Kementerian Agama telah menerbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Keputusan ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM); b) ahwa Ujian Madrasah merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran; c) bahwa untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Diktum Kesatu Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021
Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan Menetapkan
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan ini.
Diktum Kedua Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021
Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan Menetapkan Prosedur Prosedur operasional standar sebagaimana
dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pengelola madrasah dan
pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Diktum Ketiga Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021
Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan bahwa keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021
Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, dinyatakan bahwa Ujian
Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai
Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah
berfungsi sebagai : 1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik; 2) Umpan balik
bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan
mutu pendidikan di waktu berikutnya; 3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan
kelulusan.
Selanjutnya Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021
Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan bahwa untuk
Jenjang MI harus: a) Terdaftar pada tahun terakhir pada MI; b) Memiliki Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN); dan c) Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I. Untuk
Jenjang MTs harus: a) Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs; b;
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan c) Memiliki laporan lengkap penilaian
hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I; d) Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester
(SKS). Sedangkan untuk Jenjang MA/MAK
harus: a) Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK; b) Memiliki Nomor Induk
Siswa Nasional (NISN); c) Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar
mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu); d) Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester
V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
Selengkapnya
silahkan download Kepdirjen Pendis Nomor
752 Tahun 2021 Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui
link download yang ada di bawah ini
Link
download Kepdirjen Pendis Nomor 752
Tahun 2021 Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 (disini)
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor
752 Tahun 2021 Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments