat dan Golongan Ruang Auditor
kategori keterampilan
adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Auditor Terampil meliputi:
1.
Jabatan Auditor Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2.
Jabatan Auditor Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3.
Jabatan Auditor Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
b.
Jabatan Auditor Mahir meliputi:
1.
Jabatan Auditor Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Jabatan Auditor Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c.
Jabatan Auditor Penyelia meliputi:
1.
Jabatan Auditor Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Auditor Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
Sedangkan
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Auditor kategori keahlian adalah sebagai berikut
a.
Jabatan Auditor Ahli Pertama meliputi:
1.
Jabatan Auditor Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Jabatan Auditor Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang
III/b.
b.
Jabatan Auditor Ahli Muda meliputi:
1.
Jabatan Auditor Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Jabatan Auditor Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan pengelola Auditor Ahli Madya meliputi:
1.
Jabatan Auditor Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Jabatan Auditor Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Jabatan Auditor Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Auditor Ahli Utama meliputi:
1.
Jabatan Auditor Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d;
dan
2.
Jabatan Auditor Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan
fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Auditor adalah melakukan Pengawasan Intern
melalui kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan teknis,
pengendalian, dan evaluasi. Uraian tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan
Fungsional Auditor kategori keterampilan adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Auditor Terampil, meliputi:
1.
menginvetarisasi bahan/data dalam penyusunan rencana strategis Pengawasan
Intern, penyusunan rencana pengawasan tahunan, penyusunan substansi teknis
dalam peraturan/pedoman Pengawasan Intern, atau penyusunan kebijakan Pengawasan
Intern;
2.
mengumpulkan data/informasi dalam penugasan pemberian keyakinan (assurance)
yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif/penghitungan
kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi, atau pemantauan;
3.
mengumpulkan data/informasi dalam rangka penelaahan atas pengaduan masyarakat,
kasus atas permintaan aparat penegak hukum, atau kegiatan penelaahan pengawasan
lainnya;
4.
mengumpulkan data/informasi tindak lanjut hasil Pengawasan Intern yang bersifat
administratif;
5.
menyiapkan data/dukungan untuk penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern,
tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern; dan
6. menginvetarisasi bahan/data dalam rangka evaluasi hasil Pengawasan Intern, penyusunan ikhtisar hasil Pengawasan Intern, telaah sejawat penerapan standar profesi Auditor di unit Pengawasan Intern, atau pelaksanaan penjaminan kualitas Pengawasan Intern;
b.
Tupoksi Auditor Mahir, meliputi:
1.
mengolah bahan/data dalam penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern, penyusunan
rencana pengawasan tahunan, penyusunan substansi teknis dalam peraturan/pedoman
Pengawasan Intern, atau penyusunan kebijakan Pengawasan Intern;
2.
mengklasifikasikan dan mengolah data/informasi dalam penugasan pemberian
keyakinan (assurance) yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan
tertentu, audit investigatif/penghitungan kerugian keuangan negara, reviu,
evaluasi, atau pemantauan;
3.
mengklasifikasikan dan mengolah data/ informasi dalam rangka penelaahan atas pengaduan
masyarakat, kasus atas permintaan aparat penegak hukum, atau kegiatan penelaahan
pengawasan lainnya;
4.
mengklasifikasikan dan mengolah data/ informasi tindak lanjut hasil Pengawasan
Intern yang bersifat administratif;
5.
melaksanakan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern, tata kelola,
manajemen risiko, dan pengendalian intern yang bersifat teknis operasional
sederhana; dan
6.
mengolah bahan/data dalam rangka evaluasi hasil Pengawasan Intern, penyusunan
ikhtisar hasil Pengawasan Intern, telaah sejawat penerapan standar profesi
Auditor di unit Pengawasan Intern, atau pelaksanaan penjaminan kualitas
Pengawasan Intern;
c.
Tupoksi Auditor Penyelia, meliputi:
1.
memverifikasi dan memvalidasi pengolahan data dalam penyusunan rencana
strategis Pengawasan Intern, penyusunan rencana pengawasan tahunan, penyusunan
subtansi teknis dalam peraturan/pedoman Pengawasan Intern, atau penyusunan
kebijakan Pengawasan Intern;
2.
memverifikasi dan memvalidasi data/informasi dalam penugasan pemberian
keyakinan (assurance) yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan
tertentu, audit investigatif/penghitungan kerugian keuangan negara, reviu,
evaluasi, atau pemantauan;
3.
menverifikasi dan memvalidasi data/informasi dalam rangka penelaahan atas
pengaduan masyarakat, kasus atas permintaan aparat penegak hukum, atau kegiatan
penelaahan pengawasan lainnya;
4.
menverifikasi dan memvalidasi data/informasi tindak lanjut hasil Pengawasan
Intern yang bersifat administratif;
5.
melaksanakan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern, tata kelola,
manajemen risiko, dan pengendalian intern yang bersifat teknis operasional; dan
6.
memverifikasi dan memvalidasi pengolahan bahan/data dalam rangka evaluasi hasil
Pengawasan Intern, penyusunan ikhtisar hasil Pengawasan Intern, telaah sejawat
penerapan standar profesi Auditor di unit Pengawasan Intern, atau pelaksanaan
penjaminan kualitas Pengawasan Intern.
Uraian
Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan
Fungsional Auditor kategori keahlian adalah sebagai berikut:
a.
Tupoksi Auditor Ahli Pertama, meliputi:
1.
mengidentifikasi data/bahan dalam rangka penyusunan rencana strategis
Pengawasan Intern, penyusunan rencana pengawasan tahunan, penyusunan substansi
teknis dalam peraturan/pedoman Pengawasan Intern, atau penyusunan kebijakan
Pengawasan Intern;
2.
mengidentifikasi data/informasi dalam penugasan pemberian keyakinan (assurance)
yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit
investigatif/penghitungan kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi, atau pemantauan;
3.
mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau
peradilan kasus hasil pengawasan dengan kompleksitas rendah;
4.
mengumpulkan dan mengidentifikasi data/ informasi dalam rangka penelaahan atas pengaduan
masyarakat, permintaan aparat penegak hukum, atau kegiatan penelaahan pengawasan
lainnya;
5.
mengumpulkan dan mengklasifikasikan data tindak lanjut hasil Pengawasan Intern;
6.
melaksanakan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern, tata kelola,
manajemen risiko, dan pengendalian intern yang bersifat teknis operasional
dengan kompleksitas sedang; dan
7.
mengumpulkan dan mengidentifikasi data/ bahan dalam rangka evaluasi hasil
Pengawasan Intern, penyusunan ikhtisar hasil Pengawasan Intern, telaah sejawat
penerapan standar profesi Auditor di unit Pengawasan Intern, atau pelaksanaan
penjaminan kualitas Pengawasan Intern;
b.
Tupoksi Auditor Ahli Muda, meliputi:
1.
menganalisis data/bahan dalam rangka penyusunan rencana strategis Pengawasan Intern,
penyusunan rencana pengawasan tahunan, penyusunan substansi teknis dalam peraturan/pedoman
Pengawasan Intern, atau penyusunan kebijakan Pengawasan Intern;
2.
menganalisis data/informasi dan menyusun laporan dalam penugasan pemberian
keyakinan (assurance) yang meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan
tertentu, audit investigatif/ penghitungan kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi,
atau pemantauan;
3.
mendampingi/memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau
peradilan kasus hasil pengawasan dengan kompleksitas sedang;
4.
menganalisis data/informasi dalam rangka penelaahan atas pengaduan masyarakat, permintaan
aparat penegak hukum, atau kegiatan penelaahan pengawasan lainnya;
5.
menganalisis data tindak lanjut hasil Pengawasan Intern;
6.
melaksanakan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern, tata kelola,
manajemen risiko, dan pengendalian intern yang bersifat teknis operasional
dengan kompleksitas tinggi;
7.
menganalisis data/bahan dalam rangka evaluasi hasil Pengawasan Intern;
8.
menyusun konsep ikhtisar hasil Pengawasan Intern; dan
9. menganalisis data/informasi dalam rangka telaah sejawat penerapan standar profesi Auditor di unit Pengawasan Intern atau pelaksanaan penjaminan kualitas Pengawasan Intern;
c.
Tupoksi Auditor Ahli Madya, meliputi:
1.
mereviu hasil analisis data, bahan, dan isu strategis dalam rangka penyusunan
konsep rencana strategis Pengawasan Intern;
2.
menyusun rencana pengawasan tahunan;
3.
memantau pelaksanaan rencana pengawasan tahunan;
4.
menyusun konsep substansi teknis dalam peraturan/pedoman Pengawasan Intern;
5.
mereviu hasil analisis data/bahan dalam rangka penyusunan kebijakan Pengawasan
Intern;
6.
mereviu dan mengendalikan teknis penugasan pemberian keyakinan (assurance) yang
meliputi audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit
investigatif/penghitungan kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi, atau pemantauan;
7.
memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus
hasil pengawasan dengan kompleksitas tinggi;
8.
mereviu hasil analisis data/informasi dalam rangka penelaahan atas pengaduan
masyarakat, permintaan aparat penegak hukum, atau kegiatan penelaahan
pengawasan lainnya;
9.
mereviu dan mengendalikan teknis monitoring tindak lanjut hasil pengawasan;
10.
melaksanakan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern, tata kelola,
manajemen risiko, dan pengendalian intern yang bersifat strategis sektoral;
11.
mereviu kertas kerja analisis evaluasi hasil Pengawasan Intern;
12.
mereviu konsep ikhtisar hasil Pengawasan Intern; dan
13.
mereviu kertas kerja analisis dalam rangka hasil telaah sejawat penerapan
standar profesi Auditor di unit Pengawasan Intern atau pelaksanaan penjaminan
kualitas Pengawasan Intern; dan
d.
Tupoksi Auditor Ahli Utama, meliputi:
1.
merumuskan konsep rencana strategisPengawasan Intern, tema pengawasan tahunan, atau
konsep kebijakan Pengawasan Intern;
2.
mereviu konsep substansi teknis dalam peraturan/pedoman Pengawasan Intern;
3.
mengendalikan mutu penugasan pemberian keyakinan (assurance) yang meliputi
audit kinerja, audit dengan tujuan tertentu, audit investigatif/penghitungan
kerugian keuangan negara, reviu, evaluasi, atau pemantauan;
4.
memberikan keterangan ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan kasus
hasil pengawasan yang bersifat strategis nasional;
5.
mengendalikan mutu pelaksanaan penugasan konsultansi terkait Pengawasan Intern,
tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern;
6.
mengevaluasi sistem/desain Pengawasan Intern;
7.
menyusun rekomendasi evaluasi hasil Pengawasan Intern;
8.
mengendalikan mutu penyusunan ikhtisar hasil Pengawasan Intern; dan
9. mengevaluasi penerapan standar profesi Auditor di unit Pengawasan Intern atau penjaminan kualitas Pengawasan Intern.
Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor yaitu pejabat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Auditor dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
program vokasi diploma tiga dengan program studi ekonomi, akuntansi, manajemen,
atau administrasi bisnis untuk Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan;
dan
2.
program akademik sarjana dengan program studi ekonomi, ilmu atau sains
akuntansi, ilmu atau sains manajemen, administrasi bisnis, program vokasi
diploma empat dengan program studi ekonomi, akuntansi, manajemen, atau
administrasi bisnis untuk Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
program vokasi diploma tiga dengan program studi ekonomi, akuntansi, manajemen,
atau administrasi bisnis atau program studi lain yang relevan dengan bidang
tugas Jabatan Fungsional Auditor yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk
Jabatan Fungsional Auditor kategori keterampilan; dan
2.
program akademik:
a)
sarjana dengan program studi ekonomi, ilmu atau sains akuntansi, ilmu atau
sains manajemen, atau administrasi bisnis; atau
b)
program vokasi diploma empat dengan program studi ekonomi, akuntansi,
manajemen, atau administrasi bisnis, atau program studi lain yang relevan
dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina, untuk Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian;
e.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Pengawasan Intern
minimal 2 (dua) tahun;
g.
nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
h.
usia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor
kategori keterampilan, Auditor Ahli Pertama, atau Auditor Ahli Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor
Ahli Madya;
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Ahli
Utama dari jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Auditor Ahli Utama dari jabatan fungsional ahli utama lain.
Auditor
kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat
diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Auditor kategori keahlian;
b.
berijazah:
1.
program akademik sarjana dengan program studi ekonomi, ilmu atau sains
akuntansi, ilmu atau sains manajemen, atau administrasi bisnis, atau program
studi lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor; atau
2.
program vokasi diploma empat dengan program studi ekonomi, akuntansi,
manajemen, atau administrasi bisnis, atau program studi lain yang relevan
dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Auditor yang ditetapkan oleh Instansi
Pembina;
b.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
c.
memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional
Auditor yang akan diduduki; dan
d.
berusia paling tinggi sesuai ketentuan
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui promosi ditetapkan berdasarkan
kriteria:
a.
termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b.
menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional,
dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS
yang belum menduduki Jabatan Fungsional Auditor; atau b) kenaikan jenjang
Jabatan Fungsional Auditor satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Auditor melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun
oleh Instansi Pembina;
b.
nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir;
c.
memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang dan Tupoksi Auditor dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor. Semoga ada manfaatnya.
No comments