SE MENDIKBUDRISTEK NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN TATAP MUKA TAHUN AKADEMIK 2021/2022
Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022 diperuntukan bagi para Rektor Universitas/ Institut, Ketua Sekolah Tinggi, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Isi Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022,
menyatakan bahwa Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dengan ini
kami sampaikan bahwa pembelajaran di perguruan tinggi mulai semester gasal
tahun akademik 2021/2022 diselenggarakan dengan pembelajaran tatap muka
terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, dan/atau pembelajaran daring.
Dalam penyelenggaraan pembelajaran, perguruan tinggi harus tetap memprioritaskan
kesehatan dan keselamatan warga kampus (mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan)
serta masyarakat sekitarnya.
Apabila akan diselenggarakan
pembelajaran tatap muka, baik perkuliahan, pratikum, studio, praktik lapangan,
maupun bentuk pembelajaran lainnya, perguruan tinggi harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut.
I. Persiapan
1.
Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap
muka disesuaikan dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat.
Perguruan
tinggi di wilayah PPKM level 1, level 2, dan level 3 dapat menyelenggaraan pembelajaran
tatap muka terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat. Bagi perguruan
tinggi swasta selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
2.
Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler
melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3.
Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19).
4.
Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi
untuk menyusun dan menerapkan standar operasional prosedur protokol kesehatan.
5.
Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman pembelajaran, wisuda, maupun
kegiatan lainnya bagi sivitas akademika dan tenaga kependidikan di lingkungan
perguruan tinggi.
6.
Tidak ada keberatan dari orang tua/wali bagi mahasiswa yang mengikuti
pembelajaran tatap muka.
II. Pelaksanaan
1.
Melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada satuan tugas penanganan Covid-19
secara berkala.
2.
Melakukan testing dan tracing secara berkala.
3.
Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus
harus:
a.
dalam keadaan sehat;
b.
sudah mendapatkan vaksinasi. Bagi yang belum divaksin, membuat surat pernyataan
yang berisi keterangan bahwa yang bersangkutan belum mendapatkan kuota
vaksinasi atau tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu (memiliki
komorbid);
c.
mendapatkan izin orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan;
d.
bagi mahasiswa yang tidak bersedia melakukan pembelajaran tatap muka dapat
memilih pembelajaran secara daring;
e.
mahasiswa dari luar daerah/luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan
sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes swab, atau
sesuai peraturan/protokol yang berlaku di daerah setempat;
4.
Melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan:
a.
melakukan disinfeksi sarana prasarana di lingkungan perguruan tinggi sebelum
dan setelah pembelajaran difokuskan pada fasilitas yang digunakan selama
pembelaran tatap muka;
b.
melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi;
c.
menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, menimbulkan
kerumunan, dan terjadinya kontak jarak dekat;
d.
menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer di tempat-tempat strategis;
e.
menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai\masker bedah
yang menutupi hidung dan mulut;
f.
menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter antar orang;
g.
membatasi penggunaan ruang maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas okupansi ruangan/kelas/laboratorium dan maksimal 25
(dua puluh lima) orang;
h.
menerapkan upaya saling peduli, saling menjaga dan melindungi;
i.
menerapkan etika batuk/bersin yang benar;
j.
menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dan tenaga
kependidikan yang memiliki gejala/kriteria Covid-19;
k.
menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus Covid-19 di lingkungan perguruan
tinggi (baik bagi yang bersangkutan maupun contact tracing);
l.
menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan Covid-19; dan
m.
melaporkan kepada satuan gugus tugas penanganan Covid-19 daerah setempat
apabila ditemukan kasus Covid-19.
5.
Warga kampus diharapkan dapat menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan
masing-masing.
6.
Dalam hal ditemukan kasus konfirmasi positif Covid-19 di perguruan tinggi,
pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di
area terkonfirmasi positif covid-19 sampai kondisi aman.
7.
Dalam hal terjadi peningkatan status peningkatan resiko Covid-19 di kabupaten/kota,
pemimpin perguruan tinggi berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19
setempat untuk melanjutkan atau menghentikan pembelajaran tatap muka.
III. Pemantauan
1.
Perguruan tinggi menegakkan standar operasional prosedur protokol kesehatan
serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan standar
operasional prosedur penegakan protokol kesehatan.
2.
Perguruan tinggi diharapkan dapat saling berbagi pengalaman dan praktik baik
dalampenyelenggaraan pembelajaran campuran selama masa pandemi Covid-19.
3.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan secara berkala terhadap aktivitas
pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi dan hasil pemantauan dapat dijadikan
rekomendasi untuk tindaklanjut aktivitas pembelajaran tatap muka.
Demikian isi Surat Edaran SE Mendikbudristek Nomor 4
Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik
2021/2022. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment