JUKNIS TPG GURU MADRASAH

Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023


Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023

 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023, sebagai berikut

 

Menimbang       

a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi,profesionalisme, dan kinerja guru, kepala dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah;

b.  bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi;

c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023;

 

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

5.  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827);

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

8.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);

9 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

10.    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun bagi Pejabat Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58);

11.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

12.    Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

13.    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762)

14.    Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);

15.    Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);

16.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dan Angka Kreditnya;

17.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/ PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 441);

18.    Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 684);

19.    Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2101);

20.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan dasar dan Menengah;

21.    Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1738) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1066);

22.    Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Nomor 5/VIII/PB/2014, Nomor 05/SKB/MENPAN RB/VIII/ 2014, Nomor 14/PBM/s014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1202);

23 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 nomor 593);

24.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 / PMK. OS / 2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/ PMK.05/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;

25.    Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1627) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1575);

26.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Behan Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 683);

27.    Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1117) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 288)

28.    Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 172)  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama  Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1383);

29.    Peraturan Menteri Agama Nomor 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 955);

30.    Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/ Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama;

31.    Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah;

32.    Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah;

33.    Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;

34.    Keputusan Menteri Agama Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah;

35.    Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI BAGI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023.

 

Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 menyatakan Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertifikasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 menyatakan Keputusan ini berlaku pada Tahun Anggaran 2023.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 30 Desember 2022

Direktur Jenderal Pendidikan Islam,

 

MUHAMMAD ALI RAMDHANI

 

Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023

 

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah Tahun Anggaran 2023

 

BAB I PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalisme. Sebagai wujud prinsip profesionalisme tersebut diharapkan guru, kepala, dan pengawas madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai tenaga profesional mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, dan kinerjanya. Dalam melaksanakan tugas profesi tersebut dipandang perlu memberikan tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.

Untuk kelancaran pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja diperlukan petunjuk teknis tentang pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, clan pengawas madrasah untuk dijadikan pedoman oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, satuan pendidikan.

 

B.  Pengertian Umum

1.  Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

2.  Madrasah adalah satuan pendidikan formal pada Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

3.  Guru yang selanjutnya disebut guru madrasah adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

4.  Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA dan MI/MILB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, dan Pendidikan Agama Islam.

5.  Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah.

6.  Guru bimbingan dan konseling adalah pendidik yang berkualifikasi akademik minimal sari ana Pendidikan (Si) dalam bidang bimbingan dan konseling dan memiliki kompetensi di bidang bimbingan dan konseling.

7.  Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal sarjana pendidikan (Si) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling.

8.  Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

9.  Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemermtahan.

10.    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

11.    Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya dan proses pelaksanaan tugasnya dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi induknya.

12.    Guru Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan (PNS DPK) terdiri dari PNS yang diangkat oleh Kementerian Agama dan PNS DPK yang diangkat oleh Pemerintah Daerah.

13.    Guru Bukan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat GBASN adalah guru bukan aparatur sipil negara pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14.    Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat.

15.    Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disebut Guru PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan guru.

16.    Kepala madrasah adalah pernimpin madrasah yang melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan serta dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru madrasah.

17.    Pengawas sekolah pada madrasah yang selanjutnya disebut Pengawas Madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan madrasah.

18.    Satuan administrasi pangkal yang selanjutnya disebut SATMINKAL adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi guru atau kepala madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.

19.    Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang hams dipenuhi oleh seorang pendidik yang harus dibuktikan dengan ijazah dan/ atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

20.    Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan perundang¬undangan.

21.    Inpassing GBASN adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki GBASN yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

22.    Surat Keputusan Penetapan Inpassing GBASN adalah surat keputusan penetapan pangkat, golongan dan angka kredit Inpassing GBASN.

23.    Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG adalah nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian, yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya.

24.    Nomor Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disingkat NPK merupakan nomor unik yang diterbitkan oleh Kementerian Agama untuk guru tetap baik ASN maupun GBASN,

25.    Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut SIMPATIKA. adalah sistem pendataan dan informasi guru dan tenaga kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.

26.    Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) adalah surat keterangan untuk melaksanakan tugas mengajar sebagai guru dan melaksanakan pembinaan bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan.

27.    Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) adalah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi.

28.    Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisis kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima tunjangan profesi berbasis data SKMT, SKBK, dan kehadiran dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

29.    SPTJM adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas pembayaran Tunjangan Profesi Guru yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan penerima Tunjangan Profesi Guru.

30.    Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi adalah Surat Keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang pada satuan kerja yang merupakan dasar pemberian tunjangan profesi, yang diterbitkan melalui SIMPATIKA.

31.    Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Dalam hal ketentuan tunjangan profesi, hak cuti berlaku bagi guru ASN dan GBASN.

32.    Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah perjanjian tertulis antara guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang¬undangan.

33.    Education Management Information System, yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang memuat data satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara periodik.

 

C.  Tujuan

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 menyatakan ini disusun untuk menjadi acuan pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.

 

D.  Sasaran

Sasaran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 menyatakan ini adalah:

1.  Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

2.  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

3.  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

4.  Pengawas Madrasah.

5.  Kepala Madrasah.

6.  Guru Madrasah.

 

 

BAB II

SUMBER ANGGARAN DAN BESARAN

A. Sumber Anggaran

Sumber anggaran tunjangan profesi:

1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diperuntukkan bagi guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah dan belum inpassing yang bertugas di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.

2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diperuntukkan bagi:

a. guru dan kepala madrasah yang berstatus ASN pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.

b. pengawas madrasah.

 

B. Besaran

Besaran tunjangan profesi sebagai berikut:

1. Guru dan kepala madrasah berstatus ASN diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

2. Pengawas madrasah diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

3. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

4. Guru dan kepala madrasah bukan ASN yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

 

BAB III

PENERIMA TUNJANGAN PROFESI

A. Kriteria Penerima Tunjangan Profesi

Kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:

1.  Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;

2.  Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;

3.  Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik, dibuktikan dengan hasil penilaian kinerja tahun sebelumnya sesuai jabatannya;

4.  Guru ASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

5.  GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah;

6.  GBASN yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

7.  Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

8 Pengawas madrasah penerima tunjangan profesi:

a.   Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah memiliki izin operasional;

b.   Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/ MA/ MAK;

c.   Pengawas madrasah yang memiliki binaan di atas batas minimal sebagaimana huruf b dan c, maka seluruh binaan tersebut wajib aktif secara kolektif pada SIMPATIKA;

9. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan kewenangannya:

a.   Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;

b.   Bagi GBASN yang telah memiliki SK inpassing wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;

c.   Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;

d.   Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.

10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:

a. Penyuluh agama;

b. Dosen Perguruan Tinggi yang memiliki NIDN atau memiliki NIDK bagi dokter pendidik klinis penuh waktu atau memiliki NIDK bagi dosen paruh waktu;

c. Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:

1)  Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);

2)  Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);

3)  Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);

4)  Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);

5)  Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);

6)  Pendamping Keluarga Harapan (PKH);

7)  Tenaga Pendamping Desa;

c. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;

d. Pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS);

e. Pengurus Partai Politik.

11. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:

a.   Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;

b.   Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau Ombudsman;

c.   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah;

 

B. Kriteria Satuan Administrasi Pangkal

1.  Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat yang telah memiliki izin operasional dari Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang terverifikasi di SIMPATIKA;

2.  Jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2022/2023. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dapat memberikan dispensasi kelebihan siswa/ rombongan belajar atau kelebihan jumlah rombongan belajar.

3.  Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru.

4.  Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK guru memenuhi beban mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif sehingga dimungkinkan madrasah melaksanakan kegiatan belajar dengan sistem blok, kolaborasi dan reguler.

5.  Pada jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh dua orang guru secara tim (team teaching).

6.  Bagi madrasah yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching), dengan setiap guru dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka;

7.  Pada jenjang RA, MI, MTs dan MA/MAK, guru yang memperoleh tugas tambahan sebagai koordinator proyek penguatan profil pelajar Pancasila Rahmatan Lit Alamin dapat diekuivalenkan dengan 2 (dua) jam tatap muka per 1 (satu) rombongan belajar setiap tahun untuk pemenuhan jam tatap muka paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka rata-rata per-minggu dan paling banyak mengampu 3 (tiga) rombongan belajar.

8.  Bagi madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia menggunakan struktur kurikulum sebagaimana diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2675 Tahun 2013 tentang Penetapan Penyelenggaraan dan Tata Kelola Pendidikan Madrasah Al-Azhar Asy-Syarif Indonesia.

 

C. Ketentuan Khusus

1. Tunjangan profesi dapat dibayarkan kepada:

a. Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengambil cuti dengan ketentuan:

1)  Cuti sakit maksimal 14 (empat belas) hari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter puskesmas atau rumah sakit. Jika harus rawat inap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit pemerintah;

2)  Cuti melahirkan untuk anak pertama sampai anak ketiga;

3)  Cuti besar, bisa dipergunakan untuk melaksanakan haji mandiri, umroh, melahirkan anak keempat dan seterusnya dengan ketentuan bisa diambil dalam kurun waktu 5 tahunan;

4)  Cuti tahunan;

5)  Cuti alasan penting karena merawat suami/istri dan orang tua yang sakit keras atau meninggal dunia selama maksimal 6 (enam) hari.

b.  Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan tugas kedinasan sebagai petugas haji daerah dan petugas haji yang menyertai kloter atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi yang dibuktikan dengan surat resmi dari atasan langsung dan/atau pejabat terkait;

c.   Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas profesinya sebagai guru, kepala dan pengawas madrasah;

d.  Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas profesinya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan/pelatihan dan sej enisnya dengan melampirkan surat tugas dari atasan langsung dan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang diikuti seperti surat undangan, foto kegiatan dan/atau sertifikat.

 

2. Tunjangan profesi tidak dibayarkan kepada:

a.  guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak hadir kumulatif 3 (tiga) hari atau lebih dalam bulan berjalan tanpa keterangan yang sah;

b.  guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti sakit lebih dari 14 (empat belas) hari;

c.   guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti alasan penting lebih dari 6 (enam) hari;

d.  guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;

e.  guru, kepala, dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji dan/ atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);

f.   guru, kepala, dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah/ pemerintah daerah/ sponsor pada bulan ketujuh sejak perkuliahan dimulai, dan dibayarkan kembali pada saat masa tugas belajarnya selesai.

 

D. Ketentuan Tambahan

1. Madrasah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;

2. Madrasah Ibtidaiyah dapat menyelenggarakan bimbingan konseling yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling.

3. Guru ASN diakui jika telah melakukan verval ASN di SIMPATIKA yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG Biro Kepegawaian Kementerian Agama.

4. Penetapan besaran Tunjangan Profesi Guru ASN berdasarkan gaji pokok yang yang tercatat di SIMPEG.

5. GBASN yang mengajukan cuti:

a.   GBASN yang bertugas di satuan pendidikan madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mengajukan cuti, surat cuti GBASN dikeluarkan oleh yayasan diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;

b.   GBASN yang bertugas di madrasah negeri yang mengajukan cuti, surat cuti GBASN dikeluarkan oleh kepala madrasah diverifikasi oleh pengawas madrasah dan disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota;

6. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% dari gaji pokok golongan III(a) masa kerja 0 tahun;

7 Masa kerja guru yang diangkat sebagai kepala madrasah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8 SK TMT Guru yang diakui adalah SK setelah guru berusia minimal 18 tahun dan bagi pengangkatan guru di atas 2015 harus sudah memiliki kualifikasi akademik S1/ D4;

9.  Guru tetap pada SIMPATIKA dibuktikan secara digital dengan penerbitan NPK;

10.    NPK diterbitkan otomatis melalui SIMPATIKA bagi guru yang tercatat aktif di satminkal madrasah yang sama selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan telah memiliki kualifikasi pendidikan S-1 / D -IV. NPK otomatis tidak aktif jika guru tidak melakukan keaktifan di SIMPATIKA selama 2 (dua) semester berturut¬turut. NPK yang berstatus tidak aktif dapat diaktifkan kembali setelah guru kembali aktif selama 2 (dua) semester berturut-turut dengan melaporkan keaktifan di SIMPATIKA;

11.    Ketentuan data siswa terintegrasi dengan data EMIS;

12. Ketentuan yang harus diperhatikan terkait tugas tambahan bagi kepala perpustakaan dan kepala laboratorium sebagai berikut:

a.   Kepala madrasah negeri memberikan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru (diutamakan ASN) berdasarkan keputusan kepala madrasah negeri dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki. Sertifikat kompetensi dimaksud berasal dari Pusdiklat, Balai Diktat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang memiliki kewenangan;

b.   Kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat memberikan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan atau kepala laboratorium kepada guru berdasarkan keputusan kepala madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat atas persetujuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dengan mempertimbangkan sertifikat kompetensi yang dimiliki berasal dari Pusdiklat, Balai Diktat, Perguruan Tinggi atau lembaga lain yang memiliki kewenangan;

 

BAB IV

SIMPATIKA

SIMPATIKA adalah sistem informasi pengelolaan guru dan tenaga kependidikan pada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Seluruh unit satuan kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dapat menggunakan basis data perencanaan dan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA.

 

A. Layanan SIMPATIKA

1. Penerima tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui SIMPATIKA antara lain:

a.   Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)/ Format S29a;

b.   Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK)/Format S29e;

c.   Daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas madrasah (S35);

d.   Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36;

2. Kepala dan pengawas madrasah melakukan verifikasi dan validasi kelayakan calm penerima tunjangan profesi yang meliputi: 1) beban mengajar 24 JTM rata-rata per minggu efektif, 2) rasio siswa guru, 3) masa kerja, 4) golongan, dan 5) gaji pokok secara digital sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan melalui SIMPATIKA;

3.  Kepala madrasah mengajukan keaktifan kolektif (S25);

4.  Kepala dan pengawas madrasah mengesahkan SKMT (S29a);

5.  Kehadiran guru, kepala, dan pengawas madrasah bisa langsung diisikan secara mandiri melalui aplikasi yang terinstal di telepon cerdas (smartphone) dan terhubung ke SIMPATIKA;

6.  Kepala madrasah memverifikasi dan memvalidasi kehadiran digital setiap guru;

7.  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengisi dan memvalidasi kehadiran pengawas madrasah;

8.  Guru, kepala, dan pengawas madrasah memeriksa dan/atau melengkapi data secara mandiri untuk dasar penerbitan SKBK, SKMT, SKAKPT, dan rekapitulasi kehadiran digital melalui laman haps:// simpatika.kemenag.go.id;

9.  Kepala madrasah melakukan verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik sebagai dasar penerbitan S35 untuk bulan berjalan selambat¬lambatnya tanggal 3 pada bulan berikutnya;

10.    Guru yang memenuhi kriteria kelayakan mendapatkan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA pada tanggal 2 dan/atau tanggal 4 untuk bulan sebelumnya;

11.    Untuk bulan November verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik sebagai dasar penerbitan S35 selambat-lambatnya 1 Desember dan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) pada 2 Desember;

12.    Penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bulan Desember diterbitkan otomatis oleh sistem berdasarkan hasil analisis kelayakan tunjangan di awal semester. Setiap penerima tunjangan profesi wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang menyatakan kesanggupan mengembalikan anggaran jika di bulan Januari tahun 2024 ternyata tidak terbit SKAKPT bulan Desember;

13.    Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) Desember diterbitkan ulang melalui SIMPATIKA pada 2 dan 4 Januari dengan verifikasi dan validasi pengisian presensi elektronik selambat-lambatnya 3 Januari 2024;

14.    Dalam hal SKAKPT tidak terbit pada tanggal 2 dan tanggal 4 bulan berikutnya karena keterlambatan pengajuan SKBK dan SKMT maka penerbitan SKAKPT menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

15.    Pelaksana Tugas Kepala Madrasah tidak mendapat ekuivalensi sebagaimana Kepala Madrasah definitif tetapi dapat diberi tugas tambahan pada satuan administrasi pangkal;

16.    Surat Keputusan Penetapan Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diakui adalah yang diterbitkan oleh:

a.   Kementerian Agama Republik Indonesia.

b.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelum 1 Januari 2012.

 

B. Dispensasi

Pemberian dispensasi didasarkan atas:

1. Pemenuhan Beban Kerja

a. Madrasah di daerah tertinggal (dispensasi 1)

Bertugas sebagai guru, kepala, dan pengawas madrasah di daerah tertinggal yang daerahnya/ desanya ditetapkan dalam

1)    Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar,

2)    Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 126 Tahun 2017 tentang Penetapan Desa Prioritas Sasaran Pembangunan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

3) Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2015 - 2019, daerah yang terdampak bencana, wabah/pandemi dan usulan dari Kementerian Agama Kabupaten/Kota ke Pemerintah Daerah setempat bahwa daerah tersebut termasuk daerah 3T.

 

b.  Madrasah khusus yang telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal (dispensasi 2)

Bertugas sebagai guru pada madrasah khusus yang telah ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal, di mana peserta didiknya memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

 

c.   Guru mata pelajaran bahasa asing dan muatan lokal (dispensasi 3)

Guru yang memiliki sertifikat pendidik bahasa asing selain bahasa Arab dan bahasa Inggris pada MA/MAK, keterampilan khusus/tertentu dan/atau bahasa daerah yang tidak bisa memenuhi beban kerja minimal 24 jam dikarenakan tidak bisa mendapatkan jam pemenuhan tambahan di satuan pendidikan madrasah lain, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

 

2. Kehadiran (dispensasi 4)

Dispensasi kehadiran penerima tunjangan profesi dapat diberikan dengan persetujuan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk daerah yang terkena dampak bencana alam dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang dan/atau Pemerintah Daerah yang diunggah ke SIMPATIKA dan telah disetujui Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi;

 

BAB V

PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI

A. Perencanaan Anggaran

Perencanaan anggaran tunjangan profesi memperhatikan hal-hal berikut:

1.  Satuan kerja madrasah dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyusun rencana anggaran pembayaran tunjangan profesi dengan penghitungan data usulan (by name) untuk tahun berikutnya;

2.  Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota menyampaikan kebutuhan anggaran ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

3.  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi dengan mengacu pada status kelayakan berdasarkan data di SIMPATIKA kemudian menyampaikan usulan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;

4.  Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik pada pembayaran tunjangan profesi dan melakukan relokasi anggaran yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

B. Mekanisme Pembayaran

1.  Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja (satker) terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.  Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah ditampilkan lewat SIMPATIKA melalui format S26e. Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik;

3.  Pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja;

4.  Penerima tunjangan profesi mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan lampirannya, Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/ format S29e) dan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) serta menyerahkan ke satuan kerja/ satminkal masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKBK Guru dan kepala madrasah ASN pada satuan administrasi pangkal Madrasah Tsanawiyah Negeri, Madrasah Aliyah Negeri dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri diterbitkan melalui SIMPATIKA oleh kepala madrasah negeri yang bersangkutan;  

b.  SKBK Guru dan kepala madrasah ASN pada satuan administrasi pangkal Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat serta GBASN diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;

c.   SKBK Pengawas madrasah diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

d.  SKMT dan SKBK diterbitkan setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku;

e.  Jika terdapat pembatalan SKMT dan SKBK, maka SKMT dan SKBK yang baru mulai berlaku pada bulan berjalan tanpa mengubah SKMT dan SKBK yang telah terbit sebelumnya;

f.   Dalam hal guru mengajar di beberapa madrasah, SKBK diterbitkan berdasarkan SKMT yang diterbitkan oleh kepala madrasah satminkal atau non satminkal diketahui oleh pengawas madrasah. Dalam kondisi suatu wilayah mengalami kesulitan memperoleh tanda tangan pengawas madrasah, SKMT cukup ditandatangani oleh kepala madrasah;

g.  SKMT bagi pengawas madrasah diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota yang bersangkutan;

h.  SKMT, SKBK dan SKAKPT guru dan kepala madrasah yang telah ditandatangani oleh yang berwenang diserahkan ke madrasah;

i.    SKMT, SKBK dan SKAKPT pengawas madrasah yang telah ditandatangani oleh yang berwenang diserahkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota;

5. Kepala madrasah mencetak dan menandatangani Rekapitulasi Kehadiran Bulanan Guru (S35) setiap bulannya yang diterbitkan dari SIMPATIKA;

6. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai kewenangannya memverifikasi daftar guru yang layak untuk menerima tunjangan profesi dan menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi melalui SIMPATIKA (S36e) dengan ketentuan:

a.  SK Penerima Tunjangan Profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah ASN ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

b.  SK Penerima Tunjangan Profesi guru clan kepala madrasah bukan ASN ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

7. Pemberkasan dokumen tunjangan profesi diatur dengan ketentuan:

a. SKMT, SKBK, Hasil Rekapitulasi Bulanan Kehadiran Guru (S35), SKAKPT dan SPTJM khusus bulan Desember guru dan kepala madrasah diserahkan dan diarsipkan oleh madrasah;  

b. SKMT, SKBK, hasil rekapitulasi bulanan kehadiran pengawas madrasah (S35), SKAKPT dan SPTJM khusus bulan Desember diserahkan dan diarsipkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;

c Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (S36e) ASN diarsipkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;

d. Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (S36e) GBASN diarsipkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

8.  Penyaluran Tunjangan Profesi bulan Desember berdasarkan SKAKPT yang terbit pada 2 Desember dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) oleh Kuasa Pengguna Anggaran;

9.  Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi pada 1 (satu) tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan sepanjang tunjangan profesi tahun berjalan (on going) terpenuhi;

10.    Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassing, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia;

11.    Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi terhutang dan pagu DIPA tidak mencukupi, satuan kerja dapat mengajukan revisi pemenuhan kebutuhan anggaran tunjangan profesi terhutang dengan ketentuan:

a.   Memiliki surat keterangan kekurangan pembayaran tunjangan profesi yang diterbitkan oleh KPA bila jumlah tunggakan kurang dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

b.   Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, bila jumlah tunggakan lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);

c.   Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bila jumlah tunggakan lebih dari Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);

d.   Satuan kerja yang tidak membayarkan tunjangan profesi karena kekurangan anggaran wajib melaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui SIMPATIKA. Laporan daftar kekurangan anggaran tunjangan profesi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dicetak melalui SIMPATIKA;

e.   Kekurangan pembayaran tunjangan profesi tahun-tahun sebelumnya diusulkan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan;

12.    Apabila terjadi mutasi guru atau kepala madrasah menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun, maka tunjangan profesi tersebut dihentikan di bulan berjalan kecuali mutasi menjadi pengawas madrasah;

13.    Apabila terjadi mutasi pengawas madrasah menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, meninggal dunia atau karena pensiun, maka tunjangan profesi tersebut dihentikan di bulan berjalan;

14.    Apabila terjadi mutasi guru, kepala dan pengawas madrasah maka pembayaran tunjangan profesinya dibayarkan berdasarkan kesepakatan tiga belah pihak (satuan kerja asal, satuan kerja yang dituju, dan yang bersangkutan);

15.    Apabila terjadi perubahan tempat tugas atau status kepegawaian guru atau kepala madrasah antar madrasah, antar jenis pendidikan dalam satu kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, antar kabupaten/kota, antar provinsi, dan antar kementerian, balk atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh satuan kerja yang baru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan SK penetapan pencairan tunjangan profesi pada tahun anggaran berjalan dan melampirkan bukti fisik beban kerja minimal 24 jam tatap muka dari tempat tugas yang lama dengan menyertakan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) tunjangan di satker lama;

16.    Pembayaran tunjangan profesi tidak menghalangi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah pada madrasah untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

C. Prinsip Pembayaran

Prinsip pembayaran tunjangan profesi meliputi:

1 Efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;

2.  Efektif, yaitu harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;

3.  Transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai pembayaran tunjangan profesi;

4.  Akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;

5.  Kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan manfaat, yaitu pelaksanaan program/ kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi guru madrasah dan masyarakat;

6.  Kemanfaatan, yaitu pembayaran tunjangan profesi harus memberikan manfaat untuk meningkatkan profesionalitas guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah. Kegiatan peningkatan profesionalitas tersebut meliputi kegiatan peningkatan kompetensi yang sesuai dengan jabatan, kegiatan penelitian, pengembangan diri Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKGTK Madrasah), serta kegiatan penunjang peningkatan mutu lainnya.

 

D. Pembatalan dan Penghentian Pembayaran

1. Pembatalan Pembayaran Tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:

a.   Terbukti memiliki sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.   Menerima tunjangan profesi yang tidak sesuai ketentuan dan/atau menerima tunjangan profesi lebih dari satu yang berasal dari sumber dana yang sama atau berbeda.

2. Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Pembayaran tunjangan profesi dihentikan apabila penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:

a.   Meninggal dunia;

b.   Memasuki usia 60 (enam puluh) tahun bagi guru, kepala dan pengawas madrasah;

c.   Tidak menjalankan tugas sesuai kewajibannya;

d.   Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas;

e.   Beralih tugas atau mutasi dari jabatan fungsional guru, kepala dan pengawas madrasah ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya;

f.    Memiliki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

g.   Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik atau ijazah S1/D4;

h.   Sedang menjalani hukuman akibat melakukan tindakan melawan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht);

i.    Tidak memenuhi beban kerja minimal yang ditentukan; dan

j.    Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini;

3.  Kondisi pada angka 1 dan 2 di atas dinyatakan dengan surat keputusan atau keterangan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kuasa Pengguna Anggaran lainnya yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi.

 

E. Perpajakan

Penerima tunjangan profesi baik ASN maupun bukan ASN di madrasah dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan ketentuan sebagai berikut:

1.  Tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah PNS Golongan III dan PPPK golongan IX, X, XI, dan XII dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% (lima persen) dan tunjangan profesi guru, kepala, dan pengawas madrasah PNS Golongan. IV dan PPPK golongan XIII ke atas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 15% (lima belas persen);

2.  Tunjangan profesi guru bukan ASN (Inpassing dan belum Inpassing) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 5% (lima persen) bagi yang memiliki NPWP dan 6% (enam persen) bagi yang tidak memiliki NPWP.

 

BAB VI

PENGAWASAN, PELAPORAN, DAN SANKSI

A. Pengawasan

Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh yang berwenang sebagai berikut:

1.  Pengawas madrasah melakukan monitoring dan evaluasi atas pembayaran tunjangan profesi guru dan kepala madrasah binaan dan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota;

2.  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi pembayaran tunjangan profesi di wilayahnya dan menyampaikan laporan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

3.  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi pembayaran tunjangan profesi pada Kabupaten/Kota di wilayahnya dan menyampaikan laporan kepada Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah;

4.  Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah melakukan monitoring dan evaluasi pembayaran tunjangan profesi pada setiap satuan kerja se-Indonesia baik secara fisik maupun melalui sistem.

 

B. Pelaporan

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan satuan kerja yang menjadi pelaksana pembayaran tunjangan profesi wajib melaporkan secara periodik tunjangan yang telah dibayarkan melalui SIMPATIKA.

 

C. Sanksi

1.  guru, kepala, dan pengawas madrasah harus mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima apabila data penerima tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.  Satuan kerja yang membayarkan tunjangan profesi tidak sesuai dengan ketentuan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan.

 

D. Lain-Lain

1. Kurikulum Darurat

Pada masa darurat bencana, madrasah dapat mengimplementasikan kurikulum darurat sehingga penghitungan jam wajib guru 24 jam per minggu disesuaikan dengan aturan yang ada pada kurikulum darurat.

2.  Presensi pada masa darurat

Pada masa darurat bencana, guru, kepala, dan pengawas madrasah dapat melakukan presensi sesuai peraturan perundang-undangan.

3.  Layanan Informasi

Sebagai bentuk akuntabilitas dan pelayanan informasi bagi guru, kepala, pengawas madrasah, dan masyarakat tentang pembayaran tunjangan profesi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membuka layanan informasi dan pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi.

Pengaduan terkait pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah dapat disampaikan ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Gedung Kementerian Agama RI Lantai 8, Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta Pusat 10710 Telp/Fax (021) 3507479 Email: simpatika@kemenag.go.id.

 

BAB VII

PENUTUP

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 menyatakan ini menjadi acuan bagi pengelola simpatika dan pelaksana pembayaran tunjangan profesi guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah.

 

Lin download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjenpendis Nomor 7475 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



No comments