Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pengelola PBJ

Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa)


Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang atau Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

 

Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada Instansi Pemerintah. Pengelola PBJ berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPBJ. Kedudukan Pengelola PBJ ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa). Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PPBJ termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang jabatan Jabatan Fungsional PPBJ dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

a. Pengelola PBJ Ahli Pertama;

b. Pengelola PBJ Ahli Muda; dan

c. Pengelola PBJ Ahli Madya.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Pengelola PBJ (Pengadaan Barang/Jasa) Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

 

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

 

Adapun Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional PPBJ berdasakan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:

a. Tupoksi Pengelola PBJ Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan identifikasi atau reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa;

2. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;

3. menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;

4. mereviu dokumen perencanaan pengadaan;

5. mengklarifikasi usulan barang/jasa untuk masuk katalog elektronik;

6. mengidentifikasi rencana umum pengadaan (norma, standar, peraturan, dan manual) pada tahap perencanaan pengadaan;

7. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;

8. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap perencanaan pengadaan;

9. melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing;

10. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat;

11. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur;

12. melakukan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung;

13. melakukan pengadaan barang/jasa secara epurchasing dan pembelian melalui toko daring (online);

14. melakukan negosiasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya;

15. mereviu dokumen persiapan pengadaan;

16. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;

17. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;

18. menyusun laporan tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah;

19. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perintah kerja;

20. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;

21. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;

22. menyusun instrumen evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;

23. mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;

24. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;

25. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;

26. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;

27. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;

28. mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan

29. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;

 

b. Tupoksi Pengelola PBJ Ahli Muda, meliputi:

1. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;

2. menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;

3. melakukan perumusan pemaketan dan cara pengadaan sesuai strategi pengadaan;

4. melakukan analisis belanja untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;

5. melakukan analisis pasar untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;

6. melakukan konsolidasi pada tahap perencanaan pengadaan;

7. melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis;

8. menganalisis hasil klarifikasi usulan barang/jasa;

9. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan;

10. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;

11. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap perencanaan pengadaan;

12. melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;

13. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;

14. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, system nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;

15. melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung;

16. melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;

17. melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;

18. melakukan penyusunan daftar penyedia barang/jasa pemerintah;

19. melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;

20. mengusulkan perubahan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri, dan/atau rancangan kontrak;

21. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;

22. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;

23. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian;

24. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;

25. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;

26. mengevaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;

27. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;

28. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;

29. mengidentifikasi permasalahan dan menyiapkan konsep rekomendasi atau saran untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa kontrak;

30. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;

31. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;

32. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;

33. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan

34. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan

 

c. Tupoksi Pengelola PBJ Ahli Madya, meliputi:

1. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;

2. menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;

3. melakukan perumusan strategi pengadaan yang sesuai tujuan organisasi dan/atau tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah;

4. melakukan perumusan organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah;

5. melakukan studi kebutuhan, supply chain and logistic management, spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan proses bisnis penyedia;

6. melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan;

7. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;

8. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;

9. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, system nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;

10. melakukan evaluasi penawaran pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;

11. melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung;

12. melakukan penilaian kualifikasi pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;

13. melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;

14. melakukan pengelolaan sanggah pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;

15. melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;

16. melakukan pengelolaan sanggah banding pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;

17. melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;

18. melakukan negosiasi pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;

19. melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis;

20. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian untuk kontrak pekerjaan terintegrasi, kontrak payung, kontrak pengadaan barang/jasa internasional, atau kontrak secara itemized;

21. mengorganisasikan tim pengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;

22. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;

23. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;

24. mengembangkan sistem evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;

25. melaksanakan pembinaaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;

26. melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa kontrak;

27. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang mengacu pada kaidah keilmuan bidang tertentu;

28. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang mengacu pada kaidah keilmuan bidang tertentu;

29. melakukan evaluasi efektivitas penggunaan sumber daya pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;

30. melakukan evaluasi efektivitas pencapaian sasaran atau tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;

31. melakukan evaluasi kinerja terhadap Instansi Pemerintah, organisasi masyarakat, atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola; dan

32. melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam Jabatan Fungsional PPBJ yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PPBJ dilakukan melalui pengangkatan: pertama; perpindahan dari jabatan lain; atau promosi.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial, ilmu alam (sains);

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ekonomi, hukum, teknik, ilmu sosial, ilmu alam (sains) atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengadaan barang/jasa paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

h. memiliki Sertifikat Dasar; dan

i. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Muda; dan

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Madya.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh Lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional PPBJ; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional PPBJ satu tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik danprofesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang dan Tupoksi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ). Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments