KEPDIRJEN PENDIS NOMOR 781 TAHUN 2021 TENTANG JUKNIS PENYUSUNAN SOAL HOTS DI MADRASAH

Kepdirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyusunan HOTS Di Madrasah


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) Di Madrasah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mengukur keberhasilan proses pembelajaran dan tingkat pencapaian standar kompetensi lulusan peserta didik madrasah perlu dilakukan penilaian hasil belajar oleh setiap satuan pendidikan madrasah (Ujian Madrasah); b) bahwa dalam rangka menjamin standard kualita ssoal tes hasil belajar pada madrasah perlu disusun petunjuk teknis penyusunan soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) bagi guru madrasah.


Diktum KESATU, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) Di Madrasah, menyatakan bahwa Menetapkan Petunjuk Teknis Penyusunan Soal Higher Order Tinking Skills (HOTS) pada Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) Di Madrasah, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagai pedoman dalam pengelolaan penilaian pembelajaran madrasah oleh pemangku kepentingan madrasah, khususnyan dalam penyusunan soal ujian di madrasah.

 

Diktum Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) Di Madrasah, menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Adapun tujuan Petunjuk Teknis Juknis Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) Di Madrasah (MI MTS MA MAK) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021 adalah untuk 1) Memberikan pemahaman kepada guru madrasah tentang konsep penyusunan soal HOTS; 2) Mengembangkan keterampilan guru madrasah untuk menyusun butir soal HOTS; 3) Menjadi rujukan dalam penyusunan soal di madrasah.

 

Sedangkan ruang lingkup Petunjuk teknis penyusunan soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021, terdiri atas konsep penilaian, penyusunan kisi-kisi, penyusunan soal Higher Order Thinking Skills (HOTS), dan teknik penulisan soal. Sedangkan Petunjuk Teknis Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) ini ditujukan kepada:

1. Guru madrasah;

2. Kepala Madrasah;

3. Pengawas Madrasah;

4. Pengambil Kebijakan dalam penilaian pembelajaran madrasah.

 

Soal-soal HOTS sangat direkomendasikan untuk digunakan pada berbagai bentuk penilaian kelas. Untuk menginspirasi guru menyusun soal-soal HOTS di tingkat satuan pendidikan, berikut ini ciri atau karakteristik soal-soal HOTS.

1. Mengukur kemampuan berpikir tingkat tinggi

2. Berbasis permasalahan kontekstual

3. Menggunakan bentuk soal beragam

a. Pilihan ganda

b. Pilihan ganda kompleks (benar/salah, atau ya/tidak)

c. Menjodohkan

d. Isian singkat atau melengkapi

e. Jawaban singkat atau pendek

f. Uraian

 

Link Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) Di Madrasah -----DISINI----

 

Demikian informasi tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam atau Kepdirjen Pendis Nomor 781 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyusunan Soal Higher Order Thinking Skills (HOTS) Di Madrasah. Semoga ada manfaatnya.



No comments