JUKNIS PROGRAM BANTUAN PENELITIAN, PUBLIKASI ILMIAH, DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LITAPDIMAS) TAHUN 2022

Juknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Tahun Anggaran 2022


Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 dan Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Tahun Anggaran 2022. Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kemenag kembali membuka pendaftaran untuk mendapatkan bantuan Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) tahun anggaran 2022. Pendaftaran program bantuan ini dibuka mulai 20 September hingga 11 Oktober 2021.

 

Civitas Akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ingin mengajukan bantuan bisa mendaftar melalui aplikasi yang diakses melalui https://litapdimas.kemenag.go.id.

 

Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, menyatakan bahwa penelitian, publikasi dan pengabdian kepada masyarakat (litapdimas) merupakan substansi dari perguruan tinggi. Litapdimas menjadi barometer keunggulan sebuah perguruan tinggi. Bahkan, reputasi sebuah perguruan tinggi itu sangat tergantung dari produktivitas civitas akademika di bidang riset, publikasi, dan pengabdian masyarakat yang dihasilkannya. 

 

“Jika para dosennya aktif di bidang penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat, saya yakin betul muru’ah perguruan tinggi juga akan sangat baik,” ungkap Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (20/9/2021). 

 

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Suyitno, menyatakan bahwa bantuan litapdimas sekarang dilakukan dengan beberapa kelebihan. Pertama, dilakukan dengan pola manajemen H-1, yakni proses seleksi bantuan tahun anggaran 2022 akan dilakukan di tahun 2021. “Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penerima bantuan agar cukup waktu untuk menyelenggarakan riset dan program pengabdian terbaiknya,” ungkap Suyitno. 

 

Kedua, sesuai Permenkeu Nomor 203/PMK.05/2020 tentang Tatacara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban APBN, para penerima bantuan riset akan fokus pada keluaran atau output penelitian. Sehingga, mereka tidak lagi disibukkan dengan administrasi detail pertanggungjawaban keuangannya.

 

Ketiga, pelaksanaan bantuan dilakukan secara paperless (softcopy) dengan menggunakan aplikasi Litapdimas. “Aplikasi ini dihadirkan untuk memperluas dan mempermudah akses, sekaligus merekam atas semua rangkaian proses bantuan dan mengintegrasikan data,” ungkap Suyitno yang merupakan guru besar UIN Raden Fatah, Palembang.

 

Koordinator Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Suwendi, menyampaikan bantuan Litapdimas 2022 terdiri atas 10 klaster penelitian berbasis SBK (Standar Biaya Keluaran) dan 16 klaster bantuan litapdimas. 

 

Untuk bantuan penelitian berbasis SBK, terdiri atas:

1. Klaster Penelitian Pembinaan/Kapasitas (nilai bantuan maksimal Rp20juta);

2. Klaster Riset Dasar Teoritis, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Dasar Program Studi; dan (b) Penelitian Dasar Interdisipliner; (nilai bantuan masing-masing maksimal Rp40juta)

3. Klaster Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya dan Pendidikan Desk Studi Luar Negeri, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Terapan Global/Internasional, (b) Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional, dan (c) Penelitian Terapan Pengembangan Nasional; (nilai bantuan masing-masing maksimal Rp150juta)

4. Klaster Riset Pengembangan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya dan Pendidikan, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi (nilai bantuan maksimal Rp100juta), (b) Penelitian Kolaborasi Internasional (nilai bantuan maksimal Rp200juta), dan (c) Penelitian Tahun Jamak atau Multiyears (nilai bantuan maksimal Rp200juta).

5. Jenis Kajian Aktual Strategis, yang terdiri atas klaster: Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi. (nilai bantuan maksimal Rp60juta)

 

Untuk bantuan litapdimas terdiri atas:

1. Bantuan Kegiatan Pendukung Mutu Penelitian, terdiri atas: 

(a) Sabbatical Leave Luar Negeri, 

(b) Sabbatical Leave Dalam Negeri (Professor Exchange), dan 

(c) Short Course Overseas Research Methodology;

2. Bantuan Publikasi Ilmiah terdiri atas Short Course Overseras Academic Skill Writing.

3. Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas: 

(a) Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Internasional, 

(b) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Moderasi Beragama, 

(c) Pendampingan/Pemberdayaan Masyarakat di Daerah 3T, 

(d) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Riset Unggulan Nasional, 

(e) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Program Studi, 

(f) Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis komunitas, 

(g) Pengabdian Masyarakat Berbasis Metodologi KUM (Kemitaraan Universitas Masyarakat), 

(h) Pengabdian Masyarakat Berbasis Pesantren dan Madrasah, 

(i) Pemberdayaan/Pendampingan Masyakarat Berbasis Lembaga Keagamaan dan/atau Lembaga Pemasyarakatan, 

(j) Stimulan Pendampingan Komunitas Kolaborasi antar Lembaga, 

(k) Peningkatan Kapasitas Pengabdian kepada Masyarakat, dan 

(l) Short Course Overseas Community Development.

 

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4743 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022, Secara umum tujuan petunjuk teknis penelitian berbasis standar biaya keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 ini adalah memberikan  pedoman  operasional  dan  acuan  teknis  bagi  calon penerima  bantuan  dalam  merancang  usulan/proposal,  melaksanakan  serta melaporkan  hasil  penelitiannya  dengan  baik.  Secara  lebih  rinci,  tujuan penyusunan petunjuk  teknis  ini  adalah  sebagai berikut: 1) Memberikan   acuan   umum   terkait   dengan   tema   prioritas   dalam pelaksanaan penelitian tahun anggaran 2022; 2) Memberikan  acuan  umum  terkait  dengan  jenis  dan  klaster  penelitian tahun anggaran 2022; 3)Memberikan   acuan   teknis   terkait   dengan   sistem   seleksi   proposal penelitian tahun anggaran 2022; dan 4)Memberikan  acuan  teknis  terkait  dengan  prosedur  pelaksanaan  dan pelaporan bantuan penelitian Tahun Anggaran 2022.Dengan   demikian,   Petunjuk   Teknis   Bantuan   Penelitian   Berbasis Standar  Biaya  Keluaran  pada  Perguruan  Tinggi Keagamaan  Islam  Tahun Anggaran 2022 ini merupakan acuan dan standarisasi dalam melaksanakan penelitian  sehingga  mutu  dan  akuntabilitas  pelaksanaan  penelitian  serta pencapaian  keluaran  (ouputs)  dan  manfaat  (outcomes)  kegiatannya  dapat tercapai sesuai denganprinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, transparan, dan akuntabel.

 

Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam merupakan proses dan mekanisme penelitian yang sekurang-kurangnya  memenuhi  4  (empat)  aspek  mendasar.  Keempat  aspek tersebut adalah sebagai berikut:

1) Sumber   pembiayaan   penelitian   berasal   dari   Anggaran   Pendapatan Negara   (APBN),   bukan   dari   lembaga   donor   luar   negeri,   dan/atau bersumber  dari  masyarakat.  Sumber  pembiayaan  penelitian  berbasis standar  biaya  keluaran  ini  juga  dapat  saja  berasal  dari  dana  PNBP (Pendapatan  Negara  Bukan  Pajak)  seperti  PTKIN  yang  BLU  (Badan Layanan  Umum),  sepanjang  mengikuti  ketentuan  Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 203 Tahun 2020;

2) Proses seleksi, mekanisme penetapan penerima, dan kelayakan hasil dan keluaran  penelitian  didasarkan  atas  regulasi  penelitian  sebagaimana diatur  oleh  Kementerian  yang  menyelenggarakan  urusan  di  bidang penelitian  dan/atau  yang  telah  diturunkan    ke    dalam  regulasi  terkait yang  ditetapkan  oleh  Direktorat JenderalPendidikan  Islam.  Mekanisme dan   tata   cara   pelaksanaan   penilaian   penelitian   berpedoman   pada Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan  Tinggi  Nomor  69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewerdan   Tata   Cara   Pelaksanaan   Penilaian   Penelitian   dengan Menggunakan    Standar    Biaya    Keluaran  sebagaimana  diubah  terakhir dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27   tahun   2019   tentang   Perubahan   atas   Peraturan   Menteri   Riset, Teknologi,   dan   Pendidikan   Tinggi   Nomor   69   Tahun   2016   tentang Pedoman  Pembentukan  Komite  Penilaian  dan/atau Reviewerdan  Tata Cara  Pelaksanaan  Penilaian  Penelitian  dengan  Menggunakan  Standar Biaya Keluaran. Dalam konteks Direktorat Pendidikan Tinggi KeagamaanIslam,  regulasi  Peraturan  Menteri  Riset,  Teknologi,  dan  Pendidikan Tinggi  tersebut  telah  ditindaklanjuti  dengan  sejumlah  keputusan,  di antaranya  Keputusan  Direktur JenderalPendidikan  Islam  Nomor  2952 Tahun  2017 tentang Petunjuk  Teknis  Pembentukan  Komite Penilaian dan/atau Reviewerdan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian pada Perguruan  Tinggi  Keagamaan  Islam.  Dengan    demikian,    posisi  dan kontribusi reviewerdan  komite  penilaian  dalam  melakukan  penilaian kelayakan atas usulan, hasil,dan keluaran penelitian sangat signifikan;

3) Satuan  biaya  penelitian  didasarkan  atas  alokasi  yang  merujuk  pada Standar Biaya Keluaran Sub Keluaran Penelitian (SBK SKP) sebagaimana diatur  dalam  peraturan  Menteri  Keuangan  mengenai  Standar  Biaya Keluaran.  Standar  biaya  ini  memperhatikan  terhadap  jenis  dan  klaster penelitian  sebagaimana  yang  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Riset, Teknologi,   dan   Pendidikan   Tinggi   Nomor 20Tahun   2018   tentang Penelitian. Adapun satuan biaya penelitian untuk tahun anggaran 2022 merujuk   pada  Peraturan   Menteri   Keuangan   tentang   Standar  Biaya Keluaran  Tahun  Anggaran  2022,  terutama  pada  Sub  Keluaran  (Sub Output) Penelitian;

4) Mekanisme  pembayaran  dan  pertanggungjawaban  bantuan  penelitian berbasis   standar   biaya   keluaran   merujuk   pada   Peraturan   Menteri Keuangan  Nomor  203  Tahun  2020  tentang  Tata  CaraPembayaran  dan Pertanggungjawaban    Anggaran    Penelitian    atas    Beban    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Penelitian   Berbasis   Standar  Biaya   Keluaran   merupakan   kebijakan pemerintah untuk menjamin penyelenggaraan penelitian itu mengedepankan prinsip-prinsip    efektivitas    dan    kualitas    riset    yang    handal.    Dengan mekanisme  ini,  peneliti  juga  akan  lebih  fokus  pada  persiapan,  proses,  dan capaian  hasil  riset  itu  sendiri,  di  banding  dengan  penyiapan  hal-hal  yang bersifat administratif.

 

Tema Penelitian. Penelitian  di  lingkungan  Perguruan  Tinggi  Keagamaan  Islam  pada dasarnya  menerima berbagai  inisiatif penelitian terkait   isu-isu keagamaan, kemanusiaan,  teknologi,  sains,  lingkungan,  kesehatan,  pendidikan,  dan sosial  kemasyarakatan  untuk  menjawab  berbagai  persoalan  dan  tantangan kehidupan  bermasyarakat,  berbangsa  dan  bernegara  di  Indonesia.  Namun, sejak   Tahun   Anggaran   2019/2020   ini,   Kementerian   Agama   Republik Indonesia  memprioritaskan  tema-tema  penelitian  yang  tertuang  di  dalam Agenda   Riset   Keagamaan   Nasional   (ARKAN)   2018-2028,   dengan   tetap menyelaraskan tema-tema tersebut dengan agenda dan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN)  yang dikeluarkan oleh Dewan Riset Nasional Tahun 2016.Terdapat  15  (lima  belas)  tema-tema  prioritas  yang  tertuang  di  dalam Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN), yang mencakup: (1) Kajian teks suci  dalam  agama-agama;  (2)  Syariah,  hukum  dan  peraturan  perundang-undangan;  (3)  Negara,  agama,  dan  masyarakat;  (4) Keragaman  dalam etnis, budaya, sosial, dan tradisi keagamaan; (5) Studikawasan dan globalisasi; (6) Tradisi  pesantren  dalam  konteks  masyarakat  Indonesia;  (7)  Pengembangan pendidikan;   (8)   Sejarah,   arkeologi   dan   manuskrip;   (9)   Pengembangan ekonomi  dan  bisnis  berbasis  syariah;  (10)  Isu genderdan  keadilan;  (11) Kesejahteraan     sosial     dalam     masyarakat;     (12)     Lingkungan     dan pengembangan  teknologi;  (13)  Pengembangan  kedokteran  dan  kesehatan, (14) Generasi milenial dan budaya Indonesia, dan (15) Generasi milenial dan isu-isu  keislaman.  Subtema  untuk  masing-masing  tema  prioritas  tersebut, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.


Petunjuk Teknis Juknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022


 

Berikut ini salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4743 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4744 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Tahun Anggaran 2022 (disini)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Juknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022 dan  Petunjuk Teknis (Juknis) Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Tahun Anggaran 2022 dan  Semoga ada manfaatnya.

 



No comments