PANDUAN IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA PADA MADRASAH (MI MTS MA)

Panduan Teknis (Juknis) Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah (MI MTS MA)


Panduan Teknis (Juknis) Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah (MI MTS MA). Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Pasal  4  mengamanatkan  bahwa  Pendidikan  diselenggarakan sebagai  suatu  proses  pembudayaan  dan  pemberdayaan  peserta  didik yang  berlangsung  sepanjang  hayat.  Pendidikan  diselenggarakan  dengan prinsip  memberi  keteladanan,  membangun  motivasi,  dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran. Diberlakukannya  Keputusan  Menteri  Agama  Nomor  792  Tahun 2018  tentang  Pedoman  Implementasi  Kurikulum  Raudhatul  Athfal, Keputusan  Menteri  Agama  Nomor  183  Tahun  2019  tentang  Kurikulum Pendidikan  Agama  Islam  dan  Bahasa  Arab  Pada  Madrasah,  dan Keputusan  Menteri  Agama  Nomor  184  Tahun  2019  tentang  Pedoman Implementasi  Kurikulum  pada  Madrasah,  memberikan  ruang  pada madrasah  untuk  melakukan  kreasi  dan  inovasi  dalam  pengelolaan pendidikan dan pembelajaran. 

 

Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset  dan  Teknologi  telah  meluncurkan  Kurikulum  Merdeka  yang  akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi  dan  fleksibilitas  satuan  pendidikan  dalam  pengelolaan pembelajaran.  

 

Seiring  dengan  perubahan  paradigma  pembelajaran  abad-21  serta perkembangan  dunia  yang  sangat  dinamis  dan  tidak  menentu,  maka diperlukan  pola  baru  dalam  pengelolaan  pendidikan  dan  pembelajaran pada madrasah. Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan berkelanjutan, berani melakukan inovasi atau terobosan baru, serta  memanfaatkan  teknologi  informasi  secara  maksimal  untuk meningkatkan mutu layanan kepada seluruh warga madrasah. Madrasah harus  memiliki  otonomi  dalam  mengelola  pendidikan  dan  kemandirian dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah, serta  adaptif  dengan  perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi. Oleh  karena  itu  Kementerian  Agama  RI  senantiasa  mendorong  dan memberi  ruang  yang  seluas-luasnya  kepada  madrasah  dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan, sesuai potensi dan kekhasan madrasah.  

 

Panduan Teknis (Juknis) Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah (MI MTS MA) dimaksudkan sebagai panduan Madrasah dan pemangku  kepentingan  lainnya  dalam  mengembangkan kurikulum  tingkat  satuan  pendidikan  di  madrasah sesuai  karakteristik  kebutuhan  dan  pengelolaan pendidikan di Madrasah. 

 

Selain itu, Panduan Teknis (Juknis) Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah (MI MTS MA) bertujuan untuk memberi kemandirian madrasah dalam mengelola pendidikan  dan  pembelajaran,  untuk  meningkatkan kualitas  dan  daya  saing  madrasah  sesuai  dengan tuntutan kompetensi abad-21. 

 

Sasaran  penggguna Panduan Teknis (Juknis) Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah (MI MTS MA) adalah satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran di madrasah.  Adapun Ruang  lingkup  pedoman implementasi  kurikulum  merdeka  pada madrasah meliputi:  Standar Kelulusan; Standar Isi; Struktur Kurikulum; Implementasi Kurikulum di Madrasah; Pembelajaran dan Asesmen; Penguatan Profil Pelajar Pancasila; Kurikulum Operasional Madrasah; Monitoring  dan Evaluasi  Pelaksanaan  Kurikulum  Merdeka  di Madrasah;  Sosialisasi dan Pendampingan Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah; dan  Capaian Pembelajaran 

 

Beberapa istilah yang ada dalam Panduan Teknis (Juknis) Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah (MI MTS MA). Madrasah  adalah  satuan  pendidikan  formal  dalam  binaan  Menteri Agama  yang  menyelenggarakan  pendidikan  umum  dan  kejuruan dengan  kekhasan  agama  Islam  yang  mencakup    Raudhatul  Athfal, Madrasah  Ibtidaiyah,  Madrasah  Tsanawiyah,  Madrasah  Aliyah  dan Madrasah Aliyah Kejuruan.  Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk  satuan  pendidikan  anak  usia  dini  pada  jalur  pendidikan formal  yang  menyelenggarakan  program  pendidikan  dengan kekhasan  agama  Islam  bagi  anak  berusia  4  (empat)  tahun  sampai dengan 6 (enam) tahun.  Madrasah  Ibtidaiyah  yang  selanjutnya  disingkat  MI  adalah  satuan pendidikan  formal  yang  menyelenggarakan  pendidikan  umum dengan  kekhasan  agama  Islam  yang  terdiri  dari  6  (enam)  tingkat pada jenjang pendidikan dasar. Madrasah  Tsanawiyah  yang  selanjutnya  disingkat  MTs  adalah satuan  pendidikan  formal  yang  menyelenggarakan  pendidikan umum  dengan  kekhasan  agama  Islam  yang  terdiri  dari  3  (tiga) tingkat  pada  jenjang  pendidikan  dasar  sebagai  lanjutan  dari Sekolah Dasar, MI, atau bentuk lain yang sederajat. Madrasah  Aliyah  yang  selanjutnya  disingkat  MA  adalah  satuan pendidikan  formal  yang  menyelenggarakan  pendidikan  umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai  lanjutan  dari  Sekolah  Menengah  Pertama,  MTs,  atau bentuk lain yang sederajat.  Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan  pendidikan  formal  yang  menyelenggarakan  pendidikan kejuruan  dengan  kekhasan  agama  Islam  pada  jenjang  pendidikan menengah  sebagai  lanjutan  dari  Sekolah  Menengah  Pertama,  MTs, atau bentuk lain yang sederajat.  Kurikulum  adalah  seperangkat  rencana  dan  pengaturan  tentang tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman  penyelenggaraan  kegiatan  pembelajaran  untuk  mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Merdeka di Madrasah adalah kurikulum mata pelajaran selain  PAI  dan  Bahasa  Arab  yang  disusun  oleh  Kementerian Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset  dan  Teknologi,  Kurikulum Mata Pelajaran  PAI  dan  Bahasa  Arab  khusus  Madrasah  yang dikembangkan  oleh  Kementerian  Agama,  dan  nilai-nilai  kekhasan Madrasah yang dikembangkan oleh madrasah. Implementasi kurikulum merdeka di madrasah adalah pelaksanaan kurikulum  yang  memberi  ruang  kreativitas  dan  inovasi  kepada madrasah  dalam  mengembangkan  kurikulum  operasional  pada tingkat satuan pendidikan.  Guru  adalah  pendidik  profesional  dengan  tugas  utama  mendidik, membimbing,  mengarahkan,  melatih,  menilai,  dan  mengevaluasi peserta didik pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK.  Peserta    Didik  adalah    anggota  masyarakat    yang  berusaha mengembangkan  potensi    diri  melalui    proses  pembelajaran    yang tersedia  pada  jalur,  jenjang,  dan jenis  Pendidikan  tertentu.  Peserta  Didik  Berkebutuhan  khusus  adalah  peserta  didik penyandang  disabilitas,  atau  memiliki  kesulitan/hambatan/ kelainan/gangguan lain dan atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.   Peserta  Didik  yang  memiliki  potensi  kecerdasan  istimewa  adalah Peserta  didik  yang  memiliki  kapasitas  intelektual  atau perkembangan  kemampuan  berfikir  yang  melampaui  usianya sehingga memerlukan layanan pendidikan khusus.  Peserta  didik  yang  memiliki  bakat  istimewa  adalah  peserta  didik yang  memiliki  bakat  pada  bidang  tertentu  secara  istimewa  dengan potensi melebihi peserta didik pada umumnya.   Supervisi  pembelajaran  adalah  usaha  pendampingan  dan pembinaan  dalam  rangka  peningkatan  kemampuan  pengelola pembelajaran,  baik  guru,  kepala  madrasah,  serta  tenaga kependidikan lainnya.  Pemerintah  adalah  Kementerian/Lembaga  Pemerintah  yang berwenang. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.  Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.  Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

 

Selengkapnya silahkan download Panduan Teknis (Juknis) Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah (MI MTS MA) ---(DISINI)

 

Demikian informasi tentang Panduan Teknis (Juknis) Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah (MI MTS MA). Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =



No comments