JUKNIS PROGRAM BANTUAN PENELITIAN, PUBLIKASI ILMIAH, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LITAPDIMAS) TAHUN 2022
Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Tahun Anggaran 2022. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kemenag kembali membuka pendaftaran untuk mendapatkan bantuan Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) tahun anggaran 2022. Pendaftaran program bantuan ini dibuka mulai 20 September hingga 11 Oktober 2021.
Civitas Akademika Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ingin mengajukan bantuan bisa mendaftar
melalui aplikasi yang diakses melalui https://litapdimas.kemenag.go.id.
Dirjen Pendidikan Islam,
Muhammad Ali Ramdhani, menyatakan bahwa penelitian, publikasi dan pengabdian
kepada masyarakat (litapdimas) merupakan substansi dari perguruan tinggi.
Litapdimas menjadi barometer keunggulan sebuah perguruan tinggi. Bahkan, reputasi
sebuah perguruan tinggi itu sangat tergantung dari produktivitas civitas
akademika di bidang riset, publikasi, dan pengabdian masyarakat yang
dihasilkannya.
“Jika para dosennya aktif di
bidang penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat, saya yakin
betul muru’ah perguruan tinggi juga akan sangat baik,” ungkap Ali Ramdhani di
Jakarta, Senin (20/9/2021).
Direktur Pendidikan Tinggi
Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno, menyatakan bahwa bantuan litapdimas sekarang
dilakukan dengan beberapa kelebihan. Pertama, dilakukan dengan pola manajemen
H-1, yakni proses seleksi bantuan tahun anggaran 2022 akan dilakukan di tahun
2021. “Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penerima bantuan
agar cukup waktu untuk menyelenggarakan riset dan program pengabdian
terbaiknya,” ungkap Suyitno.
Kedua, sesuai Permenkeu
Nomor 203/PMK.05/2020 tentang Tatacara Pembayaran dan Pertanggungjawaban
Anggaran Penelitian atas Beban APBN, para penerima bantuan riset akan fokus
pada keluaran atau output penelitian. Sehingga, mereka tidak lagi disibukkan
dengan administrasi detail pertanggungjawaban keuangannya.
Ketiga, pelaksanaan bantuan
dilakukan secara paperless (softcopy) dengan menggunakan aplikasi Litapdimas.
“Aplikasi ini dihadirkan untuk memperluas dan mempermudah akses, sekaligus
merekam atas semua rangkaian proses bantuan dan mengintegrasikan data,” ungkap
Suyitno yang merupakan guru besar UIN Raden Fatah, Palembang.
Koordinator Subdit
Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyampaikan bantuan Litapdimas
2022 terdiri atas 10 klaster penelitian berbasis SBK (Standar Biaya Keluaran)
dan 16 klaster bantuan litapdimas.
Untuk
bantuan penelitian berbasis SBK, terdiri atas:
1.
Klaster Penelitian Pembinaan/Kapasitas (nilai bantuan maksimal Rp20juta);
2.
Klaster Riset Dasar Teoritis, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Dasar
Program Studi; dan (b) Penelitian Dasar Interdisipliner; (nilai bantuan
masing-masing maksimal Rp40juta)
3.
Klaster Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya dan Pendidikan
Desk Studi Luar Negeri, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Terapan
Global/Internasional, (b) Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional, dan (c)
Penelitian Terapan Pengembangan Nasional; (nilai bantuan masing-masing maksimal
Rp150juta)
4.
Klaster Riset Pengembangan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya dan
Pendidikan, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Kolaborasi Antar
Perguruan Tinggi (nilai bantuan maksimal Rp100juta), (b) Penelitian Kolaborasi
Internasional (nilai bantuan maksimal Rp200juta), dan (c) Penelitian Tahun
Jamak atau Multiyears (nilai bantuan maksimal Rp200juta).
5.
Jenis Kajian Aktual Strategis, yang terdiri atas klaster: Penelitian
Pengembangan Pendidikan Tinggi. (nilai bantuan maksimal Rp60juta)
Untuk bantuan litapdimas
terdiri atas:
1.
Bantuan Kegiatan Pendukung Mutu Penelitian, terdiri atas:
(a)
Sabbatical Leave Luar Negeri,
(b)
Sabbatical Leave Dalam Negeri (Professor Exchange), dan
(c)
Short Course Overseas Research Methodology;
2.
Bantuan Publikasi Ilmiah terdiri atas Short Course Overseras Academic Skill
Writing.
3.
Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
(a)
Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional,
(b)
Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama,
(c)
Pendampingan/Pemberdayaan Masyarakat di Daerah 3T,
(d)
Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Riset Unggulan Nasional,
(e)
Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi,
(f)
Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis komunitas,
(g)
Pengabdian Masyarakat Berbasis Metodologi KUM (Kemitaraan Universitas
Masyarakat),
(h)
Pengabdian Masyarakat Berbasis Pesantren dan Madrasah,
(i)
Pemberdayaan/Pendampingan Masyakarat Berbasis Lembaga Keagamaan dan/atau
Lembaga Pemasyarakatan,
(j)
Stimulan Pendampingan Komunitas Kolaborasi antar Lembaga,
(k)
Peningkatan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat, dan
(l)
Short Course Overseas Community Development.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4743 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022, Secara umum tujuan petunjuk teknis penelitian berbasis standar biaya keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 ini adalah memberikan pedoman operasional dan acuan teknis bagi calon penerima bantuan dalam merancang usulan/proposal, melaksanakan serta melaporkan hasil penelitiannya dengan baik. Secara lebih rinci, tujuan penyusunan petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut: 1) Memberikan acuan umum terkait dengan tema prioritas dalam pelaksanaan penelitian tahun anggaran 2022; 2) Memberikan acuan umum terkait dengan jenis dan klaster penelitian tahun anggaran 2022; 3)Memberikan acuan teknis terkait dengan sistem seleksi proposal penelitian tahun anggaran 2022; dan 4)Memberikan acuan teknis terkait dengan prosedur pelaksanaan dan pelaporan bantuan penelitian Tahun Anggaran 2022.Dengan demikian, Petunjuk Teknis Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 ini merupakan acuan dan standarisasi dalam melaksanakan penelitian sehingga mutu dan akuntabilitas pelaksanaan penelitian serta pencapaian keluaran (ouputs) dan manfaat (outcomes) kegiatannya dapat tercapai sesuai denganprinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel.
Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada
Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam merupakan proses dan mekanisme
penelitian yang sekurang-kurangnya
memenuhi 4 (empat)
aspek mendasar. Keempat
aspek tersebut adalah sebagai berikut:
1) Sumber pembiayaan penelitian
berasal dari Anggaran
Pendapatan Negara (APBN), bukan
dari lembaga donor
luar negeri, dan/atau bersumber dari
masyarakat. Sumber pembiayaan
penelitian berbasis standar biaya
keluaran ini juga
dapat saja berasal
dari dana PNBP (Pendapatan Negara
Bukan Pajak) seperti
PTKIN yang BLU
(Badan Layanan Umum), sepanjang
mengikuti ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020;
2) Proses seleksi, mekanisme penetapan penerima, dan kelayakan hasil dan
keluaran penelitian didasarkan
atas regulasi penelitian
sebagaimana diatur oleh Kementerian
yang menyelenggarakan urusan
di bidang penelitian dan/atau
yang telah diturunkan
ke dalam regulasi
terkait yang ditetapkan oleh
Direktorat JenderalPendidikan
Islam. Mekanisme dan tata
cara pelaksanaan penilaian
penelitian berpedoman pada Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor
69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau
Reviewerdan Tata Cara
Pelaksanaan Penilaian Penelitian
dengan Menggunakan Standar Biaya
Keluaran sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 27 tahun 2019
tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor
69 Tahun 2016
tentang Pedoman Pembentukan Komite
Penilaian dan/atau
Reviewerdan Tata Cara Pelaksanaan
Penilaian Penelitian dengan
Menggunakan Standar Biaya
Keluaran. Dalam konteks Direktorat Pendidikan Tinggi KeagamaanIslam, regulasi
Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tersebut
telah ditindaklanjuti dengan
sejumlah keputusan, di antaranya
Keputusan Direktur
JenderalPendidikan Islam Nomor
2952 Tahun 2017 tentang
Petunjuk Teknis Pembentukan
Komite Penilaian dan/atau Reviewerdan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian
Penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam. Dengan demikian,
posisi dan kontribusi
reviewerdan komite penilaian
dalam melakukan penilaian kelayakan atas usulan, hasil,dan
keluaran penelitian sangat signifikan;
3) Satuan biaya penelitian
didasarkan atas alokasi
yang merujuk pada Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran
Penelitian (SBK SKP) sebagaimana diatur
dalam peraturan Menteri
Keuangan mengenai Standar
Biaya Keluaran. Standar biaya
ini memperhatikan terhadap
jenis dan klaster penelitian sebagaimana
yang diatur dalam
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 20Tahun 2018
tentang Penelitian. Adapun satuan biaya penelitian untuk tahun anggaran
2022 merujuk pada Peraturan
Menteri Keuangan tentang
Standar Biaya Keluaran Tahun
Anggaran 2022, terutama
pada Sub Keluaran
(Sub Output) Penelitian;
4) Mekanisme pembayaran dan
pertanggungjawaban bantuan penelitian berbasis standar
biaya keluaran merujuk
pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
203 Tahun 2020
tentang Tata CaraPembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran
Penelitian atas Beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Penelitian Berbasis
Standar Biaya Keluaran
merupakan kebijakan pemerintah
untuk menjamin penyelenggaraan penelitian itu mengedepankan
prinsip-prinsip efektivitas dan
kualitas riset yang
handal. Dengan mekanisme ini,
peneliti juga akan
lebih fokus pada
persiapan, proses, dan capaian
hasil riset itu
sendiri, di banding
dengan penyiapan hal-hal
yang bersifat administratif.
Tema Penelitian. Penelitian di
lingkungan Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam pada dasarnya
menerima berbagai inisiatif
penelitian terkait isu-isu keagamaan,
kemanusiaan, teknologi, sains,
lingkungan, kesehatan, pendidikan,
dan sosial kemasyarakatan untuk
menjawab berbagai persoalan
dan tantangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara di
Indonesia. Namun, sejak Tahun
Anggaran 2019/2020 ini,
Kementerian Agama Republik Indonesia memprioritaskan tema-tema
penelitian yang tertuang
di dalam Agenda Riset
Keagamaan Nasional (ARKAN)
2018-2028, dengan tetap menyelaraskan tema-tema tersebut
dengan agenda dan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) yang dikeluarkan oleh Dewan Riset Nasional
Tahun 2016.Terdapat 15 (lima
belas) tema-tema prioritas
yang tertuang di
dalam Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN), yang mencakup: (1) Kajian
teks suci dalam agama-agama;
(2) Syariah, hukum
dan peraturan perundang-undangan; (3)
Negara, agama, dan
masyarakat; (4) Keragaman dalam etnis, budaya, sosial, dan tradisi
keagamaan; (5) Studikawasan dan globalisasi; (6) Tradisi pesantren
dalam konteks masyarakat
Indonesia; (7) Pengembangan pendidikan; (8)
Sejarah, arkeologi dan
manuskrip; (9) Pengembangan ekonomi dan
bisnis berbasis syariah;
(10) Isu genderdan keadilan;
(11) Kesejahteraan sosial dalam
masyarakat; (12) Lingkungan dan pengembangan teknologi;
(13) Pengembangan kedokteran
dan kesehatan, (14) Generasi
milenial dan budaya Indonesia, dan (15) Generasi milenial dan isu-isu keislaman.
Subtema untuk masing-masing
tema prioritas tersebut, dapat dilihat pada tabel di bawah
ini.
Berikut ini salinan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4743 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program
Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Nomor 4744 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Penelitian,
Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Tahun Anggaran
2022 (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Program Bantuan
Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Islam Tahun Anggaran 2022 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan
Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas)
Tahun Anggaran 2022 dan Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment