PP NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BUM DESA DAN PERATURAN LAIN SEBAGAI PELAKSANAAN UU CIPTA KERJA

DOWNLOAD PP NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG BUM DESA DAN PERATURAN LAIN SEBAGAI PELAKSANAAN UU CIPTA KERJA


Download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa dan Peraturan Lain Sebagai Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) diterbitkan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Berdassarkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMD, dinyatakan bahwa yang dimaksud Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa

 

BUM Desa terdiri atas:BUM Desa; dan BUM Desa bersama.BUM. BUMD bertujuan untuk: a) melakukan kegiatan ursaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan procluktivitas perekonomian, dan potensi Desa; b) melakukan kegiatan pelayanan urnum melalui pensediaan barang danlatau jasa serta pemenuhan kebutuhan umurn masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa; c) memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mcngembangkan sebesar-hesa.rnya manfaat atas surnber daya ekonomi masyarakat Desa; d) pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan e) mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

 

Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa tersebut, pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip: profesional;  terbuka dan bertal-rggung jawab; partisipatif;  prioritas sumber daya lokal; dan  berkelanjutan.

 

Pencapaian tujuan BUM Desa/BUM Desa bersarna dilakukan melalui pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi: a) konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa; b) produksi barang dan/atau jasa; c) pcnampung, pembeli, pemasaran p;oduk masyarakat Desa; d) inkubasi usaha masyarakat Desa; e) stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi rnas)rarakat Desa; f) pelayanan kebuuuhan dasar dan umum bagi masyarakat Desa; g) peniugkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiositas, darr sumber daya alam; dan h) peningkatan nilai tambah aset Desa dan pendapatan asli Desa.

 

BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai denqan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.  BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa. BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. Pendirian BUM Desa bersama tidak terikat pada batas wilayah administratif.  Pendirian BUM Desa bersanra dilakukan Desa dengan Desa lain secara langsung.tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.) Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana dirnaksud di atas harus memuat:

a. penetaparr pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;

b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan

c. penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa dalam rangka pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

 

BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal BUM Desa/BUMI Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama, kedudukan badan hrlkum unit usaha tersebut terpisah ctari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk rnemperoleh status badan hokum, Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersarna kepada Menteri rnelalui sistem informasi Desa.

 

Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

 

Pendirian BLIM Desa/BUM Desa bersama didasarkan pada pertimbangan: a) kebutuhan masyarakat; b) pemecahan masalah bersama; c. kelayakan usaha; d) model bisnis, tata keIola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan e) visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUMD dan Peraturan Lain Sebagai Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berikut link download Undang – Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksanaannya.

 

1.        Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

2.        PeraturanPemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

3.        PeraturanPemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

4.        PeraturanPemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

5.        PeraturanPemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

6.        Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakukan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

7.        PeraturanPemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

8.        PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

9.        PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

10.    Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

11.    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

12.    Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

13.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

14.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

15.    Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan,Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

16.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

1.        16.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

17.    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

18.    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

19.    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;

20.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

21.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

22.    Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

23.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

24.    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

25.    Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

26.    Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

27.    Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;

28.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

29.    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

30.    Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

31.    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;

32.    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;

33.    Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan;

34.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 tentang Rekening Penampungan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

35.    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

36.    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

37.    Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

38.    Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

39.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

40.    Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

41.    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

42.    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran;

43.    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

44.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021; dan

45.    Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.

 

Berikut ini link download Peraturan Presiden sebagai Peraturan Pelaksanaan  Undang – Undang Cipta Kerja.

1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;

3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021; dan

4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.

 

Demikian informasi tentang Download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa dan Peraturan Lain Sebagai Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter