Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penghulu. Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
Jabatan Fungsional Penghulu termasuk
dalam rumpun keagamaan. Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama. Penghulu merupakan jabatan
karier PNS.
Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Jabatan
Penghulu ? Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan
kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam telah ditetapkan Jenjang Jabatan
Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Penghulu. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penghulu Ahli Pertama;
b. Penghulu Ahli Muda;
c. Penghulu Ahli Madya; dan
d. Penghulu Ahli Utama.
Pangkat
dan Golongan Jabatan Fungsional Penghulu untuk masing-masing jenjang
Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan Penetapan
jenjang Jabatan Fungsional Penghulu ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh
setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
Adapun Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penghulu adalah
sebagai berikut
a.
Jabatan Jabatan Penghulu Ahli Pertama meliputi:
1.
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2.
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
Jabatan Penghulu Ahli Muda meliputi:
1.
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2.
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
Jabatan Penghulu Ahli Madya meliputi:
1.
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2.
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d.
Jabatan Penghulu Ahli Utama meliputi:
1.
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan
nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Tugas
penghulu melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, meliputi perencanaan
kegiatan kepenghuluan; pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk; bimbingan calon
pengantin; pelayanan nikah atau rujuk; dan bimbingan perkawinan. Adapun pengembangan
kepenghuluan, meliputi: koordinasi tentang perkawinan dan sosialisasi tentang
perkawinan. Sedangkan bimbingan masyarakat Islam, meliputi pembelajaran
bimbingan masyarakat Islam dan pembinaan masyarakat Islam.
Uraian
Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan
Fungsional Penghulu sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai
berikut:
a.
Tupoksi Penghulu Ahli Pertama, meliputi:
1.
menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan, dalam tim sebagai anggota;
2.
menyusun rencana kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan;
3.
melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan kehendak nikah atau
rujuk;
4.
melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk;
5.
melakukan kegiatan analisis tanggapan/pengaduan masyarakat terhadap
pengumuman/kasus nikah atau rujuk;
6.
melakukan kegiatan konseling/penasehatan terhadap calon pengantin;
7.
melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin;
8.
melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI;
9.
melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa daerah/Indonesia;
10.
melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa
Arab/Inggris/asing lainnya;
11.
melakukan kegiatan pelayanan konsultasi nikah atau rujuk;
12.
melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi nikah atau rujuk;
13.
melakukan kegiatan pemantauan hasil pelayanan konsultasi nikah atau rujuk;
14.
mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas
sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang nikah siri;
15.
mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas
sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang buku nikah palsu;
16.
menginventarisasi dan menyusun bahan/materi kegaitan pembinaan perkawinan;
17.
melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan;
18.
menginventarisasi dan menyusun bahan/materi kegiatan pembinaan keluarga
sakinah;
19.
melakukan kegiatan pembentukan desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;
20.
melakukan kegiatan observasi rukyat hilal;
21.
melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla/langgar/masjid/tempat
pemakaman;
22.
melakukan kegiatan pembinaan manasik haji;
23.
melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan pada masjid desa/kecamatan;
24.
melakukan bimbingan teknis zis pada desa/kecamatan;
25.
melakukan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif;
26.
menyusun telaahan/analisis/kajian terhadap issu aktual keagamaan pada lingkup
desa/kecamatan; dan
27.
melakukan kegiatan pendampingan/penanganan potensi konflik sosial-keagamaan
dengan tingkat resiko I;
b.
Tupoksi Penghulu Ahli Muda, meliputi:
1.
menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan, dalam tim sebagai
ketua/anggota;
2.
menyusun rencana kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan;
3.
melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan kehendak nikah atau
rujuk;
4.
melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk;
5.
melakukan kegiatan analisis tanggapan/pengaduan masyarakat terhadap
pengumuman/kasus nikah atau rujuk;
6.
melakukan kegiatan konseling/penasehatan terhadap calon pengantin;
7.
melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin;
8.
melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI;
9.
melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan
campuran;
10.
melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa
daerah/indonesia;
11.
melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan Bahasa
Arab/Inggris/asing lainnya;
12.
melakukan kegiatan pelayanan konsultasi rumah tangga;
13.
melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi rumah tangga;
14.
melakukan kegiatan pemantauan hasil pelayanan konsultasi rumah tangga;
15.
mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas
sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang nikah siri;
16.
mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas
sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang buku nikah palsu;
17.
melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan;
18.
melaksanakan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;
19.
melakukan kegiatan pembentukan desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;
20.
melakukan kegiatan pembinaan/bimbingan teknis terhadap desa binaan keluarga
sakinah/kampung sakinah;
21.
melakukan kegiatan observasi rukyat hilal;
22.
melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla/langgar/masjid/tempat
pemakaman;
23.
melakukan kegiatan pembinaan manasik haji;
24.
melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan, pada masjid desa/kecamatan;
25.
melakukan bimbingan teknis zis pada lingkup desa/kecamatan;
26.
melakukan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif;
27.
menyusun telaahan/analisis/kajian terhadap issu aktual keagamaan pada lingkup
desa/kecamatan; dan
28.
melakukan kegiatan pendampingan/penanganan potensi konflik sosial-keagamaan
dengan tingkat Risiko;
c.
Penghulu Ahli Madya, meliputi:
1.
menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan, dalam tim sebagai
ketua/anggota;
2.
menyusun rencana kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan;
3.
melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan kehendak nikah atau
rujuk;
4.
melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk;
5.
melakukan kegiatan analisis tanggapan/pengaduan masyarakat terhadap
pengumuman/kasus nikah atau rujuk;
6.
melakukan kegiatan konseling/penasehatan terhadap calon pengantin;
7.
melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin;
8.
melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI;
9.
melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan
campuran;
10.
melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan WNA;
11.
melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan Bahasa
Daerah/Indonesia;
12.
melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan Bahasa
Arab/Inggris/asing lainnya;
13.
melakukan kegiatan pelayanan konsultasi kepenghuluan;
14.
melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi kepenghuluan;
15.
melakukan kegiatan pemantauan hasil pelayanan konsultasi kepenghuluan;
16.
mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/ vertikal/
dan lembaga keagamaan tentang pemalsuan data pernikahan;
17.
mengkaji dan menyusun program/strategi/perencanaan kegiatan pembinaan
perkawinan;
18.
melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan;
19.
menyusun kajian pengembangan kegiatan pembinaan perkawinan;
20.
mengkaji dan menyusun program/strategi/perencanaan kegiatan pembinaan keluarga
sakinah;
21.
melaksanakan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;
22.
menyusun kajian pengembangan pembinaan keluarga sakinah;
23.
mengkaji dan menyusun program/strategi pembentukan desa binaan;
24.
melakukan kegiatan pembinaan/bimbingan teknis terhadap desa binaan keluarga
sakinah/kampung sakinah;
25.
menyusun kajian pengembangan desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;
26.
melakukan kegiatan observasi rukyat hilal;
27.
melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla/langgar/masjid/tempat
pemakaman;
28.
melakukan kegiatan pembinaan manasik haji;
29.
melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan pada masjid Kabupaten/Provinsi;
30.
melakukan bimbingan teknis Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) pada lingkup
Kabupaten/Kota/Provinsi;
31.
Melakukan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif;
32.
menyusun telaahan/analisis/kajian terhadap isu aktual keagamaan pada lingkup
Kabupaten/Kota/Provinsi; dan
33.
melakukan kegiatan pendampingan/penanganan potensi konflik sosial-keagamaan
dengan Tingkat Risiko III; dan
d.
Penghulu Ahli Utama, meliputi:
1.
menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan dalam tim sebagai ketua;
2.
menyusun rencana kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan;
3.
melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan kehendak nikah atau
rujuk;
4.
melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk;
5.
melakukan kegiatan analisis tanggapan/pengaduan masyarakat terhadap
pengumuman/kasus nikah atau rujuk;
6.
melakukan kegiatan konseling/penasehatan terhadap calon pengantin;
7.
melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin;
8.
melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI;
9.
melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan WNA;
10.
melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa
daerah/Indonesia;
11.
melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan Bahasa
Arab/Inggris/asing lainnya;
12.
melakukan kegiatan pelayanan konsultasi hukum islam;
13.
melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi hukum islam;
14.
melakukan kegiatan pemantauan hasil pelayanan konsultasi hukum islam;
15.
mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/ vertikal/dan
lembaga keagamaan tentang kekerasan dalam rumah tangga;
16.
mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/ vertikal/dan
lembaga keagamaan tentang pelaksanaan pernikahan yang tidak sesuai dengan hukum
pernikahan islam (munakahat);
17.
melakukan kajian pengembangan kepenghuluan nasional;
18.
mengkaji dan menyusun program/strategi/perencanaan kegiatan pembinaan
perkawinan;
19.
melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan;
20.
menyusun kajian pengembangan kegiatan pembinaan perkawinan;
21.
mengkaji dan menyusun program/strategi/perencanaan kegiatan pembinaan keluarga
sakinah;
22.
melaksanakan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;
23.
menyusun kajian pengembangan pembinaan keluarga sakinah;
24.
mengkaji dan menyusun program/strategi pembentukan desa binaan;
25.
menyusun kajian pengembangan desa binaan keluarga sakinah/ kampung sakinah;
26.
melakukan kegiatan observasi rukyat hilal;
27.
melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla/ langgar/masjid/ tempat
pemakaman;
28.
melakukan kegiatan pembinaan manasik haji;
29.
melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan, pada Masjid Provinsi/Nasional;
30.
melakukan bimbingan teknis ZIS pada lingkup Provinsi/ Baznas/ Laznas;
31.
melakukan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif;
32.
menyusun telaahan/analisis/kajian terhadap issu aktual keagamaan pada lingkup
Provinsi/Nasional;
33.
menyusun rekomendasi terhadap hasil kajian isu aktual keagamaan;
34.
melakukan kegiatan pendampingan/penanganan potensi konflik sosial-keagamaan
dengan Tingkat Risiko IV; dan
35.
menyusun program/ strategi tindak lanjut terhadap pendampingan/ penanganan
terhadap potensi/konflik sosial keagamaan.
Apa
saja Persyaratan kualifikasi pendidikan
untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu ? Pejabat yang memiliki
kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu yaitu pejabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam
Jabatan Fungsional Penghulu dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan
dari jabatan lain; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui
pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus sebagai PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
pemerintah;
d.
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang agama
Islam;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh
instansi pembina; dan
f.
penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang agama
Islam;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan
kompetensi social kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh
instansi pembina;
f.
memiliki sertifikat diklat calon penghulu;
g.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan paling
sedikit 2 (dua) tahun;
h.
nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
i.
berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama dan Penghulu Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki
Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya; dan
3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan
Fungsional Penghulu Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan
Tinggi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi
manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan standar kompetensi
yang telah disusun oleh instansi pembina; dan b) nilai prestasi kerja paling
sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penghulu dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu. Semoga ada manfaatnya.
No comments