Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pengawas Sekolah/Madrasah. Jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas Sekolah/Madrasah adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan
Jabatan fungsional Pengawas
Sekolah/Madrasah adalah jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun
pendidikan lainnya. Bidang pengawasan meliputi pengawasan taman kanak-
kanaklraudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, pengawasan rumpun
mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling.
Bagaimana Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pengawas
Sekolah/Madrasah? Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan
pendidikan yang ditetapkan. Pengawas Sekolah adalah jabatan karier yang hanya dapat
diduduki oleh Guru yang berstatus sebagai ASN.
Jenjang
jabatan fungsional Pengawas Sekolah/Madrasah dari yang terendah
sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Pengawas Sekolah Ahli Muda;
b. Pengawas Sekolah Ahli Madya;
dan
c. Pengawas Sekolah Ahli Utama.
Adapun Pangkat dan Golongan Pengawas Sekolah/Madrasah sesuai dengan
jenjang jabatannya, yaitu:
a.
Jabatan Pengawas Sekolah Ahli Muda:
1.
Pengawas Sekolah Ahli Muda pangkat Penata, golongan ruang 111/c; dan
2.
Pengawas Sekolah Ahli Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d.
b.
Jabatan Pengawas Sekolah Ahli Madya:
1.
Pengawas Sekolah Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pengawas Sekolah Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pengawas Sekolah Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
c.
Jabatan Pengawas Sekolah Ahli Utama:
1.
Pengawas Sekolah Ahli Utama pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d;
dan
2.
Pengawas Sekolah Ahli Utama pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Tugas pokok Pengawas
Sekolah/Madrasah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial
pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan
pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian,
pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan
program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Beban kerja Pengawas
Sekolah/Madrasah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya
termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di
sekolah binaan. Sasaran pengawasan bagi setiap Pengawas Sekolah adalah sebagai
berikut: a) untuk taman kanak-kanaklraudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru; b)
untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah
atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling
sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata
pelajaran/kelompok mata pelajaran; c) untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5
satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan d) untuk pengawas
bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan
konseling.
Untuk daerah khusus, beban
kerja pengawas Sekolah/Madrasah paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan
secara lintas tingkat satuan dan jenjang pendidikan.
Kewajiban Pengawas
Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan tugas adalah: a) menyusun program pengawasan,
melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program
pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru; b) meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan
dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; c) menjunjung tinggi
peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan d) memelihara
dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengawas Sekolah/Madrasah
bertanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang
dibebankan kepadanya. Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan metode
kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan
program pembinaan serta melakukan pembinaan.
Pejabat yang berwenang
mengangkat Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah pejabat
yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ASN yang diangkat dalam
jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut: a) masih
berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman
mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/madrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan
satuan pendidikannya masing-masing; b) berijazah paling rendah Sarjana
(S1)/Diploma IV bidang Pendidikan; c) memiliki keterampilan dan keahlian yang
sesuai dengan bidang pengawasan; d) memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan
ruang III/c; e) usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; f) lulus seleksi
calon pengawas sekolah/madrasah dan/atau uji kompetensi calon pengawas
sekolah/madrasah; g. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon pengawas
sekolah/madrasah dan memperoleh STIPP dan/atau uji kompetensi calon pengawas
sekolah/madrasah; h) setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) atau Penilaian Kinberja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Demikian informasi tentang Jenjang Jabatan Pangkat dan Golongan Pengawas
Sekolah/Madrasah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya
No comments