Jenjang Jabatan Pangkat Golongan dan Tupoksi Pekerja Sosial

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pekerja Sosial adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

 

Pekerja Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada Instansi Pemerintah. Pekerja Sosial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Kedudukan Pekerja Sosial ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Apa dan bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial? Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan karier ASN/PNS. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial merupakan jabatan fungsional yang terdiri atas kategori keterampilan dan kategori keahlian.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Pekerja Sosial Pemula;

b. Pekerja Sosial Terampil;

c. Pekerja Sosial Mahir; dan

d. Pekerja Sosial Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Pekerja Sosial Ahli Pertama;

b. Pekerja Sosial Ahli Muda;

c. Pekerja Sosial Ahli Madya; dan

d. Pekerja Sosial Ahli Utama.

 

Adapun Pangkat dan Golongan Pengelola Pekerja Sosial ? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan pengelola Pekerja Sosial Pemula meliputi:

1. Pekerja Sosial Pemula pangkat pengatur muda golongan ruang II/a;

b. Jabatan pengelola Pekerja Sosial Terampil meliputi:

1. Pekerja Sosial Terampil pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. Pekerja Sosial Terampil pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. Pekerja Sosial Terampil pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

c. Jabatan pengelola Pekerja Sosial Mahir meliputi:

1. Pekerja Sosial Mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Pekerja Sosial Mahir pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

d. Jabatan pengelola Pekerja Sosial Penyelia meliputi:

1. Pekerja Sosial Penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Pekerja Sosial Penyelia pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan pengelola Pekerja Sosial Ahli Pertama meliputi:

1. Pekerja Sosial Ahli Pertama pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. Pekerja Sosial Ahli Pertama pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan pengelola Pekerja Sosial Ahli Muda meliputi:

1. Pekerja Sosial Ahli Muda pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. Pekerja Sosial Ahli Muda pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan pengelola Pekerja Sosial Ahli Madya meliputi:

1. Pekerja Sosial Ahli Madya pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pekerja Sosial Ahli Madya pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pekerja Sosial Ahli Madya pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan pengelola Pekerja Sosial Ahli Utama meliputi:

1. Pekerja Sosial Ahli Utama pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Pekerja Sosial Ahli Utama pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.


Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) jabatan Pekerja Sosial adalah melakukan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi pendekatan awal, pengungkapan dan pemecahan masalah, penyusunan rencana intervensi, intervensi, evaluasi, terminasi dan rujukan, serta bimbingan dan pembinaan lanjut.

 

Uraian Tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) jabatan Pekerja Sosial sesuai Jenjang Jabatan untuk kategori keterampilan adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Pekerja Sosial Pemula, meliputi:

1. melaksanakan penatausahaan kelengkapanadministrasi pada kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

2. melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu;

3. melaksanakan penatausahaan dan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan administrasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

4. melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

5. melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu;

6. melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

7. melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;

8. melaksanakan penatausahaan kelengkapan administrasi kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program;

9. melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;

10. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;

11. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;

12. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;

13. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;

14. mengidentifikasi bahan dan kelengkapan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;

15. melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;

16. melaksanakan penatausahaan bahan administrasi kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi;

17. melaksanakan penatausahaan bahan dan kelengkapan administrasi kegiatan terminasi;

18. melaksanakan penatausahaan bahan dan kelengkapan administrasi kegiatan rujukan; dan

19. melaksanakan penatausahaan bahan dan kelengkapan administrasi kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut;

b. Tupoksi Pekerja Sosial Terampil, meliputi:

1. menyusun jadwal kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

2. melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu dan keluarga;

3. menyusun jadwal kegiatan pemberkasan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

4. menyusun jadwal kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

5. melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu dan keluarga;

6. membuat notulensi dan berita acara hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

7. menyusun jadwal kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;

8. mengiventarisir bahan dan membuat jadwal kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program;

9. membuat notulensi dan berita acara hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;

10. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;

11. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;

12. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;

13. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;

14. melakukan inventarisir kebutuhan, sarana, dan prasarana dalam proses pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;

15. membuat notulensi dan berita acara kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;

16. membuat notulensi dan berita acara kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi;

17. menyusun rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan terminasi;

18. menyusun rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan rujukan; dan

19. menyusun rencana, jadwal, dan bahan laporan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut;

c. Tupoksi Pekerja Sosial Mahir, meliputi:

1. menginventarisasi dan mengidentifikasi bahan materi sosialisasi kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

2. melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, dan kelompok sasaran;

3. menginventarisasi bahan kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

4. menginventarisasi bahan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

5. melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, dan kelompok sasaran;

6. mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

7. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

8. menginventarisasi bahan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;

9. melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program;

10. mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;

11. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;

12. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;

13. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;

14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;

15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;

16. mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan intervensi;

17. mendokumentasikan dan menyusun bahan sosialisasi hasil kegiatan temu bahas hasil evaluasi intervensi;

18. melakukan pemberian motivasi, identifikasi, dan pelaporan terhadap kesiapan penerima program dalam menghadapi terminasi;

19. melakukan kegiatan rujukan kepada keluarga; dan

20. melakukan koordinasi dengan pihak lain dalam rangka kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut; dan

d. Tupoksi Pekerja Sosial Penyelia, meliputi:

1. melaksanakan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

2. melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, dan masyarakat luas;

3. melaksanakan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

4. melaksanakan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

5. melakukan kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;

6. mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

7. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

8. melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;

9. melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program dan membuat laporan kegiatan penyusunan rencana intervensi secara keseluruhan;

10. mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;

11. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;

12. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;

13. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;

14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;

15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;

16. mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;

17. mensosialisasikan hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;

18. melakukan penyiapan keluarga penerima program dalam rangka kegiatan terminasi penerima program;

19. melakukan kegiatan rujukan kepada lembaga dan pihak terkait lainnya; dan

20. melakukan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga.

 

Sedangkan uraian tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Pekerja Sosial Ahli Pertama, meliputi:

1. menyusun rancangan kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

2. menyusun materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

3. melaksanakan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;

4. menyusun instrumen identifikasi awal dan seleksi;

5. menyusun rancangan kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

6. menyusun rancangan kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

7. membuat rancangan kegiatan motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;

8. mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

9. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

10. menyusun instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;

11. melaksanakan dan menyusun rancangan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;

12. menyusun rancangan kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program serta melaksanakan penyusunan rencana intervensi penerima program;

13. mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;

14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;

15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;

16. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;

17. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;

18. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;

19. mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;

20. menyusun instrumen evaluasi hasil intervensi;

21. melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro;

22. mereviu dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;

23. melakukan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;

24. melakukan analisa mikro terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;

25. menyusun instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;

26. melakukan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;

27. menyusun materi bimbingan dan pembinaan lanjut;

28. menyusun instrumen evaluasi program pelayanan;

29. melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mikro;

30. melakukan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mikro;

31. melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan pengembangan model pelayanan setting mikro;

32. melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan

33. melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat;

 

b. Tupoksi Pekerja Sosial Ahli Muda, meliputi:

1. menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

2. menganalisa materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

3. menganalisa dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;

4. menganalisa dan evaluasi instrument identifikasi awal dan seleksi;

5. mengevaluasi kegiatan identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

6. menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

7. melaksanakan evaluasi kegiatan pemberian motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;

8. menganalisa dan evaluasi penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan;

9. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

10. menganalisa dan evaluasi instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;

11. menganalisa serta mengevalusi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan system sumber;

12. melaksanakan dan menganalisa serta mengevalusi kegiatan penyusunan rencana intervensi penerima program;

13. menganalisa dan evaluasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;

14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta menganalisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;

15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;

16. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;

17. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;

18. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir;

19. menganalisa dan evaluasi dokumen hasil kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;

20. menganalisa dan evaluasi instrument instrumen evaluasi hasil intervensi;

21. melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro dan mezzo;

22. menganalisa dan evaluasi dokumen kegiatan temu bahas hasil kegiatan evaluasi intervensi;

23. melakukan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;

24. melakukan analisa mezzo terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;

25. menganalisa dan evaluasi instrument instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;

26. menganalisa dan evaluasi hasil kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;

27. menganalisa materi bimbingan dan pembinaan lanjut;

28. menganalisa dan evaluasi instrumen evaluasi program pelayanan;

29. melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting mezzo;

30. melakukan kegiatan pengembangan model program pelayanan setting mezzo;

31. melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan pengembangan model pelayanan setting mezzo;

32. melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan

33. melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat;

 

c. Tupoksi Pekerja Sosial Ahli Madya, meliputi:

1. mengembangkan rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan penjajakan awal dan koordinasi persiapan sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

2. mengevaluasi dan mengembangkan materi sosialisasi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

3. menyusun dan merumuskan rencana atau program tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan sosialisasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terhadap individu, keluarga, kelompok sasaran, masyarakat luas, dan pihak berpengaruh;

4. melakukan pengembangan model instrument identifikasi awal dan seleksi;

5. menganalisa dan evaluasi hasil identifikasi awal dan seleksi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

6. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan kunjungan ke rumah (home visit) atau penjangkauan calon dan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

7. menganalisa dan merumuskan rencana tindak lanjut hasil kegiatan motivasi calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial secara individu, keluarga, kelompok sasaran, dan dalam pertemuan sosialisasi di masyarakat;

8. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi penentuan kelayakan calon penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan;

9. melaksanakan kontrak pelayanan antara Pekerja Sosial dengan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

10. melakukan analisis pengembangan model instrumen asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;

11. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan asesmen masalah, kebutuhan, dan sistem sumber;

12. melaksanakan dan membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi penyusunan rencana intervensi penerima program;

13. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan temu bahas rencana intervensi penerima program;

14. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang rehabilitasi sosial;

15. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan layanan penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang jaminan sosial;

16. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang pemberdayaan sosial;

17. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial serta membuat rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang perlindungan sosial;

18. melaksanakan kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin serta menganalisa dan evaluasi kegiatan pemberian layanan bagi penerima program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam bidang penanganan fakir miskin;

19. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut hasil analisa dan evaluasi kegiatan temu bahas hasil kegiatan intervensi;

20. melakukan analisis pengembangan model instrumen evaluasi hasil intervensi;

21. melaksanakan kegiatan evaluasi pemberian layanan bagi penerima program dalam setting mikro, mezzo, dan makro;

22. menyusun dan merumuskan rekomendasi rencana tindak lanjut evaluasi hasil intervensi secara keseluruhan;

23. melakukan analisa makro terhadap penerima program dalam kegiatan terminasi;

24. melakukan analisa makro terhadap penerima program dalam kegiatan rujukan;

25. melakukan analisis pengembangan model instrumen bimbingan dan pembinaan lanjut;

26. melakukan analisis pengembangan model pelaksanaan kegiatan bimbingan dan pembinaan lanjut dalam keluarga, masyarakat, dan pihak lainnya;

27. mengevaluasi dan mengembangkan materi bimbingan dan pembinaan lanjut;

28. melakukan analisis pengembangan model instrumen evaluasi program pelayanan;

29. melakukan kegiatan evaluasi program pelayanan setting makro;

30. melakukan analisis pengembangan model program pelayanan setting makro;

31. melaksanakan kegiatan sosialisasi laporan hasil evaluasi program pelayanan dan analisis pengembangan model pelayanan setting makro;

32. melakukan kegiatan supervisi praktik atau layanan pekerjaan sosial di bawahnya; dan

33. melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat; dan

 

d. Tupoksi Pekerja Sosial Ahli Utama, meliputi:

1. mengembangkan rencana program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;

2. menganalisis dan menyusun strategi/program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;

3. menyusun rekomendasi dan rencana/program tindak lanjut hasil analisis program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;

4. merumuskan strategi kebijakan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;

5. menyusun rencana kerja/strategi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;

6. menyusun grand design program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;

7. mengembangkan dan menyusun pedoman pelayanan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;

8. merumuskan panduan teknis program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;

9. melakukan kemitraan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;

10. melakukan kemitraan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di tingkat internasional;

11. mengembangkan model kegiatan dan pelayanan program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;

12. mengembangkan model/strategi penanganan masalah sosial nasional;

13. melaksanakan monitoring dan evaluasi program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional;

14. melakukan kegiatan supervisi pada program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial nasional; dan

15. melakukan kegiatan profesional pelayanan profesi Pekerja Sosial di masyarakat

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain dan promosi.


Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial ? Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui pengangkatan pertama dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial;

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Madya; dan

3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Pekerja Sosial kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian, dengan syarat sebagai berikut:

a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian;

b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian;

c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian yang akan diduduki; dan

e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan

 

Pekerja Sosial Ahli Utama dapat diangkat dari Pejabat Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial Ahli Utama;

e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria: a) termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b) menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c) memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi untuk Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dilaksanakan dalam hal: a) PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; atau b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial satu tingkat lebih tinggi dalam satu kategori Jabatan Fungsional Pekerja Sosial.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

c. memiliki rekam jejak yang baik;

d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.


Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Semoga ada manfaatnya. 


= Baca Juga =


No comments