Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Penyuluh KB

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Penyuluh KB


Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Penyuluh KB (Keluarga Berencana). Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.

 

Sedangkan yang dimaksud Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang selanjutnya disebut Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Penyuluh KB (Keluarga Berencana)? Klasifikasi Jabatan Fungsional Penyuluh KB termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan. Penyuluh KB berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Penyuluh KB.

 

Ada dua Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) yakni jabatan fungsional Penyukus KB Kategori Keterampilan dan jabatan fungsional Penyukus Kategori Keahlian. Penyuluh KB Kategori Keterampilan adalah Penyuluh KB yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang penyuluhan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga. Sedangkan Penyuluh KB Kategori Keahlian adalah Penyuluh KB yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang penyuluhan keluarga berencana.

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Penyuluh KB

 

Berikut ini Jenjang Jabatan Penyuluh KB (Keluarga Berencana) Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Penyuluh KB Terampil/Pelaksana;

b. Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan

c. Penyuluh KB Penyelia.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama;

b. Penyuluh KB Ahli Muda/Muda;

c. Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan

d. Penyuluh KB Ahli Utama.

 

Adapun Pangkat dan Golongan Penyuluh KB (Keluarga Berencana)? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana) kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Jabatan Penyuluh KB (Keluarga Berencana) Terampil meliputi:

1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Jabatan Penyuluh KB (Keluarga Berencana) Mahir meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Jabatan Penyuluh KB (Keluarga Berencana) Penyelia meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Sedangkan Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyuluh KB (Keluarga Berencana) kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Jabatan Penyuluh KB Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Penyuluh KB Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Penyuluh KB Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Penyuluh KB Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.


Tugas Jabatan Penyuluh KB adalah melakukan pengelolaan program KKBPK atau Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. Program KKBPK adalah upaya terencana dalam mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, serta mengatur kehamilan. Pengelolaan program KKBPK meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan dan pengembangan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.Pengelolaan Program KKBPK, meliputi: penyuluhan Program KKBPK; pelayanan Program KKBPK; penggerakan Program KKBPK; dan pengembangan Program KKBPK.

 

Demikian info tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Penyuluh KB (Keluarga Berencana) berdasarkan Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB). Semoga bermanfaat, terima kasih.



= Baca Juga =


No comments