Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pengawas Sekolah Madrasah

Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pengawas Sekolah/Madrasah


Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pengawas Sekolah/Madrasah. Jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas Sekolah/Madrasah adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan

 

Jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah adalah jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Bidang pengawasan meliputi pengawasan taman kanak- kanaklraudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling.

 

Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pengawas Sekolah/Madrasah? Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan. Pengawas Sekolah adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Guru yang berstatus sebagai ASN.

 

Jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:

a. Pengawas Sekolah Ahli Muda;

b. Pengawas Sekolah Ahli Madya; dan

c. Pengawas Sekolah Ahli Utama.

 

Adapun Pangkat dan Golongan Pengawas Sekolah/Madrasah sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:

a. Jabatan Pengawas Sekolah Ahli Muda:

1. Pengawas Sekolah Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang 111/c; dan

2. Pengawas Sekolah Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d.

b. Jabatan Pengawas Sekolah Ahli Madya:

1. Pengawas Sekolah Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pengawas Sekolah Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan

3. Pengawas Sekolah Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

c. Jabatan Pengawas Sekolah Ahli Utama:

1. Pengawas Sekolah Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Pengawas Sekolah Ahli Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

 

Tugas pokok Pengawas Sekolah/Madrasah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

 

Beban kerja Pengawas Sekolah/Madrasah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan. Sasaran pengawasan bagi setiap Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut: a) untuk taman kanak-kanaklraudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru; b) untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran; c) untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan d) untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.

 

Untuk daerah khusus, beban kerja pengawas Sekolah/Madrasah paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan secara lintas tingkat satuan dan jenjang pendidikan.

 

Kewajiban Pengawas Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan tugas adalah: a) menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru; b) meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c) menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan d) memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Pengawas Sekolah/Madrasah bertanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.

 

Pejabat yang berwenang mengangkat Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

ASN yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing; b) berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; c) memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan; d) memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; e) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; f) lulus seleksi calon pengawas sekolah/madrasah dan/atau uji kompetensi calon pengawas sekolah/madrasah; g. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas sekolah/madrasah dan memperoleh STIPP dan/atau uji kompetensi calon pengawas sekolah/madrasah; h) setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau Penilaian Kinberja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

 

Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pengawas Sekolah/Madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments