Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Penghulu

Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penghulu


Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Jabatan Fungsional Penghulu. Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.


Jabatan Fungsional Penghulu termasuk dalam rumpun keagamaan. Penghulu berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan pada Kementerian Agama. Penghulu merupakan jabatan karier PNS.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Jabatan Penghulu ? Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam telah ditetapkan Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Penghulu. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Penghulu Ahli Pertama;

b. Penghulu Ahli Muda;

c. Penghulu Ahli Madya; dan

d. Penghulu Ahli Utama.

 

Pangkat dan Golongan Jabatan Fungsional Penghulu untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Penghulu ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.

 

Adapun Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penghulu adalah sebagai berikut

a. Jabatan Jabatan Penghulu Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Jabatan Penghulu Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Jabatan Penghulu Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Jabatan Penghulu Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.


Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Tugas penghulu melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, meliputi perencanaan kegiatan kepenghuluan; pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk; bimbingan calon pengantin; pelayanan nikah atau rujuk; dan bimbingan perkawinan. Adapun pengembangan kepenghuluan, meliputi: koordinasi tentang perkawinan dan sosialisasi tentang perkawinan. Sedangkan bimbingan masyarakat Islam, meliputi pembelajaran bimbingan masyarakat Islam dan pembinaan masyarakat Islam.


Uraian Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jabatan Fungsional Penghulu sesuai dengan jenjang jabatannya adalah sebagai berikut:

a. Tupoksi Penghulu Ahli Pertama, meliputi:

1. menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan, dalam tim sebagai anggota;

2. menyusun rencana kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan;

3. melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan kehendak nikah atau rujuk;

4. melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk;

5. melakukan kegiatan analisis tanggapan/pengaduan masyarakat terhadap pengumuman/kasus nikah atau rujuk;

6. melakukan kegiatan konseling/penasehatan terhadap calon pengantin;

7. melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin;

8. melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI;

9. melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa daerah/Indonesia;

10. melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa Arab/Inggris/asing lainnya;

11. melakukan kegiatan pelayanan konsultasi nikah atau rujuk;

12. melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi nikah atau rujuk;

13. melakukan kegiatan pemantauan hasil pelayanan konsultasi nikah atau rujuk;

14. mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang nikah siri;

15. mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang buku nikah palsu;

16. menginventarisasi dan menyusun bahan/materi kegaitan pembinaan perkawinan;

17. melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan;

18. menginventarisasi dan menyusun bahan/materi kegiatan pembinaan keluarga sakinah;

19. melakukan kegiatan pembentukan desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;

20. melakukan kegiatan observasi rukyat hilal;

21. melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla/langgar/masjid/tempat pemakaman;

22. melakukan kegiatan pembinaan manasik haji;

23. melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan pada masjid desa/kecamatan;

24. melakukan bimbingan teknis zis pada desa/kecamatan;

25. melakukan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif;

26. menyusun telaahan/analisis/kajian terhadap issu aktual keagamaan pada lingkup desa/kecamatan; dan

27. melakukan kegiatan pendampingan/penanganan potensi konflik sosial-keagamaan dengan tingkat resiko I;

 

b. Tupoksi Penghulu Ahli Muda, meliputi:

1. menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan, dalam tim sebagai ketua/anggota;

2. menyusun rencana kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan;

3. melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan kehendak nikah atau rujuk;

4. melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk;

5. melakukan kegiatan analisis tanggapan/pengaduan masyarakat terhadap pengumuman/kasus nikah atau rujuk;

6. melakukan kegiatan konseling/penasehatan terhadap calon pengantin;

7. melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin;

8. melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI;

9. melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan campuran;

10. melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa daerah/indonesia;

11. melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan Bahasa Arab/Inggris/asing lainnya;

12. melakukan kegiatan pelayanan konsultasi rumah tangga;

13. melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi rumah tangga;

14. melakukan kegiatan pemantauan hasil pelayanan konsultasi rumah tangga;

15. mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang nikah siri;

16. mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/vertikal/dan lembaga keagamaan tentang buku nikah palsu;

17. melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan;

18. melaksanakan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;

19. melakukan kegiatan pembentukan desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;

20. melakukan kegiatan pembinaan/bimbingan teknis terhadap desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;

21. melakukan kegiatan observasi rukyat hilal;

22. melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla/langgar/masjid/tempat pemakaman;

23. melakukan kegiatan pembinaan manasik haji;

24. melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan, pada masjid desa/kecamatan;

25. melakukan bimbingan teknis zis pada lingkup desa/kecamatan;

26. melakukan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif;

27. menyusun telaahan/analisis/kajian terhadap issu aktual keagamaan pada lingkup desa/kecamatan; dan

28. melakukan kegiatan pendampingan/penanganan potensi konflik sosial-keagamaan dengan tingkat Risiko;

 

c. Penghulu Ahli Madya, meliputi:

1. menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan, dalam tim sebagai ketua/anggota;

2. menyusun rencana kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan;

3. melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan kehendak nikah atau rujuk;

4. melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk;

5. melakukan kegiatan analisis tanggapan/pengaduan masyarakat terhadap pengumuman/kasus nikah atau rujuk;

6. melakukan kegiatan konseling/penasehatan terhadap calon pengantin;

7. melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin;

8. melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI;

9. melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan campuran;

10. melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan WNA;

11. melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan Bahasa Daerah/Indonesia;

12. melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan Bahasa Arab/Inggris/asing lainnya;

13. melakukan kegiatan pelayanan konsultasi kepenghuluan;

14. melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi kepenghuluan;

15. melakukan kegiatan pemantauan hasil pelayanan konsultasi kepenghuluan;

16. mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/ vertikal/ dan lembaga keagamaan tentang pemalsuan data pernikahan;

17. mengkaji dan menyusun program/strategi/perencanaan kegiatan pembinaan perkawinan;

18. melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan;

19. menyusun kajian pengembangan kegiatan pembinaan perkawinan;

20. mengkaji dan menyusun program/strategi/perencanaan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;

21. melaksanakan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;

22. menyusun kajian pengembangan pembinaan keluarga sakinah;

23. mengkaji dan menyusun program/strategi pembentukan desa binaan;

24. melakukan kegiatan pembinaan/bimbingan teknis terhadap desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;

25. menyusun kajian pengembangan desa binaan keluarga sakinah/kampung sakinah;

26. melakukan kegiatan observasi rukyat hilal;

27. melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla/langgar/masjid/tempat pemakaman;

28. melakukan kegiatan pembinaan manasik haji;

29. melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan pada masjid Kabupaten/Provinsi;

30. melakukan bimbingan teknis Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) pada lingkup Kabupaten/Kota/Provinsi;

31. Melakukan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif;

32. menyusun telaahan/analisis/kajian terhadap isu aktual keagamaan pada lingkup Kabupaten/Kota/Provinsi; dan

33. melakukan kegiatan pendampingan/penanganan potensi konflik sosial-keagamaan dengan Tingkat Risiko III; dan

 

d. Penghulu Ahli Utama, meliputi:

1. menyusun rencana program kerja tahunan kepenghuluan dalam tim sebagai ketua;

2. menyusun rencana kerja operasional/individual kegiatan kepenghuluan;

3. melakukan kegiatan pemeriksaan/analisis berkas permohonan kehendak nikah atau rujuk;

4. melakukan kegiatan penolakan kehendak nikah atau rujuk;

5. melakukan kegiatan analisis tanggapan/pengaduan masyarakat terhadap pengumuman/kasus nikah atau rujuk;

6. melakukan kegiatan konseling/penasehatan terhadap calon pengantin;

7. melakukan kegiatan pembinaan terhadap calon pengantin;

8. melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap WNI;

9. melakukan kegiatan pelayanan akad nikah atau rujuk terhadap pernikahan WNA;

10. melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan bahasa daerah/Indonesia;

11. melakukan kegiatan khutbah/nasehat nikah atau rujuk dengan Bahasa Arab/Inggris/asing lainnya;

12. melakukan kegiatan pelayanan konsultasi hukum islam;

13. melakukan kegiatan analisis pelayanan konsultasi hukum islam;

14. melakukan kegiatan pemantauan hasil pelayanan konsultasi hukum islam;

15. mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/ vertikal/dan lembaga keagamaan tentang kekerasan dalam rumah tangga;

16. mengkaji dan melakukan kegiatan koordinasi dengan instansi lintas sektoral/ vertikal/dan lembaga keagamaan tentang pelaksanaan pernikahan yang tidak sesuai dengan hukum pernikahan islam (munakahat);

17. melakukan kajian pengembangan kepenghuluan nasional;

18. mengkaji dan menyusun program/strategi/perencanaan kegiatan pembinaan perkawinan;

19. melaksanakan kegiatan pembinaan perkawinan;

20. menyusun kajian pengembangan kegiatan pembinaan perkawinan;

21. mengkaji dan menyusun program/strategi/perencanaan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;

22. melaksanakan kegiatan pembinaan keluarga sakinah;

23. menyusun kajian pengembangan pembinaan keluarga sakinah;

24. mengkaji dan menyusun program/strategi pembentukan desa binaan;

25. menyusun kajian pengembangan desa binaan keluarga sakinah/ kampung sakinah;

26. melakukan kegiatan observasi rukyat hilal;

27. melakukan kegiatan pengukuran arah kiblat bagi mushalla/ langgar/masjid/ tempat pemakaman;

28. melakukan kegiatan pembinaan manasik haji;

29. melakukan kegiatan bimbingan teknis kemasjidan, pada Masjid Provinsi/Nasional;

30. melakukan bimbingan teknis ZIS pada lingkup Provinsi/ Baznas/ Laznas;

31. melakukan kegiatan pembinaan nazir wakaf dan wakif;

32. menyusun telaahan/analisis/kajian terhadap issu aktual keagamaan pada lingkup Provinsi/Nasional;

33. menyusun rekomendasi terhadap hasil kajian isu aktual keagamaan;

34. melakukan kegiatan pendampingan/penanganan potensi konflik sosial-keagamaan dengan Tingkat Risiko IV; dan

35. menyusun program/ strategi tindak lanjut terhadap pendampingan/ penanganan terhadap potensi/konflik sosial keagamaan.

 

Apa saja Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu ? Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ASN/PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penghulu dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan dari jabatan lain; dan promosi. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus sebagai PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;

d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang agama Islam;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan

f. penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) di bidang agama Islam;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;

f. memiliki sertifikat diklat calon penghulu;

g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kepenghuluan paling sedikit 2 (dua) tahun;

h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

i. berusia paling tinggi:

1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama dan Penghulu Ahli Muda;

2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya; dan

3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama untuk PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan b) nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang dan Tupoksi Penghulu dan Persyaratan kualifikasi pendidikan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Theme images by mattjeacock. Powered by Blogger.