Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Instruktur

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Instruktur


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Instruktur. Jabatan Fungsional Instruktur adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan. Instruktur adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan.

 

Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan Kerja pada Instansi. Instruktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur. Kedudukan Instruktur ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Instruktur ? Jabatan Fungsional Instruktur merupakan jabatan karier. Jabatan Fungsional Instruktur termasuk dalam klasifikasi/rumpun profesional bidang pendidikan lainnya. Jabatan Fungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Instruktur Terampil;

b. Instruktur Mahir; dan

c. Instruktur Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Instruktur Ahli Pertama;

b. Instruktur Ahli Muda;

c. Instruktur Ahli Madya; dan

d. Instruktur Ahli Utama.

 

Adapun Pangkat dan Golongan Instruktur ? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Instruktur Terampil meliputi:

1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Jabatan Instruktur Mahir meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Jabatan Instruktur Penyelia meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Instruktur Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Instruktur Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Instruktur Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Instruktur Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Instruktur melaksanakan pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja, yang meliputi penyusunan rencana pelatihan; pembuatan perangkat pelatihan; pengajaran dan pelatihan; pelayanan pelatihan dan produktivitas; pelaksanaan evaluasi; pengembangan program pelatihan; dan pengembangan sistem pelatihan.

 

Adapuan Tugas pokok dan Fungsi (tupoksi) jabatan fungsional Instruktur kategori keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut:

a. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Instruktur Terampil, meliputi:

1. menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;

2. menyusun daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;

3. menyusun daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;

4. membuat jobsheet mata pelatihan sesuai dengan kewenangannya;

5. membuat media atau alat peraga pelatihan dua dimensi;

6. melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana/ produksi;

7. merawat peralatan pelatihan;

8. memperbaiki kerusakan ringan peralatan pelatihan; dan

9. mengevaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya;

 

b. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Instruktur Mahir, meliputi:

1. menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;

2. menyusun daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah;

3. menyusun daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat menengah;

4. membuat jobsheet mata pelatihan sesuai dengan kewenangannya;

5. membuat media atau alat peraga pelatihan tiga dimensi;

6. melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pencari kerja sarjana/diploma/akademi, pekerja pada level teknisi/penyelia atau instruktur (training of trainer) pada level/kategori terampil;

7. melatih pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta pencari kerja SLTA ke bawah atau pekerja pada level pelaksana/produksi;

8. mengevaluasi kemajuan peserta pelatihan sesuai dengan kewenangannya; dan

9. menyusun program pelatihan tingkat dasar bagi pencari kerja; dan

 

c. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Instruktur Penyelia, meliputi:

1. menyusun rencana pelatihan setiap mata pelatihan dalam satu paket untuk tingkat dasar;

2. menyusun satuan pokok bahasan pelatihan dalam satu paket sesuai dengan kewenangannya;

3. menyusun daftar kebutuhan fasilitas pelatihan dalam satu paket untuk tingkat atas/lanjutan;

4. menyusun daftar kebutuhan bahan pelatihan dalam satu paket untuk tingkat atas/lanjutan;

5. membuat jobsheet mata pelatihan kewenangannya;

6. menyusun modul pelatihan untuk tingkat dasar;

7. membuat media atau alat peraga pelatihan multimedia

8. melatih pada pelatihan tingkat dasar dengan peserta pekerja pada level manajemen;

9. melatih pada pelatihan tingkat menengah dengan peserta pekerja pada level teknisi/penyelia atau Instruktur pada level/kategori terampil;

10. melatih pada pelatihan tingkat atas/lanjutan dengan peserta pekerja pada level pelaksana/produksi;

11. memberikan penyuluhan produktivitas dengan peserta dari unsur masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat;

12. mengevaluasi kemajuan Peserta Pelatihan sesuai dengan kewenangannya;

13. menyusun program pelatihan tingkat dasar bagi pekerja; dan

14. menyusun program pelatihan tingkat menengah bagi pencari kerja.

 

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian sesuai dengan jenjang jabatanadalah kegiatan sebagai berikut:

a. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Instruktur Ahli Pertama, meliputi:

1. melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas individu;

2. menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi pada level operator;

3. menyusun konten e-learning pada program pelatihan pada level operator;

4. menyusun media pembelajaran pada level operator;

5. mengidentifikasi perangkat penilaian atau instrumen pada program pelatihan pada level operator;

6. menyusun daftar kebutuhan fasilitas dan daftar peralatan;

7. Melatih dengan tatap muka pada level operator;

8. melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level operator;

9. memelihara peralatan pelatihan;

10. melakukan pendampingan pada individu, perusahaan ultra, mikro, dan kecil;

11. melakukan bimbingan konsultansi pada individu, perusahaan ultra, mikro, dan kecil;

12. menyusun perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level operator; dan

13. melakukan evaluasi hasil pembelajaran pada level operator;

 

b. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Instruktur Ahli Muda, meliputi:

1. melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas organisasi;

2. menyusun program pelatihan pada level operator;

3. menyusun program peningkatan produktivitas bagi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat;

4. menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level teknisi;

5. menyusun modul pelatihan pada level operator;

6. menyusun dan membuat konten e-learning pada program pelatihan pada level teknisi;

7. menyusun media pembelajaran pada level teknisi;

8. menyusun perangkat penilaian atau instrument pada program pelatihan pada level operator;

9. Melatih dengan tatap muka pada level operator dan/atau calon Instruktur;

10. melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level operator dan/atau calon Instruktur;

11. melaksanakan pembimbingan atau mensupervisi Instruktur di bawah jenjang jabatannya;

12. memperbaiki peralatan pelatihan;

13. melakukan pendampingan pada perusahaan menengah;

14. melakukan bimbingan konsultansi pada perusahaan menengah;

15. menyusun perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi;

16. melakukan evaluasi hasil pembelajaran pada level teknisi; dan

17. mengembangkan program pelatihan pada level operator;

 

c. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Instruktur Ahli Madya, meliputi:

1. melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas regional;

2. menyusun program pelatihan pada level teknisi;

3. menyusun program peningkatan produktivitas bagi perusahaan;

4. menyusun rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi atau lesson plan pada level ahli;

5. menyusun modul pelatihan pada level teknisi;

6. menyusun konten e-learning pada program pelatihan pada level ahli;

7. menyusun media pembelajaran pada level ahli;

8. menyusun perangkat penilaian atau instrument pada program pelatihan pada level teknis;

9. Melatih dengan tatap muka pada level ahli dan/atau Instruktur;

10. melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level teknis dan/atau Instruktur;

11. melaksanakan pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau di dalam negeri pada level operator atau level teknisi;

12. melakukan pendampingan pada perusahaan besar;

13. melakukan bimbingan konsultansi pada perusahaan besar;

14. menyusun perangkat evaluasi hasil pembelajaran pada level ahli;

15. mengevaluasi hasil pembelajaran pada level ahli;

16. mengembangkan program pelatihan pada level teknisi;

17. mengembangkan rencana pelaksanaan pelatihan setiap unit kompetensi;

18. mengembangkan perangkat pelatihan yang bersifat pembaharuan atau inovasi dan/atau penyempurnaan;

19. mengembangkan modul pelatihan;

20. mengembangkan perangkat evaluasi hasil pembelajaran;

21. mengembangkan konten e-learning;

22. merancang platform e-learning untuk suatu program pelatihan berdasarkan teknologi terkini;

23. membangun jejaring lintas sector kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala nasional;

24. menganalisis perangkat dan/atau hasil evaluasi pembelajaran; dan

25. menyempurnakan sistem informasi pelatihan

 

d. Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Instruktur Ahli Utama, meliputi:

1. melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan atau pengukuran produktivitas nasional;

2. menyusun program pelatihan pada level ahli;

3. menyusun modul pelatihan pada level ahli;

4. menyusun perangkat penilaian atau instrument pada program pelatihan pada level ahli;

5. Melatih dengan tatap muka pada level ahli, manajer, dan/atau Instruktur;

6. melaksanakan pelatihan dengan menggunakan platform e-learning pada level ahli dan/atau Instruktur

7. melaksanakan pelatihan peserta dari luar negeri bertempat di luar dan/atau didalam negeri pada level ahli;

8. mengevaluasi program dan/atau modul pelatihan;

9. menganalisis return of training investment;

10. mengembangkan program pelatihan pada level ahli;

11. merancang metode dan/atau sistem pelatihan baru;

12. merumuskan masukan teknis untuk pengkajian dan penyusunan kebijakan, peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk pelaksana atau petunjuk teknis, dan/atau standar pengelolaan bidang pelatihan kerja;

13. membangun jejaring lintas sector kementerian/lembaga dalam hal Pelatihan Kerja dalam skala internasional;

14. mengevaluasi sistem pelatihan yang berlaku terhadap sistem penyelenggaraan yang telah dilaksanakan; dan

15. membuat uraian kompetensi baku berdasarkan analisis suatu jabatan tertentu yang harus dikuasai oleh tenaga kerja dalam jabatan tertentu

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Instruktur dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui pengangkatan pertama dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus ASN/PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat pada bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, atau ilmu ekonomi; dan

e. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, ilmu ekonomi, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Madya;

e. berijazah paling rendah magister bidang ilmu matematika dan ilmu pengetahuan alam, ilmu tanaman, ilmu hewani, ilmu kedokteran, ilmu kesehatan, ilmu teknik atau rekayasa, ilmu bahasa, ilmu sosial dan humaniora, ilmu pendidikan, seni, desain dan media, atau ilmu ekonomi atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Muda;

2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun bagi Jabatan Fungsional Instruktur Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.


Instruktur kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian;

c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian yang akan diduduki; dan

e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan.

 

nstruktur Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah magister di bidang sains, teknik, pertanian, pariwisata, manajemen, administrasi, kesehatan, bahasa, seni, pendidikan atau bidang pendidikan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelatihan paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional serta diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Instruktur yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Instruktur; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Instruktur 1 (satu) tingkat lebih tinggi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Instruktur melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Instruktur dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Instruktur. Semoga ada manfaatnya

 

 



= Baca Juga =


No comments