Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Bidan

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Bidan (Kebidanan)


Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Bidan. Jabatan Fungsional Bidan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan kebidanan. Bidan adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku

 

Bidan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebidanan pada Fasyankes di lingkungan Instansi Pemerintah, atau Instansi Pemerintah yang tugas dan fungsinya terkait dengan pelayanan kebidanan. Bidan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Bidan. Kedudukan Bidan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Bidan (Kebidanan) ? Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan karier ASN. Jabatan Fungsional Bidan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.Jabatan Fungsional Bidan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.

 

Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Bidan Terampil;

b. Bidan Mahir; dan

c. Bidan Penyelia.

 

Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu:

a. Bidan Ahli Pertama;

b. Bidan Ahli Muda;

c. Bidan Ahli Madya; dan

d. Bidan Ahli Utama.

 

Sedangkan Pangkat dan Golongan Bidan (Keluarga Berencana)? Berikut Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan adalah sebagai berikut

a. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Bidan Terampil meliputi:

1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;

2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan

3. pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.

b. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Bidan Mahir meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

c. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Bidan Penyelia meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

 

Pangkat dan Golongan Ruang Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian adalah sebagai berikut

a. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Bidan Ahli Pertama meliputi:

1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan

2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Pangkat dan golongan ruang Bidan Ahli Muda meliputi:

1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan

2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Pangkat dan golongan ruang Bidan Ahli Madya meliputi:

1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;

2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.

d. Pangkat dan golongan ruang Bidan Ahli Utama meliputi:

1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan

2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas Jabatan Fungsional Bidan yaitu melakukan kegiatan kebidanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pengelolaan pelayanan kebidanan antara lain Pelayanan Kesehatan Ibu; Pelayanan Kesehatan Anak; Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan dan Keluarga Berencana; Pelayanan Kebidanan Komunitas; Mengelola Pelayanan Kebidanan; Melaksanakan Program Pemerintah; dan elakukan Inovasi Pelayanan Kebidanan.

 

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Bidan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Bidan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pengangkatan ASN dalam Jabatan Fungsional Bidan dilakukan melalui pengangkatan: a) pertama; b) perpindahan dari jabatan lain; dan c) promosi.

 

Persyaratan pengangkatan jabatan Fungsional Bidan melalui pengangkatan pertama adalah sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah Diploma III Kebidanan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan;

e. berijazah pendidikan profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian;

f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;

g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e, pengangkatan jabatan fungsional bidan kategori keahlian dapat dipenuhi dari kualifikasi pendidikan D-IV kebidanan sampai dengan tahun kelulusan 2021.


Sedangkan persyaratan pengangkatan Jabatan Fungsional Bidan melalui perpindahan dari jabatan lain adalah sebagai berikut:

a. berstatus ASN;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah Diploma III Kebidanan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan;

e. berijazah pendidikan Profesi Bidan bagi Jabatan Fungsional Bidan kategori keahlian;

f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Bidan;

g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi social kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;

h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan Kebidanan paling singkat 2 (dua) tahun;

i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

j. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Bidan Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Bidan Ahli Muda; 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Bidan Ahli Utama bagi ASN yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Bidan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments