Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Pamong Budaya

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pamong Budaya


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya. Pamong Budaya adalah ASN/PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

 

Pamong Budaya berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kebudayaan di lingkungan Instansi Pemerintah. Pamong Budaya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Kedudukan Pamong Budaya ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pamong Budaya ? Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pamong Budaya termasuk dalam klasifikasi/rumpun penerangan dan seni budaya. Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Pamong Budaya Terampil;

b. Pamong Budaya Mahir; dan

c. Pamong Budaya Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Pamong Budaya Ahli Pertama;

b. Pamong Budaya Ahli Muda;

c. Pamong Budaya Ahli Madya; dan

d. Pamong Budaya Ahli Utama.

 

Adapun Pangkat dan Golongan Pengelola Pamong Budaya ? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pamong Budaya Terampil meliputi:

1. Pamong Budaya Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. Pamong Budaya Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. Pamong Budaya Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Jabatan Pamong Budaya Mahir meliputi:

1. Pamong Budaya Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Pamong Budaya Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Jabatan Pamong Budaya Penyelia meliputi:

1. Pamong Budaya Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Pamong Budaya Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Pamong Budaya Ahli Pertama meliputi:

1. Pamong Budaya Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Pamong Budaya Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Pamong Budaya Ahli Muda meliputi:

1. Pamong Budaya Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Pamong Budaya Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Pamong Budaya Ahli Madya meliputi:

1. Pamong Budaya Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pamong Budaya Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pamong Budaya Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Pamong Budaya Ahli Utama meliputi:

1. Pamong Budaya Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Pamong Budaya Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas Pokok dan Fungsi atau Tupoksi Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

 

Adapun Tugas Pokok dan Fungsi atau Tupoksi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan sesuai jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:

1. Tupoksi Pamong Budaya Terampil, meliputi:

a. bidang kesejarahan, meliputi:

1) menginventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah tertulis;

2) menginventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah lisan;

3) menginventarisasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah audiovisual;

4) mengidentifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah tertulis;

5) mengidentifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah lisan;

6) mengidentifikasi bahan sumber sejarah untuk penulisan sejarah audiovisual;

7) menginventarisasi data tokoh sejarah;

8) menginventarisasi data peristiwa sejarah;

9) menginventarisasi data bangunan dan tempat bersejarah;

10) menginventarisasi data tenaga kesejarahan;

11) mengidentifikasi bahan dan alat pemetaan sejarah;

12) melakukan pencatatan bahan dan alat pemetaan sejarah;

13) memeriksa bahan dan alat pemetaan sejarah;

14) mengidentifikasi bahan dan alat dokumentasi dan publikasi kesejarahan;

15) menginventarisasi bahan dan alat dokumentasi dan publikasi kesejarahan;

16) mengidentifikasi bahan dan alat fasilitasi kesejarahan;

17) menginventarisasi data tenaga kesejarahan;

18) mengidentifikasi bahan fasilitasi pembinaan tenaga kesejarahan; dan

19) menginventarisasi bahan fasilitasi pembinaan tenaga kesejarahan;

b. bidang kesenian, meliputi:

1) mengidentifikasi data kesenian;

2) mengidentifikasi bahan, referensi dan peralatan teknis kegiatan pelestarian kesenian;

3) menghimpun dan menyeleksi bahan dan alat perawatan karya seni;

4) menghimpun dan menyeleksi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;

5) menghimpun dan menyeleksi bahan rekonstruksi karya seni;

6) menghimpun dan menyeleksi bahan dokumentasi dan publikasi kesenian;

7) mengidentifikasi bahan dan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;

8) menyeleksi bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;

9) mengidentifikasi bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;

10) mencatat perlengkapan kebutuhan pemetaan kesenian;

11) menghimpun bahan edukasi kesenian;

12) menginventarisasi bahan pemanfaatan karya seni;

13) menghimpun bahan konservasi tentang kesenian;

14) mendata bahan dan peralatan pameran;

15) mendata bahan dan peralatan pertunjukan;

16) memeriksa bahan pameran;

17) memeriksa bahan pertunjukan;

18) mengidentifikasi bahan dan alat edukasi, pembinaan, dan bimbingan tentang kesenian; dan

19) menghimpun bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;

c. bidang permuseuman, meliputi:

1) mengidentifikasi bahan registrasi dan inventarisasi koleksi museum;

2) mengidentifikasi koleksi yang rusak;

3) menghimpun dan menyiapkan bahan dan peralatan konservasi koleksi;

4) menghimpun dan memeriksa data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage;

5) menghimpun bahan dan data untuk pengamanan koleksi;

6) menghimpun bahan interpretasi koleksi;

7) menyeleksi bahan dan data pendokumentasian koleksi;

8) mengklasifikasi bahan database koleksi museum;

9) menghimpun bahan dan data untuk penyusunan alur cerita (storyline) pameran;

10) menghimpun bahan dan data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi;

11) mengidentifikasi bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;

12) menghimpun bahan dan data untuk kajian koleksi;

13) menghimpun bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum;

14) mengidentifikasi bahan perencanaan pengadaan koleksi;

15) menginventarisasi dan mengidentifikasi bahan dan data perancangan penyajian koleksi;

16) mengidentifikasi bahan, peralatan, dan sarana untuk penyajian koleksi;

17) menghimpun bahan untuk konsep modul edukasi dan pembimbingan;

18) mengidentifikasi bahan dan peralatan perbanyakan/replika koleksi;

19) menghimpun bahan rancangan perbanyakan/ replika;

20) mengidentifikasi bahan dan data untuk peminjaman koleksi;

21) menghimpun bahan konsep promosi museum;

22) menghimpun bahan media promosi museum;

23) menghimpun bahan publikasi;

24) menghimpun bahan untuk materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/ menengah/tinggi/umum; dan

25) menghimpun bahan untuk pemberian penghargaan kepada masyarakat; dan

d. bidang cagar budaya, meliputi:

1) mengidentifikasi bahan pendataan cagar budaya;

2) mengidentifikasi bahan dan peralatan inventarisasi cagar budaya;

3) mengidentifikasi bahan dan peralatan registrasi cagar budaya;

4) mengidentifikasi bahan dan peralatan survey penyelamatan dan pencarian cagar budaya;

5) mengidentifikasi bahan dan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air;

6) mengidentifikasi bahan dan peralatan pemugaran cagar budaya;

7) mengidentifikasi bahan perawatan alat pengolah data;

8) mengidentifikasi bahan perawatan alat penyelamatan cagar budaya;

9) mengidentifikasi bahan perawatan alat pengamanan cagar budaya;

10) menyeleksi bahan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen dalam rangka pelindungan;

11) memeriksa bahan dan peralatan registrasi cagar budaya;

12) memeriksa bahan dan peralatan survey penyelamatan dan pencarian cagar budaya;

13) memeriksa bahan dan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air; dan

14) memeriksa bahan dan peralatan pemugaran cagar budaya;

 

2. Tupoksi Pamong Budaya Mahir, meliputi:

a. bidang kesejarahan, meliputi:

1) menyusun materi sumber sejarah tertulis;

2) menyusun materi sumber sejarah lisan;

3) menyusun materi sumber sejarah audiovisual;

4) mengolah data tokoh sejarah;

5) mengolah data peristiwa sejarah;

6) mengolah data bangunan dan tempat bersejarah;

7) mengolah data tenaga kesejarahan;

8) mengelola perlengkapan kebutuhan pemetaan sejarah;

9) menyusun bahan dokumentasi kesejarahan;

10) menyusun bahan publikasi kesejarahan;

11) menyusun bahan fasilitasi penulisan sejarah;

12) menyusun bahan fasilitasi aplikasi kesejarahan;

13) menyusun bahan fasilitasi event sejarah

(pameran, seminar, dan/atau temu tokoh);

14) menyusun bahan fasilitasi pembuatan film sejarah;

15) memberikan informasi jenis tenaga kesejarahan; dan

16) membuat indeks sasaran peserta pembinaan tenaga kesejarahan;

b. bidang kesenian, meliputi:

1) mengompilasi data kesenian;

2) menyusun bahan, referensi, dan mengoperasionalkan peralatan teknis kegiatan pelestarian kesenian;

3) menyusun bahan dan mengoperasikan alat perawatan karya seni;

4) mengompilasi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;

5) menyusun bahan rekonstruksi karya seni;

6) menyusun dan mengidentifikasi bahan dokumentasi dan publikasi kesenian;

7) menyusun bahan dan mengoperasikan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;

8) menyusun bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;

9) mengelola bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;

10) mengolah data hasil pemetaan kesenian;

11) mengelola bahan edukasi kesenian;

12) mengelola bahan pemanfaatan karya seni;

13) mengolah bahan konservasi tentang kesenian;

14) menyusun indeks dan mengelola bahan dan peralatan pameran;

15) menyusun indeks dan peralatan pertunjukan;

16) mengelola bahan pertunjukan;

17) menyusun bahan dan alat edukasi, pembinaan dan bimbingan dibidang kesenian; dan

18) menyusun bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;

c. bidang permuseuman, meliputi:

1) menyusun bahan registrasi dan inventarisasi koleksi museum;

2) mengolah data koleksi yang rusak;

3) melakukan pengaturan (setting) dan pengoperasian peralatan serta meramu bahan konservasi koleksi;

4) membuat indeks data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage;

5) menyusun bahan dan data untuk pengamanan koleksi;

6) mengolah bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi;

7) menyusun bahan dan data pendokumentasian koleksi;

8) mengolah hasil klasifikasi bahan database koleksi museum;

9) menyusun bahan dan data untuk storyline (alur kisah) pameran;

10) mengolah data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi;

11) mengklasifikasi bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;

12) mengolah bahan dan data untuk kajian koleksi;

13) menyusun bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum;

14) mengelola bahan perencanaan pengadaan koleksi;

15) mengolah bahan dan data untuk perancangan penyajian koleksi;

16) mengelola bahan, peralatan, dan sarana untuk penyajian koleksi;

17) mengompilasi konsep modul edukasi dan pembimbingan;

18) menyusun dan mengelola bahan dan peralatan perbanyakan/replika koleksi;

19) mengolah bahan rancangan perbanyakan/replika;

20) mengolah bahan dan data untuk peminjaman koleksi;

21) mengklasifikasi bahan konsep promosi museum;

22) menyusun bahan media promosi museum;

23) menyusun bahan publikasi;

24) mengompilasi materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/menengah/tinggi/ umum; dan

25) mengompilasi bahan untuk pembinaan dibidang permuseuman; dan

d. bidang cagar budaya, meliputi:

1) mengoperasikan alat dan melakukan pendataan cagar budaya;

2) mengoperasikan peralatan inventarisasi cagar budaya;

3) mengoperasikan peralatan survei penyelamatan cagar budaya;

4) mengoperasikan peralatan eskavasi penyelamatan terhadap cagar budaya;

5) mengoperasikan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air;

6) mengoperasikan peralatan registrasi cagar budaya

7) mengoperasikan peralatan pemugaran cagar

budaya;

8) memelihara alat pengolah data cagar budaya;

9) membuat peta situasi cagar budaya;

10) membuat gambar kondisi existing cagar budaya;

11) mengompilasi bahan kajian teknis pemugaran cagar budaya;

12) menginventarisasi bahan kajian konservasi cagar budaya;

13) melakukan pemugaran cagar budaya dengan tingkat kerusakan I;

14) menyiapkan penggandaan/casting dan duplikasi benda cagar budaya;

15) melakukan penataan lingkungan cagar budaya;

16) melaksanakan konservasi cagar budaya;

17) melaksanakan penyelamatan cagar budaya;

18) menginventarisasi kegiatan pemotretan cagar budaya;

19) mendokumentasikan cagar budaya;

20) melaksanakan perekaman cagar budaya melalui pembuatan video;

21) menyusun bahan publikasi cagar budaya; dan

22) menyusun bahan pameran cagar budaya;


3. Tupoksi Pamong Budaya Penyelia, meliputi:

a. bidang kesejarahan, meliputi:

1) memverifikasi jenis sumber sejarah tertulis;

2) memverifikasi jenis sumber sejarah lisan;

3) memverifikasi jenis sumber sejarah audiovisual;

4) memberikan informasi jenis data tokoh sejarah;

5) memberikan informasi jenis data peristiwa sejarah;

6) memberikan informasi jenis data bangunan dan tempat bersejarah;

7) memberikan informasi jenis data tenaga kesejarahan;

8) menyajikan data hasil pemetaan sejarah;

9) menyusun konsep bahan dokumentasi kesejarahan;

10) menyusun konsep bahan publikasi kesejarahan;

11) memverifikasi bahan fasilitasi penulisan sejarah;

12) memverifikasi bahan fasilitasi aplikasi kesejarahan

13) memverifikasi bahan fasilitasi event sejarah (pameran, seminar, dan/atau temu tokoh);

14) memverifikasi bahan fasilitasi pembuatan film sejarah;

15) membuat skema jenis tenaga kesejarahan; dan

16) membuat konsep bahan pembinaan tenaga kesejarahan sesuai sasaran;

b. bidang kesenian, meliputi:

1) memverifikasi data kesenian;

2) memvalidasi bahan, referensi, dan peralatan teknis kegiatan pelestarian kesenian;

3) memverifikasi bahan dan alat perawatan karya seni;

4) memvalidasi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;

5) menyusun konsep bahan rekonstruksi karya seni;

6) menyajikan bahan dokumentasi dan publikasi kesenian;

7) menyimulasikan bahan dan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;

8) membuat materi bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;

9) mengkalibrasi bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;

10) menyajikan data hasil pemetaan kesenian;

11) menyajikan bahan edukasi kesenian;

12) menyusun konsep bahan pemanfaatan karya seni;

13) memverifikasi bahan konservasi tentang kesenian;

14) menyajikan bahan dan peralatan pameran;

15) memverifikasi bahan dan peralatan

pertunjukan;

16) membuat konsep pedoman bahan pameran;

17) menyajikan bahan pertunjukan;

18) memverifikasi bahan edukasi, pembinaan dan

bimbingan tentang kesenian; dan

19) memvalidasi bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;

c. bidang permuseuman, meliputi:

1) mengolah dan menyusun bahan registrasi dan hasil inventarisasi koleksi museum;

2) mengolah dan menyusun hasil klasifikasi data koleksi yang rusak;

3) melaksanakan pemantauan penyiapan bahan dan peralatan konservasi koleksi;

4) menyajikan hasil data koleksi untuk penyimpanan koleksi dan penataan storage;

5) memverifikasi bahan dan data untuk pengamanan koleksi;

6) memverifikasi bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi;

7) memverifikasi bahan dan data pendokumentasian koleksi;

8) menyajikan bahan database koleksi museum;

9) membuat konsep penyusunan storyline pameran;

10) memvalidasi data koleksi dalam rangka katalogisasi koleksi;

11) mereviu bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;

12) mengevaluasi bahan dan data untuk kajian koleksi;

13) menyunting bahan dan data untuk penulisan informasi koleksi museum;

14) menyusun bahan konsep kajian pengembangan museum;

15) membuat materi bahan perencanaan pengadaan koleksi;

16) mengompilasi bahan revitalisasi museum;

17) memverifikasi bahan dan data untuk perancangan penyajian koleksi;

18) memeriksa bahan, peralatan dan sarana untuk penyajian koleksi;

19) mengklasifikasi konsep modul edukasi dan pembimbingan;

20) menyajikan bahan dan mengatur peralatan perbanyakan/replika koleksi;

21) membuat perbanyakan/replika;

22) menyajikan bahan dan data untuk peminjaman koleksi;

23) mengompilasi bahan konsep promosi museum;

24) menyajikan bahan media promosi museum;

25) menyusun bahan kerjasama/kemitraan;

26) mengkategorikan bahan untuk pemberian penghargaan kepada masyarakat; dan

27) membuat materi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar/menengah/tinggi/ umum; dan

d) bidang cagar budaya, meliputi:

1) melaksanakan supervisi pendataan cagar budaya;

2) melaksanakan supervisi penggunaan bahan dan peralatan inventarisasi cagar budaya;

3) melakukan supervisi eskavasi penyelamatan cagar budaya;

4) mengkalibrasi bahan dan peralatan penyelaman cagar budaya bawah air;

5) melakukan supervisi registrasi cagar budaya;

6) mengkalibrasi bahan dan peralatan pemugaran cagar budaya;

7) menguji bahan dan peralatan konservasi cagar budaya;

8) mengkalibrasi peralatan pembuatan peta situasi bangunan, struktur, situs, dan kawasan pelestarian cagar budaya;

9) mengkalibrasi peralatan pembuatan gambar kondisi existing pelestarian cagar budaya; 10) mengkalibrasi bahan dan peralatan penggandaan (casting) dan duplikasi cagar budaya;

11) melakukan supervisi pelaksanaan penataan lingkungan cagar budaya;

12) memberikan informasi penyelamatan cagar budaya kepada masyarakat dalam rangka pelindungan;

13) melakukan supervisi pendokumentasian cagar budaya;

14) mengkalibrasi bahan dan peralatan pemotretan untuk mengetahui kondisi existing cagar budaya;

15) memberikan informasi cagar budaya kepada masyarakat melalui pembuatan video pendokumentasian;

16) memberikan informasi data pelestarian cagar budaya kepada masyarakat dan stakeholders;

17) menguji bahan dan peralatan di laboratorium cagar budaya dalam rangka kajian;

18) memvalidasi bahan publikasi cagar budaya;

19) melakukan supervisi penggunaan bahan dan peralatan pameran cagar budaya;

20) menyusun konsep bahan pembinaan dan fasilitasi cagar budaya; dan

21) melakukan pemugaran cagar budaya dengan tingkat kerusakan II.

 

Sedangkan Tugas Pokok dan Fungsi atau Tupoksi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian sesuai jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:

1. Tupoksi Pamong Budaya Ahli Pertama, meliputi:

a. bidang nilai budaya, meliputi:

1) memetakan aspek nilai budaya yang ada di masyarakat;

2) mengategorikan jenis, bentuk dan instrument data teknis pelindungan nilai budaya;

3) menyusun konsep bahan dan materi pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya;

4) menganalisis jenis dan bentuk bahan pemetaan nilai budaya;

5) mereviu bahan dokumentasi dan publikasi nilai budaya;

6) memverifikasi bahan registrasi organisasi nilai budaya;

7) menyusun konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;

8) mengategorikan jenis, bentuk dan instrument data teknis pengembangan nilai budaya;

9) menganalisis jenis dan bentuk revitalisasi nilai budaya;

10) memetakan jenis dan bentuk bahan internalisasi nilai budaya;

11) menyusun skenario perekaman nilai budaya;

12) mengategorikan jenis, bentuk dan instrument data teknis pemanfaatan nilai budaya;

13) menganalisis bahan konsep advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat;

14) mereviu bahan penyusunan modul edukasi nilai budaya;

15) memetakan potensi nilai budaya untuk bahan pembinaan;

16) mereviu konsep bahan pembinaan nilai budaya; dan

17) menelaah bahan konsep fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya;

b. bidang kesejarahan, meliputi:

1) menginterpretasikan bahan sumber sejarah tertulis;

2) menginterpretasikan bahan sumber sejarah lisan;

3) menginterpretasikan bahan sumber sejarah audiovisual;

4) mereviu data hasil pengumpulan data tokoh sejarah;

5) mereviu data hasil pengumpulan data peristiwa sejarah;

6) mereviu data hasil pengumpulan data bangunan dan tempat bersejarah;

7) mereviu data hasil pengumpulan data tenaga kesejarahan;

8) menganalisis data hasil pemetaan tokoh sejarah;

9) menganalisis data hasil pemetaan peristiwa sejarah;

10) menganalisis data hasil pemetaan bangunan dan tempat bersejarah;

11) menganalisis data hasil pemetaan tenaga kesejarahan;

12) identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;

13) identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;

14) identifikasi bahan data rekomendasi substantive sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;

15) menginventarisasi bahan data penyusunan regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah, penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;

16) mengkaji/menelaah bahan dokumentasi kesejarahan;

17) mengkaji/menelaah bahan publikasi kesejarahan;

18) menyusun konsep materi pembelajaran nilainilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;

19) mengategorikan jenis, bentuk bahan internalisasi kesejarahan untuk kegiatan pameran, fasilitasi, dan kajian; dan

20) mereviu bahan ajar pembinaan tenaga kesejarahan;

c. bidang kesenian, meliputi:

1) mereviu data kesenian;

2) mengategorikan jenis dan bahan serta alat perawatan karya seni;

3) inventarisasi bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;

4) mengkatagorikan bahan rekonstruksi kesenian;

5) merinci bahan dan peralatan dokumentasi dan publikasi kesenian;

6) mengategorikan jenis dan bahan serta alat reproduksi dan duplikasi benda seni;

7) inventarisasi bahan dan peralatan konservasi kesenian;

8) menganalisis bahan peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;

9) inventarisasi bahan dan peralatan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;

10) menganalisis data mentah hasil pemetaan kesenian;

11) menyusun konsep modul edukasi kesenian;

12) mereviu database kesenian;

13) menganalisis bahan dan data pameran;

14) inventarisasi bahan dan data pertunjukan;

15) mengkatagorikan bahan edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan

16) mereviu bahan pedoman pembinaan tentang kesenian;

d. bidang permuseuman, meliputi:

1) mereviu data registrasi dan inventarisasi koleksi;

2) menganalisis jenis kerusakan dan bahan konservasi koleksi;

3) melakukan konservasi koleksi kerusakan tingkat ringan;

4) mengkategorikan data koleksi dalam rangka penyimpanan koleksi dan penataan storage;

5) mereviu bahan dan data untuk pengamanan koleksi;

6) menganalisis bahan inventarisasi dan interpretasi koleksi;

7) menginventarisasi bahan dan data pendokumentasian koleksi;

8) mereviu database koleksi museum;

9) menganalisis konsep penyusunan alur cerita (storyline) pameran;

10) mengklasifikasi bahan katalogisasi koleksi;

11) menganalisis bahan dan data koleksi yang akan dihapuskan;

12) menyusun konsep kajian koleksi;

13) melakukan penulisan informasi koleksi museum;

14) menganalisis bahan konsep kajian pengembangan museum;

15) menganalisis kebutuhan koleksi;

16) memvalidasi bahan revitalisasi museum;

17) membuat konsep rancangan penyajian koleksi;

18) mengimplementasikan rancangan penyajian koleksi;

19) menyusun konsep perbanyakan/replika koleksi;

20) menyusun rancangan perbanyakan/replica koleksi;

21) mengkaji bahan dan data untuk peminjaman koleksi;

22) memvalidasi bahan kerjasama dan kemitraan;

23) menyusun konsep promosi museum;

24) merancang media promosi museum;

25) menyusun materi kehumasan;

26) menyusun materi publikasi;

27) menyusun modul edukasi dan pembimbingan;

28) melakukan edukasi dan pembimbingan untuk pendidikan dasar; dan

29) meneliti bahan pembinaan dibidang permuseuman;

e. bidang cagar budaya, meliputi:

1) menyusun instrumen pendataan cagar budaya;

2) mengklasifikasi dan mengolah hasil pendataan cagar budaya;

3) menyusun instrumen studi teknis pemeliharaan cagar budaya;

4) menyusun instrumen penataan cagar budaya;

5) menyusun instrumen konservasi cagar budaya;

6) melaksanakan konservasi cagar budaya;

7) melakukan survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;

8) menyusun instrumen survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;

9) menyusun bahan dan peralatan eskavasi cagar budaya;

10) melakukan simulasi penyelaman cagar budaya bawah air;

11) melakukan penyelaman cagar budaya bawah air;

12) menyusun instrumen studi teknis pemugaran cagar budaya;

13) melakukan kajian pemugaran cagar budaya;

14) menyusun instrumen pendokumentasian cagar budaya;

15) melakukan kegiatan promosi cagar budaya;

16) menyusun instrumen penilaian cagar budaya untuk pemberian kompensasi dan insentif;

17) menganalisis hasil uji laboratorium cagar budaya;

18) melakukan kajian konservasi cagar budaya;

19) menyusun instrumen bahan informasi cagar budaya;

20) menyusun rencana program pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya;

21) melakukan pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya; dan

22) menyusun bahan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya; dan

f. bidang perfilman, meliputi:

1) identifikasi bahan data grand design (rancangan induk) /model/strategi pelestarian di bidang perfilman;

2) identifikasi bahan data grand design (rancangan induk) /model/strategi pengelolaan bidang perfilman;

3) identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;

4) mengelola database inventarisasi film dan perfilman;

5) menyusun konsep pedoman teknis kegiatan pelestarian budaya melalui film dan perfilman;

6) melaksanakan inventarisasi cerita atau fenomena sosial budaya yang layak disusun sebagai materi penyusunan film;

7) menyusun konsep standar operasional prosedur pengelolaan alat dan perlengkapan produksi film;

8) mengelola dan melakukan prosedur perawatan alat dan perlengkapan produksi film;

9) mengidentifikasi bahan materi sosial budaya sebagai alur cerita film;

10) menyusun konsep edoman produksi film;

11) menginventarisasi bahan dan materi untuk penyusunan pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang perfilman;

12) menginventarisasi bahan dan materi penyusunan pedoman promosi dan pemanfaatan film;

13) mengidentifikasi bahan dan materi penyusunan modul sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi film dan perfilman;

14) mereviu bahan materi informasi film dan perfilman untuk publikasi;

15) mereviu bahan informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;

16) memverifikasi permohonan bantuan alat produksi, pemutar film, pelaksanaan peningkatan kompetensi, apresiasi film, pengendalian dan perizinan film; dan

17) mengategorikan bahan-bahan materi film dan perfilman untuk kegiatan, pemutaran, pameran dan pergelaran;

 

2. Tupoksi Pamong Budaya Ahli Muda, meliputi:

a. bidang nilai budaya, meliputi:

1) menganalisis aspek nilai budaya yang ada di masyarakat;

2) menyempurnakan konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;

3) mengkaji konsep bahan dan materi pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya;

4) menyusun instrumen pemetaan nilai budaya;

5) mengusulkan konsep pemanfaatan data base nilai budaya;

6) menganalisis kebutuhan bahan dokumentasi dan publikasi;

7) menyupervisi registrasi organisasi nilai budaya;

8) menganalisis konsep bahan dan materi informasi nilai budaya;

9) mengembangkan metode revitalisasi nilai budaya;

10) menyusun bahan dan materi internalisasi nilai budaya;

11) mempresentasikan rencana perekaman nilai budaya;

12) menyusun konsep pedoman pengembangan nilai budaya;

13) menyusun konsep pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang pelestarian nilai budaya;

14) menyusun konsep pedoman pemanfaatan nilai budaya;

15) menyusun konsep pedoman kemitraan pelestarian nilai budaya;

16) menyusun konsep pedoman promosi nilai budaya;

17) mengkaji data dan bahan dalam rangka pemanfaatan nilai budaya;

18) merancang konsep metode dan teknis pengembangan nilai budaya;

19) menyusun modul edukasi nilai budaya;

20) melaksanakan advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat;

21) mengembangkan metode pembinaan nilai budaya; dan

22) menganalisis kebutuhan fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya;

b. bidang kesejarahan, meliputi:

1) menyusun hasil interpretasi sesuai metode sejarah;

2) mengembangkan data tokoh sejarah manual menjadi digital;

3) mengembangkan data peristiwa sejarah manual menjadi digital;

4) mengembangkan data bangunan dan tempat bersejarah manual menjadi digital;

5) mengembangkan data tenaga kesejarahan manual menjadi digital;

6) menyelaraskan antara alur sejarah pada peta kesejarahan;

7) menganalisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;

8) menganalisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;

9) menganalisis hasil identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;

10) memverifikasi bahan data penyusunan regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah, penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;

11) menyusun konsep pedoman pengumpulan sumber sejarah;

12) menyusun pedoman penghargaan di bidang kesejarahan;

13) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di bidang kesejarahan;

14) menganalisis materi pembelajaran nilai-nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;

15) menyusun dan mengembangkan metode pengemasan materi internalisasi kesejarahan dalam bentuk media elektronik dan cetak;

16) merekomendasikan bahan pengenalan kesejarahan;

17) menyusun konsep pedoman internalisasi nilai kesejarahan; dan

18) mengusulkan materi bahan pembinaan tenaga kesejarahan;

c. bidang kesenian, meliputi:

1) mengembangkan data kesenian;

2) mengkaji metode, jenis, dan bahan serta alat perawatan karya seni;

3) menganalisis metode, jenis, dan bahan adaptasi dan revitalisasi kesenian;

4) mengkaji metode, jenis, dan bahan rekonstruksi kesenian;

5) mengembangkan metode dokumentasi dan publikasi kesenian;

6) mengkaji metode, jenis, dan bahan serta alat reproduksi dan duplikasi benda seni;

7) mengembangkan metode dan teknis konservasi kesenian;

8) menganalisis metode peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;

9) menyusun konsep kebutuhan fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;

10) menyelaraskan antara alur seni pada peta kesenian;

11) menganalisis konsep modul edukasi kesenian;

12) mengembangkan database kesenian;

13) mengkaji konsep pameran;

14) mengkaji konsep pertunjukan;

15) mengkaji metode edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan

16) mengembangkan metode pedoman pembinaan tentang kesenian;

d. bidang permuseuman, meliputi:

1) mengkaji data registrasi dan inventarisasi koleksi;

2) menentukan jenis tindakan dan bahan konservasi koleksi;

3) melakukan konservasi koleksi kerusakan tingkat ringan dan sedang dan berat;

4) menganalisis data dan koleksi yang akan disimpan dalam rangka penyimpanan koleksi dan penataan storage;

5) mengkaji bahan dan data pengamanan koleksi;

6) mengusulkan rencana pengembangan invetarisasi dan interpretasi koleksi;

7) mengkaji bahan dan data untuk pendokumentasian koleksi;

8) mengembangkan database koleksi museum;

9) mereviu konsep storyline pameran;

10) mengkaji data koleksi untuk katalogisasi koleksi;

11) mengusulkan koleksi yang akan dihapuskan;

12) melaksanakan kajian koleksi;

13) menyempurnakan penulisan informasi koleksi museum;

14) menyusun konsep kajian pengembangan museum;

15) melakukan kajian kebutuhan koleksi;

16) mengkaji usulan revitalisasi museum;

17) menganalisis konsep rancangan penyajian koleksi;

18) mengembangkan penyajian koleksi;

19) menganalisis usulan konsep perbanyakan/replika koleksi;

20) mengkaji rancangan perbanyakan/replica koleksi;

21) mengkaji bahan dan data untuk peminjaman koleksi;

22) merancang konsep naskah kerjasama dan kemitraan (MoU);

23) menelaah konsep promosi museum;

24) mengembangkan rancangan media pomosi museum;

25) menganalisis materi kehumasan;

26) menganalisis materi publikasi;

27) menganalisis modul edukasi dan pembimbingan;

28) melakukan edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar, dan menengah; dan

29) menyusun justifikasi bahan/data untuk pembinaan di bidang permuseuman;

e. bidang cagar budaya, meliputi:

1) menyusun metode pendataan cagar budaya;

2) menganalisis metode inventarisasi cagar budaya;

3) melakukan pengembangan metode registrasi cagar budaya;

4) mengkaji pemberian kompensasi dan insentif atas temuan cagar budaya;

5) mengkaji metode survei penyelamatan dan pencarian cagar budaya;

6) menganalisis metode eskavasi cagar budaya;

7) melakukan pengembangan metode studi kelayakan pemugaran cagar budaya;

8) menganalisis metode kegiatan pemugaran cagar budaya;

9) melakukan kajian pengembangan metode penataan cagar budaya;

10) mengembangkan metode penyelaman cagar budaya bawah air;

11) melakukan kajian pengembangan metode pendokumentasian cagar budaya;

12) melakukan kajian promosi cagar budaya;

13) melakukan kajian pengembangan metode analisis hasil uji laboratorium cagar budaya;

14) melakukan kajian pengembangan metode konservasi cagar budaya;

15) melakukan penyampaian informasi cagar budaya;

16) menganalisis rencana program pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya;

17) melakukan kajian pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya; dan

18) melakukan kajian pengembangan metode kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya;

f. bidang perfilman, meliputi:

1) menganalisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;

2) menganalisis hasil identifikasi bahan data grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;

3) menganalisis hasil identifikasi bahan data rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;

4) menganalisis database inventarisasi film dan perfilman;

5) menganalisis konsep pedoman teknis kegiatan pelestarian budaya melalui film dan perfilman;

6) mengembangkan hasil inventarisasi cerita atau fenomena sosial budaya yang layak disusun sebagai materi penyusunan film;

7) menganalisis standar operasional prosedur pengelolaan alat dan perlengkapan produksi film;

8) menganalisis alat dan perlengkapan produksi film;

9) mengembangkan materi sosial budaya sebagai alur cerita film;

10) menyusun pedoman produksi film dan perfilman untuk pemajuan kebudayaan;

11) menyusun pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang perfilman;

12) menyusun konsep pedoman promosi dan pemanfaatan film;

13) menyusun modul sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi film dan perfilman;

14) mengembangkan materi informasi film dan perfilman untuk publikasi;

15) menyusun model informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;

16) menganalisis permohonan bantuan alat produksi, pemutar film, pelaksanaan peningkatan kompetensi, apresiasi film, pengendalian dan perizinan film; dan

17) menyusun skenario untuk panduan

penyusunan film;

 

3. Tupoksi Pamong Budaya Ahli Madya, meliputi:

a. bidang nilai budaya, meliputi:

1) menyimpulkan hasil penyebaran informasi nilai budaya;

2) mengevaluasi hasil pendataan/inventarisasi dan dokumentasi nilai budaya;

3) memonitor data base nilai budaya;

4) memodifikasi metode dan teknik dokumentasi dan publikasi nilai budaya;

5) memonitor penerapan metode registrasi organisasi nilai budaya;

6) menyusun rencana pengembangan jenis dan bentuk pemetaan nilai budaya;

7) memproyeksikan pengembangan aspek nilai budaya yang ada di masyarakat;

8) menyusun rencana pengembangan hasil penyebaran informasi nilai budaya;

9) mengevaluasi kebijakan revitalisasi nilai budaya;

10) menyusun modul sebagai pedoman internalisasi nilai budaya;

11) menyusun pedoman pengembangan nilai budaya;

12) menyusun pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang pelestarian nilai budaya;

13) mengevaluasi skenario perekaman nilai budaya;

14) menyusun pedoman pemanfaatan nilai budaya;

15) menyusun pedoman kemitraan pelestarian nilai budaya;

16) menyusun pedoman promosi nilai budaya;

17) menyusun rencana pengembangan nilai budaya;

18) mengombinasikan metode dan teknis pemanfaatan nilai budaya;

19) mengevaluasi metode dan teknik pelayanan advokasi pelestarian nilai budaya di masyarakat;

20) mengevaluasi metode dan teknik penyusunan modul edukasi nilai budaya;

21) memodifikasi metode dan teknik pengumpulan bahan penulisan nilai budaya; dan

22) menyusun rencana pengembangan metode dan teknik fasilitasi dan kemitraan dalam upaya pelestarian nilai budaya;

b. bidang kesejarahan, meliputi:

1) mengevaluasi tulisan sejarah;

2) menyusun data hasil pengumpulan data kesejarahan;

3) menyusun proyeksi peta kesejarahan;

4) menyusun konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;

5) menyusun konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;

6) menyusun konsep rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;

7) menganallisis bahan data penyusunan regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah, penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;

8) menyusun pedoman pengumpulan sumber sejarah;

9) menyusun pedoman penghargaan di bidang kesejarahan;

10) melaksanakan pengembangan data hasil pendataan tenaga kesejarahan;

11) menganalisis hasil monitoring dan evaluasi di bidang kesejarahan;

12) menyusun pedoman internalisasi nilai kesejarahan;

13) menyusun konsep pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi dokumen sumber sejarah tertulis;

14) mengevaluasi materi pembelajaran nilai-nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;

15) menyusun materi internalisasi sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi kesejarahan;

16) memfasilitasi pembinaan tenaga kesejarahan; dan

17) melaksanakan pembinaan tenaga kesejarahan;

c. bidang kesenian, meliputi:

1) menyusun rencana pengembangan metode dan data kesenian;

2) mengevaluasi penggunaan bahan dan alat perawatan karya seni;

3) mengevaluasi metode dan jenis adaptasi dan revitalisasi kesenian;

4) mengawasi dan mengarahkan penerapan metode dan jenis rekonstruksi kesenian;

5) mengevaluasi metode dokumentasi dan publikasi kesenian;

6) mengevaluasi penggunaan bahan dan alat reproduksi dan duplikasi benda seni;

7) merancang dan mengembangkan metode dan teknis konservasi kesenian;

8) menyusun rencana pengembangan metode peningkatan apresiasi dan kreatifitas seni;

9) mengawasi dan mengarahkan penerapan metode fasilitasi laboratorium dan peralatan kesenian;

10) menyusun rencana pengembangan peta kesenian;

11) merancang dan mengembangkan modul edukasi kesenian;

12) memonitor dan mengevaluasi database kesenian;

13) mengevaluasi metode pameran;

14) mengevaluasi metode pertunjukan;

15) menyusun rencana pengembangan metode edukasi, pembinaan dan bimbingan tentang kesenian; dan

16) mengevaluasi metode pedoman pembinaan tentang kesenian;

d. bidang permuseuman, meliputi:

1) memonitor dan mengevaluasi data registrasi dan inventarisasi koleksi;

2) mengevaluasi jenis tindakan dan bahan konservasi koleksi;

3) menyusun analisis pelaksanaan konservasi koleksi kerusakan tingkat ringan, sedang dan berat;

4) mengevaluasi konsep penyimpanan koleksi dan penataan storage;

5) merancang, mengembangkan metode dan teknik pengamanan koleksi;

6) menyusun rencana program pengembangan inventarisasi dan interpretasi koleksi;

7) memonitor dan mengevaluasi system pendokumentasian koleksi;

8) mengevaluasi dan memonitor sistem database koleksi museum;

9) menyusun konsep alur cerita (storyline) pameran;

10) menganalisis dan mengevaluasi data koleksi untuk katalogisasi;

11) mengevaluasi usulan koleksi yang akan dihapus;

12) menyusun konsep tindak lanjut pelaksanaan kajian koleksi;

13) mengevaluasi penulisan informasi koleksi museum;

14) mengevaluasi jenis dan bentuk pengembangan museum;

15) menyusun rekomendasi pengadaan koleksi;

16) menyusun rekomendasi usulan revitalisasi museum;

17) mengevaluasi hasil rancangan penyajian koleksi

18) mengevaluasi penyajian koleksi;

19) merekomendasi usulan perbanyakan/replica koleksi;

20) mengevaluasi pelaksanaan perbanyakan/ replika koleksi;

21) memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan peminjaman koleksi;

22) mengevaluasi konsep naskah kerjasama dan kemitraan (MoU);

23) mengevaluasi konsep promosi museum;

24) mengevaluasi media promosi museum;

25) mengevaluasi materi kehumasan;

26) mengevaluasi materi publikasi;

27) menyusun konsep modul edukasi dan pembimbingan;

28) melakukan edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar, menengah, atas, dan umum; dan

29) mengevaluasi justifikasi bahan/data untuk pembinaan di bidang permuseuman;

e. bidang cagar budaya, meliputi:

1) memonitor dan mengevaluasi pendataan cagar budaya;

2) mengkaji hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya;

3) menyusun konsep rekomendasi tindak lanjut hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya;

4) menganalisis dan menyusun konsep rekomendasi hasil inventarisasi cagar budaya;

5) mengevaluasi hasil registrasi cagar budaya;

6) menganalisis dan mengevaluasi hasil survey penyelamatan dan pencarian cagar budaya;

7) menganalisis dan mengevaluasi hasil eskavasi cagar budaya;

8) menganalisis dan mengevaluasi hasil pemugaran cagar budaya;

9) mengevaluasi hasil studi kelayakan pemugaran cagar budaya;

10) merancang kegiatan penyelaman cagar budaya bawah air;

11) melakukan evaluasi hasil penataan cagar budaya;

12) merancang, mengembangkan metode, dan teknik konservasi cagar budaya;

13) merancang dan mengembangkan model pendokumentasian cagar budaya;

14) mengevaluasi hasil analisis laboratorium cagar budaya;

15) menganalisis dan mengevaluasi hasil kajian konservasi cagar budaya;

16) menyusun konsep pedoman kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya;

17) melakukan kajian penilaian (valuasi) terhadap harga cagar budaya;

18) menyusun bahan informasi cagar budaya;

19) menyusun analisis hasil kajian revitalisasi cagar budaya;

20) menyusun analisis hasil kajian adaptasi cagar budaya;

21) menyusun konsep pedoman kebijakan perizinan pemanfaatan cagar budaya;

22) menyusun konsep pedoman promosi cagar budaya; dan

23) mengevaluasi program pembinaan dan fasilitasi di bidang cagar budaya; dan

f. bidang perfilman, meliputi:

1) menyusun konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;

2) menyusun konsep grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;

3) menyusun konsep rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;

4) memonitor dan mengevaluasi database inventarisasi film dan perfilman;

5) menyusun pedoman teknis kegiatan pelestarian budaya melalui film dan perfilman;

6) mengevaluasi shooting script atau guide cerita yang akan digunakan dalam penyusunan film;

7) mengevaluasi standar operasional prosedur penggunaan alat dan perlengkapan produksi film;

8) monitoring dan evaluasi pelaksanaan perawatan alat dan perlengkapan produksi film;

9) memberi saran penyusunan alur materi sebagai bahan skrip cerita (pra produksi) film;

10) mengevaluasi pedoman produksi film dan perfilman untuk pemajuan kebudayaan;

11) menganalisis dan mengevaluasi pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang perfilman;

12) menyusun pedoman promosi dan pemanfaatan film;

13) menyusun rencana pengembangan modul sebagai pedoman dalam sosialisasi dan internalisasi film dan perfilman;

14) menyusun instrumen pengembangan materi informasi film dan perfilman dalam bentuk publikasi dokumenter nasional;

15) melakukan evaluasi model informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;

16) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi bantuan alat produksi, pemutar film, pelaksanaan peningkatan kompetensi, apresiasi film, pengendalian dan perizinan film; dan

17) menganalisis dan mengevaluasi scenario untuk panduan penyusunan film;

 

4. Tupoksi Pamong Budaya Ahli Utama, meliputi:

a. bidang nilai budaya, meliputi:

1) merumuskan grand design (rancangan induk) pelestarian nilai budaya;

2) merumuskan rekomendasi tindak lanjut dalam rangka pelaksanaan pemajuan kebudayaan bidang nilai budaya;

3) merumuskan grand design (rancangan induk) pengelolaan nilai budaya;

4) merancang dan mengembangkan misi pemajuan kebudayaan bidang nilai budaya;

5) melakukan kegiatan perumusan tindak lanjut kebijakan pemajuan kebudayaan di bidang nilai budaya;

6) melakukan kegiatan perumusan kebijakan strategis pelestarian nilai budaya;

7) menganalisis program pelestarian nilai budaya;

8) melakukan kegiatan pengkajian pedoman pelestarian nilai budaya;

9) menyusun, mengembangkan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang nilai budaya dalam lingkup nasional dan internasional;

10) merancang dan mengembangkan model pendokumentasian nilai budaya;

11) melakukan kegiatan analisis kebutuhan pengembangan nilai budaya;

12) merancang dan mengembangkan model pelindungan nilai budaya;

13) menganalisis dan mengevaluasi pedoman pengembangan nilai budaya;

14) merancang dan mengkaji model pengembangan nilai budaya;

15) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pelestarian nilai budaya;

16) merancang dan mengembangkan model pemanfaatan nilai budaya;

17) melakukan kegiatan pendampingan dalam rangka pelaksanaan tugas kelompok pelestarian nilai budaya;

18) merumuskan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang nilai budaya;

19) merancang dan mengembangkan model pembinaan sumber daya manusia nilai budaya; dan

20) menyusun regulasi teknis pelestarian dan pengelolaan nilai budaya;

b. bidang kesejarahan, meliputi:

1) merancang dan mengembangkan model pelindungan naskah sumber sejarah;

2) merumuskan grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang kesejarahan;

3) merumuskan grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang kesejarahan;

4) merumuskan rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang kesejarahan;

5) menyusun pedoman penyelesaian kasus/konflik di bidang kesejarahan;

6) menyusun konsep regulasi teknis dan penyelamatan sumber sejarah, penulisan sejarah, dan internalisasi nilai sejarah;

7) menganalisis dan mengevaluasi pedoman di bidang kesejarahan;

8) menyusun rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi di bidang kesejarahan;

9) merumuskan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang sejarah;

10) menyusun dan mengembangkan misi pemajuan kebudayaan bidang sejarah;

11) mengembangkan materi pembelajaran nilai-nilai kesejarahan untuk pemajuan kebudayaan;

12) menyusun, mengembangkan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang sejarah dalam lingkup nasional dan internasional;

13) merancang dan mengembangkan model internalisasi nilai sejarah;

14) mendesain model pengembangan dokumentasi di bidang kesejarahan;

15) menyusun pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi dokumen sumber sejarah tertulis;

16) menyusun pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat di bidang kesejarahan;

17) menyusun pedoman kemitraan di bidang kesejarahan; dan

18) merancang model pembinaan tenaga kesejarahan;

c. bidang kesenian, meliputi:

1) menyusun grand design (rancangan induk) pelestarian kesenian;

2) merancang dan mengembangkan pedoman pelindungan kesenian;

3) menyusun pedoman penyelesaian kasus pelanggaran di bidang kesenian;

4) merancang dan mengembangkan model pendokumentasian di bidang kesenian;

5) menyusun konsep regulasi teknis pemajuan kebudayaan di bidang kesenian;

6) merumuskan kebijakan reproduksi dan duplikasi benda seni;

7) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengkajian pedoman pelestarian kesenian;

8) melakukan kegiatan penilaian (valuasi) terhadap harga benda seni;

9) menyusun pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi benda seni;

10) menyusun pedoman promosi di bidang kesenian;

11) menganalisis program pengembangan di bidang kesenian;

12) menyusun pedoman pemetaan di bidang kesenian;

13) menganalisis program pemanfaatan di bidang kesenian;

14) menyusun pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat di bidang kesenian;

15) menyusun pedoman kemitraan pemajuan kebudayaan di bidang kesenian; dan

16) merancang dan mengembangkan model pembinaan sumber daya manusia di bidang kesenian;

d. bidang permuseuman, meliputi:

1) merumuskan rencana strategis pelestarian koleksi museum;

2) merekomendasikan grand design pelaksanaan pengelolaan koleksi museum;

3) menyusun pedoman sistem konservasi koleksi museum;

4) menyusun pedoman sistem penyimpanan koleksi museum;

5) menyusun pedoman sistem pengamanan koleksi museum;

6) merumuskan kebijakan pengembangan inventarisasi dan interpretasi koleksi;

7) merumuskan penetapan kebijakan system pendokumentasian koleksi museum;

8) merekomendasikan penyusunan pedoman database koleksi museum;

9) menetapkan alur cerita (storyline) pameran;

10) menyusun pedoman katalogisasi;

11) merumuskan rekomendasi penghapusan koleksi;

12) merekomendasi grand design pengembangan kajian koleksi;

13) merancang sistem pengembangan informasi koleksi museum;

14) merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil kajian pengembangan museum;

15) menyusun pedoman pengadaan koleksi;

16) mengembangkan metode revitalisasi museum;

17) menetapkan rancangan penyajian koleksi;

18) merumuskan sistem dan metode penyajian koleksi

19) merancang model perbanyakan/replika koleksi;

20) merumuskan pedoman rancangan perbanyakan/replika;

21) menyusun pedoman standardisasi peminjaman koleksi;

22) menyusun pedoman naskah kerja sama dan kemitraan (MoU);

23) merumuskan rekomendasi promosi museum;

24) menyusun pedoman pengembangan media promosi;

25) menyusun rencana pengembangan metode kehumasan;

26) merancang dan mengembangkan materi publikasi;

27) menyusun pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi koleksi museum;

28) menyusun pedoman penilaian (valuasi) koleksi museum;

29) merancang dan mengembangkan modul edukasi dan pembimbingan;

30) melaksanakan pemantauan dan evaluasi edukasi dan pembimbingan untuk usia pendidikan dasar, menengah, atas, dan umum;

31) menyusun pedoman pembinaan di bidang permuseuman;

32) menyusun pedoman advokasi, bimbingan dan konsultasi teknis kepada masyarakat di bidang permuseuman; dan

33) melakukan kegiatan pendampingan dalam rangka pelaksanaan tugas kelompok bidang permuseuman;

e. bidang cagar budaya, meliputi:

1) merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pendataan cagar budaya;

2) merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil inventarisasi cagar budaya;

3) merumuskan grand design pelestarian cagar budaya;

4) merumuskan grand design pengelolaan cagar budaya;

5) merumuskan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang cagar budaya;

6) merancang dan mengembangkan misi pemajuan kebudayaan bidang cagar budaya;

7) merancang, mengembangkan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang cagar budaya dalam lingkup nasional dan internasional;

8) menyusun pedoman pelestarian cagar budaya;

9) melaksanakan advokasi di bidang cagar budaya;

10) melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi pelestarian cagar budaya;

11) merancang dan mengembangkan model pendokumentasian cagar budaya;

12) merumuskan rekomendasi penilaian (valuasi) terhadap nilai cagar budaya;

13) merumuskan rekomendasi subtansi sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan terkait pedoman penilaian untuk ganti rugi, kompensasi, dan akuisisi cagar budaya;

14) melaksanakan pemantauan dan evaluasi kemitraan pelestarian cagar budaya;

15) merancang sistem regulasi teknis pelestarian dan pengelolaan cagar budaya;

16) menyusun grand design/model promosi cagar budaya;

17) melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelakasanaan advokasi, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat tentang pelestarian cagar budaya; dan

18) melakukan koordinasi untuk penyusunan rencana program pembinaan sumber daya cagar budaya;

f. bidang perfilman, meliputi:

1) merumuskan grand design (rancangan induk)/model/strategi pelestarian di bidang perfilman;

2) merumuskan grand design (rancangan induk)/model/strategi pengelolaan bidang perfilman;

3) merumuskan rekomendasi subtantif sebagai masukan terhadap perumusan kebijakan strategis pelestarian di bidang perfilman;

4) menganalisis program pengelolaan dan pengembangan perfilman;

5) merumuskan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah bidang perfilman;

6) merancang dan mengembangkan misi pemajuan kebudayaan bidang perfilman;

7) merumuskan, mengembangkan metode, dan teknik pemajuan kebudayaan bidang perfilman dalam lingkup nasional dan internasional;

8) menyusun regulasi teknis pengelolaan dan pengembangan perfilman;

9) melakukan pengembangaan model apresiasi film indonesia;

10) melakukan kegiatan perumusan kebijakan pengembangan perfilman;

11) merancang model pengembangan kompetensi tenaga bidang perfilman;

12) melakukan kajian model pengelolaan dan pengembangan perfilman;

13) merancang model informasi publikasi perfilman nasional dan internasional;

14) menganalisis program pengelolaan dan pengembangan perfilman;

15) menyusun rencana strategi advokasi nilai-nilai budaya melalui film dan perfilman;

16) merumuskan kebijakan pembinaan insan perfilman; dan

17) merancang model kegiatan perfilman dalam rangka pendukungan penguatan pendidikan karakter.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah diploma tiga ilmu sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan;

e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat ilmu sosial humaniora, agama, filsafat, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian; dan

f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah diploma tiga ilmu sosial, ilmu seni, desain, dan media bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan;

e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat ilmu sosial, humaniora, agama, filsafat, ilmu seni, desain, dan media atau bidang lain sesuai kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian;

f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya paling singkat 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

i. berusia paling tinggi :

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya; dan

3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pamong Budaya kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana/diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya Kategori Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian; b) ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian; c) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural; d) memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan kualifikasi pangkat yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian; dan e) berusia paling tinggi sesuai ketentuan.

 

Pamong Budaya yang menduduki jenjang Pamong Budaya Ahli Utama dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. ijazah yang dimiliki sesuai dengan Jabatan Fungsional Pamong Budaya;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya paling sedikit 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi untuk Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori keahlian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pamong Budaya; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments