TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PERTIMBANGAN UNTUK PENGESAHAN BADAN HUKUM ORMAS KEAGAMAAN BERDASARKAN PMA NOMOR 19 TAHUN 2021

PMA Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan

 

Tata Cara Pengajuan Permohonan Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan diatur dalam Berdasarkan PMA Nomor 19 Tahun 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan Yang Memiliki Kekhususan Di Bidang Keagamaan, yang dimaksud Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartispasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ormas yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan yang selanjutnya disebut Ormas Keagamaan adalah Ormas yang bergerak di bidang keagamaan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan Yang Memiliki Kekhususan Di Bidang Keagamaan, bahwa Pengesahan badan hukum Ormas Keagamaan dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia setelah mendapat pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

 

Selanjutnya PMA Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan, menyatakan bahwa Tata Cara Pengajuan Permohonan Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan adalah sebagai berikut.

1)  Pemohon mengajukan permohonan pertimbangan secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya.

2)  Permohonan diajukan dengan melampirkan dokumen pendukung, meliputi:

a.  fotokopi akta pendirian Ormas keagamaan yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat anggaran dasar;

b.  surat keterangan domisili Ormas keagamaan;

c.  nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas keagamaan;

d.  surat pernyataan kepengurusan atau tidak dalam sengketa tidak dalam perkara di pengadilan yang ditandatangani oleh pimpinan Ormas Keagamaan; dan

e. surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang­ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditandatangani oleh pimpinan Ormas Keagamaan.

 

Dalam hal Pemohon telah mengajukan permohonan pertimbangan, Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya mencatat permohonan pertimbangan dalam daftar pengajuan permohonan pertimbangan. Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pertimbangan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal dokumen permohonan pertimbangan dicatat dalam buku daftar pengajuan pertimbangan. Dalam ha! hasil pemeriksaan terhadap dokumen permohonan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi dokumen permohonan pertimbangan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permohonan diterima.

 

Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen permohonan pertimbangan dinyatakan belum lengkap, Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya menerbitkan surat pemberitahuan kepada Pemohon untuk melengkapi dokumen. Pemohon melengkapi dokumen permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat pemberitahuan diterima. Dalam ha! Pemohon tidak melengkapi dokumen permohonan permohonan dinyatakan tidak diterima.

 

Permohonan yang dinyatakan tidak dituangkan dalam surat keterangan diterima yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya atas nama Menteri. Surat keterangan disampaikan kepada Pemohon dengan tembusan kepada Menteri. Dalam ha! permohonan dinyatakan tidak diterima, Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.

 

Verifikasi terhadap dokumen permohonan pertimbangan dilakukan dengan cara: pemeriksaan keabsahan dokumen; dan/atau        pemeriksaan lapangan. Dalam melakukan verifikasi dokumen, Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya dapat berkoordinasi dengan satuan kerja atau kementerian/lembaga terkait. Dalam ha! hasil verifikasi dokumen telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya menerbitkan berita acara permohonan pertimbangan telah memenuhi persyaratan. Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya menyampaikan berita acara permohonan pertimbangan telah memenuhi persyaratan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berita acara permohonan pertimbangan telah memenuhi persyaratan diterbitkan.

 

Dalam ha! hasil verifikasi dokumen permohonan pertimbangan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya menerbitkan berita acara permohonan pertimbangan tidak memenuhi persyaratan. Direktur Jenderal atau Kepala Pusat sesuai dengan kewenangannya menyampaikan berita acara permohonan pertimbangan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak berita acara permohonan pertimbangan tidak memenuhi persyaratan diterbitkan.

 

Selengkapnya silahkan baca PMA Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pemberian Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 



Demikian informasi tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pertimbangan Untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Keagamaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments