PERUBAHAN JUKNIS BOS MADRASAH TAHUN 2023

Petunjuk Teknis Juknis BOS Madrasah Tahun 2023


Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 disampaikan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal Dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.

 

Sebagaimana diketahui Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah. Dalam konteks ini, Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

 

Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, maka disusun Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ini.

 

Dinyatakan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023, bahwa Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk: 1) membantu biaya operasional penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa; 2) membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan; 3) mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan 4) mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudhatul Athfal dan Madrasah.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023, menyatakan menetapkan Perubahan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

KEDUA Kepdirjenpendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Juknis BOS Madrasah (MI MTs MA) Tahun 2023, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU merupakan pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional pada Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.

 

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Juknis BOS Madrasah Tahun 2023 meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2023.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepdirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023 Tentang Perubahan Juknis BOS Madrasah Tahun 2023. Link download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023.

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Madrasah (MI MTs MA) Tahun 2023 berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 304 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments