Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021


Kementerian Agama telah menerbitkan Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Keputusan ini diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah, perlu diselenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah (UM); b) ahwa Ujian Madrasah merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan madrasah yang bertujuan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran; c) bahwa untuk menjamin standarisasi, efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan Ujian Madrasah perlu disusun Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah.

 

Diktum Kesatu Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan Menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum Kedua Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan Menetapkan Prosedur Prosedur operasional standar sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah.

 

Diktum Ketiga Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, dinyatakan bahwa Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Madrasah berfungsi sebagai : 1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik; 2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya; 3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan.

 

Selanjutnya Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, menyatakan bahwa untuk Jenjang MI harus: a) Terdaftar pada tahun terakhir pada MI; b) Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan c) Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.  Untuk  Jenjang MTs harus: a) Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs; b; Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan c) Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I;  d) Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).  Sedangkan untuk Jenjang MA/MAK harus: a) Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK; b) Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); c) Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu); d) Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

 

Selengkapnya silahkan download Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 melalui link download yang ada di bawah ini

 

Link download Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 (disini)

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments